Mimbarumum.co.id-Miris! Sejumlah pejabat di Pemkab Aceh Besar menghadiri hajatan kawin salah satu pejabatnya menggunakan anggaran perjalanan dinas dengan alasan studi banding ke Lombok diduga tanpa dasar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Informasi dan data diperoleh Sabtu (25/1/2025), dalam surat tugas yang diteken oleh Pj Bupati Aceh Besar M Iswanto, menerakan 10 nama pejabat, termasuk Iswanto untuk mengikuti studi tiru Desa Wisata Kabupaten Lombok Timur dan penandatanganan kerja sama antar daerah bidang kepariwisataan dengan Pemerintah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat di Desa Tetebatu Kecamatan Sikur Provinsi Nusa Tenggara Barat pada tanggal 22 Januari 2025 s/d 25 Januari 2025.
Sumber menyebut, mirisnya keberangkatan kesepuluh pejabat Aceh Besar yang dikomandoi Iswanto ini diduga tidak ada dasar hukumnya alias tidak masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap OPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan oleh pengguna anggaran. Saya menduga studi banding ini tidak ada sama sekali dasar hukumnya,” tegasnya.
Parahnya, kata sumber, studi banding ini hanya kamuflase karena tujuan utamanya ke Lombok untuk menghadiri hajatan kawinan anak salah satu pejabat Aceh Besar. “Mereka bersenang-senang dengan uang daerah tanpa dasar hukum DPA dan RKA,” ujarnya prihatin,
Lalu, kata sumber, Sekda diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Besar No 887 tanggal 20 Desember 2024 tentang pengangkatan staf ahli PHP ( Pemeritahan hukum dan Politik ) dan dilantik sebagai staf ahli pada 17 Januari 2025. “Lalu siapa yang menandatangani DPA? Karena surat tugas studi banding itu bertanggal 16 Januari 2025,” beber sumber.
Reporter: Siti Amelia