Beranda blog Halaman 5

CORONG: Analisis Sajak “Sajak Palsu” Karya Agus R. Sarjono (Pendekatan Antropologi)

HARI-hari belakangan publik menyaksikan peristiwa aksi dan reaksi atas dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo dari kalangan aktivis di Jakarta, Yogyakarta, dan Surakarta (Solo, Jawa Tengah). Ini melengkapi pemberitaan kasus megakorupsi di PT Timah, Pertamina, suap hakim, pagar laut, dan sebagainya.

Penulis pun jadi teringat teks puisi berjudul “Sajak Palsu”. Puisi yang ditulis penyair Agus R. Sardjono tahun 1998 ini tersebar luas di Indonesia, sering dibacakan di panggung pertunjukan  dan menjadi bahan lomba tingkat lokal hingga nasional. Selain itu, tercantum di buku-buku pelajaran Bahasa Indonesia di sekolah.

“Sajak Palsu” Agus R. Sarjono merupakan kritik sosial yang tajam terhadap sistem pendidikan, birokrasi, ekonomi, dan politik Indonesia yang dibangun di atas kepalsuan. Melalui pendekatan antropologi, sajak ini dapat dibaca sebagai cerminan budaya korupsi, hipokrisi, dan simulasi realitas yang terinstitusionalisasi.

Analisis ini akan mengaitkan tema sajak dengan fenomena kontemporer seperti ijazah palsu, megakorupsi di BUMN (PT Timah, Pertamina), suap hakim, proyek fiktif seperti “pagar laut,” serta demokrasi yang artifisial. Teori-teori antropologi, seperti cultural corruption (James Scott), simulacra (Baudrillard), dan hegemony (Gramsci), akan digunakan untuk memperkuat argumen.

Sajak Agus R. Sarjono dimulai dengan gambaran anak-anak yang belajar “sejarah palsu dari buku-buku palsu” dan menerima “nilai-nilai palsu.” Proses pendidikan yang seharusnya membentuk karakter justru menjadi pabrik penghasil “ekonom palsu, ahli hukum palsu, insinyur palsu.”

Maraknya ijazah palsu di kalangan pejabat (seperti kasus eks Bupati Nonaktif Kuansing Andi Putra) menunjukkan bagaimana legitimasi akademik bisa dipalsukan. Menurut James Scott dalam “Seeing Like a State”, dokumen palsu adalah bentuk “legibility manipulation” —pemalsuan untuk memenuhi persyaratan formal tanpa substansi.

Sajak menggambarkan amplop berisi “perhatian dan rasa hormat palsu” yang diberikan kepada guru. Fenomena ini masih terjadi, misalnya dalam kasus suap penerimaan mahasiswa di beberapa PTN (contoh: OTT KPK di Universitas Lampung, 2020).

Pendidikan sesungguhnya bukan hanya transfer pengetahuan, tetapi juga reproduksi struktur sosial yang korup. Elite mempertahankan kekuasaan dengan mengontrol akses ke legitimasi akademik.

Agus R. Sarjono mengkritik “ekonomi palsu sebagai panglima palsu,” di mana transaksi fiktif, ekspor-impor palsu, dan perbankan curang menjadi norma. Beberapa kasus megakorupsi merupakan buah dari ekonomi palsu itu.

Korupsi timah ilegal merugikan negara Rp 271 triliun (KPK, 2023). Praktik ini melibatkan pejabat daerah, pengusaha, dan mafia ekspor. Kasus korupsi proyek LNG Pertamina yang melibatkan pejabat tinggi (misalnya mantan Dirut Karen Agustiawan).

Sajak menyindir “bank-bank palsu” yang memberi pinjaman dengan “surat palsu.” Kasus Bank Century (2008) dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) di beberapa bank swasta adalah contoh nyata.

Teori simulacra dari Jean Baudrillard’s mengindikasikan bahwa ekonomi Indonesia sering dibangun di atas hyperreality —nilai-nilai fiktif, seperti laporan keuangan rekayasa atau proyek fiktif (contoh: proyek “pagar laut” senilai Rp 1,5 triliun yang tidak jelas realisasinya).

Teori mafia ekonomi dari Varese (2011) juga tepat menyebutkan bahwa jaringan korupsi terstruktur di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjukkan bagaimana negara dimanfaatkan untuk kepentingan oligarki.

Sajak ini juga menyoroti “ahli hukum palsu” dan “pejabat-pejabat palsu” yang menjaga sistem korup. Kasus suap hakim di Mahkamah Agung (contoh: OTT KPK terhadap hakim Sudrajad Dimyati, 2023) merupakan bukti nyata “ahli hukum palsu” dan “pejabat-pejabat palsu” itu. Terkini, dugaan suap hakim kasus minyak goreng dengan bukti uang miliaran rupiah dalam koper terbungkus karung di kolong tempat tidur.

Mafia tanah seperti kasus “permainan palsu” sertifikat ganda juga berada di tataran itu.

Sajak diakhiri dengan “demokrasi palsu yang berkibar-kibar begitu nyaring dan palsu.” Ini relevan dengan praktik politik uang, pemilu yang tidak adil, dan oligarki (Winters, 2011).

Teori hegemony Gramsci’s menyatakan bahwa kekuasaan tidak hanya melalui paksaan, tetapi juga melalui consent —rakyat diajak menerima kepalsuan sebagai norma.

Kurer (2005) dengan teori legal corruption-nya berpendapat bahwa korupsi tidak selalu ilegal; bisa berbentuk kebijakan yang menguntungkan elite (contoh: UU Cipta Kerja yang dianggap pro-korporasi).

“Sajak Palsu” adalah alegori Indonesia yang terjebak dalam siklus kepalsuan sistemik. Pendekatan antropologi menunjukkan bahwa korupsi bukan sekadar tindakan individu, tetapi cultural practice yang terstruktur. Kasus-kasus terkini (ijazah palsu, megakorupsi BUMN, suap hakim) membuktikan bahwa kritik Agus R. Sarjono masih relevan.

Solusinya membutuhkan dekonstruksi sistemik—bukan hanya penindakan hukum, tetapi perubahan budaya politik dan pendidikan.

Berikut ini puisi “Sajak Palsu” karya Agus R. Sarjono secara lengkap.

 

Sajak Palsu

Agus R. Sarjono

Selamat pagi pak, selamat pagi bu, ucap anak sekolah
dengan sapaan palsu. Lalu merekapun belajar
sejarah palsu dari buku-buku palsu. Di  akhir sekolah
mereka terperangah melihat hamparan nilai mereka
yang palsu. Karena tak cukup nilai, maka berdatanganlah
mereka ke rumah-rumah bapak dan ibu guru
untuk menyerahkan amplop berisi perhatian
dan rasa hormat palsu. Sambil tersipu palsu
dan membuat tolakan-tolakan palsu, akhirnya pak guru
dan bu guru terima juga amplop itu sambil berjanji palsu
untuk mengubah nilai-nilai palsu dengan
nilai-nilai palsu yang baru. Masa sekolah
demi masa sekolah berlalu, merekapun lahir
sebagai ekonom-ekonom palsu, ahli hukum palsu,
ahli pertanian palsu, insinyur palsu.
Sebagian menjadi guru, ilmuwan
atau seniman palsu. Dengan gairah tinggi
mereka  menghambur ke tengah pembangunan palsu
dengan ekonomi palsu sebagai panglima
palsu. Mereka saksikan
ramainya perniagaan palsu dengan ekspor
dan impor palsu yang mengirim dan mendatangkan
berbagai barang kelontong kualitas palsu.
Dan bank-bank palsu dengan giat menawarkan bonus
dan hadiah-hadiah palsu tapi diam-diam meminjam juga
pinjaman dengan ijin dan surat palsu kepada bank negeri
yang dijaga pejabat-pejabat palsu. Masyarakatpun berniaga
dengan uang palsu yang dijamin devisa palsu. Maka
uang-uang asing menggertak dengan kurs palsu
sehingga semua blingsatan dan terperosok krisis
yang meruntuhkan pemerintahan palsu ke dalam
nasib buruk palsu. Lalu orang-orang palsu
meneriakkan kegembiraan palsu dan mendebatkan
gagasan-gagasan palsu di tengah seminar
dan dialog-dialog palsu menyambut tibanya
demokrasi palsu yang berkibar-kibar begitu nyaring
dan palsu.

1998

 

Suyadi San

 

Polsek Medan Barat Tembak Residivis Curi Pintu Besi Rumah

mimbarumum.co.id – Unit Reskrim Polsek Medan Barat berhasil menangkap dan menebak seorang Residivis pelaku pencurian modus bongkar rumah di Jalan Sei Deli Kelurahan Silalas.

Pelaku adalah laki-laki bernama Mhd Khairul Syahputra Alias Cici (32) warga Jalan Sekip Gang Selamat. Sedangkan pelaku lainnya inisial S dan I masih dalam buronan petugas.

Kapolsek Medan Barat Kompol J.M. Napitupulu, SH, M.H melalui Kanit Reskrim Iptu Darman Lumban Raja SH MH mengatakan peristiwa bongkar rumah itu dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) Yenny H.Pulungan (54) warga Jalan AR.Hakim Gang Ganefo Kecamatan Medan Area.

“Peristiwa itu terjadi pada hari Kamis tanggal 12 September 2024 disaat pelapor mendatangi rumah orang tuanya yang sudah ditinggalkan/tidak ditempati selama 2 bulan di Jalan Sei Deli Kel Silalas Kec Medan Barat. Disitu pelapor melihat pintu besi dan rak besi tidak ada lagi/hilang,”kata Iptu Darman, Jumat (25/4/2025).

Petugas yang menerima laporan pengaduan kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekira pukul 01.00 Wib di seputaran Simpang Ladang Kelurahan Petisah Putih Kecamatan Medan Baru.

“Saat diamankan pelaku mengakui perbuatannya yang dilakukan bersama temannya berinisial S dan I. Namun pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari rekan pelaku dan barang bukti, pelaku berusaha melarikan diri dan melawan petugas sehingga diberikan tindakan tegas terukur terhadap kaki sebelah kanan,” ungkapnya dan menyebutkan barang bukti diamankan berupa 1 buah pintu besi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan cara membuka jendela rumah korban dengan menggunakan linggis kemudian membuka jerjak jendela menggunakan Obeng.

“Pelaku ini merupakan residivis dan sudah pernah menjalani hukuman terkait kasus pencurian bongkar rumah tahun 2022 dengan vonis 2 tahun penjara. Pelaku mengaku uang hasil kejahatannya habis dipergunakan untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu serta makan minum sehari-hari,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Kadisdiksu dan Sesdiksu “Tolak” Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan

mimbarumum.co.id – Sejumlah elemen mahasiswa di Sumatera Utara yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan kesal atas sikap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga yang tak merespon aspirasi mahasiswa saat melakukan aksi demo di halaman Disdiksu Jl T Cikditiro Medan, Jumat (25/4/2025).

Begitu juga terhadap Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Roedy Fachrizal yang menolak bertemu Kepala Dinas Pendidikan Provsu dengan alasan yang bersangkutan sedang sibuk. 

Aksi demo juga diwarnai bakar ban bekas dikarenakan para pendemo tersulut emosi lantaran tidak diperkenankan masuk dan bertemu Kadisdiksu. Sambil membawa poster berisikan,”Jangan Karena Dekat Penguasa Bisa Kebal Hukum,”. 

“Pak Sekretaris menolak kami bertemu Kadisdiksu dengan alasan sibuk dan tak bisa memastikan kapan untuk bertemu mahasiswa,” ujar Koordinator Aksi Amiruddin Siregar kepada media usai demo. 

Padahal kedatangan mereka sebagai mahasiswa khususnya Sumatera Utara ingin bertemu dengan kepala dinas yang baru dilantik untuk mengetahui program kerja dan melaporkan apa-apa keluhan masyarakat terkait masalah sekolah, penggunaan dana BOS, pengangkatan dan lainnya,” terang Amiruddin. 

Kata dia, salah satu poin penting yang akan disampaikan adalah Kadisdiksu Alexander Sinulingga saat ini dinilai tidak becus dalam menjalankan tugasnya selama menjabat di Pemko Medan.

“Pak Kadisdiksu juga meninggalkan noda hitam sewaktu menjabat Kepala Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan termasuk lelang jabatan pengangkatan Kadisdiksu,” katanya.

Salah satu noda hitam tersebut antara lain, lantaran belum rampungnya 100 persen pekerjaan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan (LMM). 

Pembangunan tersebut memakai skema anggaran tahun jamak (multiyears) dan ditarget selesai pada Juni 2025 ini.

Selain pengerjaan yang belum rampung, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan juga menyisakan banyak problematika. Seperti upah pekerja yang belum dibayarkan pihak subkontraktor untuk pembangunan eskalator, lift, dan air conditioner (AC). Kondisi ini tentu menjadi beban moral bagi Alexander Sinulingga. 

Ironisnya, aksi demo itu dikarenakan surat audienai Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan tidak dibalas oleh Kadisdiksu. “Sudah lebih tiga kali kami kirim surat audiensi ditujukan ke Dinas Pendidikan Provsu namun belum direspon dengan baik,” terang Amiruddin. 

Namun karena hanya diterima Sesdisdiksu yang memberikan jawaban tidak aspiratif. “Kita kecewa sudah melakukan beberapa kali mengirimkan surat audiensi, sehingga kami terpaksa turun ke Dinas Pendidikan untuk menyampaikan aspirasi,” ujarnya.

Sesdiksu Roedy Fachrizal saat dikonfirmasi Mimbar Umum via HP tak berkenan memberikan pernyataan. “Sesuai fakta lapangan aja, terima kasih,” kata Sesdiksu dalam petikan chatnya. 

Aksi demo berlangsung tertib dan mendapat pengawalan personil kepolisian dari Polrestabes Medan bersama personil sekuriti Disdiksu. Mereka mengancam akan mengerahkan jumlah massa yang lebih banyak jika aspirasi mahasiswa tidak direspon dengan baik. 

Untuk diketahui Kadisdiksu Alexander Sinulingga sering masuk kantor setelah jam kerja berakhir. Dari pantauan di kantor Disdiksu, Alexander Sinulingga bekerja malam hari sementara dari pagi sampai sore bekerja di luar kantor bersama Gubsu M Bobby Nasution. 

Reporter : M Nasir

Raih Emas, Pelari Asal Sumut Kumandangkan Indonesia Raya di Singapura

0

mimbarumum.co.id – Pelari asal Sumatera Utara Daniel Simanjuntak menorehkan prestasi membanggakan, meraih medali emas bagi Kontingen Indonesia pada kejuaraan 85th Singapore Open Track dan Field Championships di Singapore Sports Hub, Kamis (24/4/2025) sore.

Daniel meraih medali emas di nomor lari 5.000m putra setelah mencatat waktu tercepat 14 menit 47.79 detik. Tempat kedua diduduki Sonny Wagdos (Philipina, 14 menit 53.23 detik), disusul Shaun Boon Hee Goh asal Singapura di urutan ketiga dengan waktu 15 menit 05,32 detik.

Pencapaian Daniel di Singapura, memenuhi bahkan melebihi harapan dan ekspektasi Ketua Umum Pengprov PASI Sumut Dr David Luther yang sebelumnya menginginkan anak didiknya memberi prestasi terbaik bagi Indonesia, minimal tampil di podium.

David Luther sendiri ketika dihubungi secara terpisah di Medan Kamis malam mengaku haru dan bangga, atlet Sumatera Utara Daniel Simanjuntak menunjukkan prestasi terbaik sehingga Indonesia Raya hari ini berkumandang di Singapura.

“Syukur kepada Yang Maha Kuasa, atlet Sumatera Utara tidak sekadar memperkuat kontingen Indonesia, tetapi juga mempersembahkan prestasi terbaik sehingga Indonesia Raya berkumandang di Singapura,” ujarnya.

“Saya tadi langsung menelepon Daniel, mengucapkan selamat dan terimakasih atas prestasi yang dicapainya ini,” tambah David dengan nada ceria.

David juga berpesan kepada Daniel untuk tidak merasa cepat puas. Keberhasilan di kejuaraan 85th Singapore Open Track dan Field Championships ini bukanlah puncak dari segalanya, tetapi merupakan awal untuk meraih prestasi lebih baik ke depan.

Daniel diminta untuk tetap fokus berlatih, berlatih dan berlatih sehingga ia bisa terus mempertajam catatan waktunya. Apalagi dalam waktu dekat, ia akan kembali diuji dalam kompetisi yang lebih bergengsi yakni SEA Games Thailand Desember 2025 mendatang.

David membenarkan, pencapaian Daniel di event ini diharapkan sebagai pembuktikan bahwa sesungguhnya talenta-talenta atletik Sumut cukup potensial.

Karenanya ia pun berharap, sukses ini menjadi momentum bagi atlet-atlet Sumut lainnya untuk berupaya meningkatkan kemampuannya guna memberi prestasi terbaik seperti ditunjukkan Daniel Simanjuntak.

Indonesia pada Open Track dan Field Championships menyertakan 15 atlet. Dari jumlah tersebut, terdapat dua atlet Sumut yakni Daniel Simanjuntak dan Baim Bagus yang turun di nomor lari gawang 110m putra.

Reporter : Siti Amelia

Berantas Narkoba, Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu di Kawasan Sari Rejo Polonia

mimbarumum.co.id – Polrestabes Medan tak henti-henti memberantas narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Kali ini, personel Satnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Pelaku/ pengedar adalah laki-laki bernama Irwansyah alias AAN (27) warga Jalan Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia.

Hal itu disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion melalui Kasatnarkoba, AKBP Tommy Aruan SIK kepada wartawan pada Jumat (25/4/2025).

Dijelaksnnya, pada hari Kamis (17/4/2025) sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Antariksa Gang Nazir Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Tim melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu (metamfetamina).

” Adapun barang bukti yang disita dari tangan tersangka, yakni 17 plastik klip yang berisikan sabu dengan berat 1,03 gram. Dan dari kantong celana belakang sebelah kanan tersangka ditemukan uang sebesar Rp.120 Ribu. Analisis sementara narkotika dengan sebutan sabu sebanyak 1,03 gram bisa digunakan untuk 10 orang,” ujar AKBP Tommy.

Lebih lanjut, AKBP Tommy Aruan SIK, menuturkan modus operandi tersangka AAN mengaku sudah tiga bulan lamanya menjual narkotika. Dan tersangka mendapatkan upah sebesar seratus lima puluh ribu rupiah.

Selanjutnya tersangka diboyong ke Mapolrestabes Medan guna untuk diperiksa lebih lanjut.

“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun penjara,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Hari OTODA XXIX, Bupati Langkat Tegaskan Sinergi Pusat-Daerah Kunci Menuju Indonesia Emas

0
mimbarumum.co.id-Pemerintah Kabupaten Langkat menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTODA) ke-29 Tahun 2025 di Halaman Kantor Bupati Langkat, Kamis (25/4/2025). Bertindak sebagai pembina upacara, Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH.
Upacara ini dihadiri oleh para asisten, staf ahli, pejabat eselon II, III, dan IV, pejabat fungsional, ASN dan non-ASN serta peserta upacara dari jajaran Pemerintah Kabupaten Langkat. Bertugas sebagai perwira upacara yakni Kabag PBJ David Helgod Pardede, sementara pemimpin upacara dijabat oleh staf Satpol PP, Joko Susilo.
Dalam arahannya Sekda Amril membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri pada peringatan Hari Otoda yang mengusung tema “Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045”. Tema ini, menurutnya, merefleksikan pentingnya hubungan harmonis dan konstruktif antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyongsong masa depan Indonesia.
“Atas nama Bupati Langkat, kami mengajak seluruh komponen bangsa, khususnya jajaran pemerintah daerah, untuk terus memperkuat komitmen membangun tata kelola pemerintahan yang baik, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” ucap Sekda.
Bupati Langkat H. Syah Afandin melalui Sekda menegaskan bahwa otonomi daerah bukan sekadar desentralisasi, melainkan instrumen strategis untuk mempercepat pemerataan pembangunan, memperkuat integrasi nasional, serta meningkatkan daya saing daerah demi kemajuan bangsa.
Ia juga menyoroti delapan prioritas strategis yang menjadi perhatian nasional, yaitu:
1. Mewujudkan swasembada pangan.
2. Mewujudkan swasembada energi.
3. Pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
4. Pemerintahan yang transparan, akuntabel, bebas korupsi, dan melayani masyarakat.
5. Pengembangan kewirausahaan dan penciptaan lapangan kerja.
6. Peningkatan akses dan kualitas pendidikan.
7. Pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, dan terjangkau.
8. Reformasi birokrasi dan penegakan hukum.
“Sebagaimana ditegaskan Presiden Prabowo Subianto, kesatuan visi dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah adalah kekuatan utama dalam menghadapi tantangan menuju Indonesia Emas 2045,” tambahnya.
Menutup amanatnya, Sekda menekankan pentingnya peningkatan kapasitas daerah, khususnya dalam aspek sumber daya manusia aparatur, keuangan daerah, serta kelembagaan dan tata kelola pemerintahan.
“Selamat Hari Otonomi Daerah ke-29. Semoga semangat otonomi daerah menjadi motor penggerak menuju pemerintahan yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera di seluruh pelosok Nusantara,” tutupnya.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra

POLMED dan CV Mandiri Kopi Jalin MoU untuk Perkuat Ekspor

0

mimbarumum.co.id — Politeknik Negeri Medan (Polmed) dan CV Mandiri Kopi menandatangani nota kesepahaman (MoU) strategis yang menjadi tonggak penting dalam penguatan ekspor kopi asal Sumatera Utara. Kolaborasi ini berfokus pada pengembangan sistem penelusuran kopi (coffee traceability system) berbasis teknologi dan riset, sebagai bagian dari upaya mendukung daya saing kopi Indonesia di pasar global.

Kerja sama ini adalah wujud konkret kontribusi perguruan tinggi vokasi terhadap inovasi berbasis kebutuhan industri. Melalui kolaborasi ini, Polmed tidak hanya hadir sebagai institusi pendidikan, tetapi juga sebagai mitra strategis industri dalam menghasilkan inovasi yang relevan dan berdampak. Sistem penelusuran kopi ini akan menjadi model nyata bagaimana riset kampus menyentuh langsung kebutuhan dunia usaha demikian tujuan dari penelitian ini.

Riset utama dari kerja sama ini akan dikembangkan dalam bentuk penelitian terapan yang didanai oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) melalui skema Penelitian Berdikari (Bersama Dunia Industri dan Komunitas Riset Inovatif).

Penelitian ini dipimpin oleh Dr. Arfanda Anugrah Siregar, M.Si., yang merupakan dosen dari Program Studi Teknik Telekomunikasi. Dr. Arfanda menjelaskan bahwa sistem penelusuran ini akan menggunakan kombinasi teknologi QR code dan blockchain untuk menjamin transparansi dan integritas data mulai dari petani, lokasi tanam, proses pascapanen, hingga distribusi.

Teknologi ini akan meningkatkan nilai tambah kopi Sumatera Utara di pasar ekspor.Tidak hanya unggul secara rasa, tetapi juga unggul dalam hal transparansi asal-usul dan keberlanjutan.

“Sistem ini dirancang agar dapat digunakan oleh petani secara mudah dan memberi manfaat langsung dalam jangka panjang,” jelas Arfanda.

Direktur CV Mandiri Kopi, Cipta Kurnia, menegaskan pentingnya sistem ini dalam meningkatkan daya saing kopi lokal di pasar ekspor.

“Konsumen dunia kini menuntut transparansi asal usul kopi. Dengan sistem penelusuran yang akurat dan berbasis riset, kami optimis ekspor kopi dari Sumut akan semakin dipercaya dan bernilai tambah tinggi,” ujarnya.

Riset dan pengembangan sistem ini akan dimulai pada kuartal pertama 2025 dan ditargetkan untuk diimplementasikan secara terbatas di beberapa kelompok petani mitra CV Mandiri Kopi di Dairi, Karo, Simalungun, dan Mandailing Natal pada akhir tahun.

Kolaborasi ini menjadi bagian dari komitmen Polmed untuk mendukung program nasional hilirisasi dan digitalisasi pertanian, serta memperkuat peran riset kampus sebagai motor penggerak inovasi ekonomi daerah.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Politeknik Negeri Medan, Dr. Ir. Idham Kamil, S.T., M.T., dan Direktur CV Mandiri Kopi, Cipta Kurnia, disaksikan oleh seluruh tim penelitian, Dr. Arfanda Siregar, M.Si, Marlya Fatira AK, S.E. M.Si, Dr. Ismael, M.Kom, Amelira Haris Nasution, S.P. M.Si, Eli Safrida, S.E. M.Si, Dina Arfianti Siregar, S.E. M.Si, serta Manajer Pemasaran Ekspor CV Mandiri Kopi, Titis Budi Prihatin, S.P.

Reporter: Zaim Dzaky

Jaksa Tuntut Dua Kurir Sabu Penjara Seumur Hidup

mimbarumum.co.id – Candra Bos dan Aditya Raaz dua kurir sabu 2,2 kg dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara, kurir lainnya bernama Anend Naidu dituntut 20 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti atau subsider satu tahun penjara.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Agustin Tarigan, menilai ketiga terdakwa yang merupakan warga Kota Medan itu telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer.

Dakwaan primer yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan hukuman ini dilihat dari SIPP PN Medan, Kamis (24/4/2025).

Persidangan terakhir kali digelar pada Rabu (23/4/2025) dengan agenda pembacaan replik dari JPU dan duplik dari penasihat hukum para terdakwa.

Selanjutnya, majelis hakim yang diketuai Muhammad Shobirin menunda persidangan dan akan membacakan putusan pada Rabu (30/4/2025) mendatang.

Diketahui, kasus ini bermula pada Senin (5/8/2024) sekitar pukul 17.00 WIB lalu. Saat itu, Candra dihubungi Laurensius (DPO) untuk memberitahukan Aditya akan menemuinya dan memberikan sabu-sabu.

Mereka pun berkomunikasi lewat sambungan telepon dan sepakat bertemu di Jalan Pendidikan, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Di pertemuan itu, Aditya menyerahkan sebuah tas ransel berisi sabu 2,4 kg.

Setelah itu, Candra membawa barang haram itu ke rumahnya yang beralamat di Gang Puskesmas No.20 B, Jalan Mesjid, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Selanjutnya pada Kamis (8/8/2024) sekira pukul 19.30 WIB, Laurensius kembali menghubungi Candra dan menyuruhnya mengantarkan 1 kg sabu kepada Aditya. Kemudian, Candra pun mengantarkannya.

Pada Selasa (13/8/2024), Candra kembali menyerahkan 1 kg sabu kepada Aditya atas perintah Laurensius. Lalu pada Jumat (23/8/2024), Candra diperintahkan Laurensius untuk membuka satu bungkus sabu tersebut dan dibagikan menjadi 10 bungkus plastik klip bening dengan berat masing-masing 100 gram.

Setelah itu, Candra disuruh Laurensius untuk menyerahkan tiga bungkus plastik klip bening dengan berat total 300 gram kepada Aditya. Perintah itu pun diturutinya.

Selanjutnya pada Jumat (30/8/2024), Candra kembali bertemu Aditya dan menyerahkan tiga bungkus plastik klip atas perintah Laurensius.

Kemudian pada Selasa (3/9/2025), Laurensius kembali memerintahkan Candra untuk menyerahkan 200 gram kepada Aditya. Di hari yang sama, Candra melihat ada sejumlah mobil mendatangi rumahnya.

Candra pun menduga bahwa itu merupakan anggota kepolisian dan seketika dirinya langsung membuang telepon seluler yang dipegangnya ke sungai di dekat rumahnya tersebut.

Selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB, Candra pulang ke rumahnya. Setibanya di rumah, Candra langsung didatangi beberapa lelaki berpakaian preman yang merupakan anggota kepolisian.

Tak menunggu waktu lama, polisi langsung meringkus Candra. Sebelum menangkap Candra, rupanya polisi telah lebih dahulu membekuk Aditya dan Anend.

Kemudian, polisi pun menggeledah rumah Candra dan menemukan sabu seberat 2,2 kg. Setelah itu, mereka bertiga dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diproses lebih lanjut.

Reporter : Jepri Zebua

Bupati Langkat Serahkan Bantuan Rp120 Juta untuk Korban Kebakaran di Bahorok

0
mimbarumum.co.id-Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH kembali menunjukkan kepedulian dan respons cepat terhadap warganya yang tertimpa musibah. Sebanyak Rp120 juta disalurkan kepada korban kebakaran yang terjadi di Jalan Ampera, Kelurahan Pekan Bahorok, Kecamatan Bahorok. Penyerahan bantuan dilakukan langsung oleh Bupati di Rumah Dinas Bupati Langkat, Rabu (23/4/2025).
Musibah kebakaran yang terjadi beberapa hari lalu itu menghanguskan sedikitnya enam rumah toko (ruko), menewaskan dua orang dan melukai satu orang lainnya. Korban meninggal dunia adalah Isabela Katarina Br Ketaren (38) dan Ediliana Br Meliala (64), sementara Khairul Anwar (68) mengalami luka-luka.
Dalam upaya tanggap darurat, Bupati Syah Afandin menyerahkan langsung bantuan kepada enam pemilik ruko yang terdampak, masing-masing menerima Rp20 juta. Penyaluran bantuan ini juga turut disaksikan Ketua Baznas Langkat Thantawi Jauhari, MA, Kadis Sosial Taufik Rieza, SSTP, M.AP, Kalak BPBD H.M. Ansyari, M.Kes, serta Kadis Perkim Ilhamsyah Bangun, ST.
Adapun penerima bantuan antara lain:
1. Khairul Anwar (68)
2. Job Herman Ketaren (65)
3. Mahdian (60)
4. Ertati (55)
5. Elisabeth (60)
6. Ongat Surabaya (58)
Bupati Syah Afandin menyampaikan bahwa pemerintah hadir bukan hanya dalam pembangunan, tetapi juga dalam kondisi darurat dan duka masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk terus hadir dalam setiap situasi darurat dan memberikan bantuan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan. Diharapkan bantuan ini dapat membantu meringankan beban keluarga korban serta memberikan semangat bagi mereka untuk bangkit kembali,” ujar Bupati.
Bantuan ini merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan dukungan moril serta materil kepada warga yang sedang mengalami masa sulit. Dengan adanya bantuan ini, diharapkan para korban dapat segera pulih dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Bupati Langkat Dorong Peningkatan Statistik Sektoral: Sinergi dengan BPS Jadi Kunci

0
mimbarumum.co.id-Dalam rangka memperkuat kualitas data statistik sektoral di Kabupaten Langkat, Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat, Amril, S.Sos., M.AP menerima audiensi dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Langkat. Pertemuan ini berlangsung di Ruang Sekda Kabupaten Langkat, Kamis (24/4/2025).
Audiensi tersebut membahas Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS), yang menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola data yang efektif, efisien, dan berkesinambungan di lingkungan pemerintahan daerah. EPSS merupakan metode penilaian terhadap kualitas penyelenggaraan statistik sektoral yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Kepala BPS Kabupaten Langkat, Ervin Sugiar, menjelaskan bahwa terdapat lima domain, 19 aspek, dan 38 indikator dalam penilaian EPSS.
“Dari lima domain yang dinilai, BPS berharap Langkat bisa berada di dalam rata-rata terget nasional. Ini menjadi perhatian kita bersama untuk ditindaklanjuti,” ujar Ervin.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Langkat Amril menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Langkat berkomitmen untuk memperkuat sinergi dengan BPS dalam meningkatkan kualitas data dan indikator statistik sektoral.
“Kita perlu lebih banyak berdiskusi dan berkolaborasi untuk mencapai target dari hasil penilaian EPSS. Pemerintah akan mendukung penuh kebutuhan data yang diperlukan untuk meningkatkan nilai evaluasi ini,” tegas Amril.
Ia juga menekankan bahwa ketersediaan dan validitas data statistik sangat penting sebagai dasar perencanaan dan pengambilan kebijakan yang tepat sasaran bagi pembangunan daerah.
Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH melalui arahannya menyambut baik evaluasi dari BPS dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem statistik yang handal.
Melalui sinergi yang berkelanjutan antara Pemerintah Kabupaten Langkat dan BPS, diharapkan penyelenggaraan statistik sektoral akan semakin berkualitas sehingga dapat mendukung pembangunan berbasis data yang akurat dan terpercaya, terutama dalam upaya pengentasan kemiskinan di Kabupaten Langkat.
Reporter: Muhammad Heri Syahputra