mimbarumum.co.id – Pemko Medan kembali menggelar Operasi Yustisi Peningkatan Kesadaran Masyarakat, sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Rabu (21/10/2020).
Dalam operasi tersebut, sebanyak 12 orang terjaring. Dari jumlah tersebut, 3 orang warga KTP ditahan. Sedangkan sisanya dijatuhi sanksi berupa melafalkan Pancasila dan menyanyikan salah satu lagu Nasional.
Tim gabungan operasi yang dipimpin Sekretaris Satpol PP Kota Medan Rakhmat Adi Syahputra Harahap meminta masyarakat untuk sadar menerapkan protokol kesehatan.
“Seharusnya masyarakat sadar akan pentingnya penggunaan masker untuk mencegah penularan Covid-19. Jangan hanya pada saat razia saja baru memakai masker,” kata Rakhmat di Pasar Petisah.
Baca Juga : Pemko Medan Luncurkan Aplikasi Pelaporan Covid-19
Ia menyampaikan, mari bersama-sama untuk mencegah penularan Covid-19 dengan menjalankan protokol kesehatan, terutama memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak.
“Selain masyarakat, kita juga berharap agar ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat untuk memakai masker. Untuk itulah dalam operasi kali ini, kita mendatangi sejumlah OPD yang ada di seputaran Pasar Petisah,” tukasnya.
Reporter : Jepri Zebua
Editor : Dody Ferdy