Pemkab Simalungun Gelar Sosialisasi Kebijakan Adaministrasi Kependudukan

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) menggelar Sosialisasi Kebijakan Administrasi Kependudukan Tahun 2023, berlangsung di Hotel Toba Cottage Parapat, Girsang Sipangan Bolon, Sumut. Selasa (18/7/2023).

Dengan motto “Grak Cepat Simalungun”, kegiatan sosialisasi itu dibuka Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga, yang ditandai dengan penyematan tanda peserta secara simbolik.

“Pemerintah Kabuosten Simalugun kini sangat memperhatikan pelayanan publik, seperti Percepatan dalam pengurusan KTP eletronik (KTP-el),” kata Bupati

Menurut Bupati, dalam dua tahun masa kepemimpinannya, banyak masyarakat yang terbantu dengan kemudahan dalam mengurus administrasi kependudukan, dengan menempatkan 10 titik lokasi perekaman KTP-el yakni di 10 kecamatan.

“Dan di tahun ini (2023) akan kita tambahkan 10 Kecamatan lagi. Jadi ada 20 titik perekam KTP-el yang kita sebar di beberapa kecamatan yang jauh dari pusat (Dinas Dukcapil) di Kabupaten Simalungun,”sebut Bupati.

“Kita bisa banyang kan beberapa tahun silam, bagaimana pelayanan ini. Banyak waktu masyarakat yang terbuang hanya untuk melakukan perekaman dan pencetakan KTP-elektronik,”kata Bupati menambahkan.

Disampaikan, saat ini masyarakat sudah mudah untuk melakukan perekaman dan memperoleh KTP-el. “Tentu hal ini tidak bisa terjadi tanpa kebersamaan kita semua,”ucap Bupati.

“Terrbukti, kita mendapat peringkat ke 9 dalam pelayanan publik dari lembaga Ombusdman, yang dulu kita berada di peringkat 32 dari 33 Kabupaten/Kota di Sumatera Utara,” kata Bupati.

Peringkat 9 yang di peroleh Kabupaten Simalungun dalam hal pelayanan publik. Keberhasilan ini tidak terlepas berkat kerja keras para Pangulu (Kepala Desa) dan perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perolehan pajak pun di tahun ini ada peningkatan.

“Karena pajaklah rohnya pembangunan di Kabupaten Simalungun,” kata Bupati.

Sebelumya Kadis Dukcapil Tiarlie Sinaga melaporkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan dan perundang-undangan yang terbaru mengenai administrasi kependudukan, seperti Peraturan Bupati Simalungun, Surat Keputusan Bupati Simalungun No. 100.3.3.2/8057/14.2/2023, UU No. 25 Tahun 2009 dan Permendagri No 73 Tahun 2022.

Sosialisasi ini diikuti pejabat di Kecamatan dan desa/kelurahan yang menjadi penghubung informasi masyarakat di kecamatan dan desa masing-masing sebanyak 445 orang, terdiri dari 32 orang Kasi Pemerintahan, 27 orang Lurah dan 386 orang Pangulu.

Reporter : Ermawi Parinduri

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Kapolsek Tanah Jawa Hadiri Pesantren di Madrasah Birrul Walidain, Dorong Cinta Al-Quran Sejak Dini

mimbarumum.co.id - Kapolsek Tanah Jawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menghadiri kegiatan Pesantren Qur'an di Madrasah Birrul Walidain, Sidomulyo...