Beranda blog Halaman 292

Aliansi Masyarakat Demo ke Kejati Sumut dan Poldasu

0

mimbarumum.co.id – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Selasa (13/8/2024).

Dalam aksinya, massa mempertanyakan kinerja penegakan hukum yang dilakukan Kejati Sumut dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang saat ini telah ditetapkan 2 tersangka oleh Polda Sumut.

“Kita datang ke Kejati Sumut hari ini untuk memperjuangkan hak dari klien kita terkait laporan polisi dugaan perkara penipuan dan penggelapan yang telah dilaporkannya pada tahun 2021,” kata salah satu peserta aksi, Santun Nainggolan.

Santun menjelaskan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut telah berulang kali dilimpahkan Polda Sumut ke Jaksa, akan tetapi tidak pernah dinyatakan lengkap atau P-21.

Santun menyebut, meski telah menetapkan tersangka, Polda Sumut hingga saat ini juga tidak melakukan penahanan terhadap para tersangka dan barang bukti tidak disita.

“Singkat cerita, laporan tersebut saat ini sudah menetapkan adanya 2 tersangka. Menurut informasi dari penyidik Polda Sumut bahwa berkas perkara telah beberapa kali dilimpahkan ke Kejati Sumut. Namun, selalu dikembalikan atau P-19,” cetusnya.

Oleh sebab itu, imbuhnya, pihaknya mendatangi Kejati Sumut dengan melakukan aksi demonstrasi untuk mempertanyakan alasan Jaksa tidak kunjung menerima berkas perkara tersebut.

“Nah, tuntutan kita hari ini adalah kita ingin mempertanyakan apa dasar ataupun alasan yang membuat Kejati Sumut selalu mengembalikan berkas ke Polda Sumut. Ada apa dengan Kejati Sumut ini,” tegas Santun.

Namun, alih-alih mendapatkan tanggapan, massa aksi hanya dapat berorasi dan berteriak-teriak di depan Kantor Kejati Sumut. Tak ada satu pun pegawai atau pejabat Kejati Sumut yang menghampiri massa aksi.

Padahal, terlihat sejumlah pegawai Kejati Sumut mondar mandir masuk dan keluar dari dalam Kantor Pengacara Negara itu.

“Setelah kami menunggu 3 jam, tidak ada pejabat Kejati Sumut yang datang. Bisa kami simpulkan begini rupanya penanganan ataupun kualitas dari Kejati Sumut. Bahkan untuk menjumpai kawan-kawan juga tidak ada keberanian,” sebut Santun.

Sementara itu, Agus selaku Koordinator Aksi menambahkan bahwa penetapan tersangka telah sah menurut hukum sebagaimana hasil penyidikan dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam praperadilan.

“Kami sangat kecewa dengan pihak Kejati Sumut. Kenapa tidak hadir? Kenapa tidak ada itikad baik untuk menjumpai kami? Supaya terang benderang apa yang menjadi permasalahan,” bilangnya.

Terpantau, massa dalam aksi demonstrasinya melakukan pembakaran ban, melempar bunga kuburan hingga telur dalam Kantor Kejati Sumut. Tak hanya itu, massa aksi juga memanjat dan menggoyang-goyangkan pagar berulang kali.

Setelah melakukan aksi di Kejati Sumut, para massa pergi ke Polda Sumut untuk melakukan aksi kembali.

Reporter : Jepri Zebua

KONI, Kemenkominfo, dan PB PON Wilayah Sumut Bahas Persiapan untuk Media Peliput PON XXI

0

mimbarumum.co.id – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Panitia Besar (PB) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Wilayah Sumatera Utara (Sumut) berkoordinasi dalam persiapan pematangan untuk media peliputan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumut.

Ketua Panwasrah KONI Pusat Bidang Humas Wilayah Sumut Raja Pane memastikan tentang persiapan Media Center Utama yang ada di Hotel Santika, media center yang ada di sejumlah venue, dan kelengkapan sarana dan prasarana bagi media nantinya.
“Media center harus terhubung satu sama lain, di nasional, Sumut, dan Aceh. Kebutuhan media diharapkan terlayani, hasil dan output maksimal,” katanya, di Gedung Heritage Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/8/2024).
Untuk memudahkan peliputan para journalist, potografer, dan broadcaster, katanya, maka dibutuhkan suttle bus untuk memperlancar akomodasi mereka. Raja meminta, agar akomodasi tersebut dipastikan tersedia. Begitu juga dengan satelit, serta jaringan yang terjamin.
“Untuk di Media Center Utama, juga sebaiknya disiapkan sejumlah program menarik yang nantinya dapat menjadi konsumsi bagi media,” ucapnya.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus selaku Ketua Bidang Humas, Publikasi, Informasi dan Teknologi PB PON wilayah Sumut menyampaikan, media center utama sudah dipersiapkan di Hotel Santika Lantai 2. Media center utama akan terhubung ke media center di sejumlah venue, media center yang ada di Aceh, bahkan media center di pusat.
“Nantinya akan ada 20 media center yang tersebar di 38 venue di Sumut. Jadi ada cabang olahraga yang lokasinya berdekatan, berada di satu lokasi, sehingga dibuat pada satu media center saja di venue tersebut,” kata Ilyas.
Tentang akomodasi para awak media, Ilyas sudah melakukan koordinasi dengan bidang perhubungan PON XXI Sumut-Aceh, bahwa ada 12 bus berkapasitas 20 orang yang disediakan untuk memudahkan para awak media melakukan peliputan.
Ilyas mengatakan, untuk bidang humas wilayah Sumut sudah melakukan kegiatan peliputan pra PON. Kegiatan ini melibatkan para jurnalis yang ada di Medan dan sekitarnya. Sedikitnya ada 20 jurnalis setiap harinya yang bertugas membuat peliputan pra PON XXI Aceh-Sumut.
Diketahui bahwa PON XXI Aceh-Sumut wilayah Sumut akan mempertandingkan sebanyak 34 cabang olahraga dengan venue akuatik, atletik, balap sepeda MTB, barongsai, berkuda, bermotor, billiar, binaraga, bola voli, boling, bulutangkis, catur, dancesport, drumband, e-sport, gateball, golf, gulat, hockey, Ju-jitsu, kabaddi, karate, kickboxing, pencak silat, sambo, senam, sepak bola putri, ski air, squash, taekwondo, tenis meja, tinju, dan wushu.
“Sebaran pertandingan dari 34 cabor dan 38 venue tersebut ada di 10 kabupaten/kota yakni Medan, Deliserdang, Karo, Binjai, Langkat, Serdangbedagai, Pematangsiantar, Simalungun, Toba, dan Samosir,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Ilyas Sitorus yang didampingi panitia Bidang Humas Publikasi dan Komunikasi Harvina Zuhra dan Porman Juanda Marpomari Mahulae, juga memperlihatkan contoh media center yang sudah dirancang sesuai ketentuan. Media center indoor dan outdoor tersebut dilengkapi dengan sejumlah alat kerja para awak media, mulai dari laptop, kursi, meja, pendingin ruangan berupa AC, dua unit monitor televisi, microfon dan lainnya. Ruangan tersebut juga nantinya dilengkapi dengan jaringan internet, serta dilengkapi dengan makan dan minum.
“Karena ruangannya terbatas, media yang boleh masuk ke dalam media center adalah mereka yang dilengkapi dengan ID Card khusus. Di ruangan media center itu juga nantinya akan ada dua orang petugas volunteer yang siap melayani kebutuhan dari para awak media,” ujarnya.
Reporter : Siti Amelia

Terima Relawan Perpustakaan UMSU, Begini Apresiasi Ilyas Sitorus

0
mimbarumum.co.id – Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus mengapresiasi kegiatan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) dalam rangka Bakti Sosial Literasi di Pedesaan. Kegiatan positif ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa pada masyarakat desa, khususnya tentang literasi. 
“Pastinya kita akan mendukung kegiatan adik-adik mahasiswa. Ini kegiatan positif yang pastinya kita akan support untuk kelancaran acara itu nantinya,” ucap Kadis Kominfo Ilyas Sitorus didampingi Kepala Bidang (Kabid) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra, saat menerima Relawan Perpustakaan UMSU di Ruang Rapat PB PON Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (13/8/2024).
Hadir pada pertemuan itu, Ketua Umum Relawan Perpustakaan UMSU Haryanti Siregar,  Bendahara Umum Sabrina Fajriani Siregar, Ketua Bidang Kominfo Enggar Puspa Rini, Ketua Bidang Kepenulisan Apria Tri Kusmawan, Ketua Bidang Corner Perpustakaan Dewa Dwippa Darussalam, Sekretaris Bidang Corner Perpustakaan Dea Shafira Lubis, Pustakawan Perpustakaan UMSU Anggraini Pitaloka, Pendiri Relawan Perpustakaan Julpan Siregar, serta pengurus relawan lainnya.
Kesempatan itu, Ilyas Sitorus meminta pada relawan untuk berkoordinasi pada Dinas Kominfo Sumut mengenai kelancaran kegiatan nantinya. “Yang pastinya kami akan membantu, dalam hal sarana dan prasana dalam menyukseskan kegiatan tersebut. Saya minta untuk dapat berkoordinasi lebih lanjut nantinya,” katanya.
Kabid IKP Dinas Kominfo Sumut Harvina Zuhra menyampaikan, bahwa Dinas Kominfo juga siap membantu adik-adik relawan dalam hal penyediaan narasumber nantinya, dalam memberikan edukasi pada masyarakat pedesaan mengenai literasi.
“Kegiatan Dinas Kominfo saat ini memang lagi padat, bertepatan dengan kegiatan PON di Sumut. Namun begitu, kita tetap akan meluangkan waktu dalam menssuport kegiatan adik-adik mahasiswa. Kita juga menawarkan narasumber nantinya yang dapat mengisi kegiatan tersebut,” ucap Harvina Zuhra.
Ketua Umum Relawan Perpustakaan UMSU Haryanti Siregar menyampaikan, relawan nantinya akan melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat di Desa Simpang Empat, Sei Rampah, Serdangbedagai yang dimulai 29 Agustus 2024 sampai 1 September 2024.
Kegiatan ini, jelas Haryanti, akan diisi dengan berbagai kegiatan di antaranya, pembagian buku Kisah yang Tak Terbilang (127 halaman) dan Tulisan Semeru (158 halaman), yang merupakan hasil karya mahasiswa UMSU, yang berisikan kumpulan cerita menarik pengabdian mahasiswa di sebuah desa.
“Pada kegiatan di Kabupaten Sergai nantinya Pak, kita akan melaksanakan berbagai kegiatan diantaranya adalah pemutaran film berbagai kegiatan kita pada pengabdian masyarakat pada desa lainnya. Selain itu kita juga telah membuat tulisan dalam sebuah buka yang nantinya kita akan bagikan pada masyarakat disana,’ ucap Haryanti Siregar.
Dijelaskan Haryanti, pada kegiatan ini nantinya bertujuan untuk membuka cara pandang dalam memahami kehidupan, menggugah kesadaran dan memperbesar semangat untuk menggapai cita-cita yang indah dalam kehidupan. “Kita berharap semoga dapat menjadi bahan referensi bagi pembaca dalam kegiatan pengabdian,” katanya.
Reporter : Siti Amelia

Cukup Pakai QRIS, Rayakan Kemerdekaan Bersama Raisa

0
mimbarumum.co.id – Raisa akan temani warga Medan di Hari Kemerdekaan RI. Pelantun tembang Mantan Terindah ini  akan memeriahkan Medan Digi Festival (Digifest) di Pendopo Pancasila USU, Sabtu (17/8/2024).
Informasi tersebut diposting BI Sumut dalam akun Instagram @bank_indonesia_sumut dan @medandigifestival, Jumat (9/8/2024) lalu.
Deputi Kepala Perwakilan BI Sumut, Suharman Tabrani menyampaikan, kegiatan Medan Digifest 2024 ini dimeriahkan dengan Pekan QRIS Nasional. Tahun ini, ‘Medan Digifest’ bertema “Pakai QRIS Untuk Indonesia Maju, QRISnya Satu Menangnya Banyak.
“Kegiatan ini sebagai bagian dari flagship program nasional yang diselenggarakan serentak oleh masing-masing KPwDN Bank Indonesia,” tuturnya.
Suharman mengatakan kegiatan ini juga berkolaborasi bersama akademisi, OJK, BMPD dan mengundang masyarakat. Termasuk, mahasiswa, pelajar, pelaku UMKM, millennial serta komunitas.
Salah satu kegiatan rutin BI ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terkait keuangan digital dan perlindungan konsumen.
Diharapkan kegiatan ini juga bisa mendukung pencapaian target QRIS Nasional tahun 2024 yaitu 55 juta pengguna dan 2,5 volume transaksi.
Pada puncak acara akan diisi dengan berbagai agenda, yakni seperti talkshow keuangan digital dan pelindungan konsumen, bazaar kuliner dan craft, labirin edukasi, pojok keuangan inklusif, kompetisi, dan hiburan lainnya.
Kata dia, BI Sumut menargetan 20 ribu pengunjung akan hadir dalam event tersebut. Untuk itu, program ini dibuat dengan konsep yang mampu membentuk eksosistem digital didalamnya.
“Yang mana seluruh aktivitas perlu bertransaksi menggunakan QRIS. Cukup dengan membeli tiket dengan menggunakan QRIS pengunjung dapat Berburu Bazaar Kuliner & Craft, mengikuti berbagai perlombaan, Doorprize, Fungames dan Konser Musik maupun Lainnya,” pungkasnya.
Selain Raisa, kegiatan yang dimulai sejak Jumat (16/8/2024) hingga Minggu (18/8/20204) ini juga akan diisi dengan penampilan Fabio Asher yang mendapatkan pengakuan luas melalui singel perdananya yang dirilis pada tahun 2022 berjudul “Bertahan Terluka” yang populer di berbagai platform musik Indonesia.
Dihadirkan juga  peraih aktor terbaik dalam beberapa Festival Film Indonesia, Nicholas Saputra, dan penyanyi serta comedian yang memiliki gaya khas bicara OO MA OO!, Reza Chandika.
Reporter : Siti Amelia

7.350 Mahasiswa Ikuti PKKMB USU 2024, Tema “Embracing The Future, Advancing Together”

0

mimbarumum.co.id – Menyambut tahun ajaran baru, Universitas Sumatera Utara (USU) melaksanakan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PKKMB) 2024 dengan tajuk “Embracing The Future, Advancing Together”.

Tahun ini sebanyak 7.350 orang mahasiswa baru memadati Stadion Mini USU, Selasa (13/8/2024) dan digelar selama tiga hari sampai Kamis (15/8/2024).

Tema “Embracing The Future, Advancing Together” sangat relevan dengan tantangan dan peluang di masa depan. Dalam dunia yang terus berkembang pesat, dari segi teknologi, ilmu pengetahuan dan dinamika sosial. Mahasiswa dituntut untuk menghadapi masa depan dengan sikap terbuka terhadap inovasi, perubahan, dan kemajuan.

Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, S.Sos, MSi saat membuka acara PKKMB mengucapkan selamat kepada mahasiswa baru yang telah lulus, serta apresiasi kepada mahasiswa yang meraih nilai tertinggi dari jalur seleksi SNBP, SNBT dan Mandiri. Rektor juga turut berbangga menyambut para mahasiswa yang berasal dari wilayah paling timur Indonesia, yakni dari Jayapura.

Rektor USU mengharapkan keberhasilan selama menjalani pendidikan dengan mencapai prestasi yang gemilang baik di akademik dan non-akademik, baik berskala lokal maupun internasional. Ia menyampaikan pesannya kepada para mahasiswa baru untuk mengetahui minat serta bakat yang ingin dikembangkan di dunia perkuliahan.

“Karena itu mengharapkan kepada adik adik harus tau dulu posisi keinginan adik-adik semua, mau jadi apa setelah masuk kuliah ini. Akan seperti apa pada saat menjalani proses perkuliahan,” pesannya.

Direktur Direktorat Prestasi Mahasiswa dan Hubungan Kealumnian USU, Rahma Yurliani S.Psi., M.Psi mengatakan USU turut memfasilitasi UKM yang ada di USU dengan harapan para mahasiswa dapat proaktif dan meningkatkan skillnya. “Jadi nggak hanya rumah kampus tapi lebih aktif berorganisasi dan minatnya tersalurkan, prestasinya terapi dan soft skillnya meningkat,” katanya.

PKKMB USU tahun ini semakin meriah dengan persembahan tarian daerah Sumatera Utara yang dibawakan oleh UKM Tari Lentera Nataraja USU, serta pertunjukan angklung oleh Psychestra Harmony dari Paduan Angklung Fakultas Psikologi USU. USU juga menerapkan program Kampus Hijau di PKKMB 2024, seperti kegiatan pemberian goodie bag ramah lingkungan, action plan dan zero trash.

Kegiatan Kampus Hijau yang disosialisasikan kepada mahasiswa baru USU terkait pentingnya menjaga dan merawat kebersihan lingkungan, khususnya di wilayah kampus. Para mahasiswa baru pun tertib meninggalka n lokasi PKKMB 2024 dengan bersih tanpa meninggalkan sampah.

Reporter : M Nasir

Kawasan Bawah Jalan Tol Disinyalir Jadi Tempat Maksiat, Komisi I DPRD Medan Minta Aparat Tindaklanjuti Keresahan Warga

0

mimbarumum.co.id – Menindaklanjuti keresahan warga Jalan Alfaka VI, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, terkait aktivitas sejumlah orang menggunakan kawasan bawah tol di daerah tersebut yang diduga dijadikan tempat bermaksiat, Anggota Komisi I DPRD Kota Medan Rudiyanto Simangunsong, S.Pd meminta aparat pemerintah benar-benar memperhatikan lingkungannya.

“Pertama saya sampaikan apresiasi kepada masyarakat yang masih peduli dengan lingkungannya, dimana mereka menyampaikan keresahan ini sebagai bukti tanggungjawab warga untuk kenyamanan dan ketertiban lingkungannya,” kata Rudiyanto kepada wartawan di Medan, Selasa (13/08/2024).

Terkait persoalan ini, Rudiyanto menekankan pentingnya aparat pemerintah setingkat Kepala Lingkungan dan Kelurahan mengetahui seluk beluk lingkungannya yang berpotensi dijadikan tempat maksiat oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.

“Terkait keresahan warga di Jalan Alfaka VI ini, kita juga jadi bertanya sejauhmana fungsi pengawasan kepala Lingkungan dan Kelurahan terhadap lingkungannya sehingga mereka sepertinya tidak mengetahui, atau seolah ada pembiaran dalam persoalan ini,” katanya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan ini mayakini, jika aparat pemerintah di tingkat bawah memahami fungsinya dalam melayani dan membersamai warga saya yakin keresahan ini tidak mencuat keluar dan bisa diselesaikan.

“Jadi persoalan ini harus menjadi perhatian. Kita minta aparat Kepala Lingkungan di Jalan Alfaka VI, kemudian pihak kelurahan Tanjung Mulia Hilir dan Camat Medan Deli bisa menindaklanjuti persoalan ini,” katanya.

Kemudian terkait akses menuju area bawah jalan tol, kita juga meminta pengelola Jalan Tol untuk memperhatikan keresahan warga ini.

“Kita sangat mengharapkan tembok pengamanan ini dibangun dengan semaksimal mungkin sehingga tidak mudah diakses oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” harapnya.

Kepada wartawan, Rudiyanto juga meminta aparat penegak hukum dalam hal ini aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kesesahan warga yang menduga adanya aktifitas lapak narkoba dan maksiat lainnya yang menggunakan kawasan bawah tol.

“Kita minta kepada aparat kepolisian juga untuk menindaklanjuti kesesahan warga, karena jika terus dibiarkan maka kawasan-kawasan yang merupakan zona berbahaya ini bisa dimanfaatkan dan lepas dari pengawasan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

Komisi III DPRD Medan Tinjau Kondisi Medan Mall, Sistem Perpanjangan Sewa Disoal

0

mimbarumum.co.id – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah bersama Anggota Komisi Mulia Syahputra Nasution, melakukan peninjauan ke gedung Medan Mall di Jalan M.T Haryono, Kecamatan Medan Barat, Selasa (13/8/2024). Pantauan wartawan, kunjungan tersebut diterima langsung manajemen PT Medan Megah selaku pengelola Medan Mall.

Afif Abdillah dan Mulia Syahputra pun menyusuri setiap sudut Medan Mall dari lantai dasar hingga lantai teratas guna memastikan baiknya setiap fasilitas yang ada di gedung tersebut.

Usai melakukan peninjauan, kepada wartawan, Afif Abdillah mengatakan bahwa kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat batas-batas aset Pemko Medan. Kemudian, pihaknya juga ingin melihat kondisi bangunan dan fasilitas yang ada di dalam Medan Mall yang sudah dikerjasamakan Pemko Medan dengan PT Medan Megah selaku pihak pengelola.

“Lalu kita juga ingin melihat apa-apa saja fasilitas yang bisa ditambahkan di Medan Mall oleh pihak pengelola,” ucap Afif Abdillah.

Sementara itu, Mulia Syahputra menjelaskan, bahwa selain ingin melihat kondisi dan setiap fasilitas yang ada di gedung Medan Mall, kunjungan tersebut juga dilakukan untuk mempertanyakan status perpanjangan sewa Medan Mall oleh PT Medan Megah.

Pasalnya, PT Medan Megah pertama kali menjadi pengelola Medan Mall sejak 16 November 2021. Masa sewa selama dua tahun dengan nilai Rp20 Miliar tersebut pun telah habis di tanggal 16 November 2023.

“Akan tetapi, Pemko Medan memperpanjang masa sewa tersebut selama tiga tahun atau sampai November 2026 dengan nilai Rp35 Miliar. Yang membuat kita heran, perpanjangan masa sewa itu hanya dengan penunjukan langsung oleh Pemko Medan dan dilakukan tanpa adanya proses lelang terlebih dahulu seperti yang dilakukan di tahun 2021,” ujarnya.

Selanjutnya, sambung Mulia, untuk proses sewa Medan Mall tersebut, Pemko Medan juga tidak melalui tahapan appraisal (penilaian) harga sewa. Sehingga, Pemko Medan dinilai tidak punya dasar yang kuat untuk menetapkan harga sewa sebesar Rp35 Miliar selama 3 tahun.

“Mana boleh perpanjangan sewa itu dilakukan berdasarkan appraisal di tahun 2021. Kalau sewanya mau diperpanjang di tahun 2023, harusnya dilakukan appraisal lagi di tahun 2023, sebab appraisalnya pasti sudah berubah. Kalau Pemko Medan sekarang menetapkan harga sewa di angka Rp35 Miliar untuk masa waktu tiga tahun, dasarnya apa, kan belum dilakukan appraisal terbaru,” tegasnya.

Oleh sebab itu, lanjut Mulia, Komisi III telah menyurati PT Medan Megah selaku pengelola Medan Mall untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPRD Kota Medan pada Senin (19/8/2024) mendatang.

“Kita minta saat RDP nanti, pihak pengelola Medan Mall ini datang dengan membawa dokumen lengkap yang mereka miliki terkait perpanjangan sewa tersebut. Nantinya kita juga akan memanggil BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah) dalam RDP itu,” pungkasnya.

Seperti diketahui, sebelum mengunjungi Medan Mall, Komisi III juga sempat meninjau kawasan Pasar Pusat Pasar, Kota Medan. Kunjungan tersebut diterima langsung Dirut PUD Pasar Kota Medan, Suwarno dan jajaran direksi lainnya.

Reporter : Jafar Sidik

Komisi I DPRD Medan Kunker ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan

0

mimbarumum.co.id – Sejumlah anggota Komisi I DPRD Kota Medan melakukan kunjungan kerja ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Senin (12/8/2024).

Kunjungan kerja yang dipimpin Ketua Komisi, Robi Barus diterima oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Yan Wely Wiguna didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S Simanjuntak.

Dalam kunjungan tersebut, Robi dan anggota Komisi I DPRD Medan diantaranya, Abdul Rani, Jaya Sahputra, Abdul Latif, Parlindungan Sipahutar, Abdul Rahman Nasution, Margareth dan Abdullah Roni melihat sejumlah ruangan di kantor tersebut, diantaranya ruangan pelayanan paspor terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).

Usai melihat-lihat sejumlah ruangan, rombongan mengadakan pertemuan dengan pejabat struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan di ruang kerja kepala kantor.
Dalam pertemuan itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan, Andriw Guntur S Simanjuntak memaparkan tentang kinerja dan kendala yang dihadapi kantor tersebut.

“Jika mengacu permenkumham tentang Kantor Imigrasi Kelas II, kantor ini belum layak. Sebab, Kantor Imigrasi Kelas II harusnya memiliki luas lahan sebesar 1200 m2, sedangkan Kanim Kelas II TPI Belawan hanya 900an m2. Belum lagi untuk booth pelayanan, harus dipisah, tidak meja panjang seperti disini,” ungkapnya seraya berharap dukungan dari Pemko Medan khususnya DPRD Medan untuk peningkatan layanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan.

Menanggapi pernyataan Guntur, Robi tidak menampik bila Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan kurang memadai untuk memberikan layanan keimigrasian khususnya terhadap masyarakat Kota Medan.

“Kita akan mendukung agar masyarakat Kota Medan khususnya dapat merasakan kenyamanan bilamana ingin melakukan pengurusan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan. Secara fisik bangunan bila dibandingkan dengan kantor lain, kantor ini memang sudah kurang memadai sebagai tempat pelayanan publik,” ungkap Robi.

Menambahi Robi, Abdul Rani meminta Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyurati Pemko Medan dan DPRD Medan untuk meminta hibah tanah maupun kendaraan dinas sebagai penunjang pelayanan.

“Kita siap membantu untuk memfasilitasinya, segera ajukan suratnya ke kami dan Pemko Medan. Mudah-mudahan bisa ditampung pada APBD Kota Medan untuk peningkatan pelayanan bagi warga Kota Medan yang melakukan pengurusan layanan keimigrasian,” tambah Rani.

Reporter : Jafar Sidik

Media Gathering 2024 Ciptakan Kolaborasi Dengan UNIMED

0

mimbarumum.co.id – Rektor Unimed Prof.Dr.Baharuddin M.Pd mengakui dapat menjadikan kolaborasi hubungan baik bersama media dengan UNIMED sehingga terciptanya keharmonisan yang bisa terjaga selamanya.

”Media berperan mempunyai informasi yang dibutuhkan UNIMED begitu juga sebaliknya. Hubungan ini saya lihat masih tetap harmonis dari sejak pertama saya bertugas disini,” kata Rektor pada Media gathering UNIMED 2024 di Hotel Grand Mercure, Selasa (13/8/2024).

Hadir juga Prof Dr Syawal Gultom, MPd (Ketua Senat Universitas), Prof Dr Martina Restuati, MS (Sekretaris Senat Universitas), Wakil Rektor I Dr Abil Mansyur MSi, Wakil Rektor II Dr Winsyahputra Ritonga, MSi, Wakil Rektor III Prof Dr Marice, MHum dan Wakil Rektor IV Prof Dr Erond L Damanik dan Kepala Humas UNIMED Dr Muhammad Surip, MSi, para dekan dan panitia lainnya.

Media Gathering yang setiap tahun rutin dilaksanakan ini juga dapat dijadikan media untuk saling bertukar informasi.

”UNIMED perlu media untuk mengekspose setiap kegiatannya kepada publik. Tanpa media berita UNIMED tak akan ter up load ke masyarakat,” katanya.

Meski begitu, rektor berharap saran dan kritik dari media, agar kolaborasi ini tetap menghasilkan hal yang positif bagi Unimed, kata Rektor.

”Untuk itu mari kita sama sama berjalan. Apa yang perlu dikembangkan. Mari kita kembangkan demi kemajuan UNIMED,” tegas Rektor.

Acara penuh keakraban ini sepenuhnya dikoordinir Tim Humas dan Dokumentasi dipimpin Dr Muhammad Surip beserta jajarannya. 

Usai sambutan singkat rektor acara bertema menjalin harmonisasi dan mempererat sinergitas UNIMED dengan media Sumut sebagai strategi publikasi Tri Dharma Perguruan Tinggi itu.

Kegiatan silaturrami dilanjutkan dengan makan siang bersama dan bernyanyi bersama dan foto bersama berlangsung penuh keakraban dan kekeluargaan. 

Reporter : M Nasir

Praperadilan dr. Paulus Yusnani Lian Saw Ditolak Hakim PN Medan, Marimon Nainggolan SH MH: Harap Polda Sumut Lakukan Pencegahan Tersangka ke Luar Negeri

mimbarumum.co.id – Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum korban Go Mei Siang atas dugaan pengerusakan pagar di atas tanah miliknya di Jalan Amplas,Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area.

Ketika dikonfirmasi media berkaitan dengan ditolaknya praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin 12 Agustus 2024 sore oleh Hakim Tunggal M Nazir SH.MH dan Panitera Pengganti Yusuf SH.MH dihadiri Kuasa Hukum Pemohon dan Termohon dari Bidang Hukum Polda Sumut, tampa juga tersangka dan istrinya didalam ruang sidang mendengar putusan hakim, dan intinya menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

“Jika merasa korban jual beli tanah, mestinya dr.Paulus melaporkan penjualnya atas dugaan penipuan atau penggelapan, bukan justru tanah klien kita dibilang jadi hak miliknya, ” ucap Marimon Nainggolan SH MH kepada wartawan, Selasa (13/8/2024).

Sebelumnya diberitakan media dimana Penyidik Ditreskrimum Polda Sumut telah menetapkan dr. Paulus Yusnari Wong, Sp.B sebagai tersangka dan setelah dipanggil sebagai tersangka, namun panggilan tersangka tersebut tidak dihadiri tetapi mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Medan terhadap Polda Sumut.

Sebagaimana konferensi persnya.
Menurut Marimon Nainggolan SH, MH dengan ditolaknya praperadilan tersebut tidak ada lagi alasan tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka, sehingga kuasa hukum korban berharap penyidik Polda Sumut melakukan pencegahan tersangka bepergian ke luar negeri untuk menghindari proses penyidikan kedepannya, sehingga semakin cepat berkas perkara dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum untuk di teliti kelengkapannya guna kepastian hukum bagi tersangka dan juga kepada korban.

Sebenarnya jika dr.Paulus merasa korban jual beli tanah, ya harusnya dia melaporkan pihak yang menjual tanah tersebut kepada dia atau kepada istrinya, jangan malah tanah klient Marimon yang mau diambilnya dengan dalil ada sertifikat atau dokumen jual beli, karena di lokasi tanah tersebut sudah ada sertifikat hak milik yang terbit tahun 1964, tahun 1967 dan tahun 1968 yang kemudian dari beberapa SHM tersebut beralih kepada beberapa orang salah satunya kepada korban dan juga ada Helen dan Caroline serta Suidjuly.

Jika dokter Paulus melaporkan pihak yang menjual tanah kepadanya atau kepada istrinya, padahal di atas tanah tersebut sudah milik pihak lain dengan sertifikat hak milik yang lebih dulu terbit, hal ini bisa membantah dugaan adanya mafia tanah yang berperan dalam proses penjualan tersebut, tetapi kalau tidak melaporkan penjualnya padahal merasa sebagai korban hal ini bisa ditafsirkan berbagai pihak ada apa dengan pembeli dan penjual, sehingga asal usul SHM nomor 557 atas nama dr T.Nancy Saragih jangan jadi memunculkan pertanyaan publik benar apa tidak faktanya.

Kepada media Kuasa Hukum Go Mei Siang, Marimon Nainggolan, SH., MH yang juga berprofesi sebagai Kurator dan Pengurus menjelaskan Go Mei Siang selaku pemegang sebagian luas tanah sebagaimana SHM No. 64/Sei Rengas II seluas 193M², berdasarkan Akta Pengikatan Jual Beli No 54 tanggal 19 Oktober 2011, yang kemudian melakukan pemagaran atas tanah yang dimiliknya tersebut dengan pagar seng, ternyata pagar seng tersebut diduga dirusak orang lain dan kemudian Go Mei Siang melaporkannya kepada Polda Sumut untuk dilakukan proses hukum.

Lebih lanjut Marimon Nainggolan, SH MH menjelaskan, perihal Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata tanggal 25 September 2013 seluas 877 M2 terdaftar atas nama dr T Nancy Saragih, letak tanah di Jln Amplas Kel. Sei Rengas Pertama (d/h Sei Rengas II) Kec.Medan Area Kota Medan, dimana luas tanahnya terindikasi tumpang tindih dengan beberapa Seertifikat Hak Milik disekitar hamparan tanah tersebut yang sudah nyata lebih dahulu memiliki sertifikat hak milik yang diterbitkan oleh BPN pada tahun 1964, 1967 dan tahun 1968.

Marimon Nainggolan, SH.,MH yang menerima kuasa dari Caroline dan Helen, dan Kuasa dari Hadjijah serta Go Mei Siang, selaku pihak yang mempunyai alas hak atas tanah dihamparan Jalan Amplas tersebut menjelaskan, bahwa awalnya pada tanggal 4 Nopember 2013, Caroline dan Helen mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan perihal pembatalan Sertipikat Hak Milik No. 557 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih karena diduga terdapat cacat administrasi dan tumpang tindih (overlap), selanjutnya pada tanggal 17 Desember 2013 Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan mengajukan surat kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara dengan surat Nomor: 1976/12.17-600/XII/2013 perihal Pembatalan Cacat Administrasi Sertipikat Hak Milik No. 557/Sei Rengas Permata seluas 877 m2 terdaftar atas nama dr. T. Nancy Saragih terindikasi tumpang tindih dengan Sertipikat Hak Milik No. 17/Sei Rengas II terdaftar atas nama Caroline dan Helen, dan Sertipikat Hak Milik No. 68/Sei Rengas II terdaftar atas nama Suidjuly;

Kemudian, pada tanggal 01 Juli 2014 Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara menyurati Kepala BPN R.I Cq. Deputi Bidang Penanganan Sengketa dan Perkara Pertanahan melalui Surat No. 709/12.600/VII/2014 dan disusul dengan surat susulan tanggal 22 September 2014 dengan Surat No. 1073/18-12.600/VII/2014 perihal Mohon Pembatalan SHM No. 557 tanggal 25 September 2013 atas nama dr. T. Nancy Saragih tumpang tindih dengan SHM No. 68 namun tidak ada tindak lanjut dan tanggapan dari Kepala BPN R.I/Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Kemudian sekitar bulan Oktober 2023, Marimon Nainggolan, SH.,MH selaku kuasa dari Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadjijah menyurati Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan, yang pada intinya menyampaikan pengaduan dan pembatalan SHM No. 557/Sei Rengas Permata, seluas 877 M² an. Dokter T. Nancy Saragih dan sesuai dengan Surat Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tanggal 28 Desember 2023 nomor:MP.02.03/4462-12.71.600/XII/2023 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara perihal Penyampaian usulan Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Nomor:557/Sei Rengas Permata, Seluas 877 terdaftar atas nama Dokter T. Nancy Saragih, yang terletak di Kelurahan Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, yang dimohonkan oleh Caroline dan Helen, Go Mei Siang dan Hadijah, yang tembusannya dikirimkan kepada kami selaku Kuasa Hukum dan ada juga pihak lain yang merasa korban yakni ahli waris dari Suidjuly selaku pemegang SHM No. 68 dan mengajukan pembatalan juga kepada BPN Kota Medan.

Dengan mencermati isi surat dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Medan tersebut setidaknya diduga ada 4 (empat) korban akibat dari adanya SHM No 557 tersebut, hal ini patut diduga adanya permainan mafia tanah yang tidak tersentuh hukum, bahkan informasi lain ada juga korban yang sudah melaporkan ke Polda Sumut karena pagarnya atau rumahnya dibongkar pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga Marimon berharap kepada Kapolda Sumut supaya lebih tegas lagi dalam memberantas mafia tanah dan siapapun yang terlibat supaya diminta pertanggungjawaban hukumnya, apakah yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan atau membantu melakukan pengerusakan pagar tersebut.

Marimon menegaskan, dimana Go Mei Siang tidak ada melakukan penyerobotan tanah, yang terjadi justru pagar tanahnya dirusak oleh orang lain.

Bahwa dikutip dari berbagai media, sebelumnya pernah terjadi perkara perdata yang diajukan Arun Sipayung melawan DT Hasar als Datuk Hasar (Tergugat I), Suidjuly (Tergugat II), T. Nancy Saragih, (Tergugat III) dan Caroline (Tergugat IV), namun dr T Nancy Saragih selaku Tergugat III tidak pernah hadir dan tidak menggunakan haknya dalam perkara tersebut sampai pada tingkat banding dan tidak ada kasasi (telah berkekuatan hukum tetap pada tingkat banding), namun kemudian dr T Nancy Saragih melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan telah diputus sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung No. 1012PK/PDT/2020 dengan amar, mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari dr. Nancy Saragih dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Medan No. 276/Pdt.G/2018/PN-Mdn tanggal 18 April 2018 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Medan No. 433/PDT/2019/PT-MDN tanggal 28 November 2019 dan mengadili kembali; menolak gugatan penggugat dalam konvensi, menyatakan gugatan penggugat dalam rekonvensi tidak dapat diterima (NO), sehingga putusan Peninjauan Kembali perkara perdata tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar kepemilikan dr. T. Nancy Saragih termasuk pihak lain yang memperoleh hak daripadanya, serta dalam putusan Peninjauan Kembali tersebut tidak ada menyebutkan dr. T. Nancy Saragih selaku pemilik atas objek perkara.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R