Penyebar Video Hoax KPU Medan Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Andi Kusmana (25) terjerat kasus peyebaran video hoax terkait surat suara KPU Medan tercoblos selama 1 tahun dan 6 bulan penjara, pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (9/7/2019).

“Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE,” kata JPU, Randi Tambunan dihadapan Majelis Hakim Diketuai, Erintuah Damanik.

Selain tuntutan pidana penjara jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp2 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 2 bulan massa kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa
Andi Kusmana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan,” ujar Randi di Ruang Cakra V.

Usai pembacaan tuntutan, Erintuah Damanik menanyakan kepada jaksa mengenai tuntutan yang terlampau ringan.

“Kenapa hanya satu tahun enam bulan dituntut. Ini yang dihina lambaga negara (Presiden Jokowi)?” tanya majelis.

Jaksa Randi yang kebingungan hanya terdiam sembari menganggukan kepalanya saat dilontarkan pertanyaan menohok oleh majelis hakim.

Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda peledoi.

Sementara itu, terdakwa Andi Kusmana yang di konfirmasi mimbarumum.co.id di luar ruang sidang menyampaikan rasa kekahwatirannya dan meminta hukuman untuk diringankan.

“Jantungan menjalani sidangnya, saya tulang punggung keluarga. Tidak menyangka bisa ditahan, semoga diringankan hakim hukumannya,” ujar terdakwa sembari digilir ke ruang tahanan sementara Pengadilan Negeri Medan.

Mengutip dakwaan JPU, Randi Tambunan sebelumnya menjabarkan, terdakwa Andi Kusmana yang merupakan warga Ciamis, Jawa Barat, ditangkap atas informasi dari Ketua KPU Kota Medan, Agussyah Ramadani Damanik pada Maret 2019, lalu.

“Terdakwa mengunggah sebuah video disertai dengan caption KPU Medan digerebek warga sedang mencoblos surat suara 01 kecurangan sudah mulai terlihat secara nyata, keburukan petahana kebusukan rezim Jokowi dan koalisinya mulai terbongkar. Penguasa bangsat,” ucap Randi Tambunan.

Atas informasi yang tidak benar itu, Ketua KPU Sumut menyarankan Ketua KPU Medan melaporkan pemilik akun facebook atas nama Kusmana ke Polda Sumut. Personil Polda Sumut, kemudian melakukan penangkapan terdakwa Andi Kusmana.

“Terdakwa ditangkap karena telah menyebarkan hoax melalui akun Facebook yang menyinggung Lembaga KPU Kota Medan,” urai Randi.

Jaksa juga menyebutkan, video yang disebarkan terdakwa ternyata peristiwa ricuh di Pilkada KPU Tapanuli Tengah, bukan di KPU Kota Medan.

“Akibatnya, saksi korban merasa keberatan karena postingan itu mempengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga KPU dan mempengaruhi situasi keamanan di KPU,” pungkas JPU. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Pelaku Curanmor yang Terekam CCTV Tumbang Ditembak di Jalan HM Joni Medan

mimbarumum.co.id - Melawan dan berusaha melarikan diri saat hendak diamankan, seorang pencuri sepeda motor yang terekam CCTV, tumbang ...