mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menerima kunjungan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara dalam rangka Visitasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Rabu (26/8/2026).
Rombongan yang dipimpin Ketua Divisi Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi Komisi Informasi Sumut, Dedy Ardiansyah, diterima langsung Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo, S.S, di Kantor Bupati Deli Serdang.
Visitasi ini merupakan tindak lanjut pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) oleh Pemkab Deli Serdang.
Wabup Lom Lom mengapresiasi kedatangan Komisi Informasi dan menegaskan komitmen Pemkab untuk terus memperbaiki tata kelola informasi publik.
“Kami ingin terus memperbaiki keterbukaan informasi di Kabupaten Deli Serdang. Pemerintah wajib memberikan akses informasi kepada masyarakat, tetapi tetap harus sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, akuntabilitas penggunaan uang negara harus transparan. Namun, tetap ada informasi yang dikecualikan sesuai undang-undang.
“Mana yang harus terbuka untuk publik dan mana yang harus dilindungi, semuanya harus memiliki dasar yang jelas,” ucapnya.
Lom Lom juga meminta Komisi Informasi terus memberikan pendampingan, khususnya dalam meningkatkan pemahaman Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemkab, desa, hingga sekolah.
“Kalau ada yang perlu kami lengkapi atau perbaiki, mohon dibimbing dan diarahkan. Kami ingin memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Divisi Dedy Ardiansyah menyebut penguatan PPID di tingkat desa dan sekolah menjadi perhatian utama dalam Monev tahun ini.
“Pemerintah Kabupaten Deli Serdang sebagai PPID utama diharapkan dapat membina PPID desa dan sekolah. Ini penting karena sengketa informasi yang kami tangani masih banyak berkaitan dengan permintaan data dan dokumen dari desa maupun sekolah,” jelas Dedy.
Ia juga menekankan pentingnya klasifikasi informasi agar setiap permintaan data dapat ditangani tepat dan meminimalisir sengketa informasi.
Dalam kesempatan itu, Komisi Informasi memberikan masukan terkait pengelolaan website resmi Pemkab Deli Serdang. Mulai dari penyajian informasi berkala, informasi yang tersedia setiap saat, hingga daftar informasi yang dikecualikan.
Dedy mengapresiasi Pemkab Deli Serdang yang sudah menetapkan informasi yang dikecualikan melalui Surat Keputusan Bupati.
Usai pertemuan, jajaran Komisi Informasi melanjutkan kunjungan ke Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Deli Serdang untuk melihat langsung pengelolaan informasi publik dan penguatan PPID.
Reporter : Tumpal Manik


