Senin, Juli 1, 2024

Pemkab Ajukan Dua Ranperda Kesehatan dan Hukum ke Legislator Sergai

Baca Juga

mimbarumum.co.idWakil Bupati Serdang Bedagai (Wabup Sergai) H. Adlin Umar Yusri Tambunan, ST, MSP, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Sergai dengan agenda pengesahan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023

Pada rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sergai, Sei Rampah, Selasa (15/11/2022) itu, Pemkab juga mengajukan dua rancangan hukum, terkait Ranperda sistem kesehatan daerah dan Ranperda tentang Pembendukan Produk Hukum Daerah.

Wabup Sergai menyampaikan dengan penetapan Perda tentang APBD TA 2023 ini, Pemkab Sergai telah memiliki pedoman dan acuan dalam merealisasikan berbagai program kegiatan yang sudah sangat mendesak pada tahun ini.

Pada kesempatan tersebut, Wabup Sergai mengajak semua pihak bergandengan tangan untuk meraih keberhasilan pembangunan. Menurutnya, peran dan keterlibatan seluruh stakeholder baik eksekutif, legislatif serta masyarakat sangat penting terutama dalam mengatasi setiap permasalahan dan tantangan yang ada.

Dia juga berpendapat, pihak terkait perlu melakukan peningkatan kinerja serta budaya kerja nyata, berdisiplin, dan profesionalisme dari semua jajaran aparatur pemerintahan yang menjadi pemikir, perencana dan pelaksana pembangunan itu sendiri.

“Kami percaya dengan niat yang tulus dan memiliki kemauan yang besar serta diiringi kepedulian semua pihak untuk merubah kondisi yang kita hadapi sekarang ini menuju ke arah yang lebih baik,” kata Wabup.

Ranperda

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan dua Ranperda dalam program pembentukan Perda yaitu Ranperda Tentang Sistem Kesehatan Daerah dan Ranperda Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Wabup menjelaskan, Perda Tentang Sistem Kesehatan Daerah nantinya akan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembangunan kesehatan di Sergai secara sistematis, terpadu, dan berkelanjutan.

Semuanya, katanya akan bermuara pada meningkatnya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi tingginya melalui pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara terpadu, menyeluruh dan berkesinambungan dengan pendekatan upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.

Sedangkan untuk Ranperda tentang pembentukan produk hukum daerah, menurutnya dapat menjadi pedoman dalam pembuatan semua produk hukum di Sergai, baik yang berbentuk peraturan (regeling) maupun penetapan (beschikking).

“Agar tercipta produk hukum yang berkualitas, terencana, terpadu dan dapat dilaksanakan serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun peraturan lain yang sederajat,” paparnya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada tahun 2013, Kabupaten Sergai telah memiliki Perda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, namun seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, maka Perda tersebut harus dicabut dan diganti karena sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Rapat paripurna tersebut dihadiri Ketua DPRD Sergai H. M. Ilham Ritonga, SE, Kapolres Sergai Dr. Ali Machfud, SIK, MIK, Sekdakab Sergai H. M. Faisal Hasrimy, AP, MAP, mewakili Dandim 0204/DS, mewakili Kejari Sergai, para Wakil Ketua & anggota DPRD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, serta perwakilan OPD terkait.

Reporter : Ngatirin/rel

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kondisi Kritis Bayi Zehan: Tindakan Cepat Dokter Membawa Pemulihan yang Menakjubkan

mimbarumum.co.id - Dalam momen medis yang mendebarkan, dedikasi tanpa henti dari para dokter muncul sebagai mercusuar harapan bagi Zehan...

Baca Artikel lainya