Beranda blog Halaman 2292

“Kami Mohon Bantuan”

0

mimbarumum.co.id – Warga korban kebakaran di Jalan Sentosa Lama, Gang Pondok Seringgit, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan memohon bantuan. Tidak banyak harta benda yang mereka selamatkan dari amukan api.

Hanya pakaian, perhiasan yang melekat di tubuh yang bisa terselamatkan. “Kami mohon bantuannya, tidak ada barang yang bisa kami selamatkan, termasuk surat-surat penting kami habis semua,” ucap Zai korban kebakaran, Senin (21/10/2019).

Zai menduga, api berasal dari atas dari salah satu rumah, kemudian karena angin berhembus kencang ke arah kanan sehingga api dengan cepat menghabiskan rumah warga yang saling berdempetan.

Baca Juga : Puluhan Rumah Warga di Jalan Sentosa Luluh Lantak

Sambung dia lagi, rumah warga di lokasi itu termasuk bangunan lama diperkirakan sudah berusia 120 tahun. Dan bangunan rumah juga dikatakannnya banyak yang semi permanen.

“Rumah disini sudah tua, saya perkirakan sudah 120 tahun usianya, dan disini banyak yang menyewa, bangunannya juga banyak dari kayu lama,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas pemadam kebakaran Kota Medan mengaku, pihaknya terkendala memadamkan api karena terjebak macet juga angin yang begitu kencang. Sumber air juga cukup jauh akibatnya api sulit dipadamkan.

“Sejauh ini belum diketahui penyebabnya, kita hanya dapat informasi bahwa api berasal dari atas, jadi apakah korslet atau kompor gas kita masih melakukan penyelidikan,” ucapnya.

Untuk korban jiwa, sampai kini juga ditegaskannya belum ditemukan tetapi ada satu wanita pingsan apakah karena syok atau kekurangan oksigen juga ia tidak tau, tetapi sudah ditangani oleh PMI untuk mendapatkan perawatan.

Sementara itu, situasi dilokasi masih dipadati oleh warga yang penasaran dengan peristiwa ini, dan para korban tengah berkumpul di beberapa titik untuk mencari tempat tinggal sementara. Petugas pemadam masih melakukan pendinginan dan masih standby di lokasi.

Dapat diinformasikan, sejumlah pemuda ditangkap karena mencoba melakukan pencurian kabel-kabel listrik. Dan sudah digelandang ke kantor polisi terdekat. (ml)

Lumat Aceh Babel United, Ayam Kinantan Melaju Delapan Besar

0

mimbarumum.co.id Lumat Aceh Babel United, kesebelasan berjuluk Ayam Kinantan melaju ke delapan besar dalam lanjutan Liga 2 2019 di Stadion Teladan, Senin (21/10/2019).

Dengan kemenangan ini, pelatih Jafri Sastra anak asuhannya melaju ke delapan besar dengan jumlah poin 37.

Di babak pertama tim tuan rumah tampil menggebrak pertahanan lawan. Pada menit ke-16 pemain Babel yang melakukan pelanggaran menyentuh bola dengan tangan di kotak pinalti.

Baca Juga : Tanpa Pemain Pilar, PSMS Siap Ladeni Aceh Babel United

Ilham Fathoni (97) berhasil mengoyak jala gawang Aceh Babel United yang ditunggangi Tedi Heri. Jual beli serang usai gol perdana pun terjadi. Namun hingga turun minum babak pertama tidak ada gol yang tercipta.

Di babak kedua tim Aceh Babel United FC bermain agresif serang demi serang dilakukan, di menit ke 54 tendangan keras dari pemain Babel Afriansyah (94) berhasil ditangkap penjaga gawang Alfons (78).

Keenakan menyerang, pertahanan Babel United renggang dan kembali melalukan pelanggran, wasit Abdullah yang memimpin jalannya pertandingan memberi hadiah tendang bebas di luar kotak pinalti.

Kendati dihalau dengan pagar betis tendang keras Eki Fauji Saputra (22) tidak dapat dihadang oleh kiper Babel, sehingga membuahkan gol. Alhasil menit 57 kedudukan berubah menjadi 2-0.

Berselang 13 menit di menit 70, dengan gol yang sama dikarenakan pelanggaran yang dilakukan pemain lawan. Wasit kembali memberikan tendangan bebas kepada tim Ayam Kinantan selaku eksekutor Eki (22) berhasil menjebol gawang lawan dengan tendangan yang langsung melesat ke jaring gawang.

Tak mau kentinggalan, tim Babel United memperkecil ketinggalan di menit 83 dengan skor 3-1 dari hasil bola rebound sesaat Rio (34) gagal memperoses tendangan pinalti yang diberikan wasit setelah pemain PSMS melakukan pelanggaran ditempat telarang.

M Kanu (27) dengan sigap menendang bola muntah tersebut hingga mengetarkan jaring gawang kiper Alfons.

Tim Babel United di babak kedua lebih mendominasi jalannya pertandingan. Kendati demikian, tim kebanggaan warga Kota Medan ini selalu berhasil memanfaatkan serang balik yang menyebabkan kelengahan di sektor back tim lawan. Umpan manis dari Aidun (8) disebabkan serang balik yang begitu cepat Ilham Fathoni (97) yang sedari awal sudah bersedia menerima bola langsung mengarahkan tendangan ke gawang dan gol di menit 88. Hingga pertandingan berakhir skor 4-1 dengan kemenangan PSMS Medan.

Usi pertandingan pelatih kepala Aceh Babel United FC I Putu Gede Swisantoso menyampaikan kemenangan PSMS Medan bukan karena bagus dalam permainan, hanya karena timnya kelelahan di jalan.

“Selamat buat PSMS Medan sudah menang pertandingan, melaju ke delapan besar. Faktor kelelahan salah satu faktor kami kalah, bukan PSMS Medan bermain bagus,” ujar I Putu Gede.

Lanjut, Putu menyebutkan, mental pemainnya sudah diserang di Pangkal Pinang. Ditambah pesawat delay dan keberangkatan pemain tidak bersama.

“Kita sudah antisipasi, tapi kondisi pemain dan mental mulai keberangkatan sudah susah. Saya tidak bisa berpikir negatif di sepak bola ini, kita cerita kualitas,” pungkasnya.

Sementara itu, pelatih kepala PSMS Medan Jafri Sastra menyampaikan rasa syukurnya dapat melaju di delapan besar pada Liga 2 2019.

“Alhamdulillah hari ini tim PSMS menentukan langkahnya ke delapan besar, terima kasih kepada suporter dan panpel,” sebutnya.

Ia pun membantah kekalahan Babel United karena kelelahan, anggapnya tim Ayam Kinantan lebih kelelahan.

“Kami yang lelah bukan tim lawan.
Kita tetap optimis karena jika Allah berkehendak semua bisa terjadi,” katanya dengan tegas membantah tudingan I Putu Gede. (jep)

Puluhan Rumah Warga di Jalan Sentosa Luluh Lantak

0

mimbarumum.co.id Puluhan rumah warga di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan luluh lantak terbakar api, Senin (21/10/2019).

Meski tidak ada korban dan luka-luka, kebakaran tersebut menghebohkan warga Kota Medan. Karena dari kejauhan kobaran api dan kepulan asap menjulang tinggi. Diperkirakan ada sekitar 50-an rumah milik warga menjadi korban keganasan api.

Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Penyuluhan (P2K) Kota Medan, Udin Hasibuan mengatakan berdasarkan informasi yang diterimanya dari kelurahan ada 50 rumah habis terbakar api. Adapun jumlah penghuni dinlokasi itu sebanyak 50 Kepala keluarga (KK) dan 250 jiwa.

Baca Juga : Abang Beradik Tewas Akibat Hirup Asap Kebakaran

Dikatakan Hasibuan, peristiwa kebakaran ini terjadi sore tadi dan sampai saat ini belum diketahui apa penyebabnya, sebab petugas masih berusaha memadamkan api. Sampai saat ini dikatakanya sudah 14 unit mobil pemadam kebakaran yang di turunkan.

“Kita sudah turunkan 14 unit damkar, namun kita sedikit kewalahan karena di Medan Amplas juga sedang terjadi kebakaran tepatnya di depan SPBU Amplas, ini kita bagi dua damkarnya,” katanya.

Untuk kerugian dan korban jiwa pihaknya juga belum bisa menjawab karena masih dalam proses pemadaman.

Sementara itu menurut seorang warga bernama Dektan (40) memastikan ada puluhan rumah warga yang terbakar. Namun ia belum tahu apa penyebab pastinya.

“Belum tahu bang. Yang pasti ada puluhan rumah warga yang terbakar,” kata Dektan.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin mengatakan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tersebut. Untuk penyebab masih diselidiki.

“Dari keterangan terkini belum kita peroleh apakah ada korban jiwa atau tidak. Begitu juga dengan korban luka-luka. Kerugian materi pasti. Untuk penyebab kebakaran masih penyelidikan,” tutur Arifin. (an/ml)

Kobaran api dan asap terlihat di Jalan Sentosa Lama, Kecamatan Medan Perjuangan. (mimbar/ist)

Murcikari Dituntut 4 Tahun Penjara

0

mimbarumum.co.id Murcikari dituntut Jaksa Penuntut Umum empat tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan Senin (21/10/2019).

Terdakwa Fitri alias Velistha Vey (23) warga Jalan Glanggar, Gang Bahagia, Kelurahan Tegal Sari Mandala III, Kecamatan Medan Area ini terbukti terlibat kasus trafficking pada pria hidung belang.

Baca Juga : Pria Hidung Belang dan Muncikari Diciduk Aparat 

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menghukum terdakwa Fitri Siregar dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membebankan terdakwa denda Rp 120 juta, subsider 4 bulan kurungan,” kata JPU Abdul Hakim Harahap di hadapan Ketua Majelis Hakim Dominggus Silaban, Ruang Cakra IV.

Kata, Abdul hal yang memberatkan perbuatan terdakwa merugikan korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

“Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” tukasnya.

Dalam sidang sebelumnya JPU menjabarkan, kasus ini terungkap bermula saat terdakwa memperdagangkan dua korban, yakni S alias Alsya dan ARS alias Ade dengan cara menawarkan dan mengirim foto-foto korban melalui akun MiChat, ke pria hidung belang.

“Melalui jasa seks short time, terdakwa memasang tarif Rp 1 juta per orang kepada pria hidung belang,” ujar jaksa.

Kemudian, pada tanggal 3 Mei 2019, polisi mengajak bertemu di Hotel Le Polonia Medan. Pada saat terdakwa dan kedua korban tiba di hotel kamar 362 lantai 3, petugas menyerahkan uang Rp 2 juta kepada terdakwa.

Setelah menerima uang dan merasa pekerjaannya sudah selesai, terdakwa berpamitan untuk pulang. Namun tidak diperbolehkan oleh laki-laki si hidung belang tersebut, kemudian terdakwa diberikan lagi uang sebesar Rp 200 ribu untuk ongkos pulang.

“Lalu tak lama kemudian, datang petugas Polda Sumut untuk mengamankan terdakwa. Pada saat penangkapan disita barang bukti berupa, dua kondom merk durex warna merah, tiga ponsel dan uang tunai sebesar Rp2,2 juta,” pungkasnya. (jep)

5 Bulan Buron, Dua Spesialis Curanmor Ditembak

0

mimbarumum.co.id Lima bulan diburon polisi, dua spesialis curanmor ditembak Pegasus Polsek Medan Area. Keduanya dilumpuhkan karena melawan aparat saat ditangkap.

Kedua pelaku ditembak berinisial RIN (27) warga Jalan Pasar V Tembung Gang Rukun Desa Tembung Kecamatan Percut Seituan, dan ESL (25) warga Jalan Satria Barat Desa Amplas Tambakrejo Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga : Big Bos Curanmor “Becak Hantu” Ditembak Usai Nyabu

“Pelaku RIN ditangkap dirumah kontrakannya yang berada di Desa Marindal. Sedangkan ESL ditangkap di tempat kos-kosannya di Jalan Marindal Pasar 8 Medan. Kedua pelaku kita tembak di kakinya karena saat ditangkap berusaha melarikan diri,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu ALP Tambunan dalam paparannya, Sabtu (19/10/2019).

Tambunan mengatakan, penangkapan kedua pelaku berdasarkan dari pencurian sepedamotor di Jalan Jermal XI No. 03 Perumahan Griya Jermal Kencana Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai pada 17 April 2019. Dimana, kedua pelaku masuk kedalam garasi rumah korban bernama Manmit (30), dan mencuri dua sepedamotor BK 4133 AGT dan sepedamotor BK 6610 GI.

“Dari laporan tersebut kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelakunya,” ungkapnya.

Sambung Tambunan, dari hasil interogasi pelaku RIN mengaku sudah 12 kali melakukan aksi pencurian, sedangkan pelaku ESL sudah 3 kali, di wilkum Polsek Medan Area.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu satu set kunci letter T (alat yang dipergunakan), satu buah lemari kecil hasil kejahatan, satu buah selimut hasil kejahatan. Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (an)

Meski Eldin Ditangkap KPK, Pelayanan Publik Jalan Tetap Maksimal

0

mimbarumum.co.idMeski Wali Kota Medan Dzulmi Eldin ditangkap KPK, pelayanan publik di Medan tetap berjalan maksimal.

Seperti yang dikatakan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni bahwa pihaknya terus bekerja seperti biasa.

“Semua berjalan seperti biasa, apalagi pada fungsi kebersihan, fungsi taman, fungsi lampu jalan, jadi tidak ada namanya bahasa stagnan. Kalaupun ada hal-hal yang berkaitan dengan kondisi kota, saya kira tidak berpengaruh karena sudah ada sistem kota yang secara sendirinya berjalan secara tersistem,” ungkapnya.

Baca Juga : Medan Rumah Koruptor

Husni juga mengingatkan bawahannya agar bekerja sesuai fungsi masing-masing dan tidak terbawa emosional.

Terkait penerangan, pihaknya mengaku kini sedang konsen memperbaiki sejumlah lampu jalan, tetapi ia masih memilih sejumlah spot karena anggaran terbatas.

“Khusus lampu jalan ini kita akan buatkan program berkenlanjutan, yang penting saat ini jalan di Medan ini keliahatan dari ujung ke ujung,” katanya.

Setelah melihat keseimbangan kota, ia menegaskan mengganti tanaman pohon menjadi pohon hias. Agar tidak merusak badan jalan dan bahu jalan, pihaknya mengaku akan membangun bis jalan, itu juga agar pohon terjaga dan akarnya tidak keluar ke badan jalan.

“Jadi kita membangun kota ini sesuai kebutuhan RTH dan estetika yang ada. Yang terpenting tidak menyalahi aturan kota,” tandasnya. (ml)

Polsek Percut Seituan Tembak Pelaku 3C

0

mimbarumum.co.id – Aparat Reskrim Polsek Percut Seituan menembak pelaku curas, curat, dan curanmor (3C). Kali ini polisi melumpuhkan kedua kaki tiga pelaku spesialis pencurian dan pemberatan (curat).

Ketiga pelaku yang ditembak yaitu berinisial RS alias Ricky (23) warga Cicakrowo II Perumnas Mandala Kecamatan Percut Seituan, RS alias Aseng (30) warga Jalan Pasar III Gang Kutilang Kecamatan Medan Timur dan S alias Tono (27) warga Jalan Aluminium I Tanjung Mulia Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu, polisi juga meringkus penadahnya berinisial AAA (27) warga Jalan Alfaka I Tanjung Mulia Kecamatan Medan Labuhan.

Baca Juga : Penjahat Sempat Bikin Kalang Kabut Polsek Percut Seituan Ditembak

“Ketiga pelaku ditembak karena mencoba melakukan perlawanan dengan cara mendorong petugas untuk melarikan diri pada saat mengamankan penadahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Iptu Luis Beltran, Jumat (18/10/2019).

Penangkapan ketiga pelaku, kata Beltran berdasarkan laporan korbannya Asri Asdera Pakpahan (20) warga Jalan Keruntung Kelurahan Sidorejo Kecamatan Medan Tembung.

“Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepedamotor BK 4962 AEF miliknya yang diparkirkan didepan teras rumah kontrakannya dalam keadaan stang terkunci,” jelasnya.

Sambung Beltran dari laporan korban akhirnya tiga pelaku beserta penadahnya ditangkap Rabu (16/10/2019). Dari hasil introgasi terhadap pelaku mengakui telah melakukan sudah 20 kali beraksi di wilayah Kota Medan.

“Barang bukti yang diamankan 1 set kunci T, 3 baju, 5 plat kendaraan, 1 celana jeans, 5 topi, 3 unit sepedamotor, 1masker, 1 paket kecil sabu-sabu. Ketiga pelaku dan penadah melanggar Pasal 363 Subs 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkapnya. (an)

Cabut Izin Distributor Menyalah

0

mimbarumum.co.idSekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumatera Utara, H Zainuddin Purba SH menerima keluhan para petani soal makin terjadinya kelangkaan pupuk di sejumlah daerah khususnya Kabupaten Langkat dan Kota Binjai.

Dia meminta kepada pemerintah agar mIengusut dan menindak tegas siapa saja perusahaan, distributor, penyalur atau agen tidak benar dan bermain.

“Pemerintah harus tegas, cabut izin siapa saja perusahaan yang tidak benar dan bermain , baik distributor, agen maupun pemasarnya. Sebab persoalan kelangkaan ini bukan merupakan kasus baru,” tegas Zainuddin, Jumat (18/10/2019).

Baca Juga : Produksi Pertanian di Padangsidempuan Meningkat

Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada distributor pupuk bersubsidi agar tepat waktu menyalurkan pupuk bersubsidi, kepada agen atau penyalur khususnya Langkat dan Binjai.

Mantan Ketua DPRD Kota Binjai ini juga mengakui bahwa para petani di sejumlah daerah Sumatera Utara mengeluhkan lambannya pemerintah menyalurkan pupuk bersubsidi di pasaran.

Padahal tanam padinya sudah waktunya melakukan pemupukan yang selama ini pupuk bersubsidi mudah disosialisasikan atau diperoleh warga.

“Pupuk bersubsidi adalah pupuk yang memperoleh bantuan dari pemerintah dalam rangka mendukung kinerja pemerintah. Yakni membantu penghidupan dan perekonomian para petani.

“Bagaimana mau mencapai swasembada pangan di pemerintahan Sumatera Utara, kalau begini kinerja para distributor dan agen agennya. Padahal Gubsu punya cita-cita besar terhadap Sumut ini, yakni menjadikan provinsi swasembda beras,” katanya.

Untuk itu Zainuddin Purba lebih lanjut meminta Direktur Bina Pasar dan Distribusi, Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan harus cepat merespon dan turun ke lapangan. Yakni guna mengecek jadwal masuk dan keluarnya pupuk bersubsidi. (mal)

Muslim Berang Pernyataan Akhyar Masyarakat Bebani Proposal Pejabat

0

mimbarumum.co.idPernyataan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasution ‘jangan bebani pejabat dengan proposal’ terkait OTT KPK terhadap Dzulmi Eldin sontak membuat praktisi hukum berang.

Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa) Muslim Muis, SH mengecam keras statemen Akhyar seolah masyarakat tidak mempunyai hak.

“Hak masyarakat itu kan ada, bagian hukumnya ada, bagian sosial ada, bagian pengembangan masyarakatnya ada. Kalau itu tidak diberikan termaksud bagian korupsi juga, itu harus dikembalikan kepada negara,” ujar Muslim Muis kepada mimbarumum.co.id kemarin.

Baca Juga : Ruang Kerja Eldin Digeledah KPK

Mantan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (Wadir LBH) Medan, Muis mengingatkan Akhyar untuk melihat pokok perkara baru memberikan pernyataan.

“Enggak bisa harus di lihat pokok perkaranya. Dia (Dzulmi Eldin) kan perkaranya karena mengutip uang per Kadis-Kadis. Seharus Wakil Wali Kota jangan asal memberikan statemen jangan menyalahkan masyarakat,” tegasnya mengingatkan Akhyar.

Lebih lanjut, Praktisi Hukum ini mengutarakan Wakil Wali Kota jangan berdalih dengan situasi yang terjadi, jangan jadikan proposal masyarakat seolah menjadi pembenaran.

“Dia (Akhyar) harus intropeksi diri, jangan sampai dia akan kenak lagi. Yang cenderung korupsi itu pejabat bukan masyarakat. Jangan dianggap alat pembenar proposal masyarakat, karena dalam aturan di atur hak masyarakat,” pungkas Muslim Muis.

Senada Muslim Muis, praktisi hukum Kota Medan, Maradu Simangunsong, SH menyampaikan bahwa kursi Wali Kota Medan kursi panas dan dapat membakar.

“Kursi Wali Kota Medan itu panas bagi orang yang tidak memiliki rasa keadilan akan terbakar dengan situasi hukum yang dipermainkannya,” kata Maradu saat ditemui di Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Simangunsong advokad yang sering beracara di PN dan Pengadilan Tinggi Medan ini menganggap adanya kekosongan akan pengetahuan hukum dilingkungan Pemko Medan.

“Di pikiran mereka itu tidak melekat pengetahuan akan hukum, walau sering kali menghadiri diskusi hukum. Itu hanya sekadar pencitraan publik semata menjaga jaringan lumbung korupsi,” pungkasnya. (jep)

Ruang Kerja Eldin Digeledah KPK

0

mimbarumum.co.id – Ruang kerja Wali Kota Dzulmi Eldin digeledah penyidik KPK. Tidak hanya ruang kerja Eldin, sejumlah ruangan lainnya juga turut digeledah KPK.

Ada sekitar 10 orang penyidik KPK yang turun ke gedung Pemko Medan Jalan Kapten Maulana Lubis, Jumat (18/10/2019).

KPK bergerak menggeledah sejumlah ruangan yang ada di Pemko Medan yang didampingi Asisten Ekonomi Pemko Medan, Khairul Asnan. Ruangan yang digeledah ruangan Bagian Umum di lantai 1, Ruangan Subbag Protokoler yang berada di ruang basement Pemko Medan, lalu ruang Asisten Umum dan Ruang Wali Kota Medan di lantai 2.

Baca Juga : Tak Hanya Eldin, Anggota Dewan pun Melawat ke Jepang

Terlihat dalam penggeledahan tersebut ajudan Wali Kota Medan, Andika yang berstatus terperiksa ikut dibawa ke ruang Subbag Protokoler. Sampai saat ini KPK masih bergerak menggeledah sejumlah ruangan yang ada di Pemko Medan.

Seperti diketahui Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin tertangkap tangan berkaitan dengan dugaan penerimaan suap terkait proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021. Walikota Medan menjadi Kepala Daerah yang ke-49 yang ditangkap tangan oleh KPK dan menjadi kegiatan tangkap tangan di Medan ini merupakan tangkap tangan yang ke-21 tahun ini.

Tidak hanya itu, kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan tujuh orang di Medan yaitu SFI (Syamsul Fitri Siregar, Kepala Sub Bagian Protokoler Kota Medan), IAN (Isa Ansyari, Kepala Dinas PUPR Kota Medan) APP (Aidiel Putra Pratama, Ajudan Wali Kota Medan, SSO (Sultan Solahudin, Ajudan Wali Kota Medan), AND (Andika, Ajudan Wali Kota Medan). (ml)