Perkawinan Tidak Menghapus Hak atas Tubuh

Berita Terkait

Oleh: Kartika Asmanda Putri, S.H., M.H.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI), Surakarta

Perkawinan sering dipahami sebagai ikatan yang menyatukan dua orang dalam kehidupan bersama. Suami dan istri berbagi rumah, tanggung jawab, persoalan ekonomi, hingga kehidupan pribadi. Namun, ada satu hal penting yang terkadang dilupakan, menikah tidak berarti seseorang kehilangan hak atas dirinya sendiri, termasuk hak atas tubuhnya.

Anggapan lama bahwa suami atau istri dapat melakukan apa saja terhadap pasangannya karena telah terikat perkawinan perlu diluruskan. Perkawinan memang melahirkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, tetapi tidak pernah memberikan hak kepada seseorang untuk melakukan kekerasan, pemaksaan, atau tindakan yang merendahkan martabat pasangannya.

Persoalan ini menjadi penting karena kekerasan dalam rumah tangga sering tersembunyi di balik alasan “urusan suami istri”. Korban terkadang memilih diam karena menganggap apa yang dialaminya merupakan konsekuensi dari perkawinan. Masyarakat sekitar pun terkadang enggan ikut campur karena menilai persoalan tersebut berada dalam wilayah privat keluarga.

Padahal, rumah tangga bukan wilayah yang kebal terhadap hukum.

Konstitusi Indonesia memberikan perlindungan kepada setiap orang tanpa membedakan apakah seseorang telah menikah atau belum. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan atas diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Selanjutnya, Pasal 28G ayat (2) memberikan perlindungan terhadap ancaman dan perlakuan yang merendahkan derajat serta martabat manusia.

Seseorang tidak kehilangan martabat dan kebebasan pribadinya hanya karena telah menikah. Tubuh seseorang tetap berada dalam perlindungan hukum.

Prinsip tersebut juga dapat ditemukan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga atau UU PKDRT. Undang-undang ini menjadi tonggak penting karena negara secara tegas mengakui bahwa kekerasan yang terjadi di dalam rumah tangga bukan semata-mata urusan privat.

UU PKDRT mengenal beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Dengan demikian, kekerasan tidak harus selalu berupa tindakan fisik yang meninggalkan luka.

Seseorang dapat mengalami kekerasan ketika terus-menerus dihina, diancam, dibuat ketakutan, dikendalikan secara berlebihan, atau dipaksa melakukan sesuatu yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitasnya.

Salah satu persoalan yang hingga kini masih sensitif dibicarakan adalah pemaksaan hubungan seksual dalam perkawinan. Masih terdapat pandangan bahwa hubungan seksual merupakan kewajiban perkawinan sehingga penolakan salah satu pasangan dianggap memberikan hak kepada pasangan lainnya untuk memaksa.

Pandangan tersebut tidak tepat apabila kemudian digunakan untuk membenarkan kekerasan.

Pasal 8 UU PKDRT memasukkan pemaksaan hubungan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Ketentuan ini penting karena menunjukkan bahwa status perkawinan tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap pemaksaan seksual.

Perkembangan perlindungan hukum semakin diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Undang-undang tersebut memperlihatkan perubahan paradigma bahwa kekerasan seksual harus dilihat dari tindakan yang menyerang tubuh, seksualitas, dan martabat seseorang, bukan semata-mata dari hubungan formal antara korban dan pelaku.

Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah bahwa persetujuan dalam perkawinan bukan persetujuan tanpa batas. Kesediaan seseorang untuk menikah tidak dapat diartikan sebagai persetujuan terhadap setiap tindakan pasangannya sepanjang kehidupan perkawinan.

Persetujuan juga tidak boleh diperoleh melalui ancaman, intimidasi, kekerasan, atau penyalahgunaan keadaan. Hubungan suami istri seharusnya dibangun melalui komunikasi dan penghormatan, bukan ketakutan.

Misalnya, salah satu pasangan sedang sakit atau berada dalam kondisi fisik yang tidak memungkinkan melakukan hubungan seksual. Ketika ia menyatakan keberatan, pasangan lainnya semestinya menghormati kondisi tersebut. Memaksakan kehendak dengan menggunakan kekerasan atau ancaman bukan lagi persoalan pemenuhan kewajiban perkawinan, melainkan dapat memasuki wilayah kekerasan.

Prinsip yang sama berlaku terhadap tindakan lainnya. Pasangan tidak berhak melakukan tindakan seksual yang tidak dikehendaki hanya dengan alasan telah menikah. Tidak pula dibenarkan merekam aktivitas intim tanpa persetujuan, kemudian menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam atau mempermalukan pasangan.

Perkembangan teknologi bahkan membuat perlindungan terhadap tubuh semakin luas. Hak atas tubuh kini juga berkaitan dengan hak atas representasi tubuh di ruang digital. Foto atau video intim yang dibuat dalam hubungan perkawinan tidak otomatis boleh disebarkan ketika hubungan memburuk atau perkawinan berakhir.

Persetujuan untuk membuat atau menyimpan dokumentasi pribadi tidak sama dengan persetujuan untuk menyebarkannya kepada orang lain.

Di sinilah konsep hak atas tubuh perlu dipahami secara lebih luas. Hak tersebut bukan berarti suami dan istri harus hidup secara individualistis. Perkawinan tetap dibangun atas kebersamaan, kasih sayang, tanggung jawab, serta pemenuhan hak dan kewajiban masing-masing.

Namun, kebersamaan tidak berarti kepemilikan mutlak terhadap pasangan.

Pasangan hidup adalah manusia yang memiliki hak, bukan objek yang dapat dikuasai.

Pemahaman ini juga penting untuk mencegah korban menyalahkan dirinya sendiri. Seseorang yang mengalami kekerasan dari pasangan sering merasa tidak berhak menolak karena sudah menikah. Bahkan, ada korban yang tidak menyadari bahwa tindakan yang dialaminya sebenarnya merupakan bentuk kekerasan.

Pendidikan hukum mengenai kekerasan dalam rumah tangga karena itu perlu terus dilakukan. Masyarakat harus memahami bahwa mempertahankan keharmonisan keluarga tidak berarti menutupi kekerasan. Rumah tangga yang sehat justru dibangun melalui penghormatan terhadap martabat masing-masing pasangan.

Di sisi lain, penegakan hukum terhadap persoalan rumah tangga juga harus dilakukan secara hati-hati. Tidak setiap perselisihan suami dan istri merupakan tindak pidana. Perbedaan pendapat, konflik, dan pertengkaran dapat terjadi dalam kehidupan perkawinan.

Hukum pidana menjadi relevan ketika perbuatan telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Pendekatan ini penting agar perlindungan terhadap korban tetap kuat tanpa menjadikan setiap konflik keluarga sebagai perkara pidana. Aparat penegak hukum harus mampu membedakan konflik rumah tangga biasa dengan tindakan kekerasan yang benar-benar membutuhkan intervensi hukum.

Korban juga membutuhkan lebih dari sekadar penghukuman terhadap pelaku. Dalam perkara kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga, korban dapat membutuhkan perlindungan, pendampingan hukum, pemulihan psikologis, pelayanan kesehatan, hingga jaminan keamanan.

Maka dari itu, pendekatan hukum harus menempatkan kepentingan dan pemulihan korban sebagai bagian penting dari proses keadilan.

Perkawinan memang menciptakan hubungan yang sangat dekat antara dua manusia. Namun, kedekatan tersebut tidak menghapus batas penghormatan terhadap tubuh, martabat, dan kehendak masing-masing.

Perkawinan tidak pernah dapat dimaknai sebagai penyerahan hak atas tubuh kepada pasangan. Menjadi suami atau istri bukan berarti kehilangan hak untuk mengatakan tidak terhadap tindakan yang mengandung kekerasan atau pemaksaan.

Sebaliknya, salah satu wujud cinta dan penghormatan dalam perkawinan justru terlihat dari kemampuan masing-masing pasangan menghargai batas, kondisi, dan martabat orang yang hidup bersamanya.

Hukum tidak hadir untuk mengatur kasih sayang di dalam rumah tangga. Hukum hadir ketika kasih sayang berubah menjadi pemaksaan dan hubungan yang seharusnya memberikan rasa aman justru menjadi ruang kekerasan.

Dan pada titik itulah, kita perlu kembali mengingat satu hal sederhana, perkawinan memang menyatukan dua orang, tetapi tidak pernah menghapus hak seseorang atas tubuh dan martabatnya sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Korupsi di Tengah Bencana: Ketika Dana Darurat Kehilangan Makna

Oleh: Paimal Andri, S.Sos (Guru, Aktivis Sosial dan Alumni Ilmu Politik UM Sumbar) Bencana selalu menghadirkan dua keadaan sekaligus: penderitaan warga...