mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang melakukan pengosongan paksa sekaligus penyegelan terhadap 17 lapak jualan berupa gudang dan rumah toko (ruko) yang masih beroperasi di Pasar Delimas, Kelurahan Lubuk Pakam I–II, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (16/2/2026).
Penyegelan dilakukan karena masa pemanfaatan bangunan tersebut telah berakhir dan seluruh aset secara hukum telah kembali menjadi milik Pemkab Deli Serdang.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Deli Serdang, Hesron T Girsang AP MSi, menjelaskan, tindakan tersebut mengacu pada Perjanjian antara Pemerintah Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan PT Delimas Suryakannaka Nomor 511.2/4130 tanggal 17 Juli 1995.
“Dalam Pasal 6 perjanjian disebutkan bahwa jangka waktu pemanfaatan dan pengelolaan ditentukan sampai berakhirnya masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB), yaitu selama 30 tahun sejak diterbitkannya HGB,” ujar Hesron.
Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 041/DMS-DR/PPLP/IX/2025 antara PT Delimas Suryakannaka dan Pemkab Deli Serdang.
Dalam berita acara tersebut, Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa pihak pertama menyerahkan dan pihak kedua menerima Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan di atas HPL Nomor 1 Tahun 1996 yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Pakam I–II.
“Pasal 3 menegaskan, sejak berita acara serah terima ditandatangani, seluruh bangunan tersebut beralih hak menjadi milik Pemkab Deli Serdang, dan kerja sama pemanfaatan dinyatakan selesai,” tegas Hesron.
Pemkab Deli Serdang memastikan bahwa langkah pengosongan dan penyegelan ini dilakukan sesuai ketentuan perjanjian dan peraturan yang berlaku.
Reporter: Ngatirin/rel


