Pemilik Lahan Serahkan 5 Hektare Hutan Lindung ke Negara, UPTD Stabat Beri Apresiasi

Berita Terkait

mimbarumum.co.id — Langkah tak biasa datang dari seorang warga di Kabupaten Langkat. Seorang pemilik lahan, Mimpin Ginting, secara sukarela menyerahkan kembali kawasan hutan lindung seluas sekitar 5 hektare yang selama ini ia kuasai kepada pemerintah.

Penyerahan tersebut mendapat apresiasi dari Kepala UPTD KPH Wilayah I Stabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Sukendra Purba.

Sukendra menyampaikan, penyerahan itu dilakukan langsung oleh Mimpin Ginting dengan mendatangi kantor KPH Wilayah I Stabat, Senin (27/4/2026), sekaligus menyerahkan surat pernyataan resmi.

“Beliau datang sendiri dan menyampaikan bahwa lahan yang dikuasainya ternyata masuk kawasan hutan lindung, lalu diserahkan kembali kepada pemerintah,” ujar Sukendra.

Menurutnya, lahan yang berada di Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat tersebut merupakan bagian dari kawasan hutan lindung yang harus dilindungi sesuai aturan.

Ia menegaskan, pihaknya akan segera melakukan peninjauan lapangan untuk memetakan kondisi kawasan serta menentukan langkah penanganan ke depan.

“Dalam waktu dekat kami akan turun ke lokasi untuk memetakan. Jika terdapat aktivitas perladangan, akan dicari solusi sesuai kebijakan pemerintah, seperti skema perhutanan sosial atau perizinan lainnya,” jelasnya.

Sukendra juga mengapresiasi sikap kooperatif pemilik lahan yang dinilai menunjukkan kesadaran hukum.

“Kami berterima kasih karena yang bersangkutan datang dengan kesadaran sendiri, apalagi sebelumnya tidak mengetahui bahwa lahan itu masuk kawasan hutan,” tambahnya.

Ia sekaligus mengimbau masyarakat lain yang menguasai kawasan hutan tanpa dasar hukum agar segera melapor.

“Silakan sampaikan kepada kami. Pemerintah akan mencarikan solusi terbaik,” tegasnya.

Sementara itu, Mimpin Ginting mengaku dirinya juga menjadi korban dalam kasus tersebut. Ia menyebut lahan seluas sekitar 15 hektare yang dibelinya pada tahun 2017 ternyata sebagian masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Saya membeli lahan itu sekitar 9 tahun lalu dan tidak diberitahu bahwa sebagian masuk kawasan hutan. Saya juga bukan korporasi,” ujarnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena jarang terjadi penyerahan lahan kawasan hutan secara sukarela oleh masyarakat. Pemerintah berharap langkah ini dapat menjadi contoh bagi pihak lain dalam menjaga kelestarian hutan.

Reporter: Ngatirin/rel

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Plt. Bupati Tiorita Sidak Puskesmas dan SMPN 1 Stabat, Tekankan Disiplin dan Pelayanan

mimbarumum.co.id-Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Tiorita Br. Surbakti, SH melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke UPT Puskesmas Tanjung Beringin, Kecamatan...