Pemilik 16 Satwa Dilindungi Dihukum 6 Bulan Penjara

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri Medan menghukum enam bulan penjara terdakwa, Adil Aulia pemilik 16 satwa dilindungi, Selasa (2/7/2019).

Selain hukuman pidana penjara terdakwa juga diwajibkan Majelis Hakim Diketuai, Mian Munthe, membayar denda sebesar Rp 1 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan tambah 1 bulan massa kurungan.

“Dengan ini menyatkan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan tanpa hak melawan hukum dengan memelihara satwa dilindungi. Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata majelis hakim pada persidangan yang berlangsung di ruang Cakra III.

Majelis menilai perbutan terdakwa melanggar, Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU  RI Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.

- Advertisement -

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiska Panggabean yang sebelumnya menuntut terdakwa selam 8 bulan penjara denda Rp 1 juta subsidair 1 bulan kurungan.

Diketahui dalam nota dakwaan JPU Fransiska,16 ekor burung yang dilindungi tersebut dirawat di rumah orang tua terdakwa di Jalan Yos Sudarso, Mabar, Medan Deli.

“Lima ekor burung kakatua raja (probosciger aterrimus), 5 ekor burung Kesturi Raja/Nuri Kabare (psittrichas fulgidus), 1 ekor burung Rangkong Papan/Enggang Papan (buceros bicornis), 1 ekor burung kakatua Maluku (caacatua moluccensis), 1 ekor burung kakatua jambul kuning (cacatua sulphurea) dan 3  ekor Juvenil burung Kasuari Klambir Ganda (casuarius casuarius),” ujar JPU. (jep)

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -

Berita Pilihan

Tak Hadiri Sidang Prapid Kasus Dugaan Kriminalisasi, Nama Kompol Dedy Kurniawan Dipanggil Pakai ‘Toak’ di PN Medan

mimbarumum.co.id - Rahmadi warga Kota Tanjungbalai melakukan upaya hukum praperadilan (Prapid) ke PN Medan atas dugaan mendapatkan kriminalisasi. Kompol...