Perkimcitaru Medan Akan Berhentikan Pengerjaan Bangunan Ruko Mewah Tanpa PBG di Jalan Ayahanda

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukuman, Cipta Karya dan Tata ruang, (Perkimcitaru) Kota Medan, Jhon Ester Lase menanggapi terkait dugaan bangunan gedung ruko mewah tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, pada Kamis (30/4/2026).

Dijelaskannya, bangunan gedung ruko mewah tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan.

“Tgl 2 April 2026 telah dilaksanakan pembongkaran oleh Satpol PP.
Kita akan Surati kembali utk menghentikanb pekerjaan sampai mengurus PBG,” ujar Jhon kepada wartawan via Whatsaap.

Berita sebelumnya, Diduga bangunan permanen rumah toko (ruko) tiga lantai bebas berdiri tanpa plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Ayahanda Kecamatan Medan Petisah, pada Sabtu (25/4/2026).

Bangunan gedung ruko tersebut tampak terlihat hampir rampung/selesai pengerjaannya.

Hal itupun menimbulkan sorotan publik atas kinerja pegawai Pemko Medan dan jajarannya dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Kepada wartawan, seorang warga, Aner (50) menjelaskan berdirinya bangunan ruko tiga lantai tanpa plang PBG itu diketahuinya audah berjalan sebulan.
Bangunan ruko itu berdiri di lokasi yang padat penduduk dan rapat dengan Jalan Ayahanda Medan.

“Tengoklah bangunan rukonya, plang PBG nya tidak ada, dinding bangunannya rapat dengan tetangga (gak ada jarak). Bang tanyaklah instansi terkait dari pihak kecamatan, kelurahan setempat, Dinas Perkimcitaru, Satpol PP biar lebih jelas terkait izin PBG nya,” tukas Aner di depan bangunan ruko tanpa plang PBG.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Kejuaraan Isori Fun Swimming, Siswi SD Ash-Sholihah Bawa Pulang 3 Emas – 2 Perak

mimbarumum.co.id - Prestasi membanggakan diraih Nadira Mandalika, siswi kelas II SD Islam (SDI) Ash-Sholihah Medan Johor. Atlet renang cilik...