mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Kamis (31/12/2020) mengatakan kasus tertinggi di 2020 adalah kasus penipuan. Dari data yang disebutkannya di 2020 terjadi 1.215 kasus penipuan dibandingkan di 2019 hanya 879 kasus.
“Diikuti kasus lainnya curanmor. Di 2020 tercatat 1.072 kasus curanmor sementara di 2019 tercatat 1.173 kasus. Terjadi penurunan di 2020 dalam kasus curanmor. Kemudian kasus curat di 2020 tercatat 1.026 kasus. Sementara di 2019 tercatat 1.037 kasus. Selanjutnya kasus curas di 2020 tercatat 289 kasus dan di 2019 tercatat 301 kasus,” ungkap Riko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing dan Kasat Narkoba Kompol Oloan Siahaan dalam refleksi akhir tahun 2020 di Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan juga mengimbau pada masyarakat agar merayakan pergantian malam tahun baru bersama keluarga di rumah saja.
Baca Juga : Pabrik Springbed di Sunggal Ludes Terbakar
“Situasi kamtibmas di 2020 aman dan kondusif. Kondusifitas Kota Medan juga dibantu oleh rekan-rekan wartawan dalam mempublis kegiatan atau pun pengungkapan kasus. Pada malam pergantian malam tahun baru saya imbau tidak perlu konvoi-konvoi, arak-arakan dan lain-lain. Rayakan malam tahun baru bersama keluarga di rumah,” paparnya.
Sementara Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara Hotmauli Sianturi yang hadir dalam kegiatan refleksi akhir tahun menyampaikan apresiasi pada Polrestabes Medan yang sudah mengungkap transaksi penjualan hewan dan tumbuhan yang dilindungi.
“Sebagai bentuk apresiasi kami mewakili Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian LHK memberikan penghargaan pada Polrestabes Medan yang telah mengungkap sejumlah kasus transaksi penjualan hewan dan tumbuhan yang dilindungi. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih,” tutur Hotmauli.
Reporter : Dody Ferdy
Editor : Dody Ferdy