Kamis, April 18, 2024

Pelaku Pengerobekan Al Quran Ditangkap

Baca Juga

mimbarumum.co.id – Kasus pengerobekan kitab suci Al Quran yang terjadi beberapa hari lalu di kawasan Jalan SM Raja Medan cukup menyita perhatian masyarakat.

Namun masyarakat saat ini tak perlu khawatir lantaran pelaku pengerobekan Al Quran berhasil diringkus aparat Polrestabes Medan Kamis (13/2/2020) pagi. Pelaku diketahui bernama Doni Irawan Malay (44) warga Jalan Utama, Medan.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol J.E Isir bersama MUI Kota Medan dan BKM Raya Al Mahsun langsung merilis kasus tersebut.

“Kasus ini sebelumnya cukup menyita perhatian masyarakat. Namun terima kasih buat rekan-rekan media sudah membuat sejuk Kota Medan,” sebut Kapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga : Pelaku Pengerobekan Al Quran Ditangkap

Untuk kronologi, Isir mengatakan pelaku awalnya datang ke Masjid Raya Al Mahsun untuk melakukan ibadah solat. Usai solat pelaku mendatangi lemari dan mengambil Al Quran dan merobeknya beberapa lembar.

“Setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi dan merobeknya menjadi empat bagian. Kemudian pelaku berjalan keluar halaman masjid menuju jalan dan menyebarkannya,” sebut Kapolrestabes lagi.

Untuk pelaku Doni Irawan Malay dijerat Pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancamana 5 tahun penjara.

Sebut Kapolrestabes lagi, untuk motivasi pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan mendalam.

“Hanya ini saja yang bisa saya sampaikan. Untuk perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan. Kami yakini ini kejahatan yang terstruktur yang diduga ada pelaku lainnya,” tutup Kapolrestabes. (dody)

Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir merilis kasus pengerobekan Al Quran. (mimbar/dody)

Untuk kronologi, Isir mengatakan pelaku awalnya datang ke Masjid Raya Al Mahsun untuk melakukan ibadah solat. Usai solat pelaku mendatangi lemari dan mengambil Al Quran dan merobeknya beberapa lembar.

“Setelah itu pelaku pergi ke kamar mandi dan merobeknya menjadi empat bagian. Kemudian pelaku berjalan keluar halaman masjid menuju jalan dan menyebarkannya,” sebut Kapolrestabes lagi.

Untuk pelaku Doni Irawan Malay dijerat Pasal 156 a KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancamana 5 tahun penjara.

Sebut Kapolrestabes lagi, untuk motivasi pelaku hingga saat ini masih dalam penyelidikan mendalam.

“Hanya ini saja yang bisa saya sampaikan. Untuk perkembangan lebih lanjut pasti akan kami sampaikan. Kami yakini ini kejahatan yang terstruktur yang diduga ada pelaku lainnya,” tutup Kapolrestabes. (dody)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Putin Puji Iran Serang Israel, Ini Alasannya

mimbarumum.co.id - Presiden Rusia Vladimir Putin menyanjung Iran setelah Teheran melancarkan serangan udara ke Israel pada akhir pekan lalu. Putin...

Baca Artikel lainya