Beranda blog Halaman 2600

Aksara Plaza Membara

0

Medan, (Mimbar) – Gedung Aksara/Buana Plaza yang berlokasi persis di persimpangan antara Jalan Prof. HM. Yamin dengan Jalan Aksara Plaza ludes dilalap jago merah. Api yang diduga berasal dari sebuah toko pakaian di lantai II gedung tersebut terus membara hingga melumatkan isi gedung.

Menurut sejumlah saksi mata, kobaran api mulai terlihat sejak pukul 11.30 WIB dan terus membesar. Meski petugas pemadam kebakaran mengerahkan seluruh kekuatannya, namun amarah “Si jago merah” tak dapat diredam.

Sekira pukul 17.30 WIB api semakin membesar sehingga kerumunan warga yang menyaksikan musibah kebakaran itu sempat berhamburan menjauh dari lokasi semula mereka menyaksikan peristiwa itu. Warga khawatir api yang tiba-tiba membumbung tinggi itu meruntuhkan bangunan atau memicu ledakan yang dapat menyebabkan terhempasnya puing-puing mengandung bara api.

Sementara sejumlah aparat kepolisian terlihat melakukan upaya pengaturan lalulintas yang macat karena sebagian besar ruas jalan di sekitar kawasan itu dipadati warga yang ingin menyaksikan peristiwa itu dari dekat. Aparat juga menutup akses jalan Prof HM. Yamin persis di depan gedung yang terbakar itu dan mengalihkannya ke jalur alternatif.

Sejumlah warga yang berdomisili di sekitar gedung tersebut juga terlihat panik. Selain khawatir api merembet ke bangunan miliknya, warga juga merasakan dampak asap tebal yang keluar dari gedung tersebut. Beberapa diantara warga sekitar terlihat melakukan evakuasi atas harta benda mereka.

Sampai berita ini diturunkan belum diperoleh informasi resmi tentang korban jiwa, namun diperoleh informasi ada seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) yang terluka karena terkena percikan benda jatuh dari atas gedung yang terbakar itu.

Terbakarnya gedung Aksara Plaza ini menuai banyak spekulasi. Sejumlah pihak mengaitkan kebakaran tersebut dengan isu tentang pengelolaan pusat perbelanjaan yang diduga bermasalah itu.

Sebelumnya sejumlah media pernah memberitakan tentang ketidakjelasan kerjasama pengelolaan gedung tersebut. Ada indikasi kuat terjadi tindakan yang merugikan negara, dimana Pemerintah Kota Medan tidak mendapatkan perolehan pendapatan daerah dari kerjasama pengelolaan gedung tersebut. (02)

Eksekusi Reg.40 Akanakah Ada Pertumpahan Darah?

0

Sibuhuan, (Mimbar) – Eksekusi lahan seluar 47 ribu hektar di kawasan register 40 Kabupaten Pdanglawas tinggal menghitung hari. Pemerintah rencananya akan membahas persoalan tersebut pada tanggal 13 hingga 15 Juli mendatang.

Namun seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Huristak, Tongku Khalik yang juga Ketua Kelompok Tani Luat Huristak menilai langkah pemerintah pusat itu bakal menimbulkan masalah baru yang lebih besar bahkan berkemungkinan memicu konflik hingga pertumpahan darah.

“Kalau tetap di eksekusi, yang namanya bentrok fisik itu tidak bisa dihindari, itu sangat tidak kita inginkan terjadi. Makanya dengan tegas kita menolak dilakukan eksekusi,” katanya.

Tongku Khalik yang juga anggota DPRD Kabupaten Padanglawas itu mengatakan, jika pemerintah tetap memaksakan diri untuk melakukan eksekusi maka yang menjadi korban adalah para karyawan maupun pekerja yang sudah lama berdomisili dan mencari makan dari perkebunan milik perusahaan PT. Torganda tersebut.

Menurutnya, jika pemerintah mau bersikap adil melaksanakan peraturan seharusnya tidak hanya lahan milik perusahaan tersebut saja yang dieksekusi, tetapi perusahaan lain yang juga berada di kawasan hutran register 40 juga harus mendapatkan perlakuan sama.

”Kenapa perusahaan lain dibiarkan, sementara tidak sedikit perusahaan perkebunan yang lahannya di atas alas register 40. Ironisnya lagi mereka yang tidak terganggu pemilik perusahaannya bukan Putra Bumi. Bukan itu saja, kalau boleh kita jujur secara hati nurani, perusahaan yang berpihak kepada masyarakat hanya Torganda,” ucapnya.

Sementara Bupati Bupati Palas H. Ali Sutan Harahap (TSO) kepada Mimbar di rumah pribadinya Jalan Ki Hajar Dewantara, Sibuhuan Kamis (7/7) mengharapkan ada solusi terbaik terkait eksekusi register 40.

“Kita berharap ada solusi yang terbaiklah dari pemerintah dalam mengambil kebijakan terkait eksekusi nanti,” ucap pejabat itu.

Bupati juga mengatakan, selain hak-hak pekerja yang harus menjadi perhatian, pemerintah juga diharapkan tetap menghidupkan sistem kemitraan inti Plasma sehingga masyarakat sekitar maupun pekerja juga ikut terbantu atas beroperasinya perkebunan itu.

Selain itu bupati Palas juga berharap pasca dieksekusi nanti lahan register 40 bisa berdampak positif dan memberi mamfaat luas bagi warga Palas. Apalagi selama ini keberadaan perusahaan tersebut belum banyak membawa mamfaat bagi warga Palas.

Pemda Palas sendiri, katanya tidak begitu mempersoalkan kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah pusat terhadap lahan register 40. (Sly)

Pengunjung Taman Buaya Was Was

0

Medan, (Mimbar) – Pengunjung Taman Buaya Asam Kumbang merasa was was saat mengisi liburan di taman wisata penangkaran hewan melata tersebut. Mereka khawatir sewaktu-waktu bisa terjadi aksi kejahatan karena pada lokasi itu tidak terlihat aparat kepolisian yang melakukan pengawasan.

“Biasanya pada momen-momen liburan seperti sekarang ini, petugas Kepolisian sudah terlihat berjaga di lokasi. Akan tetapi, pada lebaran kali ini, memang dari amatan kami sampai hari ini sepertinya tidak ada satu pun telihat petugas yang melakukan pejagaan,” sebut seorang pekerja di objek wisata yang berlokasi di Kecamatan Selayang, Kota Medan, baru-baru ini.

Pantauan Mimbar, Rabu (6/7) lonjakan pengunjung di lokasi wisata penagkaran buaya itu melonjak tajam. Antrian pengunjung terlihat memadati pintu masuk areal. Sementara pengunjung lainnya sudah terlihat memadati sejumlah kolam tempat bersemayam buaya bermacam jenis dan ukuran.

“Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar dan baik-baik saja. Harapannya tidak ada pelanggaran kamtibmas di dalam maupun di luar lokasi taman wisata ini,” ucap petugas taman itu kepada wartawan.

Padatnya kunjungan wisatawan di lokasi itu sangat memungkinkan bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan tindakan kejahatan kepada para pengunjung. Syukurnya, kekhawatiran itu terjadi.

Guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengunjung, pengelola tempat wisata memaksimalkan peran tenaga keamanan (security) kawasan itu dibantu dengan sejumlah pekerja lainnya sehingga stabilitas keamanan di lokasi tersebut dapat terjaga.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sunggal, Kompol Daniel Marunduri enggan memberikan keterangan perihal minimnya penjagaan yang dilakukan personilnya terhadap aktifitas warga yang melakukan kunjungan wisata di lokasi itu.

Sementara, Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sunggal, Iptu Nur Istianto membantah perihal tidak adanya aparat yang melakukan pengawasan dan penjagaan di taman wisata tersebut.

“Siapa bilang gak ada bang? Setahu saya ada bang dan itu anggota Binmas Polsek Sunggal yang di situ,” ucap perwira itu melalui pesan singkat yang ditujukan kepada wartawan.

Kepala Bidang Humas Poldasu, Komisaris Besar (Kombes) Polisi, Rina Sari Ginting memastikan semua tempat wisata diberikan pengamanan oleh pihak Kepolisian.

“Loh semua tempat wisata dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian. Patroli juga di arahkan ke tempat wisata untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas dan mencegah kriminalitas,” ucapnya. (AE)

Biadab, Bayi Dibuang Ditumpukan Sampah

0

Medan, (Mimbar) – Sesosok bayi perempuan tak bernyawa dengan tali pusar masih utuh terbungkus kain sarung‬, ditemukan pemungut sampah di sebuah tumpukan sampah, Rabu (29/6) siang. Mendadak warga sekitar Jalan Ismaliyah, Kecamatan Medan Area heboh.

Informasi yang dihimpun di lokasi, sebelum mayat bayi itu ditemukan, ketika itu truk sampah milik Pemko Medan tengah mengumpulkan sampah-sampah yang berada di gerobak sampah seputaran TPU Jalan Ismaliyah. Petugas pemungut sampah langsung menaikkan sampah ke atas truk. Tiba – tiba kernet truk, Udin sontak terkejut lantaran melihat sesosok mayat bayi perempuan dengan tali pusar masih utuh dan terbungkus kain sarung.

Selanjutnya mayat bayi yang berada di atas truk sampah tersebut langsung kembali diturunkan, dan diletakkan di atas meja sekitar lokasi tempat pengumpulan gerobak sampah. Kernek truk selanjutnya melaporkannya ke warga sekitar dan diteruskan ke Polsek Medan Area serta tim Identifikasi Polresta Medan. Setibanya petugas di lokasi, langsung olah TKP. Setelah itu mayat dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna diotopsi.

Kapolsek Kompol M Arifin ketika dikonfirmasi mengatakan, dari hasil keterangan yang dilakukan pihaknya terhadap 2 pengumpul sampah dengan menggunakan gerobak sampah yakni Ponirin, bahwa rutenya mengumpulkan sampah diantaranya Jalan Utama Gang Rahayu dan Gang Setia. Sedangkan seorang lagi, Marulak mengumpulkan sampah dari Jalan Utama Gang Usman dan Gang Sempurna.

“Kedua pengumpul sampah itu taak mengetahui darimana mereka menaikkan sampah dalam bentuk bungkusan karung yang ternyata di dalamnya ada mayat bayi perempuan. Sudah 3 saksi kita mintai keterangannya, diantaranya kernek truk Udin, Ponirin dan Marulak‬,” ujarnya.

Sedangkan mayat bayi, sambungnya, suda dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna kepentingan outopsi. Sekaligus untuk penyelelidikan terkait orang yang bertanggung jawab membuang bayi perempuan itu.

“Kita masih menyelidiki terkait orangtua yang tega membuang bayi perempuan tersebut,” tegasnya. (An)

Angka Kejahatan Narkotika Fantastis

0

Tanah Karo, (Mimbar)- Angka kejahatan narkotika di Indonesia cukup fantastis. Setidaknya, selama kurun waktu bulan Juni 2015 hingga Juni 2016 tercatat sebanyak 1.015 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 1.681 orang.

Pernyataan itu disampaikan Bupati Karo, Terkelin Berahmana, SH ketika membacakan sambutan Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Budi Waseso pada peringatan Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) di Lapangan Bola Samura Kabanjahe, Senin (27/6) lalu.

Selain itu, katanya, juga aparat telah berhasil mengungkap tindak pidana pencucian uang yang berasal dari kejahatan narkotika itu dengan nilai asset yang berhasil dirampas negara senilai Rp142 miliar.

Pada bagian lain dipaparkan, sejak tahun 2015 lalu hingga April 2016 kemarin, Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat maupun BNN Provinsi telah melakukan test urine terhadap 186.533 orang dan dari jumlah itu sebesar 0,63 persen atau sebanyak 1.175 orang diantaranya teridentifikasi positif menggunakan narkoba.

Tercatat pula selama kurun waktu setahun itu, sebanyak 42.429 pengguna (pecandu) narkoba mendapatkan program rehabilitasi, baik melalui lembaga rehibiltasi pemerintah maupun swasta (masyarakat).

“Peringatan ini sebagai bentuk keprihatinan terhadap permasalahan narkoba di dunia yang belum dapat diselesaikan, sehingga sangat mengancam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ucap pejabat itu di hadapan peserta upacara peringatan itu.

Hadir dalam acara bertema “Mendengarkan Suara Hati Anak-anak dan Generasi Muda merupakan langkah awal untuk membantu mereka tumbuh sehat dan aman dari peyalahgunaan Narkoba”, antara lain Ketua DPRD Karo Nora Else Surbakti, Kapolres Tanah Karo AKBP Pangasian Sitio, Dandim 0205/TK Letkol Inf Agustatius Sitepu.

Pejabat lain yang hadir, yakni Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Aimafni Arli, SH, Kepala BNNK Karo, Perwakilan Kejaksaan, para pimpinan SKPD, Unsur TNI/POLRI, PNS serta para mahasiswa Akbid Pemkab Karo.

Bupati brerharap, peringatan HANI ini mampu menggerakkan dan mendorong segenap komponen bangsa sekaligus membangun solidaritas dalam rangka mencegah dan memberantas peyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika yang masih menjadi ancaman kehidupan manusia secara global. (B-44)

Rp56,9 M untuk Jalinsum Palas

0

Padanglawas, (Mimbar) – Pemerintah provinsi menggelontorkan dana senilai Rp56,9 miliar untuk perbaikan jalan lintas sumatera (jalinsum) di Kabupaten Padanglawas. Diharapkan, jalan mulai dari Sibuhuan ke arah perbatasan Paluta dan Sibuhuan ke perbatasan Riau sepanjang sekira 124 kilometer dapat dilalui dengan baik.

“Tahun 2016 ini, Pemprovsu sudah menganggarkank egiatan pembangunan sarana prasarana infrastruktur jalan itu, meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, perawatan badan jalan, hingga peningkatkan badan jalan,” ucap Gubsu HT. Erry Nuradi, pada kegiatan Safari Ramadhan, Minggu (26/6) di Palas.

Selain itu, lanjut Gubsu, pemerintah provinsi juga mengalokasikan dana sebesar Rp.1,4 miliar untuk kegiatan pembangunan sanitasi dan pemukiman perumahan di daerah Palas. “Juga sudah kita alokasikan dana sebesar Rp.1,8 miliar untuk kegiatan pembangunan jaringan irigasi maupun perbaikan irigasi,” jelasnya. Semua kegiatan itu sudah direncanakan dan akan segera dikerjakan pada tahun ini.

Sebelumnya, Bupati Palas H Ali Sutan Harahap menyampaikan kompleksitas permasalahan dan kebutuhan pembangunan di daerah yang dipimpinnya.

“Pemda beserta seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Palas mengharapkan kepada Gubsu, kiranya berkenan menempatkan Kabupaten Palas dalam prioritas kebijakan pembangunan di Pemprovsu, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan yang sangat diharapkan oleh masyarakat,” ungkapnya. (SH)

Tarif Habisi Nyawa Rp3 Juta?

0

Medan, (Mimbar) – SH (17) salah satu tersangka pembunuh Susanto alias Ciplek (41) dengan cara meminumkan secara paksa serta menyiramkan cairan soda api ke seluruh tubuh korbannya mengaku mendapat iming-iming uang Rp3 juta.

“Tersangka diperintahkan dan diiming-imingi uang Rp3 juta oleh He, yang disebut-sebut bandar besar narkoba jenis sabu,” sebut Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Percut Sei Tuan, Komisaris Polisi (Kompol) Lesman Z belum lama ini paska penangkapan salah satu dari tiga tersangka pembunuhan.

Perwira itu didampingi Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Ajun Komisaris Polisi (AKP), Hendrik Temaluru mengatakan, tersangka SH dikenakan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun atau seumur hidup.

Sementara dua tersangka lainnya, Ra yang diduga turut serta sebagai eksekutor pembunuhan dan He yang disebut sebagai bandar narkoba sekaligus aktor utama pembunuhan, masih dalam proses pengajeran oleh aparat.

Tersangka SH menjelaskan kepada wartawan perihal ciri-ciri tersangka He yang telah mengiming-iminginya sejumlah uang untuk membunuh Ciplek. “He dikenal sebagai bandar besar narkoba dan memiliki tato di sekujur tubuhnya,” ucapnya.

Pada bagian lain, tersangka SH mengisahkan tentang perjalanan hidup sehingga akhirnya harus berurusan dengan kasus kriminal. Dia menceritakan, awal mula merantau ke Kota Medan dimulai pada tahun 2005 silam. SH yang tidak tahu siapa dan dimana ibu kandungnya itu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara mengamen di sejumlah persimpangan jalan.

Ia sudah ditinggalkan ibunya sejak usia 5 tahun dan selama itu ia hanya mendapatkan kasih sayang dari ayahnya. Namun, ketika usianya menginjak 11 tahun, ayahnya pun meninggal dunia. Sejak itulah awal kehidupan SH menjadi tidak terkendali.

Paska meninggal Ayahnya, SH menetap di rumah saudara ayahnya di Siborong-borong. Namun seiring waktu ia pun diusir oleh keluarga dari saudara ayahnya itu sampai akhirnya dia pun luntang lantung tanpa memiliki tempat tinggal maupun keluarga.

Kondisi itulah yang membuat dirinya akhirnya memberanikan diri merantau ke Medan hanya bermodal sebagai pengamen. Akhirnya SH pun larut dalam kehidupan jalanan yang keras dan urakan itu. (An)

Syarat Lengkap, Ijin Tak Kunjung Keluar

0

Sibuhuan, (Mimbar) – Sulitnya mengurus ijin usaha masih saja dialami para pengusaha di daerah ini. Meski sudah memenuhi segala persyaratan, ijin opersional waterpark Blanka Sitongkol milik Hj. Lisnawati Lubis tak kunjung diberikan.

“Padahal, rekomendasi dari tiga instansi terkait sudah kami penuhi, yakni dari Bapeda, Dinas PUPE dan Dispora. Sekarang malah terganjal rekomendasi dari BLH,” kata Mula Bangun Hasibuan, selaku pelaksana teknis pembangunan arena rekreasi dan hiburan itu, Rabu (22/6) kepada Mimbar.

Ironinya, katanya, pihaknya sudah pernah mengikuti kajian dan sidang lapangan untuk menguji kelayakan pendirian waterpark tersebut. Pada rapat yang digelar di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) daerah Kabupaten Palas dan diikuti sejumlah perwakilan tokoh masyarakat, ulama, tokoh pemuda dan pemerintah Kecamatan Barumun itu, disimpulkan tidak ada kendala dan selruh elemen menyetujui.

“Meskipun sudah demikian, rekomendasi ijin lingkungan untuk Waterpark itu tetap tidak dikeluarkan BLH,” ucapnya menyayangkan pelayanan yang berbelit-belit itu.

Kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Palas, Ir.Soleman mengakui bahwa permohonan Waterpark di Desa Balakka Sitokkol Kecamatan Lubuk Barumun itu sudah memenuhi syarat dan tidak ada persoalan urgen yang menghalangi untuk dikelurakannya rekomendasi.

“Semua lengkap, retribusinya juga sudah dibayar, malah tidak ada alasan sebenarnya untuk tidak mengeluarkan rekomendasinya, ”kata Sulaiman.

Ketika kembali didesak alasan pihaknya tetap tidak mengeluarkan izin rekomendasi, pejabat itu berdalih untuk menandatangani rekomendasi tersebut pihaknya harus terlebih dahulu berkordinasi dan meminta petunjuk dari Bupati.

“Maklumlah ya, saya betul-betul dalam kondisi sulit, nanti kita lihat lagilah bagaimana perkembangannya,” ucapnya. (Sly)

Hakim Vonis Mati Bandar Sabu

0

Medan, (Mimbar) – Empat terdakwa bandar narkotika seberat 270 Kg golongan I bukan tanaman (Sabu – Sabu) Divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang Diketuai Asmar, SH, MH. Yakni terdakwa Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, (27), Rabu (22/6) di ruang Cakra VII.

Majelis hakim secara bergantian membacakan vonis kepada keempat terdakwa yakni masing-masing Ayau (40), Daud alias Athiam (47), Lukmansyah Bin Nasrul (36), dan Jimmi Syahputra Bin Rusli, Diketuai Hakim Asmar SH,MH.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menerima narkotika golongan satu bukan tanaman beratnya melebihi dari lima gram sebagaiman dengan dakwaan primer dan menjatuhkan pidana oleh terdakwa dengan pidana mati,” ucap Ketua Majelis Hakim, Asmar pada persidangan Rabu (22/6) di PN Medan.
Halim menolak seluruh pledoi (pembelaan) Penasehat Hukum (PH) dan menerima tuntutan jaksa. Keempat terdakwa dikenai Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU No.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana, serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan.

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Sindu dari Kejari Medan yang menuntut keempat terdakwa dengan hukuman mati.

Menanggapi vonis tersebut, PH terdakwa mengambil langkah banding. “Kami akan banding majelis tanpa mengurangi rasa hormat acara persidangan ini, karena kami keberatan barang bukti tidak dihadirkan, ucap salah seorang Penasehat Hukum. Sementara JPU Sindu menyatakan pikir-pikir.(Jep)

Korupsi Dihukum Satu Tahun Penjara

Medan, (Mimbar) – Kepala Dinas Tarukim Kabupaten Batubara Muhammad Urip dan tiga terdakwa lainnya, Selasa (21/6) dihukum satu tahun penjara dalam persidangan korupsi meterialisasi lampu penerangan jalan yang merugikan negara sebesar Rp 280 juta.

Selain sanksi pidana, Majelis Hakim yang diketuai Parlindungan Sinaga juga membebankan Muhammad Urip untuk membayar denda sebesar Rp50 juta subsideir dua bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp25 juta atau digantikan kurungan badan selama dua bulan apabila tidak membayarnya.

Dalam persidangan korupsi tersebut, Ketua Majelis Hakim juga menghukum dua pejabat Kabupaten Batubara dan seorang rekanan dalam kasus yang sama.

Kedua pejabat di Dinas Tarukim yakni PPK Dinas Tarukim Batubara Marisi Hasudungan dihukum satu tahun penjara serta membebankan membayar denda Rp 50 juta subsidair dua bulan kurungan, putusan yang sama juga diputuskan kepada PPTK Dinas Tarukim Batubara, Muhammad Rizal. Masih dalam kasus yang sama majelis hakim juga memberikan putusan yang sama kepada seorang rekanan dalam proyek tersebut, yakni Chairul.

Untuk Chairul, majelis hakim juga membebankan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 24 juta atau digantikan kurungan badan selama satu bulan apabila tidak membayarnya.

Keempat terdakwa telah melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 280 juta dari total anggaran Rp600 juta yang berasal dari anggaran 2013-2014.

Dalam pembangunan proyek penerangan jalan yang berada di sembilan lokasi di Kabupaten Batubara tidak sesuai kontrak, karena pembayaran sudah dilunaskan akan tetapi pengerjaan belum diselesaikan.

Sementara itu, JPU Tedi Saragih dari Kejari Lima Puluh dan Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim dikarenakan sebelumnya keempat terdakwa dituntut satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. (Jep)