mimbarumum.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mengecam kewenangan Inspektur Daerah Sumut Sulaiman Harahap yang ikut mengurusi dengan memberi keterangan terkait pelantikan dan penonaktifan pejabat eselon II Pemprovsu.
“Itu urusannya Sekda selaku Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) yang memberikan pertimbangan kepada pejabat pembina dan kedesiplinan kepegawaian baik dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan struktural eselon II ke bawah,” kata Azhari AM Sinik kepada sejumlah awak Media di Medan, Selasa (22/4).
Menurut Azhari, secara kepatutan Sekda punya anggota yakni Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sedangkan dari bidang keuangan Sekda mengetuai TPAD, dengan anggota Bapenda dan BKAD dan Inspektorat“ Ini sudah ada aturannya dalam UU ASN No. 5 tahun 2024,” katanya.
Pihaknya menduga pemberian keterangan atau informasi terkait urusan Eselon II terkesan memperlihatkan kepada masyarakat di Sumut bahwa sistem manajeman Pemprovsu sudah tidak kondusif, kacau dan suka suka.
“Tegasnya, pernyataan Inspektorat sudah melangkahi kewenangan Setda Provsu,” ujar Sinik.
Sulaiman yang dilantik bersama 11 pejabat Eselon II yang dilakukan Wakil Gubernur Sumut, Surya di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Senin (24/2025) tampaknya mempunyai peran lebih di birokrasi Pemprovsu,
Dia yang berasal dari Pemko Medan ikut mengomentari dengan membenarkan penonaktifkan empat pejabat Pemprovsu, setelah merekomendasikan ke Gubsu Bobby Afif Nasution untuk dinonaktifkan sementara.
Menyikapi hal itu, Azhari AM Sinik mempertanyakan Tupoksi Kepala Inspektorat yang seharusnya melakukan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya, namun beralih peran seakan menjadi juru bicara Gubsu Bobby Nasution
“Jadi fungsi Effendy Pohan meski Pj Sekda itu tidak terlihat sama sekali, sehingga yang bersangkutan merasa dikucilkan dalam tata tertib adminstrasi Pemprovsu,” ujar Sinik.
Secara jujur, imbuh Azhari AM Sinik, Sulaiman pun ikut diributkan banyak pihak, setelah dirinya dilantik tanpa menempuh prosedur fit and proper test, mengingat dalam keeselonan, dia dengan status Eselon IIB, harusnya dapat dimutasi di lingkungan tugasnya di Pemko Medan.
“Kalau dia mau naik kelas untuk naik Eselon 2A, maka Pemprovsu harus tunduk pada PP No. 17/2020 bahwa setiap PNS memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi, baik di tingkat instansi maupun nasional, yakni dengan cara seleksi terbuka para calon pejabat.
“Sejauh ini, Sulaiman itu belum pernah mengikuti seleksi terbuka, tiba-tiba saja sudah diangkat menjadi Kepala Inspektorat, yang kemudian sudah lari pula tupoksinya,” katanya.
Berkaitan dengan informasi terkait pejabat Eselon II yang diduga melakukan pelanggaran, Sinik menegaskan, sungguh mustahil yang bersangkutan begitu cepat memproses, kemudian dan merekomendasikan untuk dinonaktifkan kepada Gubsu Bobby Afif Nasution.
“Apa Sulaiman itu tidak tahu bahwa Kadis PUPR Topan Putra Ginting dan Kadis Pendidikan Alexander Ginting itu bermasalah dalam kinerjanya sewaktu jadi Kadis Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga (SDA-BM) Kota Medan dan Perkim yang gagal mengurusi masalah lapangan Merdeka. Bahkan keduanya sampai dilaporkan ke KPK. Kenapa ini tidak dicermati,” katanya.
Dengan kondisi carut marut begini, Azhari AM Sinik mengingatkan Gubsu Bobby Afif Nasution untuk tidak memperburuk tertib adminstrasi yang sudah sedemikian baik dan berjalan lancar, termasuk semasa di bawah Gubsu Edy Rahmayadi.
“Silakan saja jadi Gubsu, tetapi jangan bawa kotoran lagi, termasuk dengan kehadiran pejabat dari Pemko Medan yang diangkat jadi Eselon II, yang bermasalah. Harusnya ini dibersihkan dulu, yang jelasnya semua pejabat di Sumatera Utara dari mulai Gubernur, Bupati dan Walikota sampai Kadus dan Kepling bermasalah, tidak ada yang bersih,” katanya.
Reporter: R/ Jafar Sidik