Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapatkan Manfaat Layanan Tambahan Perumahan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melaksanakan kegiatan sosialisasi program Manfaat Layanan Tambahan, yang merupakan fasilitas bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) untuk memperoleh akses perumahan.

Kegiatan dilaksanakan melalui aplikasi Zoom (Daring) dengan mengundang lebih dari 200 perusahaan yang menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan Langsa.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Jumat, 23 Mei 2025 juga dihadiri Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa, Heru Siswanto, serta perwakilan dari Bank Aceh.
“Program ini merupakan manfaat tambahan dari BPJS Ketenagakerjaan yang mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan program ‘Sejuta Rumah’, dan memastikan perlindungan berkelanjutan bagi para pekerja,” ungkap Heru dalam sambutannya.
Terdapat beberapa jenis layanan MLT yang diberikan, meliputi Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), serta Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Program ini ditujukan bagi pekerja serta pengembang yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Untuk skema KPR, maksimal pembiayaan yang diberikan sebesar Rp500 juta dengan suku bunga BI repo rate ditambah maksimal 3,5 persen, dan tenor hingga 30 tahun, khusus bagi pekerja yang belum memiliki rumah,” tambahnya.
Sementara itu, bagi pekerja yang telah memiliki rumah, tersedia fasilitas PRP dengan plafon hingga Rp 200 juta dan tenor maksimal 15 tahun. Adapun untuk PUMP, peserta bisa mengajukan pinjaman hingga Rp 150 juta dengan jangka waktu yang sama.
Bagi pengembang yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, juga tersedia fasilitas pembiayaan FPPP/KK dengan plafon pinjaman hingga 80 persen dari nilai konstruksi (di luar harga tanah), dengan tenor maksimal 5 tahun dan suku bunga sekitar 8 persen.
Untuk dapat mengikuti program ini, terdapat beberapa syarat diantaranya, peserta harus terdaftar minimal satu tahun, perusahaannya tertib administrasi serta pembayaran iuran, belum memiliki rumah sebelumnya, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh bank atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Program Badai Emas Pegadaian Hadir Lagi

mimbarumum.co.id - PT Pegadaian kembali menghadirkan program loyalitas berupa undian berhadiah melalui Program Badai Emas Pegadaian 2025. Program ini dibuat...