mimbarumum.co.id – Pemko Tebing Tinggi merespon pembacaan putusan pengadilan atas kepemilikan lahan Pasar Sakti di Jalan KF Tandean kemarin.
Pemko Tebing Tinggi melalui Kabag Hukum Pemko Siti Masitah Saragih didampingi Kadis Kominfo Dedi P Siagian, Sabtu (13/6/2020) di Balai Kota Tebing Tinggi memberikan komentar atas putusan tersebut.
Siti mengatakan terkait pemberitaan tentang Pasar Sakti ini sebelumnya belum ada koordinasi dengan Wali Kota Tebing Tinggi selaku Ketua Forkopimda.
Baca Juga : PN Tebingtinggi Bacakan Putusan Eksekusi Tanah Pasar
“Koordinasi kami anggap perlu karena dilahan tersebut banyak menyangkut hidup orang banyak, karena disana banyak pedagang dan aktifitas lainya oleh masyarakat. Pemkot Tebing Tinggi tidak ingin menimbulkan kekhawatiran dan keresahan apalagi kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Dikatakan kondisi ini tentunya bisa menimbulkan keresahan bagi masyarakat apalagi ditengah situasi Covid-19 ini.
“Kita semua ingin Tebing Tinggi tetap dalam suasana kondusif seperti yang terjadi selama ini,” ujarnya.
Mereka berharap warga Tebing Tinggi terutama para warga yang beraktifitas di lahan tersebut untuk tenang menanggapi pemberitaan ini.
“Pemerintah Kota Tebing Tinggi tetap akan berusaha sebaik-baiknya ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan sampai hari ini masalah ini masih berproses,” tutupnya.
Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Redaksi