mimbarumum.co.id – Seorang pengamat sosial dan politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menyebutkan bebarapa alasan yang menyebabkan para calon perseorangan pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan gagal memenuhi syarat minimal dukungan.
“Ini tentu cukup sulit untuk dijelaskan. Tetapi dengan memperbandingkan success story tertentu calon perseoràngan di Indonesia dan Sumatera Utara, beberapa hal dapat dijadikan sebagai dugaan umum untuk kasus (Pilkada) Kota Medan 2020,” kata Shohibul Ansor Siregar, Selasa (25/2/20) di Medan.
Pertama, katanya masyarakat masih tetap tidak begitu paham bahwa dukungan kepada calon perseorangan adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi penuh yang tak berbeda dengan dukungan parpol atau gabungan Parpol (Partai Politik).
“Karena itu banyak yang merasa tak perlu merespon (calon perorangan),” ucapnya.
Baca Juga : Paslon Independen Kurang Persiapan
Kedua, beber Shohibul belum adanya sosok figur yang memiliki elektabilitas tinggi untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada Pilkada 2020 ini. Karenanya, warga Kota Medan masih enggan memberikan dukungan.
“Tiadanya tokoh sosial yang memiliki popularitas yang memadai dan sekaligus potensi elektabilitas yang menjanjikan di antara figur yang berusaha menempuh jalur ini,” terang dosen ini.
Sejumlah calon perseorangan yang sempat muncul untuk maju dalam kontestasi politik itu dianggap belum memiliki “daya jual” sehingga dukungan minimal sebanyak 104.954 yang dibuktikan dengan melampirkan fotocopy e-KTP tidak dapat dicapai sampai batas waktu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan.
Baca Juga : Ini Syarat Mau Jadi Calon Wali Kota Medan dari Jalur Perseorangan
“Ketiga, rakyat mungkin sudah memiliki keter-patri-an pemahaman bahwa politik Indonesia adalah transaksi. Jika ada orang yang maju dalam proses rekrutmen politik maka ia wajib bayar. Kalau tidak, ia tak perlu ada dalam pentas kontestasi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan KPU Kota Medan setelah melakukan pengecekan langsung jumlah dukungan kedua pasangan calon (paslon) di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) menyatakan seluruh calon perseorangan tidak lolos syarat minimal dukungan.
Pengecekan hingga pada batas akhir pengumpulan, Bapaslon H.Azwir – Abdul Latief Khan hanya mengantongi sebanyak 948 dukungan atau 0,9% dari syarat minimal sebanyak 104.954 dukungan.
Sedangkan Bapaslon lainnya, yakni Yudi Irsandi – Suyono hanya memperoleh sebanyak 140 dukungan atau sekira 0,1 % dari total syarat minimal yang ditetapkan. (Yanti)