Penderesan Getah Pinus Mulai Tuai Konflik

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Dinas Kehutanan Sumatera Utara perlu melakukan tindakan persuasif dan profesional, terkait penderesan getah pinus di wilayah Kabupaten Samosir.

 

Hal ini untuk menghindari terjadinya konflik horizontal di kalangan masyarakat, yang akan merusak tatanan sosial. Bahkan sampai menimbulkan perpecahan.

 

- Advertisement -

Lantaran, bibit-bibit konflik sudah tampak di masyarakat. Seorang warga yang juga pengurus Koptan Dos Roha, Diarjo Malau (37), kepada wartawan, Rabu (31/3/2021) di Mapolres Samosir melaporkan tindakan pembakaran sepeda motor miliknya oleh sekelompok orang.

 

Diarjo Malau yang merupakan warga Desa Simbolon Purba, Kecamatan Palipi, Kabupaten Samosir menjelaskan kronologis pembakaran sepeda motornya. Diduga pembakaran dilakukan tiga orang tetangganya lantaran terpicu masalah penderesan getah pinus.

 

“Saya sangat kaget ketika melihat kobaran api dari sepeda motor yang sedang parkir, pada Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 14.30 Wib,” bebernya.

 

Dia mengungkapkan, tidak menyangka jika kobaran api tersebut berasal dari kedua sepeda motor miliknya yang diparkir. “Api yang berkobar tak dapat dipadamkan. Sepeda motor saya hangus dan merasa syok akibat kejadian itu,” imbuhnya lagi.

 

Selain merasa syok ia juga belum berani pulang ke kampungnya, karena merasa terancam. “Sudah dilaporkan ke Polres Samosir dan saat ini polisi telah melakukan olah TKP,” ujar Diarjo.

 

Menurutnya, pembakaran dipicu adanya perebutan pengelolaan penyadapan getah pinus hasil hutan bukan kayu (HBK) yang dikelola kelompok tani (Koptan) Dosroha dengan kelompok lainnya.

 

Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon, melalui Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Suhartono kepada wartawan, membenarkan kejadian itu. “Pihak kepolisian masih menyelidiki kasus tersebut,” jelasnya.

 

Sementara, Dinas Kehutanan melalui Kepala Unit 19 KPH 13 Doloksanggul, Anggiat Simatupang, membenarkan adanya keributan antara Koptan Dosroha dengan kelompok tak dikenal. Untuk mengelola HHBK dari luasan 164 hektar kawasan hutan lindung.

 

“Koptan Dosroha adalah binaan resmi Unit 19 KPH 13 Doloksanggul untuk menyadap getah di kawasan itu,” tandasnya.

 

Reporter: Robin Nainggolan

Editor : Siti Murni

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polda Sumut Ungkap 398 Kasus Narkoba di Januari 2025, 519 Tersangka Diamankan

mimbarumum.co.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara beserta jajaran berhasil mengungkap 398 kasus tindak pidana narkotika sepanjang...