Penilap Uang Perusahaan Ditahan Jaksa

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Medan menahan Jennyfer terdakwa kasus penggelapan uang milik PT Abadi Jaya Sukses Bersama sebesar Rp 73.395.680.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan, Risnawati Ginting  kepada wartawan Selasa, (16/7/2019) membenarkan terdakwa dijemput dari rumahnya di Jalan Tirto Sari Komplek XII No.12 UU, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung. Selanjutnya terdakwa dititipkan ke Rutan Wanita Tanjung Gusta Medan.

Kata Risnawati, sesuai dengan putusan majelis hakim yang diketuai Akhmad Sayuti telah dibacakan pada 9 Juli 2019 lalu, yang isinya menghukum terdakwa selama satu tahun dan dua bulan penjara.

Selain itu dalam putusan majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum segera melakukan penahanan.

- Advertisement -

Masih menurut Risnawati bahwa terdakwa memang tidak ditahan mulai proses penyidikan hingga persidangan. Terdakwa dalam kasus ini dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan diputus satu tahun dan dua bulan penjara akan tetapi ia mengajukan banding atas putusan tersebut.

Jaksa juga menerangkan bahwa terdakwa merupakan admin fakturis di PT Abadi Jaya Sukses Bersama. Dalam kasus ini terdakwa melakukan penggelapan bon faktur penjualan kosmetik.

Untuk memuluskan setiap transaksi penjualan dibuat atas nama Wanda Fatiansyah, kecurigaan muncul setelah bagian Kepala Gudang Febrianti Ananda melakukan pengecekan bon yang diterbitkan oleh terdakwa ke bagian kasir. Meski setelah jatuh tempo belum dibayar sehingga hal itu laporan diteruskan ke supervisor PT Abadi Jaya Sukses Bersama, Josua Tarigan.

Kemudian Josua memerintah kedua anggotanya Krisna dan Cindy, yang menemukan bon yang belum dibayar termasuk bon atas nama Wanda dan mengecek ke counter yang menerima orderan. Ternyata mereka pun tidak ada menerima barang orderan.

Merasa aksi sudah diketahui, terdakwa pun mengakui perbuatanya sehingga pihak perusahaan melaporkan kepada pihak kepolisian. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Biadab, Pemuda Jalan Rahmadsyah Medan Aniaya Balita Hingga Tewas

mimbarumum.co.id - Seorang pemuda berinisial ZI (38), warga Jalan Rahmadsyah, Kecamatan Medan Area, ini benar-benar sadis. Betapa tidak, pelaku...