mimbarumum.co.id – Perubahan peruntukan lahan yang direncanakan Pemko Medan dikaji ulang. Penilaian akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Kota Medan.
Sebelumnya, Pemko Medan mengusulkan perubahan fungsi lahan sebesar 3.560,56 hektar. Atau sekitar 13.35 persen dari luas keseluruhan Kota Medan oleh Pemko Medan.
“Saya belum setuju apabila perubahan yang dilakukan khususnya di daerah Medan Utara. Kalau belum menerapkan aspek yang ramah lingkungan dan mengedepankan kepentingan masyarakat Medan utara,” ujar Ketua Pansus RTRW DPRD Medan, Dedy Aksyari, Kamis (4/2/2021).
Dikatakan Politisi Gerindra ini, beberapa perubahan lahan masih dipertimbangkan. Karena berbagai aspek-aspek sosial maupun ekonomi. “Akhir bulan Februari ini Pansus akan turun langsung ke lapangan untuk meninjau langsung,” katanya.
Diantaranya, sambung Dedy, meninjau wilayah konversi kawasan Mangrove seluas 387,27 hektar di Medan Belawan. Yang rencananya menjadi kawasan peruntukan industri
“Kita berkeinginan juga revisi pola ruang RTRW dapat mengalokasikan green belt vegetasi mangrove yang memanjang mengikuti batas sungai yang berfungsi sebagai daerah penyangga yang membatasi perkembangan suatu penggunaan lahan,” pungkasnya.
Reporter : Siti Murni
Editor : Siti Murni