mimbarumum.co.id – Pengusaha asal Medan Tansri Chandra alias Tan Ben Chong (73), hanya divonis 4 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan, pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (6/5/2020).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam amar putusannya menyatakan, sependapat dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa tidak perlu menjalani pidana, kecuali di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain,” kata majelis di Ruang Cakra VI.
Hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (3) UU No 19 tahun 2016 Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Baca Juga : Hakim Warning Terdakwa Tan Ben Chong Masuk Bui
“Yakni melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan (mentransmisi) atau membuat dapat diakses informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan,” ucap Erintuah Damanik yang juga Humas PN Medan.
Ketika dikonfrontir hakim ketua, terdakwa menyatakan terima atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim tersebut.
Sedangkan penasihat hukumnya (PH) Taufik Siregar dan JPU Edmond Purba menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 3 bulan penjara, Denda Rp15 juta subsidair 1 bulan kurungan.
Secara terpisah Dr Japansen Sinaga selaku kuasa hukum saksi korban Tony Harsono lewat sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan kekecewaan terhadap JPU.
JPU dinilai berpotensi berpotensi ‘main api’, khususnya ketika menuntut terdakwa hanya 3 bulan penjara dan denda Rp3 juta subsidair 1 bulan kurungan.
“Jelas kami sebagai kuasa hukum saksi korban jelas kecewa. Di mana efek jeranya? Patut diduga jaksanya ‘main api’. Kami khawatir perkara ini akan menjadi preseden di kemudian hari. Ini bukan soal utang piutang,” tegasnya.
Advokat dikenal kritis ini memprediksi idealnya JPU menuntut terdakwa pidana 1 tahun penjara. Atau seringan-ringannya 8 bulan penjara. Mengingat ancaman pidananya adalah 6 tahun penjara.
Diketahui dalam dakwaan, kasus bermula setelah postingan terdakwa di WA Grup Yayasan Sosial TAN antara lain, ‘Ingat G7. Merampok uang IT&B Jumlah Rp2.400.000.000’. Merasa dirugikan, saksi korban dan 5 unsur pendiri yayasan lainnya melaporkan hal itu ke Polda Sumut.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy