Penghina Nabi Denda Rp1 M Plus 4 Tahun Penjara

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis terdakwa Martinus Gulo (21) yang melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW melalui media sosial (medsos), selama empat tahun penjara, pada persidangan di Gedung PN Medan, Selasa (24/7/2018).

Dalam persidangan beragendakan putusan Ketua Majelis Hakim, Fahren juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan ditambah masah tahan selama enam bulan penjara.

“Terdakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE),” ucap majelis di Ruang Cakra II.

Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Joice, yang sebelumnya menuntut terdakwa Martinus dengan hukum lima tahun penjara.

- Advertisement -

Dalam kasus ini terdakwa di nilai telah menyebarkan informasi elektronik untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan. Atas putusan hakim, baik JPU mau pun terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, terdakwa ditangkap polisi di tempat kosnya di Jalan S Parman Gang Rustam, Medan, pada akhir Maret 2018. Dia diringkus setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan ormas Islam karena postingan pemuda ini di akun Facebook dengan nama Joker Gulo menghina agama Islam dan Nabi Muhammad SAW.(Jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Akan Lidik Platinum High KTV, Ada Apa?

mimbarumum.co.id - Kapolsek Medan Helvetia melalui Kanit Reskrim Iptu Harles Gultom merespon cepat dan tanggap terkait dugaan peredaran narkoba...