Beranda blog Halaman 267

Aksi Begal Marak Lagi Jelang Pilkada, Ustadz Al Washliyah Jadi Korban

mimbarumum.co.id – Jelang perhelatan pemilihan kepala daerah 2024, aksi begal ranmor kembali terjadi di Kota Medan. Kali ini yang menjadi korban Ustadz Al Washliyah Banu Wira Baskara.

“Saya mendapat laporan, ustadz Banu Baskara menjadi korban begal di kawasan Asrama Haji Medan Jalan A.H. Nasution,” kata Ketua PD Al Washliyah Kota Medan H. Abdul Hafiz Harahap kepada media, kemarin.

Dijelaskan H. Abdul Hafiz Harahap, peristiwa yang menimpa Ustadz Banu Baskara itu terjadi pada Rabu dini hari (4/9/2024).

“Sebagai pimpinan Al Washliyah di Kota Medan, saya prihatin atas kejadian tersebut. Saya juga meminta kepada aparat kepolisian agar mengusut tuntas kasus begal tersebut,” tegas Ketua PD.

Dikatakan H. Abdul Hafiz Harahap, menciptakan situasi yang aman dan kondusif, apalagi menjelang pemilihan kepala daerah sangat penting. Hal itu akan memberi rasa aman dan nyaman bagi masyarakat saat beraktifitas.

“Untuk itu Al Washliyah Medan juga meminta kepada pemerintah daerah bersama seluruh jajaran meningkatkan sinergitas pengamanan di Kota Medan,” papar H. Abdul Hafiz Harahap.

Lebih lanjut disampaikannya, aksi begal ini jangan sampai memunculkan pandangan dan justifikasi Kota Medan tidak aman. Oleh karena itu harus ditingkatkan sinergitas dan kolaborasi untuk memastikan Kota Medan aman dan kondusif.

“Kami berharap penasihat Al Washliyah Kota Medan yang juga Walikota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution tidak bosan menghimbau aparat kepolisian menjalankan fungsinya dalam menjaga keamanan di Kota Medan. Apalagi yang menjadi korban aksi begal adalah ustadz Al Washliyah,” imbuh Abdul Hafiz Harahap.

Reporter: Jafar Sidik

Agung: Idealnya Wartawan Ikut Kontestasi Mundur dari Profesi

0

mimbarumum.co.id – Agung Dharma Wijaya, salah satu unsur pengurus Dewan Pers menyarankan agar seorang wartawan yang mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) segera mengundurkan diri dari profesi atau pekerjaannya.

“Saran saya seperti itu. Para ASN juga personel TNI Polri mundur dari status pekerjaannya ketika resmi ikut kontestasi. Wartawan harusnya juga seperti itu ” ucapnya dalam sebuah workshop bertajuk Peliputan Pemilu/Pilkada 2024 yang berlangsung di Cambridge Hotel, Jalan S. Parman Medan, Kamis (5/9/2024).

Dia menyampaikan itu sekaitan banyaknya fenomena para pemilik media tak terkecuali para wartawan yang mengikuti kontestasi politik, baik sebagai calon anggota dewan maupun calon Kepala Daerah.

Melakukan langkah berhenti itu perlu, katanya untuk menghindari konflik kepentingan dalam setiap pemberitaan. Hal itu sangat ideal mengingat pers seharusnya bersikap independen dalam menyampaikan sebuah informasi.

Pada kesempatan itu dia juga mengingatkan para awak jurnalis tentang peran dan tanggungjawabnya dalam mendorong pelaksanaan Pilkada yang aman dan nyaman serta menghindari pemberitaan yang
berpotensi kerawanan sosial.

Kemampuan media selama pelaksanaan Pilpres lalu yang tidak ikut terjebak membuat berita yang berpotensi memicu kerawanan, itu harus tetap terjaga pada Pilkada serentak tahun ini.

“Tidak menjadikan informasi yang berseliweran di media sosial sebagai sumber berita tetapi selalu melihat fakta dalam penyajian berita,” ucapnya.

Terlibat Tim Kampanye

Pada bagian lain sambutannya pada acara tersebut, Agung tidak memungkiri bahwa sekarang banyak wartawan yang ternyata menjadi simpatisan calon Kepala Daerah tertentu.

Tak hanya itu, katanya bahkan banyak wartawan yang terlibat sebagai Tim Kampanye atau Tim pemenangan calon tertentu.

“Silakan saja menjadi tim kampanye, tetapi Dewan Pers sudah mengeluarkan edaran yang mengimbau wartawan untuk cuti dulu sebagai wartawan,” paparnya.

Hal ini, katanya juga dalam rangka menjaga ke-independensi-an-an media dalam menyebarkan informasi.

“Jangan hanya calon tertentu saja yang diberikan akses untuk pemberitaan, calon lain juga memiliki hak yang sama,” ucapnya.

Menurut Agung, jika wartawan yang terlibat tidak cuti atau berhenti maka yang merasa rugi tidak hanya masyarakat karena tidak mendapatkan informasi yang berimbang tetapi media itu sendiri juga akan merasakan dampaknya.

“Bukan hanya publik yang dirugikan. tetapi media itu sendiri juga akan mendapatkan dampak buruk,” ucapnya.

Kemungkinan itu bisa terjadi, katanya mengingat bisnis media adalah bisnis kepercayaan sehingga jika media tertentu memihak pada calon tertentu itu akan memicu pembaca yang tidak setuju dengan calon tertentu akan berhenti menjadi pembaca berita media kita.

Pembicara Lain

Tampil juga sebagai pembicara lain pada workshop yang dipandu Ketua PWI Sumut H. Farianda Putra Sinik, antara lain M.Aswin Diapari Lubis selaku Ketua Bawaslu Sumut.

Lalu ada juga Atmaji Sapto Anggoro dari Dewan Pers, ada juga Robby Effendi dari KPU Daerah Sumut dan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut, Anggia Ramadhan.

Reporter : Ngatirin

Ungkap Peran Kadis PUPR Sumut Perkara Korupsi, PH: Mulyono Harus Jadi Tersangka Bukan BP

mimbarumum.co.id – Penasihat hukum (PH) mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) Bambang Pardede (BP) meminta penegak hukum menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jalan Provinsi Parsoburan–Batas Labuhan Batu Utara di Kabupaten Toba.

Dari hasil analisis dakwaan yang diterimanya, Penasihat hukum Raden Nuh, SH, MH didampingi Dian Amalia SH mengatakan Mulyono adalah Kabiro PBJ Provsu saat proyek berjalan, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut dan saat pembacaan dakwaan keterangan Mulyono yang menonjol.

“Setelah dipelajari bersama, kami penasihat hukum terungkap keterangan-keterangan palsu atau tidak benar dalam Berita Acara Saksi. Yang menonjol adalah keterangan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sumut Ir. Mulyono yang tidak sesuai ketentuan undang-undang,” kata Raden Nuh, Kamis (5/9).

Raden mengungkapkan, hasil pemeriksaan berkas perkara yang baru diterima pihaknya dari Kejaksaan Tinggi, Rabu (4/9) kemarin, bahwa, Bambang Pardede ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) jo Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUH Pidana oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut dalam kegiatan Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parasoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Samosir Tahun Anggaran 2021.

Menurut penyidik Kejatisu, kliennya telah menyalahgunakan wewenang selaku Pengguna Anggaran/ Kadis BMBK Sumut karena tidak menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.

Sambil memperlihatkan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, Raden menuturkan, dari Pasal 51 Perpres 12/2021 yang ditunjukkan tertulis, Ayat (2) huruf a menyatakan: Tender/Seleksi Gagal dalam hal a. Terdapat kesalahan dalam proses evaluasi.
Ayat (4) menyatakan: Tender/Seleksi Gagal sebagaimana dimaksud Ayat (2) huruf a sampai dengan huruf h dinyatakan oleh Pokja Pemilihan.

“Sebelumnya, sebagaimana disimpulkan dalam Laporan Pemeriksaan Khusus Inspektorat Provinsi Sumut tanggal 27 April 2021 terdapat dugaan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pemilihan penyedia jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Provinsi Parsoburan Labuhan Batu Utara si Kabupaten Toba, Tahun Anggaran 2021 yang dilakukan oleh Pokja 001-PK berupa kesalahan dalam proses evaluasi,” tutur Raden Nuh.

Disampaikanya lebih jauh, atas laporan Inspektur Provinsi Sumut Gubernur Edy Rahmayadi pada 17 Mei 2021 menerbitkan Instruksi Gubernur kepada Bambang Pardede Kadis BMBK Provinsi Sumut selaku Pengguna Anggaran dan kepada Rico M Sianipar Kepala UPT Jalan Jembatan Tarutung selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk menyatakan tender gagal.

“Setelah mempelajari Instruksi Gubernur untuk menyatakan tender gagal, ternyata instruksi tersebut kurang tepat ditujukan kepada Pengguna Anggaran karena dalam hal terdapat kesalahan dalam proses evaluasi maka sesuai ketentuan Pasal 51 Ayat (4) Perpres No. 12/2021 Tender Gagal dinyatakan oleh Pokja Pemilihan bukan oleh Pengguna Anggaran,” ujar Raden.

Koreksi atas kesalahan tersebut dilakukan oleh Inspektur Provsu Larso Marbun dengan mengirim surat kepada Kepala LKPP Cq. Direktur Penanganan Masalah Hukum perihal permintaan agar LKPP menegur Pokja 001-PK dan Kepala Biro Pengadaan Barang Jasa Provinsi Sumut Mulyono yang tidak menyatakan tender gagal.

“Mulyono harus jadi tersangka bukan BP.
Pak Bambang Pardede sangat kooperatif selama penyidikan perkara berlangsung, apalagi selaku Pengguna Anggaran (PA) seluruh tanggung jawab terkait pelaksanaan proyek merupakan tanggung jawab Kuasa Pengguna Anggaran. Sesuai ketentuan undang-undang PA sama sekali tidak terlibat,” tegasnya.

Namun, pada Senin, 22 Juli 2024 Kejati Sumut mendadak menetapkan kliennya sebagai tersangka korupsi Peningkatan Struktur Kapasitas Jalan Provinsi Parsoburan Batas Labura di Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2021 dalam pemeriksaan sebagai saksi, tentu saja keputusan penyidik Kejati Sumut mendapat pertanyaan besar dari Penasihat Hukumnya.

“Kami tanyakan apa dasar klien kami dijadikan tersangka? Tidak bisa dijawab. Padahal kalau ada kerugian negara dalam proyek ini kan seharusnya 5 orang yang ditunjuk sebagai Pokja 001 lah yang seharusnya dijadikan tersangka serta Kabiro PBJ Provsu Mulyono yang seharusnya jadi tersangka dan terdakwa pada saat ini, bukan BP. Ini namanya salah orang / menahan pejabat yang tidak berwenang menyatakan tender gagal dalam hal terdapat kesalahan proses evaluasi. Dan sebagaimana disebut berulang-ulang oleh JPU dalam dakwaan bahwa yang melakukan perbuatan melawan hukum adalah Pokja Pemilihan yang sangat jelas ada SK-nya yang menyebut wewenang dan tanggung jawab Kabiro PBJ Provsu Mulyono, yang sekarang menjabat Kadis PUPR Sumut,” sebutnya kembali.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaan setelah kami pelajari, kami menemukan keterangan Mulyono yang patut diduga keterangannya membohongi penyidik Kejatisu,” bilang Raden, jawaban BAP Mulyono menerangkan bahwa yang berwenang menyatakan tender gagal adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran pada Dinas PUPR.

“Padahal telah nyata berdasarkan Hasil Pemeriksaan Khusus Inspektorat Prov Sumut, tanggal 27 April 2021 disebutkan berulang kali oleh inspektorat bahwa terdapat banyak kesalahan dalam proses evaluasi yang dilakukan oleh Pokja pemilihan 001 PK yang merupakan tanggung jawab Mulyono selaku Kabiro PBJ Provsu kala itu sekarang Kadis PUPR Prov Sumut. Dalam berkas perkara memang banyak keterangan Mulyono yang terindikasi melemparkan kesalahannya kepada Bambang Pardede,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Pj Gubernur Sumut Ungkap Tantangan dan Kesuksesan PON XXI 

mimbarumum.co.id – Penjabat Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni, berbagi kisah menarik seputar penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Tahun 2024 dalam podcast, kemarin. Dalam dialog yang hangat, Fatoni mengungkap tantangan dan keberhasilan yang dihadapi selama memimpin pelaksanaan PON.

“Saat itu, saya langsung turun ke lapangan untuk melihat langsung persiapan venue. Ada beberapa hal yang perlu diperbaiki, namun dengan kerja sama tim yang solid, semua masalah dapat teratasi,” ungkap Fatoni.

Fatoni juga menjelaskan bagaimana dirinya berhasil membangun sinergi dengan seluruh Forkopimda untuk memastikan suksesnya PON XXI. “Saya meminta semua pihak untuk bersatu padu dalam menyukseskan event olahraga terbesar di Indonesia ini,” ujarnya.

PON XXI tidak hanya menjadi ajang kompetisi olahraga, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian Sumatera Utara. “PON XXI berhasil mencetak rekor baru dalam beberapa cabang olahraga dan meningkatkan kunjungan wisatawan,” tambah Fatoni.

Melalui podcast ini, Fatoni berharap semangat PON XXI dapat terus menginspirasi masyarakat Sumatera Utara untuk meraih prestasi yang lebih tinggi.

Reporter : Siti Amelia

Pemkab Aceh Tamiang – BPJS Ketenagakerjaan Teken MoU

0

mimbarumum.co.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Langsa melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) tentang sinergi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten tersebut.

Nota Kesepakatan dimaksud ditandatangani oleh Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan, Muhammad Kurniawan pada Kamis (5/9/2024) di Aula Setdakab dan turut disaksikan Pj Sekda, Tri Kurnia Asisten 1 dan Kepala OPD dalam lingkungan Pemkab Aceh Tamiang.

Pj Bupati Aceh Tamiang, Drs. Asra, dalam kegiatan tersebut menyampaikan, pihaknyasangat mengapresiasi dan menyambut baik kerjasama yang terjalin melalui penandatanganan MoU ini.

Asra berharap kerjasama itu dapat memberikan manfaat baik untuk para pekerja dan masyarakat, khususnya untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan rentan di Kabupaten Aceh Tamiang pada umumnya.

Menurut Pj Bupati Asra, perlu adanya sosialisasi serta publikasi terhadap masyarakat kaitannya dengan manfaat ataupun keunggulan dari program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga nantinya banyak masyarakat dapat mengambil manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan ini.

“Program ini harus diperkuat, sehingga setelah pekerja purna tugas ataupun mengalami kecelakaan kerja mereka bisa mengambil manfaat untuk keberlangsungan jaminan sosial terutama dalam perekonomian, “demikian ujar Asra.

Sementara itu, Muhammad Kurniawan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa mengungkapkan terimakasih atas dukungan dan komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan membuat satu aturan turunan yang bersifat kedaerahan yang mengikat dengan tujuan kepentingan masyarakat pekerja dan keluarganya.

Ia menjelaskan, dana yang dikelola oleh BPJS ketenagakerjaan akan dikembalikan kepada peserta BPJS dalam bentuk peningkatan manfaat, salah satunya manfaat jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian maupun manfaat bea siswa.

“Ini bukti BPJS hadir secara nyata,dengan ada santunan ini dapat membantu ahli waris”, ujar Kurniawan seraya menambahkan, dalam pelaksanaannya, program ini juga sebagai bentuk kepedulian dalam program nasional mengentaskan kemiskinan.

Dalam momen ini, turut dilakukan penyerahan berkas daftar pekerja yang terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dilakukan penyerahan dana BPJS kepada keluarga ahli waris yang bertugas sebagai aparatur kampung sebesar Rp42 juta.

Reporter : Siti Amelia

Andriyansyah Hakim Vonis Bebas TRP Larang Wartawan Ambil Foto Sidang di PN Medan

mimbarumum.co.id – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Andriyansyah yang memvonis bebas mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP), di perkara tindak pidana perdagangan orang (TPPO) menghardik dan melarang wartawan mengambil foto persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (5/9/2024).

Mulanya, wartawan masuk ke ruang sidang untuk mencari berita dan meliput sidang pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ikhsan Bohari perkara korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Sumut kepada Bohari Grup tahun 2017–2019.

Kemudian, wartawan hendak mengambil foto persidangan yang terbuka untuk umum. Namun, ketika foto persidangan hendak diambil, tiba-tiba Andriyansyah memberhentikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang membacakan dakwaan dan menegur.

“Sebentar-sebentar, ini siapa (foto-foto)? Dari mana?” tanya hakim Andriyansyah, Kamis (5/9/2024).

Mendengar pertanyaan itu, wartawan pun menjelaskan bahwa dirinya dari media. Setelah itu, dia pun bertanya terkait apakah sudah ada menyampaikan surat izin ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Medan.

“Sudah ada izin ke PTSP?” tanyanya berulang kali kepada wartawan. Kemudian, wartawan menjelaskan sudah menyampaikan izin.

Setelah teguran itu, dia pun kembali memerintahkan JPU Fauzan Irgi Hasibuan melanjutkan pembacaan surat dakwaan terhadap Debitur Bank Sumut itu.

Tak lama kemudian, wartawan kembali mengangkat handphonenya untuk melakukan pengambilan foto lagi. Kali ini, terdengar suara ketukan palu yang sangat keras dari meja Andriyansyah.

Sontak, seketika suasana persidangan menjadi hening, karena terkejut dengan suara ketukan palu itu. Ternyata, ketukan palu itu ditujukan kepada wartawan karena kembali mengambil foto.

“Tok (suara ketukan palu sangat keras). Sekali saja. Saya kan sudah bilang, sekali saja. Patuhi protokoler,” ucapnya marah kepada awak media dengan suara keras dan mata melotot.

Dia pun mengatakan, ketika persidangan sudah dimulai tidak diperkenankan awak media mengambil foto. Disampaikan hamkim, pengambilan foto harus dilakukan sebelum persidangan dimulai dan dengan seizin dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim.

Reporter : Jepri Zebua

Media Gathering Anti Perundungan di Pendidikan Agama Digelar Kemenagsu

0

mimbarumum.co.id – Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara melalui Tim Humas, Data dan Informasi (HDI) Bagian Tata usaha menggelar Kegiatan Media Gathering dengan tema Anti Perundungan di Lembaga Pendidikan Agama di Hotel Grand Jamee Medan, Kamis (5/9/2024).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara H. Ahmad Qosbi, S.Ag, MM diwakili Ketua Tim Humas, Data dan Informasi H. Mulia Banurea, S.Ag, M.SI dan diikuti oleh peserta dari Jurnalis berjumlah 40 orang.

Ketua Tim HDI Kanwil Kemenagsu mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Agama RI Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Pasal 1 Poin 5 dinyatakan bahwa kekerasan seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, menyerang, dan/atau perbuatan lainnya terhadap tubuh, hasrat seksual seseorang, secara paksa atau tidak secara paksa atau bertentangan dengan kehendak seseorang yang menyebabkan seseorang mengalami penderitaan secara fisik, psikis, seksual, kerugian secara ekonomi, sosial, budaya, dan/atau politik.

Mulia Banurea menyampaikan, pada Bab III Pasal 6 Poin 4 dikatakan bahwa pencegahan dapat dilakukan melalui kegiatan penguatan tata kelola satuan pendidikan meliputi, penyusunan standar prosedur operasional pencegahan kekerasan seksual, penyedian sarana dan prasarana sesuai dengan kebutuhan, serta kerjasama dengan instansi terkait.

Ketua Tim HDI menjelaskan, KMA Nomor 83 tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama pada Bab II dinyatakan bahwa penanganan dapat dilaksanakan melalui, pertama, pelaporan baik secara langsung maupun tidak langsung. Kedua perlindungan, pihak satuan Pendidikan memberikan perlindungan terhadap korban, saksi, pelapor dan anak yang berkonflik.

Ketiga adalah pendampingan yang dapat dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, keempat adalah penindakan yang dilakukan oleh pihak satuan Pendidikan, dan kelima adalah pemulihan korban yang dilakukan terhadap aspek fisik, spiritual dan sosial korban,” ungkapnya.

Menurutnya, peran media sangat penting bagi Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara untuk menyampaikan informasi terkait program kerja dan kebijakan Kementerian Agama kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya terkait Program Prioritas Kementerian Agama.

Bertindak sebagai narasumber pada kegiatan tersebut Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Ali H. Kamaluddin Siregar, S.Ag, MA, Ketua Tim Pendidikan Keagamaan Kristen Miller Berasa, M.Pd.K, Ketua Tim Urusan Agama Buddha Rahmat Gunawan Hasibuan, SE, Ketua Tim Urusan Agama Hindu Komang Agus Artawan, S.Pd.H dan Ketua Tim Urusan Agama Katolik Leonard Rizal Sinaga, SE.

Reporter : M Nasir

Polres Sergai Gladi Pengamanan Cabor PON, Pastikan Kesiapan Venue dan Personel

0

mimbarumum.co.id – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai), AKBP Jhon Hery Sitepu diwakili Wakapolres Kompol Elisa Sibuea pimpin pelaksanaan gladi pengamanan (PAM) Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI cabor balap sepeda (road race) dan cabor berkuda.

Diawali apel gabungan personel TNI-Polri dan Pemkab Sergai di alun-alun jalan lintas sumatra Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai, (Sumut) pada Kamis (5/9).

“Kita turun langsung memastikan personel yang bertugas dalam pengamanan di sepanjang jalur 2(dua) cabor berikut venue dan sarana pendukung lainnya sudah siap sepenuhnya,” ujarnya.

Pengecekan gladi pengamanan diawali dari alun-alun sebagai venue cabor balap sepeda (road race) sepanjang jalinsum dan cabor berkuda di venue Jericho Stable Jalan Pasar Baru, Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.

Kabid Pora Sergai Andi Herisandi sebagai Panitia Lokal PON menyatakan kesiapan penyelenggaraan PON XXI 2024 di Serdang Bedagai baik venue, sarana maupun personel.

“Sergai ada 2(dua) cabor, sepeda dan berkuda. Kita siap sebagai tuan rumah dan hari ini bersama Polres, TNI-Polri turun langsung tinjau jalur dan venue,” ujarnya.

2 (dua) cabang olahraga (cabor) akan dipertandingkan di Serdang Bedagai (Sergai), keduanya adalah cabor balap sepeda (road race) dan cabor berkuda kelas jumping, dressage dan endurance.

Turut hadir dalam kegiatan ini dari berbagai pihak, TNI-Polri dari Kodim Deli Serdang, Polres Sergai dan Pemkab Sergai dari Dinas Perhubungan dan Sat Pol PP.

Reporter: Jafar Sidik

DAIFEST 2024, BELI MOBIL DAPAT GRATIS MOBIL DAIHATSU ROCKY

0

mimbarumum.co.id – Melihat antusiasme Sahabat Daihatsu pada kegiatan DAIFEST 2023 periode lalu, Astra Daihatsu kembali mengadakan DAIFEST 2024 (Daihatsu End Year Festival 2024).

Program penjualan jelang akhir tahun digelar mulai dari 1 September – 31 Desember 2024.

Program DAIFEST 2024 hadir dalam beberapa rangkaian kegiatan diantaranya Pameran di Plaza Medan Fair pada 4-9 September 2024, AEON BSD Tangerang dan Balikpapan Superblock pada 24-29 September 2024.

Selain itu pameran, DAIFEST 2024 juga hadir dalam kegiatan customer gathering yang akan dilaksanakan setiap bulan sampai dengan bulan Desember 2024 di masing-masing kota.

Masih mengusung tagline #SerunyaBeliDaihatsu, tersedia banyak promo spesial dan kesempatan untuk memenangkan undian berhadiah total sembilan paket liburan ke Koh Samui
(Thailand), 9 paket liburan ke Belitung, 18 emas @5gram, 36 voucher belanja @1jt rupiah dan Grand Prize berupa 1 Unit Mobil Daihatsu Rocky yang akan diundi pada bulan Januari 2025.

“Sebagai komitmen Astra Daihatsu dalam memberikan pelayanan baik penjualan maupun purnajual, kami melaksanakan program DAIFEST 2024 (Daihatsu End Year Festival 2024) kembali di tahun ini untuk menjawab kebutuhan konsumen yang ingin membeli mobil tentunya dengan
penawaran penjualan yang spesial. Semoga penawaran dan benefit yang kami berikan pada program DAIFEST ini dapat bermanfaat bagi customer yang akan merealisasikan pembelian mobil
di tahun ini,” ujar Tri Mulyono, Marketing & CR Division Head PT Astra International-Daihatsu
Sales Operation.

Penawaran khusus yang ada pada DAIFEST 2024 kali ini meliputi Diskon Spesial, Free Biaya Admin Kredit, Paket Kredit Spesial Tenor Panjang, Paket Spesial Trade In, Free Asuransi Kecelakaan Diri senilai Rp 25 juta, Gratis Konsultasi Kesehatan & Obat senilai 3,2jt. (*S&K)
Pastikan Sahabat membeli mobil Daihatsu kesayangan di Outlet resmi Daihatsu dan nikmati promo DAIFEST 2024. Untuk informasi lebih lanjut, Sahabat dapat menghubungi wiraniaga Daihatsu atau mengunjungi outlet resmi terdekat.

Reporter: Rizanul Arifin

Balai Besar Guru Penggerak Sumut Gelar Rakor Pembentukan Konsorsium Pendidikan Daerah

0

mimbarumum.co.id – Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sumatera Utara menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Konsorsium Pendidikan Daerah (KPD). Kegiatan ini digelar di Hotel Adimulia Medan berlangsung 4 hinggga 6 September 2024.

Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Prof Dr Nunuk Suryani, MPd, menyambut baik Rakor pembentukan KPD yang diinisiasi Kepala Balai Besar Guru Penggerak Provinsi Sumatera Utara.

“Saya mengapresiasi BBGP Sumut dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten dan Kota yang telah mengimplementasikan dengan baik program Merdeka Belajar,” kata Prof Nunuk Suryani saat membuka Rakor pembentukan KPD, Kamis (4/9/2024) malam.

Nunuk Suryani, menyampaikan melalui paket kebijakan Merdeka Belajar, Kemendikbudristek telah memastikan kesempatan yang adil bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran melalui ekosistem belajar yang berdaya dan saling menguatkan.

Upaya memastikan hal tersebut, dilakukan Kemendikbudristek melalui tiga visi utama. Pertama, menjadikan profesi guru lebih bermartabat, terhormat, dan membanggakan melalui program Rekrutmen ASN PPPK, Program PPG Prajabatan, Tata Kelola GTK, dan PGP Daerah Khusus/ Intensif.

Kedua, menjadikan guru sebagai pemimpin pembelajaran dan sebagai agen transformasi pendidikan melalui Program Guru Penggerak (PGP).

Ketiga, menghidupkan gotong royong dalam menciptakan ekosistem belajar guru dan tenaga kependidikan yang berdaya dan saling menguatkan, yakni melalui Implementasi Kurikulum Merdeka, Komunitas Belajar Guru Penggerak, Platform Merdeka Mengajar, BGP/BBGP, Program Organisasi Penggerak, serta Guru Belajar dan Berbagi.

Dikatakan, konsep Merdeka mengajar, membawa harapan dalam transformasi pendidikan Indonesia ke depan. “Merdeka Mengajar adalah langkah maju yang membuka pintu untuk memberikan guru lebih banyak kendali atas proses pengajaran dan pembelajaran”.

Rektor Universitas Negeri Medan, Prof Dr Baharuddin MPd melalui Wakil Rektor I Dr Abil Mansyur S.Si,M.Si, mengatakan selama perjalanan program pendidikan guru (PPG) mengalami banyak dinamika.

Namun hal itu menjadi tantangan bagi Unimed untuk berbuat yang terbaik dalam meningkatkan kualitas pendidikan.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumut, Ir Abdul Haris Lubis MSi mengatakan, guru adalah jantung dari sistem pendidikan. Melalui Rakor pembentukan Konsorsium ini melahirkan metode pembelajaran yang tidak hanya mengurai materi pembelajaran saja.

“Mudah-mudahan melalui konsorsium ini bisa merancang program pelatihan yang tepat sasaran,” kata Baharuddin.

Kepala BBGP Sumut, Dr Joko Ahmad Julifan MSi mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan pandangan bagaimana agar koordinasi antar lembaga.

Dijelaskan, BBGP Sumut hadir untuk melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, calon pengawas sekolah.

BBGP Provinsi Sumut juga menjalankan program prioritas Kemendikbudristek melalui Program Guru Penggerak (PGP), Program Sekolah Penggerak (PSP), dan Implementasi Kurikulum Merdeka (IKM), serta mendukung program Merdeka Belajar lainnya.

Rapat Koordinasi Pembentukan Konsorsium Pendidikan Daerah Provinsi Sumatera Utara ini diikuti 270 peserta meliputi unsur Dinas Pendidikan Provinsi/ Kota/ Kabupaten, Badan Kepegawaian Daerah (BKD/BKPSDM), Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Provinsi/Kota/Kabupaten, LPTK, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemendikbudristek, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) serta mitra lainnya di Provinsi Sumatera Utara.

Sumber: rilis