Beranda blog Halaman 716

Polisi Tangkap dan Tembak Komplotan Pelaku Curas Kawasan Percut

mimbarumum.co.id – Personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan berhasil membekuk dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).

Seorang dari kedua tersangka terpaksa ditembak dibagian kaki sebelah kirinya, karena berusaha melakukan perlawanan ketika hendak dibawa untuk pengembangan.

Penangkapan dan penembakan terhadap kedua penjahat itu langsung dipimpin Kapolsekta Percut Sei Tuan, Kompol. M Agus Setiawan dan Kanit Reskrim, Iptu Japri Simamora.

Tersangka Fahrozi Ibrahim alias Bombom (18) warga Jalan PWI, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan ditembak di bagian kaki sebelah, Selasa (8/8/2023)

Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda, SH, SIK, MSi melalui
Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agus Setiawan, SH, SIK, MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Japri Simamora, SH, MH, mengatakan pelaku bersama seorang rekannya melakukan curas sepeda motor di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim menuturkan rekan pelaku bernama Matthew William Permana Bangun (17) warga Jalan RS Haji Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, juga berhasil ditangkap.

“Kedua pelaku melakukan curas sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY milik korban Agus Sudarno (52) warga Jalan Bilal Ujung No. 291 Kecamatan Medan Timur,” ungkap Iptu Jepri Simamora.

Dijelaskannya, kedua pelaku diringkus atas laporan korban dengan Nomor : LP/B/1530/VIII/2023/SPKT Polsek Percut Sei Tuan/Polrestabes Medan/Polda Sumut.

“Dari kedua pelaku berhasil diamankan barang bukti sebilah pisau, uang tunai Rp50.000, baju kaos warna merah, celana panjang warna hitam, baju kaos warna abu-abu, celana pendek warna hitam, dan topi warna hitam,” jelasnya.

Ia membeberkan,Tim Opsnal bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Japri Simamora, SH dan Panit 2 Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Ipda Junaidi A Karosekali SH menerima laporan masyarakat adanya terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) sepeda motor Honda Vario Tahun 2015 warna merah plat BK 3953 AFY di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan.

Kemudian, tim melakukan penyelidikan dan olah TKP, serta tim menerima informasi bahwa pelaku pencurian dengan kekerasan sedang berada di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate.

“Selanjutnya, personel Unit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan langsung mengamankan kedua pelaku yang sedang duduk-duduk di lokasi,” bebernya.

Dari keterangan pelaku Fahrul Rozi benar ada mengambil sepeda motor Honda Vario milik korban dan menjual sepeda motor ke penadah Iwan di Jalan Yusuf Jintan Bagan Desa Percut seharga Rp3.000.000. Pelaku beraksi bersama temannya, Penger, Reza dan Fitra.

Selanjutnya, tim melakukan pengembangan terhadap penadah dan barang bukti lainnya.

“Namun pada saat melakukan pengembangan, pelaku mencoba melawan petugas dan mau melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki sebelah kiri pelaku,” tegasnya.

Untuk mengobati lukanya, kemudian pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan dan kemudian pelaku dibawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Tersangka mengaku sebelumnya telah beraksi sebanyak 11 kali di beberapa lokasi diantaranya pada Mei 2023 di Jalan Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diambil handphone merek Xiomi.

Pada Mei 2023 di Jalan Selamet Ketaren Medan Estate, yang diambil sepeda motor Scoopy warna putih bersama pelaku lainnya, Iboy dan Reza, dijual ke Bagan Percut Rp 3.000.000.

Mei 2023 di JalanTuasan yang diambil sepeda motor Beat, bersama Sicoy, sepeda motor dijual ke Bagan Percut. Pada Mei TKP Jl Sipirok Area Gang Lorong 4 Komplek Veteran Desa Medan Estate Kecamatan Percut Sei Tuan, yang diambil Hp Xiomi, main sama Penger dan Fitra.

Kelima, pada bulan Juni 2023 TKP Komplek Veteran Medan Estate, yang diambil sepeda motor Vega, main sama Fitra, sepeda motor dijual ke Bagan Rp 500.000.

Keenam, pada bulan Juni 2023 TKP Jl PWI Sampali, yang diambil Spd motor honda Beat warna biru , main sama Andi, Firman dan Reza, dijual ke Pirman Rp 2.000.000.

Ketujuh, pada bulan Juni 2023 TKP Jl Pancing/Tuamang, yang diambil Hp Oppo, main sama Iboy.

Kedelapan, pada bulan Juni 2023 TKP Jl meterologi dekat pajak , yang diambil 2 unit spd motor Beat Biru dan Beat warna hitam, yang main Iboy, Penger dan Reza, dijual ke Bagan Rp 2.500.000.

Kesembilan, pada bulan Juli 2023 TKP Jl Suluh yang diambil Hp Samsung A01 warna biru, yang main sama Fitra dn Reza, Hp dijuak kepada Dika Rp 400.000. Serta kesepuluh,
pada bulan April 2023 Tkp Jl Perhubungan Simp Beo yang diambil sepeda motor Scoopy Merah, main sama Fitra, Reza dn Iboy, dijual kepada Pendi Saentis Rp 3.000.000 dan kesebelas, pada bulan Agustus 2023 TKP Jl Komplek Veteran, yang diambil sepeda motor Jupiter Z, main sama Fitra dan dijual Rp 2.000.000.

Iptu Jepri Simamora menambahkan untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka bersama barang buktinya diboyibg ke Mako Polsek Percut Sei Tuan.

Menurutnya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) juncto Pasal 363 KUHPidana tentang perampokan dan pencurian dengan kekerasan.

“Kedua tersangka terancam hukuman 9 tahun penjara,”pungkasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan Terus Gencarkan Patroli

mimbarumum.co.id – Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan, terus gencar melakukan patroli di wilayah hukum (Wilkum) Polrestabes Medan pada Selasa, (8/8/2023) pukul 23.00 hingga Rabu (9/8/2023) pukul 06.00 WIB.

Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan dikomandoi Ipda Syafrizal SSos dengan anggota sebanyak 12 personel dengan menggunakan tiga unit sepeda motor Yamaha Vixion dan tiga sepeda motor trail Sabhara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda melalui Ipda Syafrizal mengatakan adapun sasaran patroli adalah kejahatan 3C (Curat, Curas, Curanmor), begal, genk motor, tawuran, balapan liar dan premanisme.

Adapun rute patroli adalah Mako Polrestabes Medan Jalan HM Said, Jalan HM Yamin, Perintis Kemerdekaan, Jalan Sutomo, Jalan Bukit Barisan, Lapangan Merdeka, Jalan Putri Hijau, Guru Patimpus, dan Jalan Gatot Subroto.

“Kemudian, Jalan Asrama, Gaperta Kapten Sumarsono, Jalan Mesjid, Kapten Muslim, Jalan Dame, Jalan Karya, Amir Hamzah, KL Yos Sudarso, Jalan Bambu serta jalur rawan Kota Medan dan sekitarnya,” ujar Ipda Syafrizal.

Lebih lanjut, Ipda Syafrizal menuturkan dalam patroli tersebut juga memberikan pesan-pesan Kamtibmas terhadap masyarakat yang disambangi guna memberikan rasa aman dan nyaman.

“Kegiatan patroli ini juga mengantisipasi jalur rawan pergerakan genk motor, pelaku begal, tawuran, balapan liar serta kejahatan jalanan lainnya,” terangnya.

Kegiatan patroli juga memberhentikan dan mengajak berdialog secara humanis orang maupun kendaraan yang dicurigai guna memastikan tidak ada rencana melakukan aksi kejahatan dan tidak ada membawa benda terlarang serta mengecek identitas orang dan kepemilikan kendaraan.

Ia menambahkan patroli ini juga menghimbau kepada masyarakat pengendara jalan agar tidak melawan arah jalan dan menaati peraturan rambu lalu lintas.

“Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan juga membubarkan dengan cara humanis kumpulan para remaja yang berkumpul di pinggir jalan tanpa kepentingan untuk kembali pulang, guna menghindari perselisihan antar kelompok,” tambahnya.

Tim Anti Begal Presisi Polrestabes Medan juga menyaring informasi kejadian kejahatan jalanan dari media sosial Polrestabes Medan dan nomor hotline 110 guna ditinjaklanjuti langsung.

“Kegiatan Team Anti Begal Presisi Polrestabes Medan berjalan dengan situasi aman dan baik. Demikian dilaporkan kepada Jenderal,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Kasus “TGR Gate”, Kabag UKPBJ Golfrid Harianja Diperiksa Polisi

0

mimbarumum.co.id – Kabag UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa) Kabupaten Samosir, Golfrid Harianja diperiksa polisi di ruang Unit 1 Pidum Polres Samosir sekira 5 jam, berkaitan dengan kasus “TGR Gate”.

Diduga kuat, Golfried sebagai orang nomor satu di unit lelang, terlibat dalam dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan Hamonangan Simbolon.

Hamonangan Simbolon kepada mimbarumum.co.id, Rabu (9/8/2023) mengatakan, ada percakapan Golfrid dengan dirinya sebagai penentu tender. “Kita lagi mematikan lawan, demikian bunyi WhatsApp Golfrid,” sebutnya.

Menurut dia, seluruh bukti bukti percakapan dengan pihak-pihak terkait sudah dikumpulkan dan disampaikan ke aparat hukum.

Kabag UKPBJ Golfrid Harianja terseret dalam kasus “TGR Gate”, setelah Hamonangan Simbolon melaporkan anggota TBPP (Tim Bupati Percepatan Pembangunan) Kabupaten Samosir, Charles Sitindaon.

Menurut dia, pihak terlapor menjanjikan proyek apabila bersedia membantu membayar TGR. “Kita membantu Pemkab Samosir dengan menyetorkan uang Rp.150 juta ke RKUD, atas permintaan Charles,” bebernya.

* Polisi Selamatkan Golfried dari Wartawan
Kabag UKPBJ Golfried Harianja diperiksa di ruang Reskrim Unit I Tindak Pidana Umum Polres Samosir sekira 5 jam.

Sejumlah wartawan yang meliput dan menunggu sejak pagi, untuk mengambil dokumentasi dikibuli Polisi.

Setelah selesai pemeriksaan, ruang Unit 1 Pidum tertutup, berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya terhadap Charles Sitindaon.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Natar Sibarani terlihat di depan ruang pemeriksaan, seolah-olah mengalihkan perhatian wartawan.

Ketika sejumlah wartawan sedang menunggu, tiba-tiba Kabag UKPBJ lari dari ruang Unit 1 Pidum Polres Samosir melalui pintu samping.

Ternyata sudah ada mobil yang menunggunya di pintu samping Mapolres Samosir.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman diharapkan tidak tertutup terhadap kebutuhan publikasi media massa. Karena para wartawan yang meliput pemeriksaan Golfried Harianja memenuhi etika jurnalistik.

Sesuai arahan pihak Kepolisian, sejumlah wartawan tidak mengambil dokumentasi di area yang ditentukan.

Reporter: Robin Nainggolan

Sambut HUT ke-75, Polwan Polres Samosir Gelar Bakti Sosial

0

mimbarumum.co.id – Menyambut hari jadi ke-75, Polisi Wanita (Polwan) Polres Samosir menggelar bakti sosial, Selasa (8/8/2023) di Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, dihadiri oleh empat personil Polwan dan Ketua Bhayangkari Cabang Samosir Widia Hardiman.

Dalam suasana keakraban dengan masyarakat sekitar, Aipda Maria R.P, senior Polwan di Polres Samosir menjelaskan, bahwa bakti sosial digelar dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan yang ke-75 tahun.

“Tema perayaan HUT adalah “Polri Presisi Untuk Negeri, Polwan Siap Mendukung Pemilu Damai Menuju Indonesia Maju,” sebutnya.

Polwan Polres Samosir, kata dia, memberikan bantuan sosial kepada Risa Junita Sinaga, gadis berumur 11 tahun dari Desa Pardomuan I, yang menderita penyakit epilepsi.

Bantuan yang diberikan berupa 2 bungkus besar pampers, 2 kotak susu dancow, dan 4 kotak vitamin. “Diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi Risa dalam menghadapi kondisinya,” imbuhnya.

Ia menambahkan, gelar bakti sosial diharapkan menjadi langkah positif dalam mempererat hubungan antara Polwan Polres Samosir dengan masyarakat serta memberikan dukungan nyata kepada mereka yang membutuhkan.

Saat gelar bakti sosial, Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Samosir Bripka Starda Sibuea emperkenalkan mobil dinas Lantas dan mebawa Riska masuk ke mobil Dinas Sat Lantas, untuk memberikan semangat.

Reporter: Robin Nainggolan

“Kasus TGR Gate” Melibatkan TBPP Samosir Memanas, Diminta Ditangani Unit Tipikor

0

mimbarumum.co.id – Kasus “TGR Gate” melibatkan Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir besutan Bupati Vandiko Timotius Gultom diminta ditangani Unit Tipikor Polres Samosir.

Kasus yang menyita perhatian masyarakat itu, saat ini masih ditangani Reskrim Unit 1 Tindak Pidana Umum, dengan dugaan tindak pidana penipuan.

“Kasus ini idealnya ditangani Unit Tipikor, karena Charles Sitindaon meminta pelapor melakukan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemkab Samosir,” jelas Sekretaris DPC LSM PAKAR (Pembela Kemerdekaan Rakyat) Kabupaten Samosir, Marada Sihombing, kepada mimbarumum.co.id, Selasa (8/8/2023) di Mapolres Samosir.

Ia menambahkan, kasus “TGR Gate” bukan kasus biasa. “Ini adalah kejahatan luar biasa atau disebut extra ordinary crime, maka penanganannya juga harus secara luar biasa,” kata Marada.

Dijelaskan juga, secara resmi sudah menyurati Polres Samosir. “Agar Kapolres Samosir mengalihkan penanganan kasus “TGR Gate” itu ke Unit Tipikor,” imbuhnya.

Menurut dia, dalam undang-undang tindak pidana korupsi dijelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 13 berbunyi “Setiap orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).”

Kemudian pasal 14 “Setiap orang yang melanggar ketentuan Undang-undang yang secara tegas menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Undang-undang tersebut sebagai tindak pidana korupsi berlaku ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.”

Dan Pasal 15 “Setiap orang yang melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 sampai dengan Pasal 14.”

Dilanjutkan Marada, Charles Sitindaon sebagai Tim Bupati Percepatan Pembangunan (TBPP) Samosir menyuruh korban Hamonangan Simbolon mentransfer uang ke RKUD Pemkab Samosir.

Seperti diungkapkan Hamonangan Simbolon, kata Marada, tujuannya pengiriman uang erat kaitannya dengan perolehan WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Uang sebesar Rp.150 juta yang dikirim Hamonangan Simbolon secara jelas dan nyata masuk ke RKUD Pemkab Samosir,” beber Marada lagi.

Sehingga penanganan kasus itu, menurutnya, tidak tepat di Unit I Tindak Pidana Umum. “Harus ditangani unit Tipikor, jika Polres Samosir serius mengusutnya sesuai dengan laporan Hamonangan,” pungkasnya.

Selain itu, kata Marada lagi, surat yang disampaikan ke pihak Polres Samosir terkait penanganan kasus “TGR Gate” ditembuskan ke Menko Polhukam RI dan Kapolri.

Reporter: Robin Nainggolan

Pemkab Samosir dan Sentra Bahagia Medan Pasarkan Hasil Tenun Lansia Produktif Melalui Bazar Online

0

mimbarumum.co.id – Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENa) Kemensos RI mengemas acara online, pemasaran hasil tenun “Karya Lansia Produktif” di Kampung Ulos Hutaraja, Desa Lumban Suhisuhi Toruan, KecamatanPangururan, Sabtu (5/8/2023).

Bazar Online itu dikemas atas kerjasama Pemerintah Kabupaten Samosir dengan Sentra Bahagia Medan.

Sejumlah ulos hasil karya Kelompok Tenun Lansia Desa Lumban Suhisuhi Toruan yang dipasarkan, yakni jenis ulos kain dengan motif ulos, sortali, topi dan berbagai produk lainnya.

Kementerian Sosial melalui Kepala Sentra Bahagia Medan, Iman Imaduddin Hamdan didampingi Kadis Sosial KabupatenSamosir Agus Karokaro dan anggota kelompok lansia secara langsung memperkenalkan produk dan harga hasil tenunan.

Iman yang didaulat berpakaian adat Batak menyampaikan, pihaknya membantu pemasaran secara online produk tenun kelompok lansia produktif untuk pemulihan dan peningkatan ekonomi.
“Bertujuan untuk pemulihan ekonomi, khususnya bagi pengrajin tenun di daerah ini,” kata dia.

Untuk harga dan jenis hasil tenun dapat dilihat melalui media sosial (Twitter, YouTube, Instagram, FB) Sentra Bahagia Medan atau dengan nomor pemesanan di nomor Telp/ WA 0813 6199 2611.

Kadis Sosial Kabupaten Samosir F. Agus Karo Karo mengapresiasi program PENa, dalam pengembangan ulos sertapemasarannya.

“Atensi Kemensos RI melalui Kepala Sentra Bahagia Medan untuk promosi dan dijual secara online, patut kita dukung,” ujar Agus.

Ditambahkannya, dukungan dari seluruh sahabat PENa untuk mempromosikan serta membeli produk lansia dipastikan menambah penghasilan masyarakat.

“Pemkab Samosir sangat berterima kasih atas program sahabat PENa, kelompok tenun lansia produktif akan tetap dibina untuk peningkatan kesejahteraan,” sebutnya lagi.

Dijelaskan, pada akhir 2022 lalu, Kementerian Sosial RI menyelenggarakan bimbingan bagi lansia produktif di Desa Lumban Suhisuhi Toruan dan memberikan bantuan benang.

“Sampai sekarang tetap eksis dengan hasil tenunan bercorak asli Batak, sehingga perlu promosi untuk mendongkrak daya beli konsumen,” imbuhnya lagi.

Kepala Sentra Bahagia Medan bersama Kadis Sosial PMD memberikan sembako kepada Kelompok Tenun Lansia Produktif sebanyak 15 paket beras Sania Premium 5 kg, Bimoli spesial 2 liter, 1 kotak Susu Anlene gold 885 gr, 2 kaleng Sarden 425 gr, 1 botol Madu rasa, 1 kaleng Biskuit UNIBIS 800 gr.

Bantuan diberikan untuk meningkatkan semangat para ibu lansia produktif untuk melanjutkan hasil karyannya.

Reporter: Robin Nainggolan

LIPPSU Tanggapi Kasus Penyerobotan Tanah Lely Roslina: Aparat Hukum Harus Tindak Tegas

mimbarumum.co.id – Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) Azhari AM Sinik mendesak aparat penegak hukum untuk menangkap oknum yang merampas tanah milik keluarga Lely Roslina, warga Pulo Brayan Kota yang sudah memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kita juga minta usut oknum-oknum yang berada di balik perampasan tanah warga yang perkaranya sudah diputus di PN Medan tahun 2018 itu, ” kata Sinik, Selasa (8/8/2023).

Penegasan ini disampaikan Sinik sehubungan dengan telah dilaporkannya kasus perampasan dan penyerobotan tanah milik keluarga Lely Roslina seluas 846 meter persegi itu, ke Poldasu pada 14 Juli 2023, dengan No STTLP/B/834/VII/2023/SPKT/POLDA SUMUT.

Pengaduan yang disampaikan Ahmad Fahmi Ajie, dari keluarga Lely Roslina atas dugaan tindak pidana penyerobotan tanah UU 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 dan atau pasal 6 (1) PRP No 51 Tahun 1960, yang terjadi di Jl Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang) Pulo Brayan, Medan Barat pada 18 Juni 2023 lalu.

Menyikapi laporan tersebut di atas, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik mendesak Kapoldasu dan aparat hukum memproses, menindak tegas dan menangkap oknum-oknum sebagaimana disebut dalam butir pengaduan itu.

Yakni, SL, LBB, AK, AM, AH, K, A dan AH, seluruhnya bertempat tinggal di Jalan Inspeksi Sungai Deli (Dalam Gang), Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

“Kita desak tangkap mereka mereka ini yang merupakan penyerobot dan perampok tanah Lely Roslina,” kata Sinik.

Disebutkan, Ahmad Fahmi adalah salah satu ahli waris dari pemilik sebidang tanah yang berlokasi di Jalan Inspeksi Sungai Deli berdasarkan Sertifikat Hak Milik No 1774 a/n Lely Rosliana. Pada 22 April 2023, terjadi kebakaran dan disebutkan SL mendirikan bangunan di atas tanah milik Rosliana dan ahli warisnya tanpa izin yang sah, sehingga korban dirugikan Rp 500 juta.

Dari informasi yang diperoleh Sinik, sebenarnya para pihak termasuk lurah dan camat Medan Barat sudah bertemu membahas peringatan agar tidak boleh didirikan bangunan milik Lely Roslina.

“Namun peringatan itu tidak digubris, bahkan di atas lahan kebakaran yang diketahui milik Lely Roslina telah dibangunan rumah toko tanpa izin dari pemilik lahan. Jelas ini satu pelanggaran, dan kita minta ini ditindaklanjuti. Juga kepada pelaku perampasan tanah itu segera ditangkap dan diadili,” ujar Sinik.

Lebih-lebih perkara antara Lely Rosliana dan SL Dkk sudah diputuskan secara perdata pada tingkat pertama sebagaimana isi salinan No 513/Pdt.G/2017/PN Medan tertanggal 11 April 2018, yang ditandatangani Panitera PN Medan Kelas I A Khusus Marten Teny Pietersz.

Di situ disebutkan, Lely Roslina yang merupakan janda dari almarhum H Bachriun Ajie, yang menguasai sebidang tanah seluas 846 meter persegi dan terdapat bangunan permanen di atasnya, terletak di Jalan Inspeksi Sungai Deli, Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat.

Akan tetapi di atas obyek perkara, SL terlihat menempati, mengalihkan atau memindahtangankan, dan menggadaikan ke pihak manapun dengan cara melawan hukum tanpa seizin Lely Rosliana selaku pemilik yang sah.

“Lely Rosliana selaku pemilik dari ahli waris bahkan sudah berulangkali mengingatkan SL dkk supaya mengosongkan dan menyerahkan obyek perkara kepada pemilik, namun mereka tidak bersedia dan tidak beritikad baik untuk menyerahkan dan mengosongkan obyek perkara kepada pemilik,” katanya.

Berdasarkan keterangan dan butir-butir isi surat pengaduan dan putusan PN Medan, Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik menegaskan, secara hukum telah terjadi perlawanan yang dilakukan oknum-oknum yang ingin menguasai lahan tersebut.

“Kita yakini oknum-oknum tersebut tidak berdiri sendiri, dan kita mencermati ada pihak di balik layar yang bertujuan ingin membeking perampasan tanah milik Lely Rosliana. Kita punya bukti yang nantinya kita ungkapkan siapa di balik ini semua,” pungkas Sinik.

Reporter : Jafar Sidik

Tak Terima Dikriminalisasi, Kanit Pidum Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam Poldasu

mimbarumum.co.id – Dengan didamping kuasanya hukumnya, ARH mendatangi Bidang Propam Polda Sumatera Utara untuk melaporkan Kanit Pidum Polrestabes Medan terkait penetapan tersangka dirinya di Polrestabes Medan.

ARH tidak terima karena ditetapkan tersangka. Sebab, ia mengaku tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan kepadanya. Karenanya ia merasa telah dikriminalisasi.

“Kita melaporkan ketidakprofesionalan pihak kepolisian untuk melakukan penetapan proses tersangka. Di sini kita melaporkan AKP Wisnugraha Paramaartha STK SIK,” ungkap Henry Rianto dari Kantor Advokat Henry Pakpahan dkk, kuasa hukum ARH, Selasa (8/8/2023).

Henry menyatakan alasan kliennya buat laporan ke Bid Propam Poldasu, merujuk pada Peraturan Kapolri tentang restoratif justice.

“Kita selaku kuasa, tidak adanya dilakukan restoratif justice dilakukan oleh Polrestabes Medan untuk mendamaikan. Kedua, tidak adanya dilakukan konfrontir antara pelapor, terlapor dan saksi,” sebut Henry, seraya menegaskan, restoratif justice adalah program Kapolri.

Lebih lanjut Henry menjelaskan awal mula kejadian sampai kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini pelapor Saptaji (mantan PLT Kades Sampali) yang dilaporkan adalah Prof Pagar. Klien kita di sini hanya penghubung, gak ada kaitannya dengan tanda tangan pemalsuan surat,” bantahnya.

Sementara terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan ARH adalah mafia tanah, dengan tegas Henry membantahnya.

“Ini luas tanah lebih kurang 640 meter persegi. Dan klien kita tidak merasa memalsukan tanda tangan. Dirinya hanya untuk menghubungkan antara pemilik tanah dan pembeli,” ungkap Henry.

Di tempat yang sama, Syaifullah SH menambahkan, pelapor yang membuat laporan ke Polrestabes Medan sudah tidak tinggal di Sumut.

“Pelapor saat ini kondisinya tidak berada di tempat atau tidak di Sumatera Utara lagi. Itu info yang kita dapat. Sehingga dalam hal ini, kita meminta kepada pihak penyidik, khususnya Polrestabes Medan yang menangani perkara ini, mohon kiranya memanggil pelapor maupun pemilik tanah. Apakah wajar tanah eks PTPN itu dijual belikan,” ungkap Syaiful.

Ia juga menyampaikan, kuasa hukum merasa keberatan terkait proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan.

“Mulai administrasinya, pemanggilan, penetapan tersangka, upaya yang dilakukan penyidik dalam hal mediasi atau restoratif justice, mengkonfrontir dalam perkara ini,” tegasnya.

Lebih lanjut diuraikannya, ARH pada tanggal 29 langsung ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka. Karenanya, ia merasa heran dan mempertanyakan yang seharusnya kliennya diperiksa sebagai saksi malah ditetapkan sebagai tersangka.

“Seharusnya kan lebih didalami, kenapa penjual ini bisa menjual tanah yang kita duga eks HGU PTP II yang letaknya di Desa Sampali. Karena menurut keterangan informasi klien kita, dia hanya sebagai penghubung, siapa pelaku dan siapa pembuat. Bahwasanya klien kita tidak pernah terlibat untuk melakukan pemalsuan ataupun pembuatan. Artinya, dia hanya penghubung menerima dan memberikan surat tersebut,” papar pria yang akrab disapa Saiful ini.

Lanjutnya, “Jadi, kalau dibilang sebagai mafia tanah, adalah hal yang berlebihan. Kenapa? Karena yang dibuat di dalam surat tersebut luasnya hanya satu rante setengah atau lebih kurang 640 meter persegi. Artinya itu hanya satu tapak rumah. Apakah wajar seorang yang membeli tanah satu tapak rumah disebut mafia tanah?”

Untuk itu, Saiful berharap penyidik lebih profesional memeriksa dan menetapkan seseorang sebagai tersangka dan lebih mengedepankan restoratif justice.

“Karena setiap laporan itu kan, menurut Perkap diupayakan RJ dulu, karena ini delik aduan,” imbuhnya.

Di akhir pernyataan, Saiful menduga adanya kejanggalan-kejanggalan yang terlihat dari proses hukum yang menjerat kliennya.

“Kejadian itu tahun 2019, dilaporkan tahun 2022. Di sinilah ada kejanggalan-kejanggalan menurut kami,” sebut Saiful, sambil menggelengkan kepala.

Dia juga meminta kepada pihak pelapor, dalam hal ini Saptaji, untuk memberikan klarifikasi yang sebenarnya, agar permasalahan yang menimpa kliennya mendapat titik terang.

“Untuk pelapor atas nama Saptaji, mohon hadirlah ke Polrestabes Medan untuk menyelesaikan dan memberikan klarifikasi terhadap permasalahan tanah yang dijual belikan oleh Prof P, sehingga masalah ini menjadi terang dan tidak ada sebutan dalam perkara ini ‘mafia tanah’. Terlalu berlebihan kalau perkara ini disebut mafia tanah,” tutupnya.

Reporter : Jafar Sidik

DSI dan PD Kota Langsa Ajak BKM Berperan Gunakan BPJamsostek Secara Bijaksana

0

 

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa melalui Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI dan PD) Kota Langsa mengajak Badan Pengurus Masjid (BKM) untuk berperan aktif dalam membantu masyarakat untuk mendaftar dan menggunakan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek layanan ketenagakerjaan dengan bijaksana.

BPJamsostek adalah suatu program jaminan sosial yang dikelola oleh pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan di seluruh Indonesia.

Plt Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Tgk Fauzaruddin, SPd.I yang mewakili PJ Walikota Langsa, Ir Said Mahdum Majid mengatakan saat membuka kegiatan sosialisasi BPJamsostek bagi BKM se Kota Langsa di Aula Setda Kota Langsa, Selasa (8/8/2023). Seperti dalam keterangan tertulis.

Turut hadir, Kepala BP Jamsostek Cabang Langsa Muhammad Kurniawan, Kepala Bidang Kepesertaan Kurniadi dan Perwakilan BKM se Kota Langsa beserta tamu Undangan.

Pemerintah Kota Langsa mengajak BKM Berperan Gunakan BP Jamsostek Fauzaruddin mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia dan pihak BP Jamsostek yang telah berupaya keras untuk menyelenggarakan acara sosialisasi ini dan kepada seluruh peserta yang telah menyempatkan waktunya untuk hadir.

Program ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki terhadap pelayanan akses ketenagakerjaan yang berkualitas, tanpa memandang status sosial dan ekonomi.

“BKM masjid memiliki peran strategis dalam membantu mensosialisasikan program BPJamsostek ini kepada masyarakat, terutama kepada keluarga yang kurang mampu. Semoga melalui jaringan BKM yang tersebar di berbagai wilayah, informasi tentang BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mudah disampaikan dan diakses oleh masyarakat.

“Dengan semangat gotong royong dan kepedulian sosial yang ditanamkan dalam agama kita. Jadi, dalam menjalankan peran tersebut, mari kita tingkatkan pemahaman dan kesadaran bersama tentang pentingnya memiliki jaminan Ketenagakerjaan melalui BPJamsostek,” ungkap Tgk Fauzan.

Tgk Fauzan menambahkan, setiap individu dan keluarga berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan yang layak, sehingga mereka dapat mengakses tanpa harus khawatir akan biaya yang tidak terjangkau.

Melalui sosialisasi dan pendampingan, kita dapat memastikan bahwa proses pendaftaran dan klaim layanan Ketenagakerjaan dapat berjalan dengan lancar.

Pemerintah Kota Langsa akan terus mendukung program-program yang berpihak pada kesejahteraan dan keselamatan rakyat. BPJamsostek adalah salah satu langkah nyata dalam mencapai tujuan tersebut.

Oleh karenanya, mari kita satukan langkah dan semangat kita untuk mewujudkan masyarakat yang lebih cerdas dalam menentukan pilihan bagi jaminan sosial kecelakaan.

Pemerintah Kota Langsa sangat konsisten sosial dengan kepesertaan Jaminan Ketenagakerjaan baik tenaga bantuan daerah, aparatur gampong, pelaku usaha pekerja sektor, jasa konstruksi, pekerja upah, tak terkecuali pengurus Masjid BKM se Kota Langsa.

“Mari berkolaborasi untuk memberikan informasi dan mengedukasi akurat yang masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial bagi kecelakaan. Peran serta aktif masyarakat BPJamsostek melalui BKM Masjid dan partisipasi masyarakat, program bahwa dipastikan dapat Ketenagakerjaan benar-benar berdampak positif bagi kehidupan banyak orang,” tambahnya.

Disamping itu juga, Kepala BP Jamsostek Cabang Langsa Muhammad Kurniawan, mengucapkan terimakasih kepada pemko langsa dan Plt Kepala DSI dan PD Kota Langsa, Perwakilan BKM se Kota Langsa beserta masyarakat yang turut hadir pada kegiatan sosialisasi BPJamsostek ini.

“Jadi, mari kita tingkatkan pemahaman dan kesadaran bersama tentang pentingnya memiliki jaminan Ketenagakerjaan melalui sosialisasi BPJamsostek. Semoga dengan adanya kegiatan ini sangat-sangat bermanfaat dan berguna, serta mengedukasi bagi masyarakat Indonesia,” ujar Kurniawan mengakhiri.

Reporter : Siti Amelia

MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo, Hukuman Terdakwa Lainnya Juga Disunat

mimbarumum.co.id – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo, yakni dengan menganulir hukuman mati menjadi seumur hidup dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Vonis ini pun sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.

“Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, Selasa (8/8/2023).

Menurut Kabiro Hukum MA, Sobandi, Selasa (8/8), vonis tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan bisa langsung dieksekusi.

Dia mengatakan, upaya hukum biasa berakhir sampai kasasi. Namun, katanya, Sambo bisa saja mengajukan peninjauan kembali (PK).

“Upaya hukum biasanya kan sampai kasasi, tapi upaya hukum luar biasanya Peninjauan Kembali dimungkinkan, sebagaimana syarat undang-undang,” ujarnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi hukuman mati karena terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, yang merupakan ajudannya. Sambo juga dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan bukti kasus pembunuhan itu.

Sambo kemudian mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Selatan. Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati itu. Ferdy Sambo pun mengajukan permohonan kasasi.

Selain Sambo, istrinya Putri Candrawathi, dan sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, juga mengajukan kasasi. Permohonan kasasi diajukan oleh penasihat hukum masing-masing.

Kuat Maruf 10 Tahun Penjara

Mahkamah Agung juga menyunat vonis pidana penjara sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, dari 15 menjadi 10 tahun. Untuk diketahui, Kuat Ma’ruf dinyatakan terbukti bersama-sama mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi, dan ajudan Ferdy Sambo Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat.

“Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa Kuat Ma’ruf; PN pidana penjara 15 tahun; PT menguatkan pemohon kasasi, penuntut umum, dan terdakwa,” ujar pihak MA kepada wartawan seusai pembacaan vonis kasasi untuk Ferdy Sambo cs, Selasa (8/8/2023).

“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” imbuh dia.

Selain Kuat Ma’ruf, MA memperbaiki vonis terhadap Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Kemudian Putri Candrawathi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara. Lalu Ricky Rizal Wibowo dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.

Sumber : detikcom