Beranda blog Halaman 274

Polisi Diminta Tangkap Pengelola Judi Dadu Kopyok di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu

mimbarumum.co.id – Polsek Pancur Batu diminta menindaklanjuti diduga adanya praktik perjudian bebas beroperasi hingga larut malam di Desa Namo Bintang, Deli Serdang.

Perjudian tersebut berjenis dadu kopyok, mesin tembak ikan dan lainnya. Dan beromset puluhan juta rupiah.

Kepada wartawan, seorang warga menjelaskan praktik perjudian itu diketahuinya baru beroperasi mulai sore hingga larut malam hari dan ramai pemain atau pengunjung ke lokasi perjudian.

“Perjudiannya baru beroperasi, buka dari siang hingga larut malam. Ramai pemain, silih berganti datang berbagai kalangan dari luar daerah Bang,” kata warga yang enggan menyebutkan namanya di sekitar perjudian itu, Sabtu (31/8/2024).

Menurutnya, pengelola perjudian dadu kopyok meraup keuntungan besar karena lokasi judi di dekat perladangan Kandang Lembu , tepatnya di Desa Namo Bintang Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang yang merupakan wilayah hukum Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan.

” Besarlah keuntungan, masih baru buka, tempat strategis. Bang tanyaklah Polsek setempat kanapa bisa bebas beroperasi. Mana mungkin dibiarkan oleh polisi setempat,”ujarnya.

Untuk itu, masyarakat Kecamatan Pancur Batu meminta agar pihak kepolisian (Polsek Pancur Batu, Polrestabes Medan dan Polda Sumut) segera menggerebek dan menangkap pengelola perjudian tersebut.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta jajaranya untuk tegas menindak segala bentuk kejahatan pelanggaran tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari peredaran gelap narkoba hingga perjudian, baik judi darat maupun judi online.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan, ia telah lama mengeluarkan perintah dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

“Saya ulangi, yang namanya perjudian apakah itu judi darat, judi online, dan berbagai macam bentuk pelanggaran tindak pidana lainnya harus di tindak,” kata Kapolri.

Sementara itu, Kapolsek Pancur Batu, AKP Krisnat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Minggu (1/9/2024) belum berkomentar.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Mencegah Potensi Gangguan: Satgas Preventif OMP Toba Pengamanan di Kantor Bawaslu Sumut

0

mimbarumum.co.id – Satgas Preventif Operasi Mantap Praja (OMP) Toba lakukan pengamanan di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Minggu (01/09/2024).

Kabid Humas Polda Sumut melalui Kasubid Penmas AKBP Sonny Wilfrid Siregar, S.P.,M.M. menyampaikan Pengamanan diperkuat dengan 10 Personil Polri dilengkapi dua unit kendaraan sepeda motor, Handy Talkie (HT), dan juga iPad.

“Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dapat berlangsung dengan aman dan tertib”, tuturnya.

Personil juga akan melaksanakan pengaturan lalu lintas di depan kantor Bawaslu secara insidentil untuk mengatasi kepadatan atau kemacetan yang mungkin terjadi.

Selain itu, pengamanan juga mencakup penjagaan dan patroli di sekitar kantor Bawaslu untuk mencegah gangguan yang dapat menghambat kegiatan penyelenggara pemilu.

Reporter: Jafar Sidik

Tidak Mendaftarkan Cakada Batubara, Sahlul Situmeang : Ketua DPD Golkar Sumut Bisa Diberikan Sanksi Berat

0

mimbarumum.co.id- Politisi senior Partai Golkar Sumatera Utara Sahlul Umur Situmeang menyikapi terjadinya polemik arau kisruh di Pilkada Kabupaten Batubara. Yakni dimana Partai Golkar yang seharusnya secara resmi mendukung dan mendaftarkan pasangan Baharuddin Siagian dan Syafrizal sebagai calon kepala daerah (Cakada) bupati dan wakil bupati Batubara, namun samasekali tidak dilakukan partai berlambang pohon beringin tersebut.

Padahal surat B1KWK telah langsung ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia. Namun pengurus DPD Partai Golkar Sumut di bawah kepemimpinan Musa Rajeckshah samasekali tidak menyerahkan surat tersebut, bahkan melarang pengurus DPD Golkar Batubara untuk tidak mengantarkan dan mendaftarkan pasangan Baharuddin Siagian dan Syafrizal.

“Sesungguhnya tidak ada hak DPD l Partai Golkar Sumatera Utara untuk membatalkan keputusan Ketua Umum DPP Golkar. Sebab hal itu merupakan kewenangan DPP,”tegas Sahlul Situmeang dalam siaran persnya diterima Minggu (1/9/2024) di Medan

Sahlul.mengaku sangat menyangkan sikap DPD l Golkar Sumut yang disampaikan melalui Sekretaris saudara Ilhamsyah dimana memerintahkan DPD lll Kabupaten Batubara agar tidak menghantarkan pasangan Bahar dan Syafrizal ke KPU Bahkan menyatakan tidak layak untuk dicalonkan sebagai calon Bupati /Wakil Bupati Batubara, sementara B1KWK sudah diterima oleh calon Bupati /Wakil Bupati,*kata Sahlul Situmeang.

“Sehingga hal itu sudah sangat melakukan pelanggaran dan pembangkangan atas keputusan yang sudah diambil oleh Ketua Umum DPP Golkar. Hal itu juga sudah masuk sebagai kategori pelanggaran berat organisasi Partai Golkar dan pencemaran nama baik Ketua Umum,” tegasnya.

Apalagi, lanjut Sahlul Situmeang, Ketua Umum Partai Golkar yang baru terpilih bapak Bahlil Lahadalia semestinya dijaga nama baiknya yang konsisten dalam membuat keputusan. Dimana sampai hari ini DPP belum mencabut surat B1KWK yang dikeluarkan ketua umum.

“Sepanjang sejarah Partai Golkar belum pernah ada Keputusan Ketua Umum ditolak oleh DPD l, sehingga sangat aneh bin ajaib bisa kejadian seperti ini. Bahkan saudara Sekretaris Golkar Sumut sangat tendensius dengan arogansi menyampaikan bahwa pasangan Bahar dan Syafrizal tidak layak untuk dicalonkan dimana penyampaian ini bisa merugikan keberadaan Ketua Golkar Sumut dan mendapat sanksi organisasi dari DPP Partai Golkar,”sebut mantan Ketua DPD II Partai Golkar Kota Sibolga ini

Sahlul Situmeang juga menambahkan bahwa masalah proses Pilkada, DPP juga punya hak untuk menerima pendaftaran calon kepala daerah. “Jadi bukan hanya di DPD ll atau di DPD l saja boleh mendaftarkan diri,”bebernya.

Untuk itu Sahlul Situmeang meminta DPD Golkar Batubara juga harus menjelaskan dan membuka seterang-terangnya siapa yang memerintahkan untuk tidak diantarkan calon Bupati / Wakil Bupati Batubara, yang sesungguhnya sudah mendapat restu dari DPP. Sebab hal ini sudah merugikan seluruh kader Partai Golkar khususnya di Kabupaten Batubara yang telah memilih pada saat pileg 2024 dan berhasil meraih 4 kursi kini menjadi sia sia semua

“Jadi DPP Partai Golkar harus menurunkan Tim Investigasi atas kejadian ini. Bila perlu DPP Partai Golkar memberikan tindakan organisasi,”tegasnya.

Reporter: Djamaluddin

Sosok Humanis, Duduk Bersama Bhabinkamtibmas Polres Sergai Dekati Warga

0

mimbarumum.co.id – Bhabinkamtibmas Polres Serdang Bedagai (Sergai) Aiptu Alex Meliala sosok yang dekat dengan warganya, terlihat humanis saat duduk bersama warga guna menyampaikan edukasi pesan Kamtibmas.

Kegiatan sambang desa diwarung kopi ini semakin akrab ditemani minuman kopi di Dsn II Desa Sungai Buaya Kecamatan Silinda Kabupaten Serdang Bedagai. Sabtu (31/8/2024).

Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu melalui Kapolsek Kotarih Iptu Mula Purba didampingi Ipda Brimen, membenarkan kegiatan personel nya. Dengan keakraban dan silaturahmi yang terjalin erat akan menjadi modal dasar mempermudah Polri dalam menjaga dan memelihara situasi kamtibmas.

“Kita melihat sosok Bhabinkamtibmas yang dekat dengan warganya, terlihat saat duduk bersama warga guna menyampaikan edukasi pesan Kamtibmas menjadi cooling system, tidak mudah terprovokasi hoax, menyongsong gelaran PON XXI 2024 dan Pilkada serentak 2024,” tegasnya.

Hal ini, katanya, merupakan implementasi program Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan yang diteruskan Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu kepada personel yaitu “POLISI SEBAGAI PROBLEM SOLVER DI MASYARAKAT” guna memberi penyelesaian masalah solutif di tengah masyarakat..

“Dengan terjalin sinergitas bersama warga, diharapkan warga lebih tanggap peduli dengan situasi dan kondisi dilingkungan tempat tinggalnya.”ujarnya.

Menyongsong gelaran Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI 2024 Aceh-Sumut telah dilaksanakan operasi kepolisian “Hatra Toba-2024” dalam rangka pengamanan.

“Kita turut menjaga situasi kamtibmas kondusif karena di wilayah Polres Sergai ada 2(dua) cabor yaitu Sepeda dan Berkuda. personel kita turut serta pengamanan,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

.

Sampai Pendaftaran Ditutup, Hanya Dua Pasangan Paslon Daftar di KPU Samosir

0

mimbarumum.co.id – Sampai masa pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ditutup sesuai jadwal yang diumumkan KPU Samosir, Kamis (29/8/2024) pukul 23.59, hanya ada dua pasangan mendaftar yakni Freddy Paulus Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon dan Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk.

Ketua KPU Samosir Vincentius Sitinjak didampingi seluruh komisioner saat menggelar konferensi pers, tepat pada pukul 23.59 menyampaikan, sesuai regulasi dan diumumkan secara luas, jadwal pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir dibuka selama tiga hari.

“Pada hari pertama Selasa 27 Agustus, tidak ada paslon mendaftar,” kata Vincentius dihadiri pihak Bawaslu dan kepolisian.

Kemudian diterangkan, pada hari kedua Rabu 28 Agustus 2024, KPU Samosir menerima pendaftaran Paslon Freddy Paulus Situmorang-Andreas Bolivi Simbolon.

“Paslon ini diusung PDIP dan Partai Demokrat dan berkas pendaftaran diterima KPU Samosir,” imbuhnya.

Selanjutnya dijelaskan, pada hari terakhir 29 Agustus 2024, KPU Samosir menerima pendaftaran Paslon Vandiko Timotius Gultom-Ariston Tua Sidauruk.

“Sampai jadwal yang ditentukan, hanya dua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun 2024 mendaftar,” ucap Ketua KPU.

Dengan berakhirnya jadwal pendaftaran, dibeberkan Vincentius, KPU Samosir akan melaksanakan regulasi selanjutnya sesuai tahapan Pilkada.

“Kita berharap, rangkaian proses tahapan Pilkada Samosir berjalan lancar hingga Penetapan Calon pada 22 September 2024,” terangnya.

Bawaslu Samosir mengapresiasi pelaksanaan proses pendaftaran oleh KPU Samosir. “Kita sampaikan apresiasi atas rangkaian proses pendaftaran, Bawaslu tetap melakukan pengawasan sesuai tupoksi,” imbuh Komisioner Bawaslu Riyanto Nainggolan.

KPU Samosir dalam tahapan pendaftaran, menyambut setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati bersama rombongan dengan tortor sesuai kultur daerah.

Walaupun setiap paslon yang mendaftar penuh dan disesaki ribuan pendukung dan simpatisan, seluruh rangkaian berjalan lancar, aman dan terkendali.

Reporter : Robin Nainggolan

Pengelola Judi Mesin Tembak Ikan Logo Putra Bertabur dan Aman-aman Saja di Wilayah Hukum Polsek Medan Tuntungan dan Delitua

mimbarumum.co.id – Diduga puluhan mesin judi tembak ikan berlogo “Putra” bertabur di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran (Polsek Delitua dan Polsek Tuntungan).

Setiap titik/tempat Judi mesin tembak ikan dijaga oleh wanita cantik untuk penyemangat pemain atau pengunjung.

Kepada wartawan, seorang warga Tionghoa sebut saja Acek (50) menyebutkan beroperasi atau eksis kembali judi tembak ikan di sekitar rumahnya tersebut sudah hampir seminggu.

” Sudah hampir seminggu buka Bang. Ramai kali pemainnya silih berganti datang. Semua kalangan ada, baik remaja dan orang tua, cewek dan cowok,” kata Acek, Kamis (29/8/2024) di Komplek Berlian Sari II.

Ditambahkannya, perjudian mesin ketangkasan itu sudah lama tutup permanen di sekitar kediamannya.

“Kemaren sudah tutup Bang. Namun, beda titik/tempat. Sekarang diujung lokasinya Bang.
Pokoknya lengkap, “Lasvegas”, mesin tembak ikan, roullet, slot dan lainnya,” ujarnya.

Ia juga berharap agar pihak Aperatur Penegak Hukum seperti kepolisian setempat segera menindaklanjuti lokasi judi ketangkasan tersebut.

“Tolonglah Pak Polisi segera gerebek lokasi judinya. Entah orang-prang mana aja yang datang ke sini,” pungkasnya sembari menunjukkan letak lokasi judinya paling ujung dekat Billyar Barus.

Menurut informasi yang diterima awak media, sejumlah titik/tempat judi tembak ikan yang di wilayah hukum Polsek Delitua yakni, di Jalan Brigjend Hamid Komplek Berlian Sari, di samping Jambur Pemere, di Parang II (Kedai Coki), di Jalan Pintu Air IV.

Sedangkan di wilayah hukum Polsek Medan Tuntungan, titik/lokasi judi mesin tembak ikan terletak di Jalan Pales 7 warung Gurki dan di Jalan Penerbangan belakang SPBU.

Selanjutnya, awak media akan mengonfirmasi Kapolsek Delitua, Kompol Dedy Dharma dan Kapolsek Medan Tuntungan terkait diduga judi mesin tembak ikan berlogo “Putra” bertabur dan eksis.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Polisi Diminta Tangkap Pengelola Puluhan Judi Mesin Tembak Ikan Berserak di Wilkum Polsek Medan Sunggal dan Tembung

mimbarumum.co.id – Diduga puluhan mesin tembak ikan berserak di wilayah hukum Polrestabes Medan dan jajaran (Polsek Medan Tembung, Polsek Medan Sunggal), Jumat (30/8/2024).

Judi tembak ikan tersebut tersebar ke sejumlah titik yakni, di kawasan Pajak Melati, Jalan Golf Sunggal dan Setia Budi Pasar I, serta di kawasan Pajak Medan Sunggal.

Keseluruhannya merupakan wilayah hukum Polsek Medan Sunggal.

Kepada wartawan, seorang warga sebut saja Ucok saat ditemui di Jalan Setia Budi
menjelaskan dampak dari praktik perjudian tersebut sangat membuat resah di masyarakat.

“Jelas resahlah Bang, soalnya ramai berganti-ganti mendatangi lokasi judi itu. Seperti “Lasvegas” gitu,” ungkap Ucok sembari menunjukkan ke lokasi perjudian dekat grosir kepada wartawan, Senin 31/8/2024.

Ditambahkannya, ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar segera menindaklanjuti dan menangkap pengelola judi tembak ikan serta mengangkat mesin, penjaga koin dan lainnya

“Aman-aman aja pengelolanya Bang seminggu ini, belum pernah digerebek oleh kepolisian setempat,” pungkasnya.

Selain itu, sejumlah lokasi/titik judi mesin tembak ikan tersebut tersebar di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.

“Adapun titik perjudiannya, di Jalan Gambir, Pasar 7 Gang Pancasila, Desa Saentis, Pekan Jumat, Desa Percut Seituan, di jalan Pancing III Kelurahan Indra Kasih, di Jalan Tambak Bayan Dusun XVII, di Jalan RS Haji Medan.

Selanjutnya, awak media ini mengonfirmasi langsung Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Hutabarat dan Kapolsek Medan Tembung, Jonson Sitompul serta Kanit Reskrimnya, AKP Japri Simamora terkait dugaan puluhan judi mesin tembak berserak di Wilkum Polsek Medan Sunggal dan Tembung, hingga berita diterbitkan awak media masih menunggu respon guna pemberitaan lanjutannya.

“Trim’ s infonya, kami cek dulu ya,” kata Kapolsek Medan Tembung Kompol Jonson Sitompul.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Dugaan Korupsi Eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede, Kuasa Hukum: Akan Kita Bongkar

mimbarumum.co.id – Eks Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Raden Nuh, kuasa hukum Bambang Pardede mengatakan akan membongkar siapa dalang yang membuat terseretnya eks Kadis BMBK Sumut Bambang Pardede menjadi tersangka dugaan korupsi atas proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tahun 2021 pada 22 Juli 2024 lalu.

“Nanti di pengadilan akan terbongkar semuanya, tentunya nanti pasti banyak yang berdebar itu nanti. Akan terbongkar semuanya yang bermain, siapa pejabat, siapa bandarnya, siapa yang banditnya, akan terbuka nanti semua di persidangan,” kata Raden Nuh, Sabtu (31/8/2024).

Selain itu, Raden juga menegaskan bahwasanya pada saat persidangan nantinya dipastikan akan terbukti bahwasanya Bambang Pardede tidak bersalah dan akan terbongkar siapa orang merekayasa dan mengkriminalisasi hingga eks kadis BMBK Sumut Bambang Pardede terseret dalam dugaan korupsi.

“Nanti masyarakat akan melihat, dia gak ada kaitannya tiba-tiba dikriminalisasi. Pesanan siapa ini, nanti akan kita bongkar semua itu apa yang ada dibalik ini. Jadi saya mengharapkan dukungan, dari masyarakat Sumut silahkan saja melihat,” ucap Raden.

Kuasa hukum eks Kadis BMBK Sumut itu juga mengatakan silahkan beradu bukti pada saat persidangan. Dirinya juga menyebut tidak gentar melawan aparat hukum atau oknum yang menurutnya telah mengkriminalisasi eks kadis BMBK Sumut Bambang Pardede.

“Jadi kita berhadapan, beradu bukti, tapi jangan licik, jangan curang, kalau licik sama curang itu udah hilang itu peranannya. Udah tidak bisa lagi kita hormat. Tapi kalau aparat hukum yang jadi mafia hukum itu yang paling saya benci. Pak Bambang Pardede inilah salah satu contohnya orang yang dikriminalisasi hukum. Tapi kita akan coba kita akan hadapi, yang penting jangan main kasar, kita main fair aja,” ucapnya.

Kemudian, Raden Nuh juga sangat merasa aneh, sebab yang menghitung kerugian negara pada dugaan korupsi tersebut bukanlah dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) melainkan seorang ahli.

Lebih parahnya, lanjut Raden, penghitungan kerugian negara terhadap proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara (Labura) di Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) baru dilakukan setelah proyek tersebut selesai di tahun 2021.

“Pekerjaan peningkatan jalan itu sudah serah terimakan, pada tahun 2021.
Mana ada pekerjaan dibuat tahun 2021 baru diperiksa tahun 2024. Itu jalan udah dipakai tiga sampai empat tahun.
Ahli membuat laporan hasil pemeriksaan adanya perbedaan dari volume pengerjaan dari yang tercantum lalu katanya ada kurang Rp 5 miliar,” ujarnya.

“Sementara itu sudah ada laporan BPK tidak ada masalah, lalu beraninya ahlinya mengatakan adanya kekurangan Rp 5 miliar. Artinya, ahli menafikan hasil pemeriksaan dari BPK,” tegas Raden Nuh.

Maka dari itu, kuasa hukum Bambanh Pardede tersebut menyimpulkan perkara dugaan korupsi tersebut yang membuat terseretnya Kadis BMBK Sumut Pardede merupakan hal yang direkayasa.

“Berangkat dari hal tersebut, saya udah curiga dari awal, saya lihat LAHP BPK-nya tidak ada kerugian negara disitu. Maka dari itu ini merupakan benar-benar yang direkayasa,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Pj Gubsu Agus Fatoni Lepas Kontingen Sumut Tanding di PON 2024

0

mimbarumum.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Dr. H. Agus Fatoni mengukuhkan sekaligus memimpin acara pelepasan Kontingen Sumatera Utara yang akan bertanding pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumut 2024.

“Hari ini saya kukuhkan dan lepas para atlet kita untuk bertanding di PON XXI 2024, jangan sia-siakan momen ini. Banyak yang ingin menjadi seperti kalian, tapi kalian yang mendapatkan kesempatan,” kata Agus Fatoni di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jumat (30/8/2024).

Fatoni berharap para atlet Sumut bisa tampil sebaik mungkin di ajang olahraga empat tahunan tersebut. Dirinya bahkan berharap Sumut bisa memenuhi target masuk lima besar.

“Kita harap para atlet bisa memaksimalkan penampilannya di PON nanti. Dan semoga Sumut bisa masuk lima besar, syukur-syukur semoga bisa masuk 4 besar,” ungkapnya.
“Mari menyatukan tekad untuk menghasilkan yang terbaik. Saya yakin melihat wajah cerah dan riang gembira kalian semua,” tambah Pj Gubsu.

Sebelumnya Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumut John Ismadi Lubis melaporkankan jumlah atlet dan sebaran wilayah pertandingan mereka yang mencakup Sumut dan Aceh.

“Saya laporkan jumlah atlet yang kita lepas hari ini sebanyak 1152 atlet, 453 atlet akan bertanding di Aceh dan 699 di Sumut. Sebagian sudah berangkat menuju Aceh, sehingga izin tidak bisa hadir di sini,” jelas John.

Turut hadir di antaranya Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, mewakili Pangdam I BB, Ketua Harian PB PON H Baharuddin Siagian, Sekum Efendi Pohan, Kabid Pertandingan Budi Syahputra dan jajaran panitia lainnya.

Acara dirangkai dengan penyerahan pataka oleh Pj Gubsu kepada Ketua Kontingen Sumut John Lubis, didampingi CdM Wilayah Sumut Yanto Pasaribu dan CdM Wilayah Aceh H Sakiruddin terima pataka dari Pj Gubsu.

“Ini belum tentu terulang kembali, kalo pun terjadi empat tahun lagi. Di pundak kita semua ada beban dan harapan besar. Kalian semua sudah terpilih untuk berada di sini,” pesan Agus Fatoni.

“Kita punya target lima besar, tapi saya yakin kita bisa empat besar. Ini bukan tanpa perhitungan, tapi sudah ada hitungannya,” tambah mantan PJ Gubernur Sumatera Selatan tersebut.
Dia pun memberikan beberapa analisis, antara lain Papua yang sudah pemekaran menjadi empat provinsi.

Disampaikannya, bahkan dengan kekompakan yang sudah terjalin selama ini, bukan tidak mungkin bisa tiga besar. Sumut provinsi besar dengan wilayah yang sangat luas.

“Saya sudah keliling untuk sosialisasi PON dan minta dukungan seluruh masyarakat. Jumlah penduduk kita nomor empat terbesar dan tentu di dalamnya banyak potensi,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Kejati Sumut Tunggu Pelimpahan Tahap II Kasus Dugaan Penipuan Modus Masuk Taruna Akpol

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka atau tahap II kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus meloloskan menjadi taruna Akademi Kepolisian (Akpol) dari penyidik Polda Sumut.

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21), jaksa penuntut umum (JPU) tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Sumut,” kata Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dihubungi wartawan, Jumat (30/8/2024).

Yos mengatakan, berkas perkara dinyatakan lengkap setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16) pada Kejati Sumut.

Ia menambahkan, pihaknya juga telah menunjuk JPU Randi Tambunan yang akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan barang bukti yang nantinya akan dilimpahkan.

“Dalam kasus ini, jaksa penuntut umumnya Randi Tambunan,” sebut Yos.

Sebelumnya Kejati Sumut menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dan penipuan dengan modus meloloskan menjadi taruna
Akpol, dengan kerugian Rp1,3 miliar dengan tersangka Nina Wati alias NW dinyatakan lengkap atau P21.

“Berkas perkara dengan tersangka seorang wanita NW dinyatakan lengkap secara formil dan materiil atau P21,” terang Yos Tarigan.

Sebelumnya, Nina Wati alias NW ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Nina Wati sebelumnya ditangkap di kawasan Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumut pada Kamis (21/3/2024).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan tersangka Nina Wati diduga melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus, meloloskan anak korbannya, menjadi taruna Akpol.

“Dimana dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan penipuan terhadap korban atas nama Afnir pada 25 Agustus 2023 lalu, dengan korban diiming-iming anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang,” ujar Hadi.

Beberapa waktu kemudian, lanjut dia, tersangka NW kembali menjanjikan kepada korban karena adanya sisa kuota bisa memasukkan anak korban sebagai taruna Akpol.

“Namun, setelah beberapa bulan, anak korban tak kunjung masuk polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dengan total kerugian yang dialami korban sebesar Rp1,3 miliar,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua