Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Labuhanbatu Launching Posko Kawal Hak Pilih
Tingkatkan Pelayanan, 70 PNS di Lingkungan Pemkab Simalungun Dilantik
mimbarumum.co.id – Sebanyak 70 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dilantik sebagai pejabat administrator dan pengawas.
Pelantikan dilakukan Bupati Simalungun diwakili Sekda Esron Sinaga di Balei Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya, Sumut, Rabu (26/6/2024).
Pelantikan pejabat tersebut sesuai dengan SK Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/32.a/2024, Tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Admistrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun.
Disamping itu, pelantikan pejabat itu juga telah memperhatikan Surat Mendagri Nomor: 100.2.2.3/3366/OTDA, Surat Mendagri Nomor: 100.2.2.6/4396/OTDA, Surat Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/115/2024, serta surat Pj Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/168/2024.
Ke 70 pejabat yang dilantik menandatangani fakta integritas dihadapan pimpinan perangkat daerah masing-masing.
Sekda Esron Sinaga mewakili Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga mengucapkan selamat kepada pejabat yang dilantik sembari mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini membutuhkan proses yang panjang dan penuh dinamika.
“Fakta integritas sudah ditandatangani, tentu bapak ibu telah mengetahui DNA memahami isi dari fakta integritas dimaksud, laksanakan itu dengan penuh tanggungjawab,” pinta Sekda
Sekda berpesan kepada pejabat yang dilantik agar senantiasa memberi makna dan ketulusan dalam setiap karya dan pekerjaan yang dilakukan.
“Jabatan saudara adalah suatu bentuk anugerah yang Tuhan titipkan, jadikan itu untuk memajukan Kabupaten Simalungun serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sekda.
Bekerjalah sesuai dengan kewenangan saudara, imbuhnya, dan terapkan kerja cerdas, jaga keselarasan pada unit kerja saudara agar semua pekerjaan yang menjadi prioritas dapat terlaksana dengan baik.
Sekda juga meminta kepada para pejabat yang dilantik agar dalam melaksanakan tugas sehari-hari menggunakan waktu dan sarana dengan efektif dan efisien.
“Terapkan dan tegakkan disiplin dalam segala aspek kehidupan, dan tetap patuhi norma-norma yang berlaku di masyarakat. Tahun 2024 merupakan tahun pesta demokrasi pemilihan gubernur, bupati/wakil bupati secara serentak. Untuk itu kepada seluruh perangkat daerah agar menjaga netralitas dan tidak berpihak kepada salah satu calon,” bilang Esron Sinaga
Para pejabat yang dilantik antara lain Jhonny Sinaga sebagai sekretaris Satpol PP, Henry Butar Butar sebagai sekretaris Kesbangpol, Linus Lindung Silalahi sebagai Sekretaris Dishub, Leni Sinaga sebagai Kabag SDA Setdakab Simalungun, Sudiono sebagai Camat Jawa Maraha Bah Jambi, Manganjur Lumbangaol sebagai Camat Pamatang Sidamanik, M Iqbal sebagai Camat Siantar, Bill Morgand Saragih sebagai Camat Silou Kahean dan Juliana Fenanlanpir sebagai Camat Sidamanik.
Berikutnya Hengky Kurniawan Sitanggang sebagai Sekcam Tapian Dolok, Syahmantua Parningotan Sidabalok sebagai Sekcam Silou Kahean, Herawaty Damanik sebagai Kabid Pemberdayaan Pemuda pada Dispora, Lili Henda Wiguna sebagai Kabid Pemberdayaan Olahraga pada Dispora dan Meini Fevorita Siagian sebagai Kabid Persandian dan Statistika sektoral pada Diskominfo.
Reporter : Ermawi Parinduri
Jelajahi Market Digital Melalui Tiktok, PPSW – PESADA Edukasi UMKM Lumban Suhisuhi Toruan
mimbarumum.co.id – Pusat Pengembangan Sumber Daya Wanita (PPSW) dan Perkumpulan Sada Ahmo (PESADA) melirik potensi UMKM Desa Wisata Lumban Suhisuhi Toruan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Di desa ini ada spot wisata mengagumkan yakni Kampung Ulos dengan Rumah Adat Batak didukung kegiatan pengrajin tenun ulos, pewarna alami.
Yang lebih menarik, wisatawan akan disuguhi kuliner mie gomak dan ombus ombus sebagai makanan khas daerah, dengan latar keindahan Danau Toba.
Warganya menunjukkan kreativitas signifikan, para remaja tergabung dalam sanggar tari Hutaraja Pardamean.
“Untuk mampu menjadi objek wisata unggulan dengan beragam potensi, Desa Wisata Lumban Suhisuhi Toruan butuh perhatian dari berbagai berbagai pihak,” kata Jojor Paima Siahaan Pendamping Desa Wisata PESADA kepada mimbarumum.co.id, Rabu (26/6/2024) di Pangururan.
Hal ini disampaikannya, ketika mengedukasi pelaku UMKM dari kelompok tenun dan kuliner dengan menggelar bimtek serta memberikan dana stimulan di Lumban Suhisuhi Toruan.
Menurutnya, banyak hal menarik yang perlu diropang dengan SDM mumpuni seperti penenun ulos, pewarna alami dan homestay rumah adat.
“Termasuk menjajaki kuliner dan souvenir sehingga dirasa perlu bantuan dan dorongan inovasi dari berbagai mitra seperti PPSW dan PESADA,” imbuh Jojor.
Diterangkan juga, PPSW dan PESADA sebagai lembaga yang fokus kepada perempuan dan ikut andil memperjuangkan Desa Wisata Lumban Suhisuhi Toruan, sudah bekerja sama dengan Tiktok Bydance serta program Jalin Nusantara.
“Untuk merambah market digital secara luas,” bebernya.
Jojor merinci sejumlah kegiatan yang sudah dilakukan yakni, mengadakan kelas belajar kepada pelaku UMKM sebanyak 24 kali pertemuan dengan topik Literasi Bisnis yang Bertanggung Jawab, Literasi Keuangan dan Literasi Digital.
Selain itu, dijelaskannya, PESADA bersama PPSW tetap memotivasi pelaku UMKM di Lumban Suhisuhi Toruan dengan pendampingan promosi, pengurusan legalisasi usaha seperti NIB, NPWP, PIRT dan label halal.
“Kaum perempuan sebagai pelaku UMKM menyampaikan persoalan yang dihadapi terkait pemasaran produk yang tidak sesuai dengan harapan,” tuturnya.
Maka untuk lebih mengoptimalkan market, dikatakan Jojor, perlu peningkatan kapasitas termasuk cara mengelola aplikasi Tiktok untuk meningkatkan promosi produk sehingga banyak dikenal oleh masyarakat luas.
Mewakili PESADA dan PPSW, Jojor Paima Siahaan menyerahkan pengadaan peralatan UMKM untuk digunakan oleh kelompok menuju usaha lebih maju, sejahtera dan tetap solid.
Ketua Pokdarwis Desa Lumban Suhisuhi Toruan, Fince Capah sebagai trainer menyampaikan apresiasi kepada PESADA dan PPSW yang telah berkontribusi demi kemajuan pelaku UMKM.
“Kami ucapkan terima kasih kepada PESADA dan PPSW yang telah banyak membantu, mengajari dan membimbing pelaku UMKM di Desa Lumban Suhisuhi Toruan,” terangnya.
Ia berharap, pembekalan yang diterima warga tetap berkelanjutan, sehingga pelaku UMKM merasakan manfaat langsung dari perkembangan sektor kepariwisataan Kabupaten Samosir yang semakin pesat.
“Mudah-mudahan bisa kami manfaatkan sebagai modal pelayanan prima untuk peningkatan ekonomi anggota Pokdarwis dan kaum perempuan di Desa Lumban Suhisuhi Toruan,” pungkas Fince Capah.
Reporter : Robin Nainggolan
Mendagri Diminta Copot Pj Bupati Taput, Estomohi : Karir Saya Diputus, Semoga Tuhan Mengampuni Mereka
mimbarumum.co.id – Baru dua bulan bertugas di Kabupaten Tapanuli Utara, namun kinerja Penjabat (Pj) Bupati Taput Dimposma Sihombing dikecam keras oleh Pimpinan Partai Politik (Parpol) dan politisi di Kabupaten itu.
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Taput Tigor Lumbantoruan mengecam keras kinerja Pj Bupati Dimposma Sihombing tidak bijak.
“Jangan karena ingin melampiaskan dendam kepada mantan Bupati Nikson Nababan yang pernah menindak Pj sewaktu pernah bertugas di Taput sehingga karir para ASN dan masa depan anak-anak mereka diputus,” kata Tigor Lumbantoruan kepada media ini saat diwawancarai, Selasa (25/6/2024).
Anggota DPRD Taput Ombun Simanjuntak saat dihubungi secara terpisah mengatakan, saat ini kinerja Pj Bupati Taput sangat viral diperbincangkan.
Ada dua kasus yang ditimbulkan Pj Bupati. Pertama, tidak mengajukan pelantikan terhadap tiga orang pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada Mendagri supaya dilantik. Padahal ketiga pejabat Pemkab Taput tersebut sudah selesai mengukuti fit and profer test sebelum masa jabatan Bupati Nikson Nababan yang berakhir pada tanggal 23 April 2024.
Akibat keterlambatan Pj Bupati mengusulkan ke Mendagri, salah seorang diantaranya Kabag Kesra Estomihi Sihombing akhirnya ‘gugur’ karena batas usianya sudah lewat 56 tahun berakhir pada tanggal lahirnya tanggal 16 Juni lalu . Akhirnya hak Estomihi sudah gugur untuk mendapatkan promosi jabatan.
Anehnya lagi , Pj Bupati baru-baru ini malah menyurati DPRD Taput supaya membuat rekomendasi supaya fit and profer test kembali dilakukan.
“DPRD Taput tidak mungkin mengeluarkan kembali rekomendasi karena sebelumnya sudah dikeluarkan,bahkan fit and profer test pun sudah selesai tinggal pelantikan saja,” tambah Ombun Simanjuntak.
Kedua menurut Ombun, pelanggaran Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing dikecam karena ikut cawe-cawe jelang Pilkada Taput dan diduga turut mendukung kegiatan salah seorang anggota DPRD Sumut JTP yang juga Balon Bupati Taput. “Hal ini jelas bertentangan dengan peraturan pemerintah,” terang anggota Fraksi PDIP DPRD Taput Ombun Simanjuntak.
Ketua DPC PKB Taput Tigor Lumbantoruan menambahkan, Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing harus sadar bahwa dengan tidak diajukan nya ketiga pejabat Pemkab Taput itu adalah tindakan keji. Itu menghalangi perjalanan karir pejabat yang bersangkutan, bukan itu saja, pendidikan anak-anak mereka bisa terhambat.
“Kalau Pj Bupati Taput ini punya dendam dengan Bupati terdahulu, jangan pula karir dari Pejabat yg bersangkutan dihambat. Kasihan kan, begitu juga keluarganya,” tegas Tigor
Tentang keluarnya surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut untuk kegiatan senam pagi dan gerak jalan sebenarnya hal tersebut telah menyalahi aturan dilembaga DPRD.
Dalam kasus ini kita sudah konfirmasi dengan Wakil Ketua PKB Sumut yang juga sekretaris Fraksi Nusantara Zeira Salim fikatakan bahwa Zeira tidak mengetahui adanya surat tersebut.
“Buktinya tdk ada tandatangan saya. Ini permainan dagelan politik murahan. Dengan mengatas namakan Fraksi dibuat untuk kepentingan pribadinya,” bilang Tigor menirukan ucapan Zeira teman satu partainya di PKB.
Karena apa pun itu, saya sebagai Ketua DPC PKB Tapanuli Utara terus terang keberatan karena sudah membawa logo Partai PKB dalam kop suratnya sehingga kami merasa tersandera seolah olah ikut mendukung apapun taktik busuk dibalik rencananya anggota DPRD Sumut JTP yang juga salah seorang Balon Bupati Taput.
Mantan anggota DPRD Sumut itu menambahkan, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diatur dalam pasal 65 (1) ada 7 tugas seorang Pj yang pada poin kedua jelas tercantum Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
“Jadi dengan ikutnya Pj Bupati Taput cawe -cawe ke salah satu Balon Bupati Taput, apakah itu bukan meresahkan masyarakat. Ini sangat fatal,” bilang Tigor Lumbantoruan dengan nada sedikit geram atas tindakan konyol Pj Bupati Taput.
Guna mengantisipasi semakin meluas nya keresahan ASN dan masyarakat di Kabupaten Tapanuli Utara, diminta supaya Mendagri supaya segera memberi surat teguran keras sekaligus mengevaluasi kinerja Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing demi tercipta nya kedamaian dan ketentraman di Tapanuli Utara menjelang pesta rakyat yakni Pilkada dibulan November yang sudah semakin dekat.
Kabag Kesra Taput Estomihi Sihombing ,saat ditemui media ini, Rabu (26/6/2024) mengutarakan rasa kecewanya melihat keadaan sekarang di Taput.
“Hak saya sudah gugur untuk dipromosikan karena batas usia saya sudah lewat 56 tahun pada tanggal lahir 16 Juni lalu. Jadi hari ini sudah lewat 8 hari. Artinya hak saya tidak bisa lagi untuk memeroleh promosi jabatan. Semoga Tuhan mengampuni mereka,sebab mereka tidak mengetahui apa yang mereka lakukan dalam hidup ini,” ungkap Estomihi dengan perasaan sedih.
Sedangkan Pj Bupati Taput Dimposma Sihombing saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2024) membantah dirinya menghalang halangi karir pejabat ASN Pemkab Taput.
Saat ditanyakan kenapa pengajuan nama ketiga pejabat terlambat diajukan ke Mendagri supaya dilantik, padahal ketiga pejabat yang hendak mendapat promosi jabatan sudah selesai mengikuti fit and profer test sebelum Bupati Nikson mengakhiri jabatan nya. Menurut Dimposma, semuanya berproses dan bukan sengaja memperlambat.
Saat ditanya tentang adanya permintaan Pj Bupati kepada DPRD Taput supaya mengeluarkan rekomendasi fit and profer test, Dimposma tampak sedikit berkelit.
Mengenai tudingan cawe-cawe untuk mendukung kegiatan anggota DPRD Sumut yang juga salah seorang Balon Bupati Taput JTP, menurut Dimposma bahwa dirinya selaku pelayan harus siap memberikan pelayanan. “Ada anggota DPRD Sumut yang juga masyarakat dari Taput datang untuk melakukan kegiatan senam pagi dan gerak jalan, apa salahnya kita ikuti,” sebut Dimposma.
Saat dipertanyakan tentang legalitas surat Fraksi Nusantara DPRD Sumut yang turut dipersoalkan sesama anggota Fraksi Nusantara, menurut Dimposma hal itu bukan menjadi wewenang nya melainkan urusan Fraksi Nusantara DPRD Sumut.
Reporter : Bindu Hutagalung
Dewan Minta Pemko Medan Persiapkan Generasi Emas 2045
mimbarumum.co.id – Guna melahirkan generasi emas di Tahun 2045, Fraksi Demokrat DPRD Medan memberikan sejumlah masukan ke Pemko Medan yang patut dipedomani dalam menghadapi tantangan serta hambatan. Tentu, Pemko harus mempersiapan sebagai kota yang mampu bersaing secara global baik dari sisi perekonomian, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan budaya.
Masukan dan saran itu disampaikan anggota Fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong saat
Pemandangan umum
Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan terhadap
Ranperda Kota Medan tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD)
Kota Medan Tahun 2025-2045 di ruang paripurna gedung DPRD Medan, Selasa, (25/6/2024).
“Ranperda ini menjadi sangat penting untuk dibahas karena menyangkut kondisi keberlanjutan pembangunan Kota Medan 20 tahun yang akan datang,” sebut Dodi Robert Simangunsong yang duduk kembali di DPRD Medan periode 2024-2029.
Terkait hal itu Dodi Robert Simangunsong menyambut baik Walikota Medan atas Ranperda RPJPD Kota Medan Tahun 2025-2045 yang memberikan sasaran pokok serta arah kebijakan yang nantinya akan dijabarkan kedalam arah kebijakan jangka menengah yang dimulai dengan tahapan, penguatan pondasi transformasi, Percepatan transformasi, Peningkatan daya saing, Perwujudan Medan Kota global, inklusif, maju dan berkelanjutan.
Maka itu dengan visi Medan Kota global, inklusif maju dan berkelanjutan pada Ranperda RPJPD Kota Medan 2025-2045 akan menjadi sangat pentng bagi kita dalam menentukan kota medan di tahun 2045 sekaligusmempersiapkan generasi emas.
Dikatakan, dari visi tersebut jelas tergambar bahwa Kota Medan akan menjadi Kota yang akan terkoneksi secara global baik dari sisi ekonomi, pendidikan, kesehatan, pariwisata dan kebudayaan. Kemudian Kota Medan, akan menjamin keterbukaan serta kebebasan tanpa ada diskriminasi bagi seluruh warganya terutama dalam menerima layanan publik.
Kemudian Kota Medan kota yang maju dalam hal transportasi publik serta pembangunan Kota Medan yang berkelanjutan 20 tahun yang akan datang.
Selain itu kata Dodi Robert, perlu terkait kemampuan Pemko Medan dalam penyediaan anggaran yang cukup untuk menjadikan Kota Medan yang maju serta melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan.
“Jika kita merefleksi kondisi anggaran pendapatan dan belanja daerah dari tahun ke tahun, peningkatan pendapatan daerah naik setiap tahunnya berkisar di angka Rp 200 sampai Rp 500 milyar lebih. Artinya jika di tahun 2024 pendapatan daerah kita sebesar Rl. 6 trilyun lebih maka di tahun 2035, pendapatan daerah berkisar Rp 12 trilyun lebih dan peningkatan di tahun 2045 hanya bisa mencapai Rp 16 trilyun lebih,” jabarnya.
Maka dengan perkiraan kemampuan anggaran pendapatan yang diperoleh, maka Kota Medan harus perlu kerja keras dalam menghadapi tantangan serta mewujudkan visi RPJPD 2025-2045.
Untuk menyempurnakan RPJPD Kota Medan tahun 2025-2045 menjadi lebih baik. Fraksi Demokrat akan memberikan masukkan, kritikan yakni menetapkan visi RPJPD 2025-2045 kota global, Kota Medan diharapkan mampu berkembang menghadirkan mutu kehidupan yang lebih baik.
Pemko didorong mampu menyediakan lapangan kerja yang berkualitas, lebih ramah lingkungan dan rendah emisi karbon, adil untuk semua golongan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta daya dukung infrastruktur yang lebih optimal lagi.
Diakhir pemandangan umumnya, Dodi Robert Simangunsong berharap pembahasan Ranperda dapat maksimal dan komprehensif, dengan melibatkan seluruh stake holder yang ada. Agar rencana pembangunan jangka panjangdaerah kota medan tahun 2025-2045 dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
“Prioritas pembangunan sumber daya manusia warga Kota Medan, itulah yang harus dikedepankan dalam menghadapi tantangan tahun 2045, agar menghasilkan generasi-generasi yang mampu menjawab tantangan serta perubahan secara global,” ungkapnya.
Reporter: Jafar Sidik
Dosen FH UMSU Promovendus Andryan Raih Gelar Doktor
mimbarumum.co.id – Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara menggelar Ujian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di gedung Fakultas Hukum USU di Medan, Senin (24/6/2024) kemarin.
Promovendus Andryan SH MH dalam disertasinya menyampaikan judul Paradigma Hak Prerogatif Presiden Republik Indonesia Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Disertasi disampaikan secara langsung di hadapan tim penguji yang terdiri Ketua Sidang Dr. Mahmul Siregar SH MHum (Dekan Fakultas Hukum USU An. Rektor Universitas Sumatera Utara), Prodi Doktor Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasha Sirait, SH, M. Li (Ketua). Dr. T. Keizerina Devi, SH.,M.Hum (Sekretaris).
Kemudian, ada Prof. Dr. Eddy Purnama, S.H., M.Hum (Promotor). Prof. Dr. Suhaidi, S.H, M.H (Co Promotor 1). Dr. Faisal Akbar Nasution, S.H., M.Hum (Co Promotor 2), Prof. Dr. Faisal A. Rani. S.H. M.Hum (Penguji),Dr. Mirza Nasution, S.H., M.Hum (Penguji), Dr. Afnila, S.H., M. Hum (Penguji).
Dalam disertasinya, Andryan yang telah banyak menulis buku, jurnal dan artikel hukum, menitikberatkan pada persoalan ekuasaan presiden tidak bisa dilepaskan dari perkembangan konstitusi dan praktik ketatanegaraan di Indonesia.
Setelah dilakukannya amandemen terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Hak Prerogatif Presiden dilakukan dengan adanya keterlibatan dari lembaga lainnya, baik dalam meminta persetujuan maupun pertimbangan dari lembaga lain.
Hak Prerogatif Presiden merupakan kekuasaan presiden sebagai Kepala Negara.
Permasalahan dalam penelitian ini:
1. Bagaimanakah paradigma hak prerogatif presiden dalam sistem ketatanegaraan republik indonesia sebelum dan sesudah Amandemen UUD NRI Tahun 1945?
2. Apakah pelaksanaan hak prerogatif presiden sudah berjalan dengan sistem pemerintahan yang dianut?
3. Bagaimanakah pertanggungjawaban presiden dalam penggunaan hak prerogatif?
Menurut Andryan yang sehari-hari dosen di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), metode penelitian yang digunakan yuridis-normatif.
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Sejarah, dan Pendekatan Perbandingan. Penelitian bertujuan untuk mengetahui paradigma dalam hakikat hak prerogatif presiden yang sesuai dengan sistem pemerintahan yang dianut dengan berlandaskan pada konsepsi ideal negara hukum demokratis dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Hasil penelitian menunjukkan, bahwa sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945, praktik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia lebih cenderung pada executive heavy, kewenangan lebih kepada kekuasaan eksekutif, meskipun presiden sebagai mandataris MPR (lembaga tertinggi negara), tetapi hak prerogatif presiden dapat terlibat dengan kewenangan presiden tanpa adanya keterlibatan lembaga negara lain,” katanya.
Paradigma hak prerogatif presiden telah mengalami pergeseran dengan adanya keterlibatan dari lembaga negara seperti dalam mengangkat menteri negara harus adanya “persetujuan” dengan partai politik koalisi, mengangkat duta besar dan perjanjian dengan negara lain harus adanya.
Hak Prerogatif Presiden lahir dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut di Indonesia. Perubahan sistem pemilihan presiden secara langsung dengan penggunakan sistem multipartai, telah mengakibatkan perubahan paradigma dalam pelaksanaan hak prerogatif presiden.
Setelah perubahan UUD NRI Tahun 1945, sistem ketatanegaraan Indonesia tidak mengenal adanya lembaga tertinggi negara, kedudukan lembaga negara sejajar. Konsekuensi ketatanegaraan dengan kedudukan lembaga negara setara, maka harus adanya kontrol (pengawasan) dari lembaga parlemen dan lembaga negara lainnya sebagai prinsp checks and balances.
Sistem pemerintahan presidensial Indonesia berbeda dengan Amerika Serikat, dimana menerapkan prinsip pemisahan kekuasaan (separation of power) sehingga satu dan lain badan yang memegang kekuasaan tersebut tidak campur-mencampuri wewenang satu terhadap lainnya, sedangkan sistem pemerintahan presidensial di Indonesia menerapkan prinsip pembagian kekuasaan (distribution of power) melalui mekanisme checks and balances dalam rangka untuk membatasi besarnya dominasi dan peran Presiden.
Kontrol terhadap Presiden secara kelembagaan dapat dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk dalam pertanggungjawaban dalam penggunaan kekuasaan prerogatif presiden.
Reporter: Rizanul Arifin