mimbarumum.co.id – Kepala Perwakilan BPK Sumut, VM Ambar Wahyuni mengatakan per 19 Juni 2019 tercatat persentase penyelesaian tindak lanjut Badan Pemeriksa Keuangan Sumut terkait penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) mencapai 76,11 persen. Sementara, persentase tindak lanjut Pemprov Sumut mencapai 78,58 persen.
Ia menyebutkan, persentase tindak lanjut terbawah di peringkat satu ditempati oleh Nias Barat (56,51 persen), peringkat kedua Labuhanbatu (62,12 persen) dan ketiga Padanglawas (64,36 persen).
“Untuk penyerahan LKPD TA 2018, ada sebanyak 28 pemda yang menyerahkan tepat waktu (31 Maret 2019) dan enam pemda yang menyerahkan tidak tepat waktu (lebih dari 31 Maret 2019),” jelas Ambar, Rabu (26/6/2019).
Berdasarkan timeline pemeriksaan atas LKPD 2018, kata Ambar, BPK telah menyelesaikan 34 pemeriksaan interim LKPD 2018, 33 pemeriksaan terinci LKPD 2018 dan masih melaksanakan pemeriksaan terinci LKPD Nias Selatan serta telah menyerahkan 33 LHP atas LKPD 2018.
“Untuk opini 2018, ada 17 pemda yang meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), 13 pemda yang meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dan tiga pemda yang meraih opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Namun, belum termasuk opini Pemkab Nias Selatan,” terang Ambar.
Disebutkannya, ada enam pemda yang opininya meningkat dari WDP ke WTP yakni Pemkab Batubara, Deliserdang, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Sibolga dan Tebingtinggi. Sementara, pemda yang opininya menurun dari WTP ke WDP ada tiga pemda yakni Pemkab Labuhanbatu Utara, Pakpak Barat dan Pemkot Pematangsiantar. (Ml)