Pelaku Penganiayaan di Kawasan Gang Atika Delitua Bebas Berkeliaran

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Seorang pemuda, Bintang Perdana Hadi Atmaja (20), warga Jalan Besar Delitua, Gang Atika, Desa Mekarsari, Kecamatan Delitua, terpaksa dilarikan ke Rumah Sakit Sembiring Jalan Besar Delitua karena mengalami luka-luka akibat dianiaya hingga mengalami muntah pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Diketahui penganiayaan beramai-ramai terhadap korban dilakukan oleh pria yang biasa dipanggil Sitorus yang diketahui bekerja di penampungan botot sekitar Gang Atika dan abangnya seorang pecatan polisi terkait kasus narkoba yang biasa dipanggil Acoi, serta seorang temannya.

Ibu korban, Rika Andayani (44), kepada wartawan mengatakan bahwa dirinya yang sedang berada di rumah tiba tiba diberitahu tetangganya bahwa anaknya yang saat itu habis dari warung di sekitar depan Jalan Besar Delitua, telah dalam keadaan terkapar dan pingsan di Jalan Gang Atika dengan kondisi tidak sadarkan diri akibat dianiaya atau dikeroyok. Tiga pelaku yang sempat dilihatnya melarikan diri dan meninggalkan korban yang tak sadarkan diri.

“Saat itu saya langsung keluar rumah setelah diberitahu tetangga saya, bahwa anak saya dianiaya dan saat itu saya melihat anak saya sudah tergeletak dijalan, sedangkan ke 3 pria itu langsung melarikan diri,” ” ungkapnya, Minggu (14/9/2025).

Lebih lanjut, Rika menuturkan bahwa setelah kejadian itu dirinya yang melihat kondisi anaknya dalam yang tak sadarkan diri akibat penganiayaan 3 pelaku, akhirnya membawanya ke RS Sembiring Jalan Besar Delitua.

“Sempat saya sadarkan dan membawanya ke Polsek Delitua, namun tiba tiba dia pingsan lagi dan di Polsek Delitua, lalu melihat hal itu, saya langsung melarikannya ke RS Sembiring untuk mendapatkan perawatan karena sempat mengalami muntah 2 kali, makanya saya yang membuat laporannya, saya mohon polisi segera menangkap para pelaku, karena perbuatan pelaku telah mengakibatkan anak saya saat ini dalam perawatan, ” katanya sembari menunjukan bukti Laporan Pengaduan No LP/B/447//IX/2025/SPKT/Polsek Delitua/Polrestabes Medan/Poldasu. Tanggal 14 September 2025.

Terpisah, Kapolsek Delitua, Kompol Suryanto P Simbolon ketka dikonfirmasi awak media pada Senin (15/9/1025) terkait laporan pengaduan tersebut, mengatakan akan menindak lanjuti.

“Kita tindak lanjuti, ” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Tinggalkan Balasan

spot_img
spot_img

Berita Pilihan

DPRD Sumut Diterpa Isu Miring Bertubi-tubi, Dua Anggota Dewan Tersandung Hukum dan Peraturan

mimbarumum.co.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara diterpa isu miring bertubi-tubi dalam menjalankan peran dan fungsinya di...