Beranda blog Halaman 2522

Nyaris Adu Jotos, Anggota Dewan Sumut VS Perwakilan Pemko Medan

0

mimbarumum.co.id – Rapat dengar pendapat antara Komisi A DPRD Sumut, Selasa (12/3/19) dengan pengembang revitalisasi Pasar Timah dan Pemko Medan ricuh, bahkan nyaris terjadi adu jotos diantara peserta rapat itu.

Kabag Perekonomian Pemko Medan, Nasib keluar dari ruang rapat, sementara anggota dewan dan pengembang terlibat debat. DPRDSU menyesalkan tindakan tersebut yang dinilai tidak menghormati tatib rapat.

Pantauan wartawan, rapat dibuka oleh Sekretaris Komisi A Hanafiah Harahap dihadiri anggota Brilian Moktar, Ikrimah Hamidi dan lainnya.

Namun Kabag Perekonomian Pemko Medan, Nasib mempertanyakan agenda rapat dan merasa tidak harus mengikuti rapat tersebut. Mendengar itu Hanafiah meminta Nasib untuk meninggalkan ruangan jika memang tidak
bersedia.

Perwakilan dari Pemerintah Kota Medan itupun langsung ke luar ruangan sambil mendebat anggota dewan mengenai agenda rapat yang digelar tersebut.

Sempat terjadi cekcok antara Nasib dengan pihak legislator Sumut beserta staf hingga dipisahkan oleh petugas keamanan yang berjaga di ruang sidang itu.

Kedua pihak yang sudah disulut emosi nyaris terlibat adu jotos.
Beruntung tidak terjadi, disebabkan dilerai oleh sejumlah petugas keamanan yang memantau jalannya rapat.

Rapat kemudian dilanjutkan dan dipimpin Brilian Moktar membahas persoalan Pasar Timah yang tak kunjung selesai. Menurutnya, sudah lima tahun pedagang menunggu nasibnya terhadap keberlanjutan revitalisasi Pasar Timah tersebut.

“Memang DPRD Medan yang berkompeten untuk ini, tapi sudah lima tahun tak juga selesai dan ada surat masuk ke kita (DPRDSU) maka harus kita tindaklanjuti,” kata politisi PDIP itu tentang latarbelakang digelarnya rapattersebut.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) itu, kata Briliant pihaknya akan mendengarkan persoalan dan kendala yang ada dan akan berupaya mencari solusinya secara kelembagaan.

“Saya katakan tidak ada UU yang melarang DPRD Provinsi memanggil Walikota Medan dalam kasus ini,” ucap Brilian.

Dia menyebut, tindakan Kabag Perekonomian Pemko Medan tersebut tidak menghormati tata tertib rapat. Sebagai ASN, lanjut Brilian, Nasib menunjukkan etika yang tidak baik.

Rapat tersebut juga dihadiri, Dinas Perhubungan Kota Medan. Perwakilan Dishub menyampaikan bahwa proyek tersebut belum memiliki amdal lalu lintas (lalin) namun sudah memiliki survei kelayakan.

“Menyangkut Surat Walikota Medan, sampai hari ini belum ada izin prinsip, Amdal lalin dan Amdal, tapi sudah keluar IMB. Kita ingin membuktikan bahwa izin prinsip itu tidak ada,” tambahnya.

Namun pengembang pasar, Sumandi Kusuma yang turut hadir dalam rapat tersebut mengaku pihaknya sudah memiliki Amdal. Ia juga menuding Brilian Moktar yang memprovokasi warga hingga pembangunan terhambat.

“Sebagai legislatif harusnya jembatani. Tanah itu saya sewa hanya untuk sementara, sudah tertera dalam izin prinsip, investor harus menyediakan tempat penampungan sementara,” ucap pengusaha itu.

Sumandi juga mempertanyakan mengapa bangunan sementara itu diperdebatkan seolah-olah pihaknya akan membangun secara permanen.

“Itu hanya sementara, kalau sudah habis waktunya bisa kita bongkar,” kata Sumandi dengan intonasi suara keras terkesan emosional. Ia juga beberapa kali berdiri dari kursinya dan menunjuk-nunjuk pimpinan rapat.

Brilian yang menyaksikan sikap pengusaha revitalisasi Pasar Timah itu juga menyesalkan sikap Sumandi yang menurutnya terkesan membuat keributan. Ia juga menuding pengembang menyudutkannya secara pribadi.

“Dengan semua data yang diperoleh, kita minta Kapolda Sumut dan Kajati Sumut untuk menindak lanjuti perkara ini sampai tuntas,” kata anggota dewan itu.

Brilliant menyebutkan jJangan sampai tidak ada kehadiran pemerintah atas kasus yang sudah lima tahun tidak kunjung selesai itu.

“Anjing saja menggonggong karena ada yang salah, apalagi Brilian Moktar yang manusia,” ucapnya.

Dia menyayangkan ketidakadaan data perihal persoalan Pasar Timah itu dari Pemko Medan karena yang mewakilinya tidak bersedia ikut rapat. (mal)

Dewan Tak Puas Jawaban Bupati Samosir

0

mimbarumum.co.id – Pimpinan legislator di daerah ini tak puas dengan jawaban  kepala daerahnya perihal pergantian sekretaris dewan. Surat permintaan dan desakan berikutnya pun akan segera dilayangkan.

“Kita akan menyurati Bupati lagi. Ini masalah etika,” kata Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata kepada mimbarumum.co.id, Selasa (12/3/19) saat ditemui di gedung dewan, Parbaba Kecamatan Pangururan, Samosir.

Dia merinci, dewan tidak merasa puas dengan jawaban Bupati Samosir Rapidin Simbolon melalui suratnya yang menjelaskan bahwa sesuai UU, pencopotan jabatan seorang ASN harus minimal sudah bertugas dua tahun.

“Masa pada satu agenda DPRD, (Sekwan) berani menghunjuk hunjuk saya,” tegas politisi PDIP itu. Namun ia tidak membeberkan kapan kejadian dan bagaimana kronologis ketika Sekwan menghunjuk hunjuk Ketua Dewan.

Ketua DPRD Samosir, Rismawati Simarmata. (Mimbar/Ist)

Rismawati hanya menyebut bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan), Hotman Sagala dinilainya sebagai pejabat yang tidak beretika.

Maka menurutnya, Bupati Samosir harus bertindak arif dan bijaksana menanggapi permintaan legislatif. “Etika itu harus dijunjung tinggi,” ungkapnya.

Sementara Sekdakab Samosir Jabiat Sagala membenarkan DPRD Samosir telah melayangkan surat meminta agar Sekwan diganti dan telah membalas surat itu.

Dikatakannya, Pemkab Samosir tetap mengacu pada Undang-Undang Aparatur Sipil Negera (UU ASN) dalam menentukan sikap terhadap permintaan pimpinan dewan itu.

“Jadi ada regulasi yang telah mengaturnya. “Sekwan Hotman Sagala belum menjabat dua tahun pasca lelang jabatan,” ujar Jabiat.

Namun menurutnya, Pemkab Samosir harus menjawab surat itu dan memberi penjelasan ke DPRD Samosir. “Kita juga telah kordinasi dengan Komisi ASN,” jelasnya lagi.

Pantauan wartawan, hubungan antara Ketua DPRD Samosir dengan Sekwan kurang harmonis. Hal ini akan berpengaruh terhadap berbagai agenda di lembaga itu. (rn)

Personel Koramil 02/PS Ikut Program Pendayagunaan

mimbarumum.co.id – Personel Koramil 02/Padangsidimpuan pada Senin (11/3/19) mengikuti kegiatan pendayagunaan Koramil Model sebagai wujud nyata peningkatan sumber daya manusia.

Kegiatan yang menitikberatkan pada pada peningkatan kemampuan pelaksanaan tugas-tugas kewilayahan khususnya dalam menghadapi Pileg dan Pilpres Tahun 2019 itu dibuka oleh Dandim 0212/Tapsel Letkol Inf Akbar Nofrizal Yusananto, S.I.P yang diwakili Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0212/Tapsel, Mayon Inf. Dedi Iskandar.

Dalam amanatnya, Dandim juga menyebutkan tujuan kegiatan itu agar para aparat komando kewilayahan (Apkowil) dapat menambah pengetahuan serta dapat menjawab tantangan tugas yang dihadapi aparat teritorial di Wilayah Kodam I/ BB pada umumnya dan khususnya di wilayah Korem 023/KS.

Kegiatan pendayagunaan Koramil Model TA 2019 ini tambahnya merupakan kegiatan wujud nyata peningkatan sumber daya manusia Apkowil yang telah bertugas sebagai babinsa maupun personel baru yang akan bertugas di wilayah tanggung jawab komando kewilayahan.

“Agar para prajurit khususnya anggota yang baru masuk ke satuan komando kewilayahan yang berasal dari satpur, satbanpur, dan satdisjan sebelum ditempatkan pada jabatan sebagai Babinsa mendapat pembekalan,” ucap Dandim yang diwakili Kasdim.

Dia berharap pembekalan itu mampu meningkatan ilmu pengetahuan, wawasan, dan kemampuan aparat teritorial dalam melaksanakan tugasnya di lapangan.

Pelaksanaan kegiatan Pendayagunaan Koramil Model TA 2019 itu mengambil tema “Dengan Kegiatan Pendayagunaan Koramil Model, Kita Tingkatkan Profesionalisme Apkowil dalam rangka Mendukung Tugas Pokok TNI AD”.

Kegiatan itu direncanakan akan berlangsung selama 5 hari dimulai tanggal 11 sampai 15 Maret 2019. (zal)

Emansipasi Salah Kaprah

0

Kedudukan wanita tidak dapat dipisahkan dari perkembangan sejarah peradaban manusia. Pada zaman Arab jahiliyah (paganism) dan era kegelapan Eropa (the dark age) derajat wanita direndahkan dan dianggap tidak menguntungkan.

Bahkan kultur orang-orang Arab jahiliyah pada era itu bila anaknya lahir berjenis kelamin wanita pada saat usia balita anaknya akan dikubur hidup-hidup.

Perlakuan diskriminasi dan intimidasi kaum Adam terhadap kaum hawa memunculkan pergerakan emansipasi dan persamaan gender. Salah satu flat form perjuangan emansipasi wanita adalah ingin menuntut persamaan hak antara laki-laki dan wanita.

Pegiat feminis malah menuduh Islam sebagai penghambat tercapainya kesetaraan dan kemajuan kaum perempuan. Mereka menganggap bahwa hukum syari’at Islam yang berkaitan dengan rumah tangga, seperti ketaatan istri terhadap suami, perlakuan terhadap nusyuz (membangkang)-nya istri adalah bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan. Mereka juga menuntut bahwa wanita memiliki hak waris yang sama dengan laki-laki dan memiliki otoritas untuk menikahkan dirinya sendiri.

Islam menempatkan wanita pada posisi yang mulia dan terhormat kedudukannya. Laki-laki menjadi pemimpin bagi perempuan karena dari berbagai macam aspek laki-laki memiliki kelebihan dan keunggulan bila dibandingkan dengan perempuan. Islam tidak menomorkan duakan wanita tetapi Islam mengatur kedudukan wanita sedemikian rupa agar terjaga kehormatan dan kemuliaannya sebagai wanita soleha yg melahirkan & mendidik generasi Islam dimasa depan.

Allah SWT berfirman, “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shaleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuz nya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”(QS.An-Nisaa’:34).

Wallahu a’lam

Minim Dukungan, Karo Gondol 16 Medali Emas

0

mimbarumum.co.id – Atlet Wushu Kabupaten Karo berhasil menggondol 16 medali emas dalam kejuaraan daerah (Kejurda) yang digelar pada 6-10 Maret 2019 di Medan.

“Walaupun mereka (atlet) tanpa dukungan, usahanya tidak kendor untuk merebut juara bahkan masih dapat mempertahankan juara umum secara berturut turut sembilan kali sejak tahun 2010 hingga kini,” kata Ferianta Purba, Ketua Umum Wushu Kabupaten Karo, Senin (11/3/19).

Pada Kejurda itu ada sebanyak 29 pertandingan yang direbutkan, dimana Kabupaten Karo meraih juara 1 umum Pra Junior tingkat usia 12 tahun ke bawah, Juara 1 Umum Junior tingkat usia 14 tahun – 17 tahun dan juara 1 umum senior tingkat usia 18 tahun ke atas.

Ferianta yang juga Anggota DPRD Karo ini di hadapan Bupati Karo, Terkelin Brahmana menyampaikan rasa salut dan terharunya atas prestasi yang ditorehkan para atlet muda itu.

“Kenapa saya katakan demikian (salut dan terharu), karena dengan minimnya anggaran dan biaya saat mereka berangkat ke medan pertandingan, tidak membuat semangat adik adik kami ini goyah dan terkontaminasi,” ucapnya di ruang lobi Lantai I Kantor Bupati Karo.

Ferianta Purba didampingi Ketua Harian Wushu Kabupaten Karo, Aceh Silalahi kepada Bupati menyebutkan pemerintah kabupaten patut bangga dengan prestasi mereka.

“Patut kita banggakan pak Bupati. Sudah 9 tahun kejuaraan Wushu se-Sumatera Utara ini berlangsung sampai sekarang, Kabupaten Karo tetap mampu mendulang prestasi yang luar biasa,” ucapnya.

Pada bagian lain, pengurus Wushu Karo itu memaparkan jumlah atlet yang dilibatka dalam pertandingan itu. Dari 26 atlet yang dikirim, sebanyak 15 oang erupakan atlet Wushu putra dan sebanyak 11 orang atlet Wushu wanita.

Hasil medali yang diperoleh para atlet itu, sebanyak 16 medali emas, 5 medali Perak 5 dan 3 medali perunggu.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH mengapresiasi prestasi para atlet tersebut yang begitu gigih dan penuh semangat sehingga membawa harus nama Kabupaten Samosir.

“Kedepan, mari kita rapatkan barisan baik para OPD yang hadir saat sekarang kiranya semuanya berkolaborasi dan ambil andil dalam setiap ada event event seperti ini,” kata Bupati di depan para atlet Wushu, pengurus dan sejumlah kepala dinas terkait.

Bupati juga menyarankan agar mengajak KONI Kabupaten Karo untuk duduk satu meja agar memperoleh pemecahan tentang anggaran dan biaya yang dibutuhkan untuk lebih memajukan olahraga Wushu dan cabang olahaga lainnya.

Secara khusus, Terkelin meminta Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo lebih aktif untuk memfasilitasi kegiatan-kegiatan serupa.

“Sebenarnya kita malu, karena kurang komunikasi saja antara pengurus Wushu dengan kita Pemkab. Kita semuanya introspeksi dan pro-aktif lagi agar semangat adik adik kita ini tidak luntur,” pinta Bupati. (jus)

Bawaslu Temukan 5 Laporan Pelanggaran ASN

0

mimbarumum.co.id – Sejumlah laporan dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Utara (Sumut) terlibat dalam politik praktis mulai terungkap.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut mencatat, saat ini telah mengantongi lima laporan atas dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut.

“Ada lima laporan terkait netralitas ASN yang kami terima selama masa kampanye Pemilu 2019t,” ujar Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawaty Rasahan, Senin (11/3/2019).

Dia menjelaskan, kelima laporan itu berasal dari lima daerah di Sumut, meliputi Kabupaten Padangsidimpuan, Samosir, Batubara, Labuhanbatu Utara (Labura) dan Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

“Dari lima laporan, dua sudah kami proses. Yakni di Padangsidimpuan dan Samosir. Sementara sisanya masih on proses,” katanya.

Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rahmawaty Rasahan saat menjelaskanperihal pelanggaran ASN. (Mimbar/Ist)

Syafrida membeberkan, pelanggaran yang dimaksud terkait keberpihakan oknum ASN terhadap salah satu peserta Pemilu 2019. Dalam ini, mereka terlibat dalam unsur politik praktis.

“Seperti pernyataan dukungan melalui media sosial (medsos) maupun menghadiri kampanye dan ikut dukung mendukung calon peserta pemilu,” ucapnya.

Seperti diketahui, sebelumnya Bawaslu RI mencatat 165 laporan pelanggaran netralitas ASN di Indonesia selama kampanye Pemilu 2019. Angka tersebut didapat dari rekapitulasi laporan sepanjang masa kampanye sampai 1 Maret 2019.

Tiga provinsi dengan jumlah pelanggaran paling banyak yakni Jawa Tengah (Jateng) dengan 43 laporan pelanggaran, Sulawesi Selatan (Sulsel) 26 laporan pelanggaran dan Sulawesi Tenggara (Sultra) 19 laporan pelanggaran. (NSR)

Pekan Depan, Nasib Kades Diduga Pendukung 01 Ditentukan

0

mimbarumum.co.id – Nasib para Kepala Desa (Kades) yang diduga menandatangani dukungan kepada Capres/Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin akan diputuskan pekan depan.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Batubara Ade Sutoyo, SP (foto) melalui telepon genggamnya, Senin (11/03/2019).

Dikatakan Ade, laporan pengaduan tim BPN sedang dalam penanganan Bawaslu Batubara dan insha Allah selambatnya Senin (18/03) pihaknya akan memutuskan melalui rapat pleno nasib para kades di Kec. Medang Deras yang diduga tidak netral tersebut.

Sekedar informasi, kasus ini bermula sejak surat yang berkop Apdesi berisi nama dan tandatangan Kades serta stempel desa yang menyatakan dukungan kepada paslon 01 diposting di FB.

BPN Prabowo – Sandi langsung menanggapinya dengan membuat laporan pengaduan ke Bawaslu.

Surat pernyataan yang diduga ditandatangani 9 kades dan berstempel basah 10 Kepala Desa di Kecamatan Medang Deras Kab. Batubara memang menjadi viral di media sosial.

Ade Sutoyo, SP saat dikonfirmasi sejumlah wartawan sebelumnya membenarkan BPN Prabowo-Sandi telah memasukkan laporan pengaduan ke Bawaslu pada Senin (25/02).

Ade mengatakan apabila laporan telah teregister, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari kerja untuk memutuskan apakah memenuhi syarat sebagai pelanggaran pemilu atau tidak. Apabila merupakan pelanggaran melalui pleno akan diputuskan apakah pelangaran administrasi atau pidana.

Selama kurun waktu ini Bawaslu akan mengklarifikasi pihak pihak terkait seperti kades yang diduga membubuhkan tandatangan dan stempel. Bila merupakan pidana akan kita serahkan ke Gakkumdu, pungkasnya. (kn)

Ada Kuota 6.500 Mahasiswa Baru UINSU

0

mimbarumum.co.id – Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN-SU)
menyediakan sedikit­nya 6.500 kuota mahasiswa baru tahun 2019. Penerimaan itu bisa diakses melalui lima jalur penerimaan yaitu SNMPTN, SBMP­TN, SPAN-PTKIN, UM-PTKIN dan UM-Mandiri.

Kampus Islam ini menawarkan 40 program studi umum dan keagamaan yang bisa menjadi pilihan milenial atau kaum muda.

“Berdasarkan keputusan Rektor UIN-SU Nomor 19/2019 tentang penetapan daya tampung dan pola penerimaan mahasiswa baru program sarjana S-1 2019-2020, kuota yang disediakan yaitu 6.500,” kata Kepala Humas UIN- SU Yunni Salma, SAg, MM mewakili Rektor UINSU, Prof Dr Saidurrahman M.Ag.

Diketahui, jalur SNMPTN sudah selesai berbagai tahapannya, namun masih ada empat jalur lain yang masih berlangsung. Untuk SPAN-PTKIN yang diwenangi Kemenag RI, pendaftaran PDSS dan pendaftaran peserta ditutup Minggu (3/3) lalu dan proses seleksi pada 8-22 Maret.

“Pengumuman jalur ini pada 1 April mendatang. Bisa diakses melalui span-ptkin.ac.id,” ujarnya.

Sementara, untuk jalur UM-PTKIN pendaftaran dimulai pada 2-30 April mendatang. Pelaksanaan ujian pada 28 Mei 2019 dan pengumuman pada 1 Juli 2019.

“Pada jalur SPAN dan UM-PTKIN ada 30 program studi ditawarkan baik keagamaan maupun umum. Info lebih lanjut dapat diakses melalui laman http://um-ptkin.ac.id,” terang Kabag Humas.

Sementara untuk jalur SBMPTN yang diwenangi Kemristekdikti, ada 10 program studi yang diberikan UINSU yaitu ilmu komunikasi, ilmu perpustakaan, ilmu kesehatan masyarakat, biologi, fisika, ilmu komputer, matematika, sis­tem informasi, ilmu hukum dan mana­jemen.

“Pendaftaran UTBK pada 1 Ma­ret hingga 1 April 2019. Pelaksana­annya pada 13 April hingga 26 Mei men­datang dan diumumkan pada hing­ga 2 Juni 2019. Pendaftaran SBMPTN pada 10-24 Juni 2019 dan pengumu­man pada 9 Juli 2019. Kita berharap agar calon mahasiswa bisa memanfaat­ kan peluang ini sebaik-baiknya,” tandasnya.

Jalur terakhir UM-Mandiri akan digelar pada bulan Juli 2019 untuk masa pendaftaran, lalu pada tanggal 7-8 Agustus pelaksanaan ujian dan pengumuman pada 15 Agustus 2019.

“Jalur ini, semua program studi di UIN-SU yang berjumlah 40 dari delapan fakultas bisa dipilih calon mahasiswa, baik prodi keagamaan maupun umum atau sains. Informasi lanjut diakses di laman http://pmb.uinsu.ac.id,” papar Yunni.

Ia menjelaskan, akses informasi selain dari internet juga tersedia panitia lokal untuk kelima jalur penerimaan mahasiswa UIN-SU 2019 yang bertempat di bagian akademik dan kemahasiswaan, Gedung Biro Rektor Kampus II UIN-SU Jalan Willem Iskandar Medan. (NSR)

Dua PSK Tarif Rp3 Juta dan Mucikari Diamankan

0

mimbarumum.co.id – Dua wanita yang diduga berprofesi sebagai pekerja seks komersil (PSK) dan seorang pria yang diduga sebagai mucikari diamankan kepolisian Sumatera Utara dari dalam sebuat motel di Medan.

Penangkapan itu dilakukam petugas pada bebeapa waktu yang lalu sekira puku; 22.00 WIB saat terjadi transaksi di Motel Pardede Jalan Juanda Medan, Sumatera Utara.

“Kedua PSK ditangkap saat transaksi di sebuah kamar Motel,” ucap Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit IV/Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Reinhard Nainggolan, Minggu (13/3/19)

Tersangka mucikari berinisial M alias Eda (32), paparnya memasang tarif senilai Rp1-3 juta kepada tamu yang ingin mengencani PSK yang ia “pelihara”. “Sekali kencan, PSK dibayar Rp1 juta,” ucapnya.

Ironisnya, PSK yang dijual tersangka masih di bawah umur. Wanita LN, warga Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Petisah masih berusia 22 tahun dan AY, warga Bandar Selamat, Kabupaten Deliserdang berusia 21 tahun.

“Jadi tiap harinya PSK itu bisa mendapat keuntungan mencapai Rp 3 juta dari tamu,” terang mantan Kasat Reskrim Polres Denpasar itu.

Sementara terduga musikari yang tercata sebagai warga Kabupaten Serdangbedagai mendapat keuntungan dari setiap transaksi sebanyak Rp500 ribu.

Pada saat penggerebekan itu, Tim Unit III Subdit IV/Ditreskrimum Polda mengamankan barang bukti tiga buah handphone merek Iphone, uang senilai Rp2 juta dan identitas KTP elektronik dan SIM C.

Tersangka Eda dikenakan pasal 2, pasal 10 Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Manusia dan pasal 296 KHUPidana minimal 10 tahun penjara.(Afm)

Warga Negerilama Curigai SPBU Ini

0

mimbarumum.co.id – Ratusan warga menggeruduk sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di kawasan Negerilama. Mereka mencurigai ada praktek penyulingan minyak bersubsidi.

Ratusan massa dari Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu yang tergabung bersama sejumlah OKP dan pengemudi becak motor (Betor) itu, Senin (11/3/19) meminta agar praktik penyulingan BBM subsidi jenis Premium dan Bio Solar segera dihentikan.

“Stop Penyulingan !” teriak massa di depan areal SPBU itu.

Massa juga meminta pengusaha SPBU lebih mengutamakan pengguna masyarakat kecil daripada pelangsir atau penyulingan BBM jenis Premium dan Bio Solar.

Ketua aksi Budi Sofyan dalam orasinya kepada massa yang hadir mengatakan agar memantau para pelaku penyuling BBM dan melaporkannya ke pihak yang berwajib bila ditemukan.

“Apabila ada para pelangsir atau penyulingan BBM jenis premium dan bio solar di SPBU ini, tangkap dan laporkan Ke Kapolsek atau langsung ke Kapolres Labuhanbatu” katanya dalam orasi.

Pengawas SPBU Negerilama Robin Manurung saat dikonfirmasi menyebutkan pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan utusan massa yang masuk ke kantor SPBU.

“Mereka akan melaporkan SPBU ke pihak kepolisian bila ditemukan ada praktik penyulingan. Undang-undangnya juga sudah dibacakan,” ujar Robin.

Aksi massa itu juga mendapat pengawalan ketat petugas kepolisian dari Polres Labuhanbatu dan personil Polsek Bilah Hilir. (BS)