Minggu, Mei 19, 2024

Pemangku Adat Partuha Maujana : Tidak Ada Tanah Ulayat di Simalungun

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Polemik tanah adat atau tanah ulayat di Kabupaten Simalungun mendapat perhatian dari seorang pemangku adat di sana.

DR Sarmedi Purba seorang cendekiawan asal Simalungun yang juga menjadi Ketua Pemangku Adat atau DPP Partuha Maujana Simalungun menyebutkan bahwa tidak pernah ada tanah adat atau wilayah ulayat, baik etnik Simalungun apalagi tanah ulayat lembaga adat non etnik Simalungun.

“Saya tegaskan di Kabupaten Simalungun Bumi Habonaron do Bona, tidak ada yang namanya tanah adat atau Tanah Ulayat,” ucapnya dalam keterangan pers yang diterima Mimbar Umum online, Kamis (18/4/24) siang.

Dia menyampaikan itu untuk mengecam pihak atau lembaga tertentu apalagi yang bukan berasal dari etnik Simalungun yang mengklaim memiliki tanah adat di wilayah Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Dolok Parmonangan Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun mengklaim memiliki tanah adat atau ulayat di wilayah tersebut.

Terkait polemik semakin menghangat pada sepekan terakhir ini ketika jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sumut melakukan penangkapan terhadap Sorbatua Siallagan di Tanjung Dolok Kabupaten Simalungun, Jumat (22/3/2024) lalu.

Sorbatua ditangkap atas Laporan Polisi(LP)/B/717/VI/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara, 16 Juni 2023 laporan PT Toba Pulp Lestari.

Dalam laporan ini, Sorbatu Siallagan disebut merusak dan menebang pohon eucalyptus dan disebut membakar lahan yang ditanami oleh PT Toba Pulp Lestari Tbk.

Sorbatua diduga menduduki seluas ± 162 Ha (seratus enam puluh dua hektar), sesuai dengan Peta Klaim Areal PT TPL.

Atas persoalan itu, Sarmedi Purba mendukung Polri maupun Polda Sumut atau Polres Simalungun melakukan penegakan hukum.

“Saya sangat mendukung upaya Polda Sumut ataupun Polres Simalungun menindak tegas segala bentuk tindak pidana di Wilayah Kabupten Simalungun. Segala bentuk tindak pidana ada konsekuwensi hukum yang harus dijalani,”kata Sarmedi.

Menurut Sarmedi, pernyataannya didukung dengan terbitnya peraturan Menteri ATR RI, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 14 Tahun 2024 dan tahun penyelengaraan administrasi dan pendaftaran tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, yang menyatakan bahwa tidak ada tanah adat ulayat di Wilayah Kabupaten Simalungun.

“Tanah tidak bisa diserahkan sebagai tanah ulayat kalau sebelumnya sudah diberikan negara kepada hak pengguna usaha yaitu kepada perusahaan yang berbadan hukum,” jelasnya. (Rel/Ngatirin)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Wali Kota Binjai Buka Binjai Nasional Expo 2024 HUT Kota Binjai

mimbarumum.co.id - Wali Kota Binjai Drs. H. Amir Hamzah, M.AP bersama Ketua TP. PKK Kota Binjai Ny. Nurhayati Amir...

Baca Artikel lainya