Beranda blog Halaman 354

Mendagri Diminta Copot Pj Bupati Taput, Estomohi : Karir Saya Diputus, Semoga Tuhan Mengampuni Mereka

0

mimbarumum.co.id – Baru dua bulan bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara, namun kinerja Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing dikecam keras oleh Pimpinan Partai Politik (Parpol) dan politisi di Kabupaten itu.

Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Taput Tigor Lumbantoruan mengecam keras kinerja Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak bijak.

“Jangan karena ingin melampiaskan dendam kepada mantan Bupati Nikson Nababan yang pernah menindak Pj sewaktu pernah bertugas di Taput sehingga karir para ASN dan masa depan anak-anak mereka diputus,” kata Tigor Lumbantoruan kepada media ini saat diwawancarai, Selasa (25/6/2024).

Anggota DPRD Taput Ombun Simanjuntak saat dihubungi secara terpisah mengatakan, saat ini kinerja Pj Bupati Taput sangat viral diperbincangkan.

Ada dua kasus yang ditimbulkan Pj Bupati. Pertama, tidak mengajukan pelantikan terhadap tiga orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Mendagri supaya dilantik. Padahal ketiga pejabat Pemkab Taput tersebut sudah selesai mengukuti fit and profer test sebelum masa jabatan Bupati Nikson Nababan yang berakhir pada tanggal 23 April 2024.

Akibat keterlambatan Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri, salah seorang diantaranya Kabag Kesra Estomihi Sihombing akhirnya ‘gugur’ karena batas usianya sudah lewat 56 tahun berakhir pada tanggal lahirnya tanggal 16 Juni lalu . Akhirnya hak Estomihi sudah gugur untuk mendapatkan promosi jabatan.

Anehnya lagi , Pj Bupati baru-baru ini malah menyurati DPRD Taput supaya membuat rekomendasi supaya fit and profer test kembali dilakukan.

“DPRD Taput tidak mungkin mengeluarkan kembali rekomendasi karena sebelumnya sudah dikeluarkan,bahkan fit and profer test pun sudah selesai tinggal pelantikan saja,” tambah Ombun Simanjuntak.

Kedua menurut Ombun, pelanggaran Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dikecam karena ikut cawe-cawe jelang Pilkada Taput dan diduga turut mendukung kegiatan salah seorang anggota DPRD Sumut JTP yang juga Balon Bupati Taput. “Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah,” terang anggota Fraksi PDIP DPRD Taput Ombun Simanjuntak.

Ketua DPC PKB Taput Tigor Lumbantoruan menambahkan, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing harus sadar bahwa dengan tidak diajukan nya ketiga pejabat Pemkab Taput itu adalah tindakan keji. Itu menghalangi perjalanan karir pejabat yang bersangkutan, bukan itu saja, pendidikan anak-anak mereka bisa terhambat.

“Kalau Pj Bupati Taput ini punya dendam dengan Bupati terdahulu, jangan pula karir dari Pejabat yg bersangkutan dihambat. Kasihan kan, begitu juga keluarganya,” tegas Tigor

Tentang keluarnya surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut untuk kegiatan senam pagi dan gerak jalan sebenarnya hal tersebut telah menyalahi aturan dilembaga DPRD.

Dalam kasus ini kita sudah konfirmasi dengan Wakil Ketua PKB Sumut yang juga sekretaris Fraksi Nusantara Zeira Salim fikatakan bahwa Zeira tidak mengetahui adanya surat tersebut.

“Buktinya tdk ada tandatangan saya. Ini permainan dagelan politik murahan. Dengan mengatas namakan Fraksi dibuat untuk kepentingan pribadinya,” bilang Tigor menirukan ucapan Zeira teman satu partainya di PKB.

Karena apa pun itu, saya sebagai Ketua DPC PKB Tapanuli Utara terus terang keberatan karena sudah membawa logo Partai PKB dalam kop suratnya sehingga kami merasa tersandera seolah olah ikut mendukung apapun taktik busuk dibalik rencananya anggota DPRD Sumut JTP yang juga salah seorang Balon Bupati Taput.

Mantan anggota DPRD Sumut itu menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 65 (1) ada 7 tugas seorang Pj yang pada poin kedua jelas tercantum Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Jadi dengan ikutnya Pj Bupati Taput cawe -cawe ke salah satu Balon Bupati Taput, apakah itu bukan meresahkan masyarakat. Ini sangat fatal,” bilang Tigor Lumbantoruan dengan nada sedikit geram atas tindakan konyol Pj Bupati Taput.

Guna mengantisipasi semakin meluas nya keresahan ASN dan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara, diminta supaya Mendagri supaya segera memberi surat teguran keras sekaligus mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing demi tercipta nya kedamaian dan ketentraman di Tapanuli Utara menjelang pesta rakyat yakni Pilkada dibulan November yang sudah semakin dekat.

Kabag Kesra Taput Estomihi Sihombing ,saat ditemui media ini, Rabu (26/6/2024) mengutarakan rasa kecewanya melihat keadaan sekarang di Taput.

“Hak saya sudah gugur untuk dipromosikan karena batas usia saya sudah lewat 56 tahun pada tanggal lahir 16 Juni lalu. Jadi hari ini sudah lewat 8 hari. Artinya hak saya tidak bisa lagi untuk memeroleh promosi jabatan. Semoga Tuhan mengampuni mereka,sebab mereka tidak mengetahui apa yang mereka lakukan dalam hidup ini,” ungkap Estomihi dengan perasaan sedih.

Sedangkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024) membantah dirinya menghalang halangi karir pejabat ASN Pemkab Taput.

Saat ditanyakan kenapa pengajuan nama ketiga pejabat terlambat diajukan ke Mendagri supaya dilantik, padahal ketiga pejabat yang hendak mendapat promosi jabatan sudah selesai mengikuti fit and profer test sebelum Bupati Nikson mengakhiri jabatan nya. Menurut Dimposma, semuanya berproses dan bukan sengaja memperlambat.

Saat ditanya tentang adanya permintaan Pj Bupati kepada DPRD Taput supaya mengeluarkan rekomendasi fit and profer test, Dimposma tampak sedikit berkelit.

Mengenai tudingan cawe-cawe untuk mendukung kegiatan anggota DPRD Sumut yang juga salah seorang Balon Bupati Taput JTP, menurut Dimposma bahwa dirinya selaku pelayan harus siap memberikan pelayanan. “Ada anggota DPRD Sumut yang juga masyarakat dari Taput datang untuk melakukan kegiatan senam pagi dan gerak jalan, apa salahnya kita ikuti,” sebut Dimposma.

Saat dipertanyakan tentang legalitas surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut yang turut dipersoalkan sesama anggota Fraksi Nusantara, menurut Dimposma hal itu bukan menjadi wewenang nya melainkan urusan Fraksi Nusantara DPRD Sumut.

Reporter : Bindu Hutagalung

Diberitakan Tambang Ilegal, Kuasa Hukum PT.Bumi dan Humas CV. Sambara : Tidak Benar

mimbarumum.co.id – Diberitakan di Media Sosial hingga Viral bahwasanya adanya kegiatan tambang ilegal di Batubara dan Asahan, tepatnya Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau.

Hal itu tidak benar adanya dijelaskan Kuasa Hukum PT. Bumi Juliandi SH dan Humas CV. Sambara Aditya bersama awak media di Ulee Karing, Jalan Gagak Hitam, Kota Medan, Selasa (25/6/2024).

“Tidak Ada Tambang Ilegal di Batubara dan Asahan, Izin PT. Bumi dan CV. Sambara Aktif
Bukan Anak Perusahaan PT. JSI
Artam.

Dijelaskan lagi, Tidak ada pertambangan ilegal di Kabupaten Batubara dan Asahan yang dituding selama ini. Izin PT. Bumi dan CV. Sambara sampai saat ini masih aktif beroperasi.

“Izin kita sampai saat ini aktif. Kawan kawan pers boleh cek langsung melalui barkot yang tertera diizin kami ini. Jadi tidak ada yang ilegal, semua terbuka dan transparan. PT. Bumi dan CV. Sambara bukan anak perusahaan PT. Jui Shin,” ungkap Juliandi dari PT. Bumi, didampingi Asep Suherman dari PT. Jui Shin Indonesia, dan Aditya Pratama dari CV. Sambara.

Hal sama juga disampaikan Aditya Pratama dari CV. Sambara.

Ia menegaskan bahwa aktivitas tambang di Dusun 3, Desa Bandar Pulau Pekan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tidak ada yang ilegal.

“Teman teman pers boleh cek langsung ke dinas perizinan provinsi atau melalui barkot perusahaan kami. Perusahaan kami CV. Sambara aktif. Izinnya per 5 tahun. Jadi, isu isu yang berkembang selama ini semua itu tidak benar. Itu kami pastikan semua, perusahaan kami aktif sampai saat ini,” jelas Aditya.

Aditya juga memastikan CV. Sambara bukan anak perusahaan dari PT. Jui Shin Indonesia yang diisukan seperti selama ini.

“Kami perusahaan berdiri sendiri, bukan anak perusahaan PT. Jui Shin. Kami hanya sebatas mitra kerja dan bisnis,” tandasnya.

Setelah selesai memberikan paparan dari ketiga perusahaan, sejumlah awak media saling memberikan pertanyaan terkait berita yang berkembang selama ini.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Indosat HiFi Perluas Akses Internet Rumah di Sumatra, Dorong Inklusi Digital di Kota Sekunder

0
mimbarumum.co.id – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Indosat HiFi, memberikan ratusan perangkat Wi-Fi internet rumah HiFi Air kepada masyarakat di sejumlah area yang tersebar di Sumatra Utara, seperti komunitas, sekolah atau madrasah, dan kantor desa yang belum tersedia koneksi internet yang cepat dan praktis.
Bantuan ini diberikan oleh Indosat guna mendorong inklusi digital dan menghadirkan pengalaman digital yang lebih baik bagi masyarakat di Sumatra, termasuk di kota sekunder.
Indosat menegaskan komitmennya untuk menyediakan konektivitas bagi seluruh masyarakat Indonesia melalui perluasan jangkauan layanan internet rumah berbasis teknologi 100% fiber optik berkecepatan tinggi hingga ke seluruh Indonesia.
Perluasan jangkauan ini tidak hanya menyasar kota-kota metropolitan saja, namun juga hingga kota sekunder, yaitu kota-kota dengan tingkat pertumbuhan sangat cepat, seperti Jambi dan Palembang di Sumatra. Saat ini koneksi 100% fiber optik Indosat HiFi dapat dinikmati pelanggan di 24 kota dan kabupaten di seluruh Indonesia, ditunjang layanan Wi-Fi internet rumah HiFi Air yang juga telah tersedia di sejumlah lokasi.
Fahd Yudhanegoro, EVP – Head of Circle Sumatera dalam keterangan tertulis mengatakan, “Tujuan Indosat dalam memfasilitasi perangkat Wi-Fi  internet Indosat HiFi adalah untuk meningkatkan inklusi digital melalui pemerataan aksesibilitas dan konektivitas internet bagi masyarakat. Dengan menghadirkan akses internet yang lebih luas dan stabil, Indosat berharap dapat mendukung aktivitas digital masyarakat secara lebih efektif, seperti belajar daring, bekerja jarak jauh, menjalankan bisnis online, dan mengakses media sosial. Secara keseluruhan, optimalisasi aktivitas digital ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas hidup dan produktifitas masyarakat setempat serta menumbuhkan perekonomian lokal.”
Indosat memberikan bantuan perangkat HiFi Air ke sejumlah lokasi fasilitas publik mulai dari Aceh, Kisaran, Siantar, Deli Serdang, Medan, dan Sidempuan, khususnya untuk membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet yang memadai. Penyerahan ini diberikan secara simbolis di 3 lokasi di Desa Tiga Juhar, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu, Kabupaten Deli Serdang, yaitu Kantor UPT Desa Tiga Juhar, SMKS Delima Sari, dan SMP Swasta 17 Agustus dan langsung dapat dimanfaatkan oleh para siswa dan masyarakat di sana.
Salah satu penerima manfaat, Ir. Daniel Barus selaku Kepala Desa Tiga Juhar mengatakan sangat mengapresiasi pemberian perangkat HiFi Air ini. “Masyarakat mengapresiasi pemberian perangkat Wi-Fi internet rumah ini sebagai bentuk dukungan positif dari Indosat terhadap pemerataan akses digital dan peningkatan kesejahteraan di daerah mereka. Kami berharap jaringan Indosat semakin meluas karena kami terbantu dengan adanya akses internet yang lebih baik,” ucap Daniel.
Dengan lebih dari 360 ribu pelanggan di seluruh Indonesia, Indosat HiFi menawarkan pengalaman digital maksimal di rumah didukung teknologi 100% fiber optik berkecepatan tinggi yang #BerasaKualitasnya. Pelanggan Indosat HiFI tidak hanya mendapatkan koneksi internet stabil, tapi juga pengalaman yang mengesankan khususnya saat mengakses layanan video streaming favorit.
Kini kehadiran layanan HiFi Air makin memberikan solusi tanpa batas untuk konektivitas internet rumah yang cepat dan praktis. Didukung jaringan seluler Indosat yang luas hingga ke pelosok perdesaan dan telah menjangkau hingga 90% populasi masyarakat Sumatra, HiFi Air mampu menghadirkan konektivitas Wi-Fi internet rumah berkecepatan tinggi untuk seluruh kebutuhan keluarga. Setelah diaktifkan, layanan HiFi Air bisa digunakan dan pelanggan bisa bebas beli kuota internet sesuai pemakaian.
“Kami memahami bahwa koneksi internet yang stabil dan cepat untuk kegiatan download dan upload secara bersamaan sangat krusial dalam kondisi apa pun. Melalui Indosat HiFi, kami memberikan solusi internet rumah yang lebih #BerasaKoneksinya, memastikan masyarakat Indonesia dapat terhubung dengan dunia digital secara nyaman dan menyenangkan,” tutup Fahd.
Reporter : Siti Amelia

Dewan Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045

0

mimbarumum.co.id – Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan yang patut dipedomani dalam menghadapi tantangan serta hambatan. Tentu, Pemko harus mempersiapan sebagai kota yang mampu bersaing secara global baik dari sisi perekonomian, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya.

Masukan dan saran itu disampaikan anggota Fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong saat
Pemandangan umum
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan terhadap
Ranperda Kota Medan tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Medan Tahun 2025-2045 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa, (25/6/2024).

“Ranperda ini menjadi sangat penting untuk dibahas karena menyangkut kondisi keberlanjutan pembangunan Kota Medan 20 tahun yang akan datang,” sebut Dodi Robert Simangunsong yang duduk kembali di DPRD Medan periode 2024-2029.

Terkait hal itu Dodi Robert Simangunsong menyambut baik Walikota Medan atas Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 yang memberikan sasaran pokok serta arah kebijakan yang nantinya akan dijabarkan kedalam arah kebijakan jangka menengah yang dimulai dengan tahapan, penguatan pondasi transformasi, Percepatan transformasi, Peningkatan daya saing, Perwujudan Medan Kota global, inklusif, maju dan berkelanjutan.

Maka itu dengan visi Medan Kota global, inklusif maju dan berkelanjutan pada Ranperda RPJPD Kota Medan 2025-2045 akan menjadi sangat pentng bagi kita dalam menentukan kota medan di tahun 2045 sekaligusmempersiapkan generasi emas.

Dikatakan, dari visi tersebut jelas tergambar bahwa Kota Medan akan menjadi Kota yang akan terkoneksi secara global baik dari sisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan kebudayaan. Kemudian Kota Medan, akan menjamin keterbukaan serta kebebasan tanpa ada diskriminasi bagi seluruh warganya terutama dalam menerima layanan publik.

Kemudian Kota Medan kota yang maju dalam hal transportasi publik serta pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan 20 tahun yang akan datang.

Selain itu kata Dodi Robert, perlu terkait kemampuan Pemko Medan dalam penyediaan anggaran yang cukup untuk menjadikan Kota Medan yang maju serta melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.

“Jika kita merefleksi kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah dari tahun ke tahun, peningkatan pendapatan daerah naik setiap tahunnya berkisar di angka Rp 200 sampai Rp 500 milyar lebih. Artinya jika di tahun 2024 pendapatan daerah kita sebesar Rl. 6 trilyun lebih maka di tahun 2035, pendapatan daerah berkisar Rp 12 trilyun lebih dan peningkatan di tahun 2045 hanya bisa mencapai Rp 16 trilyun lebih,” jabarnya.

Maka dengan perkiraan kemampuan anggaran pendapatan yang diperoleh, maka Kota Medan harus perlu kerja keras dalam menghadapi tantangan serta mewujudkan visi RPJPD 2025-2045.

Untuk menyempurnakan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 menjadi lebih baik. Fraksi Demokrat akan memberikan masukkan, kritikan yakni menetapkan visi RPJPD 2025-2045 kota global, Kota Medan diharapkan mampu berkembang menghadirkan mutu kehidupan yang lebih baik.

Pemko didorong mampu menyediakan lapangan kerja yang berkualitas, lebih ramah lingkungan dan rendah emisi karbon, adil untuk semua golongan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta daya dukung infrastruktur yang lebih optimal lagi.

Diakhir pemandangan umumnya, Dodi Robert Simangunsong berharap pembahasan Ranperda dapat maksimal dan komprehensif, dengan melibatkan seluruh stake holder yang ada. Agar rencana pembangunan jangka panjangdaerah kota medan tahun 2025-2045 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

“Prioritas pembangunan sumber daya manusia warga Kota Medan, itulah yang harus dikedepankan dalam menghadapi tantangan tahun 2045, agar menghasilkan generasi-generasi yang mampu menjawab tantangan serta perubahan secara global,” ungkapnya.

Reporter: Jafar Sidik

Dosen FH UMSU Promovendus Andryan Raih Gelar Doktor

mimbarumum.co.id – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di gedung Fakultas Hukum USU di Medan, Senin (24/6/2024) kemarin.

Promovendus Andryan SH MH dalam disertasinya menyampaikan judul Paradigma Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.

Disertasi disampaikan secara langsung di hadapan tim penguji yang terdiri Ketua Sidang Dr. Mahmul Siregar SH MHum (Dekan Fakultas Hukum USU An. Rektor Universitas Sumatera Utara), Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M. Li (Ketua). Dr. T. Keizerina Devi, SH.,M.Hum (Sekretaris).

Kemudian, ada Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum (Promotor). Prof. Dr. Suhaidi, S.H, M.H (Co Promotor 1). Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H., M.Hum (Co Promotor 2), Prof. Dr. Faisal A. Rani. S.H. M.Hum (Penguji),Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum (Penguji), Dr. Afnila, S.H., M. Hum (Penguji).

Dalam disertasinya, Andryan yang telah banyak menulis buku, jurnal dan artikel hukum, menitikberatkan pada persoalan ekuasaan presiden tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konstitusi dan praktik ketatanegaraan di Indonesia.

Setelah dilakukannya amandemen terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Prerogatif Presiden dilakukan dengan adanya keterlibatan dari lembaga lainnya, baik dalam meminta persetujuan maupun pertimbangan dari lembaga lain.

Hak Prerogatif Presiden merupakan kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara.

Permasalahan dalam penelitian ini:

1. Bagaimanakah paradigma hak prerogatif presiden dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD NRI Tahun 1945?

2. Apakah pelaksanaan hak prerogatif presiden sudah berjalan dengan sistem pemerintahan yang dianut?

3. Bagaimanakah pertanggungjawaban presiden dalam penggunaan hak prerogatif?

Menurut Andryan yang sehari-hari dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), metode penelitian yang digunakan yuridis-normatif.

Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Sejarah, dan Pendekatan Perbandingan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui paradigma dalam hakikat hak prerogatif presiden yang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut dengan berlandaskan pada konsepsi ideal negara hukum demokratis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, praktik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia lebih cenderung pada executive heavy, kewenangan lebih kepada kekuasaan eksekutif, meskipun presiden sebagai mandataris MPR (lembaga tertinggi negara), tetapi hak prerogatif presiden dapat terlibat dengan kewenangan presiden tanpa adanya keterlibatan lembaga negara lain,” katanya.

Paradigma hak prerogatif presiden telah mengalami pergeseran dengan adanya keterlibatan dari lembaga negara seperti dalam mengangkat menteri negara harus adanya “persetujuan” dengan partai politik koalisi, mengangkat duta besar dan perjanjian dengan negara lain harus adanya.

Hak Prerogatif Presiden lahir dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung dengan penggunakan sistem multipartai, telah mengakibatkan perubahan paradigma dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.

Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal adanya lembaga tertinggi negara, kedudukan lembaga negara sejajar. Konsekuensi ketatanegaraan dengan kedudukan lembaga negara setara, maka harus adanya kontrol (pengawasan) dari lembaga parlemen dan lembaga negara lainnya sebagai prinsp checks and balances.

Sistem pemerintahan presidensial Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat, dimana menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga satu dan lain badan yang memegang kekuasaan tersebut tidak campur-mencampuri wewenang satu terhadap lainnya, sedangkan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menerapkan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) melalui mekanisme checks and balances dalam rangka untuk membatasi besarnya dominasi dan peran Presiden.

Kontrol terhadap Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk dalam pertanggungjawaban dalam penggunaan kekuasaan prerogatif presiden.

Reporter: Rizanul Arifin

Sekda Amril Wakili Pj Bupati Langkat dalam Rakor dan Fasilitasi Dukungan Pilkada Serentak

0

mimbarumum.co.id-Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP yang diwakili oleh Sekda Kab. Langkat H. Amril, S.Sos., M.AP mengikuti kegiatan Rakor dan Fasilitasi dukungan Pilkada Serentak melalui daring/zoom meeting di Ruang Langkat Command Center, Kamis (20/6/2024) pagi.

Pada kegiatan kali ini dibuka langsung melalui daring/zoom meeting oleh Menteri Dalam Negeri Jend. Pol. (Purn) Prof. Drs. H. Tito Karnavian, M.A., Ph.D di Kantor Kemendagri Jakarta.

Pada Rakor kali ini Tito memaparkan sejumlah poin-poin untuk pelaksanaan Pilkada serentak pada tahun 2024 dan didengarkan dan diperhatikan oleh para Pj Gubernur, Pj Bupati, Pj Walikota se-Indonesia.

Kegiatan kali ini dihadiri oleh Pj Bupati Langkat yang diwakili oleh Sekdakab Langkat, Kepala BPKAD Kab. Langkat, Kaban Kesbangpol Kab. Langkat.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Sekda Langkat Amril Ikuti Zoom Meeting Peluncuran Digitalisasi Layanan Perizinan Penyelenggaraan Event

0

mimbarumum.co.id-Pemerintah Republik Indonesia meluncurkan digitalisasi pelayanan perizinan penyelenggaraan event. Presiden RI Ir. Joko Widodo hadiri dan meresmikan pada, Senin (24/6/2024) di The Tribata Hotel and Convention Center, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pj Bupati Langkat H.M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Langkat Amril,S.Sos.,M.AP mengikuti peluncuran digitalisasi perizinan penyelenggaraan event tersebut secara daring lewat zoom meeting bersama Kapolres Langkat, Pabung 0203/LKT, Kasipidum Kajari bertempat di Aula Wirasatya Polres Langkat.

Dalam pidatonya, Presiden RI Joko Widodo sampaikan bahwa objek wisata di Indonesia sangat bagus.

“Sehingga yang paling baik adalah mendatangkan wisatawan mancanegara dalam jumlah yang besar,” ucapnya.

Salah satu caranya ialah menggelar banyak event berskala internasional, mulai dari konser hingga event olahraga. Sehingga kemudahan perizinan perlu dilakukan oleh Pemerintah dan kepolisian.

Percepatan perizinan dalam penyelenggaraan event di Indonesia akan sangat mempengaruhi perputaran ekonomi baik dari tenaga kerja, UMKM.

“Harapan saya, ini bukan hanya website layanan saja tetapi benar benar memberikan kemudahan dan kepastian sehingga lebih terbuka transparansi dan lebih murah” harapnya.

Selanjutnya Presiden RI Ir. Joko Widodo meresmikan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event

“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada pagi hari ini, saya luncurkan digitalisasi layanan perizinan penyelenggaraan event,” ujar Jokowi.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Sekda Amril Wakili Pj Bupati Langkat bacakan Pertanggungjawaban Bupati di DPRD

0

mimbarumum.co.id-Pj Bupati Langkat H. M. Faisal Hasrimy, AP., M.AP diwakili oleh Sekretaris Daerah H. Amril, S.Sos., M.AP hadir dalam rangka kegiatan Mendengarkan Jawaban Bupati atas Pandangan Umum dari Fraksi-Fraksi perihal Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2023, di Kantor DPRD Kab. Langkat, Selasa (25/6/2024) pagi.

Rapat paripurna ini sebelumnya diskors oleh Ketua DPRD Kab. Langkat Sri Bana PA, S.E, pada Senin (24/6/2024) lalu, dan dibuka kembali oleh Ketua DPRD Kab. Langkat pada hari ini.

Sekda Amril mengatakan bahwa laporan yang akan dibacakan merupakan jawaban dari pandangan umum dari setiap Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Langkat.

“Dalam kesempatan ini, perlu kami sampaikan bahwa jawaban yang kami sajikan saat ini adalah jawaban dari pertanyaan–pertanyaan anggota dewan yang terhormat yang bersifat penting dan mendesak. jika terdapat hal yang sama atas pertanyaan yang diajukan, maka hanya kami jawab sekali, sedangkan hal–hal yang bersifat saran dan himbauan akan kami rekapitulasi untuk dibahas, dipelajari, dan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah sesuai dengan tupoksinya, maupun akan dikoordinasikan lebih lanjut kepada instansi lain atau kepada pemerintah yang lebih tinggi sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Sekda Amril pun membacakan jawaban atas pandangan umum dari yang pertama Fraksi Partai Nasdem, ada pula salah satu poinnya tentang pedoman penyusunan APBD, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI dijadikan sebagai tolak ukur dan peringatan bagi pemerintah daerah dalam hal penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBD.

Lalu poin-poin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yaitu, Pemkab. Langkat mengacu kepada indikator kinerja yang telah ditetapkan, Pembinaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Poin dari Fraksi Keadilan Pembangunan dan Kebangsaan yaitu, mengenai PAD Tahun 2022, mengenai gedung sekolah SD dan SMP masih rusak berat.

Berikutnya poin dari Fraksi Partai Amanat Nasional terkait upaya menggali potensi guna meningkatkan PAD serta merealisasikan aspirasi masyarakat melalui pokir-pokir anggota DPRD.

Lanjutnya poin dari Fraksi Bintang Persatuan Indonesia yaitu, terkait anggaran pendidikan dilaksanakan secara transparan, efesiensi, dan efektif, serta terhadap pelayanan puskesmas pembantu.

Poin dari Fraksi Golongkan Karya yaitu, pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan, terkait pengelolaan retribusi kendaraan bermotor yang hanya terealisasi sekitar 25,02%.

Poin dari Fraksi Partai Demokrat merupakan Pemkab. langkat lebih berinovasi dalam meningkatkan PAD, melaksanakan perencanaan anggaran dilakukan secara matang melalui tahapan proses.

Lalu yang terakhir dari Fraksi Gerakan Indonesia Raya yaitu, memanfaatkan secara optimal seluruh pendapatan dan penerimaan untuk program prioritas yang vital bagi kepentingan masyarakat, melakukan pengawasan yang insentif terhadap para rekanan pelaksanaan di lapangan dalam menjaga kualitas pekerjaan dan tepat waktu.

Pembacaan jawaban itu pun didengar dan diamati oleh Fraksi-Fraksi DPRD Kab. Langkat dan para hadirin yang berhadir didalam ruang rapat paripurna tersebut. Setelah pembacaan tersebut forum diambil alih kembali oleh Ketua DPRD Kab. Langkat Sri Bana PA, S.E untuk melakukan skors rapat sampai waktu yang telah ditentukan.

“Maka sudah kita dengerin jawaban laporan tersebut, laporan ini akan dibahas oleh Badan Anggaran bersama-sama Pemkab. Langkat, dengan demikian rapat paripurna ini telah selesai dilaksanakan dan dilanjutkan pembahasan antara Badan Anggaran DPD Kab. Langkat dan pemerintahan Kab. Langkat, oleh karena itu Rapat kami skors sampai dengan rapat paripurna berikutnya, sekian dan terimakasih” tutupnya.

Reporter: Muhammad Heri Syahputra

Shopee dan Shopee Express Akui Melanggar, Terima Poin-poin Perubahan Perilaku dari KPPU 

0
mimbarumum.co.id – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) sebagai Terlapor I dan Terlapor II akui telah melanggar Undang-Undang No. 5 Tahun 1999. Khususnya Pasal Pasal 19 huruf d dan Pasal 25 ayat (1) huruf a terkait layanan jasa pengiriman (kurir) di platform Shopee dengan menyetujui berbagai poin perubahan perilaku yang ditetapkan Majelis KPPU dalam sidang, Selasa (25/6/2024)di Kantor KPPU Jakarta. 
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Aru Armando, dengan Anggota Majelis Gopprera Panggabean dan Budi Joyo Santoso, dan dihadiri oleh para Terlapor beserta kuasa hukumnya. Pengakuan tersebut akan dituangkan pada Pakta Integritas Perubahan Perilaku yang akan ditandatangani kedua Terlapor pada sidang selanjutnya.
Dalam keterangan resmi KPPU diungkap, sebelumnya Shopee mengajukan Perubahan Perilaku pada tanggal 20 Juni 2024, dan disetujui  oleh Majelis Komisi dengan membacakan poin-poin Pakta Integritas Perubahan Perilaku serta syarat dan kewajiban perubahan perilaku pada masing-masing Terlapor.
Poin-poin dalam Pakta yang disampaikan Majelis Komisi tersebut pada prinsipnya memuat bahwa masing-masing Terlapor menerima Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan Investigator dan mengakui perbuatan sebagaimana diuraikan dalam LDP, serta mengajukan permohonan kesempatan Perubahan Perilaku perkara a quo dengan syarat dan kewajiban.
Pada sidang kemarin, kedua Terlapor menerima poin-poin Pakta tersebut, termasuk mengakui dugaan pelanggaran yang diuraikan dalam LDP.
Majelis Komisi akan melanjutkan persidangan berikutnya dengan agenda Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 2 Juli 2024.
Reporter : Siti Amelia

Polrestabes Tangkap Pelaku Judi Online Togel

mimbarumum.co.id – Tim Sat Reskrim Polrestabes Medan mengungkap kasus tindak pidana perjudian toto gelap (togel) online di Jalan Kejaksaan, Gang Belakang Pekong India, Kecamatan Medan Petisah, pada Rabu lalu.

Dalam pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang berinisial S alias T dan RP. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor tebakan judi togel, dua unit handphone serta uang tunai Rp.29.000.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Jama Purba, mengatakan pengungkapan ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah maraknya judi togel online di Kecamatan Medan Petisah.

“Dari laporan masyarakat itu anggota kita menindaklajuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku,” kata Kompol Jama Kita, Selasa (25/6/2024) malam.

Kasat Reskrim mengungkapkan, terhadap kedua orang itu terbukti mengelola judi togel online dengan situs “WWW.DEWA TOGEL.COM”.

Modusnya pelaku S alias T berperan sebagai agen penampung angka tebakan judi togel sedangkan tersangka RP berperan sebagai perekrut orang-orang yang ingin memasang nomor togel online tersebut.

“Kegiatan judi togel online sudah berjalan lebih kurang satu tahun lamanya dengan omzet perharinya sebesar Rp100 ribu,” ungkapnya seraya menambahkan personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menggerebek lokasi judi tembak ikan di kawasan Kecamatan Percut Seituan.

“Dalam penggerebekan lokasi tembak ikan itu sebanyak tiga orang pelaku berinisial RSN, NIB dan DR telah diamankan di Mapolrestabes Medan,” ujarnya seraya menegaskan para tersangka tindak pidana judi itu terancam hukuman di atas lima tahun kurungan penjara.

Reporter: Rasyid Hasibuan