Pemilik 200 Butir Ekstasi Diancam Hukuman Mati

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Terdakwa Robin (33) pemilik pil ekstasi sebanyak 200 butir terancam hukuman mati, saat bersidang di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/5/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho menyebutkan, terdakwa ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, dikediamannya Perumahan Cemara Asri Jalan Salak No 14 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang pada tanggal 10 Junuari 2019.

“Dari terdakwa yang diduga mengedarkan ekstasi di Classical ini, petugas mengamankan 200 butir pil ekstasi, yang terdiri dari 15 butir warna biru, 115 butir warna hijau dan 70 butir ekstasi warna merah,” kata JPU, Candra di Ruang Cakra V.

Jaksa menjelaskan, ekstasi tersebut di simpan pada bungkusan plastik warna hitam di box barang dekat persnelling Mobil Avanza warna silver BK 1208 N milik terdakwa didalam garasi rumah terdakwa.

- Advertisement -

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Erin Tuah Damanik, lebih jauh jaksa dari Kejari Medan ini menyampaikan, bahwa 200 pil ekstasi tersebut milik Albert (DPO), yang meminjam mobil terdakwa sebelum tertangkap.

Sementara, usai persidangan Chandra mengaku sidang ditunda lantaran ketidak hadiran saksi.

“Hanya pembacaan dakwaan saja tadi. Saksi polisi tidak hadir karena sibuk PAM (pengamanan),” urainya.

Dalam kasus ini JPU menilai,  terdakwa melanggar tiga pasal yakni, Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 131 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jep)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img

Berita Pilihan

Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkotika Antar Propinsi, 34 Kg Sabu Disita

mimbarumum.co.id - Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil membongkar jaringan narkotika antar propinsi yang menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat...