Pejabat ATR/BPN Sumut 2016 Dalam Pusaran Kasus Dugaan Korupsi Jalan Tol Rp 1,17 Triliun

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terus berupaya menyelamatkan keuangan negara lewat pengungkapan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Kantor Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Sumatera Utara (ATR/BPN Sumut).

Sebelumnya, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara periode 2022-2024 bersama Abdul Rahman Lubis Kepala BPN Deliserdang 2023-2025 ditahan oleh Kejati Sumut pada 14 Oktober 2025 terkait kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) pada PT Nusa 2 Propertindo (anak usaha PTPN I) dan PT Ciputra Land, saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Status kedua pejabat BPN Sumut tersebut belum lagi inkrah, Kejati Sumut kembali melakukan penyelidikan dengan mengeledah dan mengambil berkas-berkas yang ada di Kantor BPN Sumut dan BPN Medan, untuk mencukupi alat bukti dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan – Binjai Seksi I, II, dan III. Proyek strategis tersebut memiliki panjang 25,441 kilometer pada tahun anggaran 2016 sebesar Rp1,17 triliun .

Peristiwa ini menjadi rentetan catatatan kelam bagi jajajaran ATR/BPN Sumut. Pusaran dugaan kasua korupsi yang terjadi diketahui bahwa pada 2016 tongkat komando Kepala Kantor (Kakan) ATR/BPN Sumut dipegang oleh Bambang Priyono yang kini telah purnabakti dan Sri Puspita Dewi pada tahun 2016 dari informasi yang diperoleh menjabat Kepala Bidang Pengadaan Tanah ATR/BPN Sumut dan telah purnabakti dan sebelumnya juga mendapat promosi jabatan sebagai Kakan ATR/BPN Medan di tahun 2020 tak lama menjabat di Medan, Sri kembali promosi jabatan menjadi Kakan ATR/BPN Sumatera Barat.

Sementara itu, pada 2016, Kakan ATR/BPN Kota Medan dijabat oleh Saiful dan sempat mendapat promosi jabatan menjadi Kakan ATR/BPN Sumatera Barat. Namun naasnya, Saiful terjerat kasus korupsi ganti rugi lahan tol Padang – Pekanbaru pada tahun 2020 dan pada tahun 2025, Saiful telah divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta .

Sri Puspita Dewi yang dikonfirmasi via Whats App, Sabtu (11/4/2026) meski sudah menunjukan ceklis dua, namun tidak membalas. Begitu juga dengan Saiful yang dikonfirmasi via Whats App tidak membalas pesan.

Sedangkan dari pihak Kantor ATR/BPN Sumut saat dimintai tanggapan terkait penggeledahan Kantor BPN Sumut dan BPN Medan, belum memberikan keterangan.

Diketahui, dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor BPN Kota Medan di Jalan STM.

“Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan atas proyek pengadaan tanah sepanjang 25,441 kilometer yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2016, dengan total nilai mencapai Rp1.170.440.000.000 triliun,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Rizaldi SH, MH, Kamis (9/4/2026).

Dua lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan yakni Kantor BPN Provinsi Sumatera Utara di Jalan Brigjen Katamso serta Kantor Pertanahan Kota Medan di Jalan STM, Kelurahan Sutirejo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi mengatakan, penggeledahan dilakukan tim penyidik di sejumlah ruangan penting. Mulai dari ruang kerja pejabat yang menangani pengadaan tanah, ruang staf, hingga gudang arsip yang menyimpan berbagai dokumen pertanahan.

“Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen yang diduga berkaitan dengan proses pengadaan lahan proyek Jalan Tol Medan–Binjai,” tuturnya.

Selain itu, tim penyidik juga menyisir beberapa ruangan di Kantor Pertanahan Kota Medan dengan fokus yang sama, yakni menemukan dokumen pendukung yang dapat memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.

Dari hasil penggeledahan sementara, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut selanjutnya akan dianalisis guna memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Rizaldi menegaskan, langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti.

“Semua dokumen yang ditemukan akan dipelajari dan dianalisa untuk kepentingan penyidikan,” jelasnya.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Reporter : Jepri Zebua

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Menang Praperadilan, Dhody Thahir Mengaku Tidak Menyimpan Dendam Terhadap Pihak yang Melaporkannya

mimbarumum.co.id - Anggota DPRD Sumatera Utara dari Fraksi Partai Golkar, Dhody Thahir, menyatakan bersyukur setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan...