mimbarumum.co.id – Hingga saat ini pengusaha galian C berinisial ST dan pengelolanya berinisial PT belum ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Herzoni Saragih beralasan hingga saat ini ia masih mempelajari kasus galian C yang berada di Desa Turunggono, Kecamatan Binjai Timur.
“Kami masih mempelajari alat bukti yang kami sita dari rumahnya. Setelah itu kami akan gelar perkara kepada ST dan PT baru bisa ditetapkan sebagai tersangka, kalau kasusnya mengarah ke ST,” ujar Herzoni lewat pesan whatapps, Minggu (14/7/2019).
Kata dia lagi, pada saat penggeledahan di rumah ST, mereka menemukan alat bukti berupa dokumen. Dan saat ini, tersangka mengarah pada ST dan PT karena mereka yang memiliki tambang galian C di Desa Turunggono.
Herzoni menyebutkan keduanya belum ditetapkan sebagai tersangka, karena surat penahanan mereka belum dilayangkan.
“Kan sudah saya bilang, bahwa alat bukti dokumen mereka masih kami pelajari. Kami terus layangkan surat panggilan pertama, kedua dan ketiga pada terlapor. Kami juga memanggil saksi ahli yang berwenang yang mempelajari kasus tersebut,” sebut Herzoni
Diketahui pada Selasa (9/7/2019) sore, ST hadir dalam panggilan kedua. Kedatangan ST ke Polda Sumut diperiksa sebagai saksi. (afm)