mimbarumum.co.id – Polres Padang Sidempuan menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dalam rangka penertiban dan pakter tuak dengan warung remang – remang.
Dari pantauan petugas yang dilibatkan ada dari Polres Padang Sidempuan , TNI, Satpol PP, Dishub , Dinas Sosial, dan Dinas Pariwisata.
Kapolres Padang Sidempuan AKBP Dwi Prasetyo Wibowo melalui Kabagops Kompol S. Silitonga mengatakan kegiatan itu pada pukul 21.50 WIB sasaran nya Iyaitu Penyakit Masyarakat (Pekat) dan gangguan Kamtibmas.
“Petugas juga menertibkan cafe dan warung remang remang dan pakter tuak khususnya di kawasan Bukit Simarsayang,” jelas Kabagops Kompol S Silitonga, Rabu (29/3/2023).
Kompol S Silitonga menyampaikan petugas gabungan memeriksa dan menggeledah pengunjung pakter tuak dan kafe, sasarannya miras, penyalahgunaan narkotika, atau kepemilikan sajam dan senpi.
“Tidak lupa petugas juga memeriksa identitas serta barang-barang bawaan pengunjung, seperti dompet, handphone, kendaraan, serta kelengkapan lain yang dicurigai disalahgunakan sebagai tempat menyimpan narkotika ,”ungkap Kompol Saut.
Selanjutnya di Cafe Olo Penatapan yang berada di Bukit Tor Simarsayang petugas gabungan mengingatkan kepada pemiliknya agar tidak ada kegiatan Live musik yang dapat mengganggu ketentraman warga selama Bulan Ramadhan.
Kami akan meningkatan razia untuk mencegah terjadinya penyakit masyarakat, di wilayah hukum Polres Padang Sidempuan.
Ia juga menghimbau pemilik cafe untuk tidak melakukan menjual miras secara ilegal demi menjaga keamanan dan kenyamanan warga serta demi menghormati saudara-saudara kita yang sedang menunaikan ibadah puasa.
Reporter : Rizal Oloan Nasution