Jumat, Maret 29, 2024

Hakim Hardik Terdakwa Jual Sabu Buat Cicil Sepeda Motor

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menghardik terdakwa Abdul Muskuri (28) warga asal Jambi yang duduk di kursi pesakitan dalam perkara 83,57 gram sabu.

Sidang beragendakan mendengarkan keterangan saksi. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menyatakan kepada terdakwa bahwa jualan sabu bukan dalih untuk membayar sepeda motor.

“Bukan jadi alasan kau jadi kurir sabu untuk membayar cicilan sepeda motor. Tahu kau kalau perbuatanmu itu dilarang?” tanya hakim dengan nada tinggi pada persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/7/2019).

Dalam persidangan warga Jalan Desa Baru Pusat Jalo, Kecamatan Muko Batin VII, Kabupaten Muara Bungo, Provinsi Jambi mengaku disuruh seseorang berangkat ke Lhokseumawe, Provinsi Aceh untuk mengambil sabu dari seseorang dan di modal sebuah handphone dan uang transpot.

“Saya juga dikasih handphone dan uang muka Rp2 juta untuk biaya berangkat ke Lhokseumawe. Kalau misalnya aman-aman saja barangnya dibawa ke Jambi dapat Rp3 juta lagi pak hakim,” terangnya.

Terdakwa mengaku tidak tahu persis berapa berat sabu yang dibawanya dari Lhokseumawe. Namun setahunya, serbuk bening tersebut dimasukkan ke plastik klip.

Sementara menjawab pertanyaan penasihat hukumnya, terdakwa mengaku baru pertama kali melakukan pekerjaan tersebut dan menyesali perbuatannya.

Sebelumnya, satu dari tiga saksi polisi yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menerangkan, Sabtu dinihari (12/1/2019) sekira 03.30 WIB mereka melakukan pengembangan informasi masyarakat ke  pool bus ALS Jalan SM Raja, Kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas.

Aparat jajaran Polsek Patumbak curiga dengan tindak tanduk Abdul Maskuri yang baru turun dari betor. Tas ransel terdakwa kemudian digeledah di lipatan celana jeans ditemukan 2 plastik bening berisi kristal putih seberat 83,57 gram.

Usai mendengarkan keterangan saksi dari kepolisian dan terdakwa, Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda pembaacaan nota tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dalam dakwaan sebelumnya atas perbuatan terdakwa, JPU menjerat dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jep)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
Berita Terbaru

Dugaan Pemerasan Terkuak, Aiptu D akan Tuntut Keadilan Hingga Mabes Polri

mimbarumum.co.id - Pasca terkuaknya permainan di Satuan Narkoba beberapa waktu lalu dan terjadinya PTDH terhadap beberapa personilnya, maka pada...

Baca Artikel lainya