Penghina Nabi Umat Islam Dituntut 5 Tahun

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Martinus Gulo (21) pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW mendapat tuntutan hukuman selama lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun penjara kepada terdakwa Martinus Gulo telah terbukti bersalah menimbulkan adanya ketersinggungan antar umat beragama,” ucap JPU, Aisyah saat membacakan tuntannya dalam sidang Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai, Hakim Fahren, Selasa (17/7/2018) di Medan.

Terdakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 UU ITE, yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Atas tuntutan yang dibacakan JPU Aisyah didampingi Jois P Sinaga, terdakwa Martinus Gulo melalui kuasa hukumnya dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra III itu menyampaikan akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya.

“Kami akan mengajukan pembelaan pada sidang berikutnya,” ujar penasehat hukum terdakwa.

Usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menunda persidangan selama sepekan, dalam agenda sidang peledoi (pembelaan-red).

Pantauan wartawan sidang yang menyita perhatian kahlayak, temasuk sejumlah ormas Islam ini berjalan aman dan kondusif. Aparat kepolisiian terlihat ikut mengawal jalannya persidangan dan begitu juga belasan anggota ormas islam.

Pantauan awak media selama persidangan, terdakwa Martinus Gulo hanya terdiam dan tertunduk lemas dan terlihat seakan fokus mendengarkan tuntutan JPU.

Usai sidang tersakwa langsung digiring petugas keamanan menuju sel tahanan sementara Pengadilan Negri (PN) Medan.

Untuk diketahui, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Martinus Gulo pria asal Desa Fanedanu, Kecamatan Somambawa, Kabupaten Nias Selatan, terpaksa berurusan dengan polisi akibat tingkahnya di media sosial di salah satu akun Facebook bernama Joker Gulo dengan status yang menyatakan apakah aku salah menyatakan Nabi Muhammad SAW itu B#B# dan kemudian nama akun Facebook Joker Gulo berubah menjadi Martinus Gulo.

Akibat tingkahnya di akun Faceboknya FPI mengadukannya ke Polrestabes Medan sehingga akhirnya pada 29 Maret 2018 lalu Martinus Gulo diciduk Polisi.(Jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Gerebek Sarang Narkoba di Belawan, Polisi Diserang OTK, 3 Orang Berhasil Diamankan

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Jalan Proyek, Kelurahan Bagan...