Beranda blog Halaman 2

Kapolrestabes Medan gelar Baksos: Kita Peduli dan Berbagi di Yayasan Sahabat Yatim Indonesia

0

mimbarumum.co.id – Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan mengunjungi yayasan panti asuhan sahabat yatim Indonesia di jalan Amal no.40, Medan Sunggal, Sumatera Utara, Selasa (24/6/2025).

Kedatangan Gidion yang didampingi Wakapolrestabes AKBP Rudy Silaen itu merupakan kegiatan Baksos “Kita Peduli kita Berbagi” dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-79.

“Terus terang secara pribadi saya belajar banyak dari tempat ini, baik dari suasana & atmosfernya memberikan energi yang luar biasa,” kata Gidion di lokasi.

Buat para guru dan pengasuh dari yayasan Sahabat Yatim Indonesia yang ada di Medan ia menaruh besar respek dan apresiasi serta doa.

“Mudah-mudahan apa yang bapak ibu lakukan untuk anak-anak ini menjadi berkah dan pasti mendatangkan nilai untuk bangsa Indonesia,” kata dia.

Tentu ini menjadi bagian yang membuat dirinya semakin mempunyai energi positif dan yakin dari tempat ini juga belajar banyak hal.

“Adek-adek sekalian jangan kecil hati, sebab saya melihat wajah-wajahnya yang bersinar, mandiri, surgawi dan penuh harapan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, jika membahas soal anak atau persoalan sosial di luar sana masih banyak yang belum mendapatkan keberuntungan seperti di sini.

Mungkin ada yang tidak punya keluarga untuk menampung dia mendapatkan kesempatan terbaiknya. Baik itu belajar atau sahabat yang baik dan ada banyak di luar sana yang mencari kehidupannya sendiri mulai dari bangun tidur mungkin tidak tidur-tidur, atau ada yang berpeluh di tengah jalan demi mencari sesuap nasi.

“Kita boleh berasal dari apa saja, tetapi kita yakini bahwa Tuhan menciptakan keunikan, karakter masing-masing. Tidak ada yang diciptakan dengan energi yang negatif,” ucapnya.

Gidion mengungkapkan, Albert Einsten pernah mengatakan, ketika Tuhan menciptakan bumi ini beliau tidak sedang main dadu atau sedang bermain-main.

“Tuhan menciptakan bumi dan isinya penuh dengan kasih sayang pasti punya tujuan mulia. Kita diberikan kesempatan berada di dalam bagian dari milik Tuhan ini. Adek-adek syukuri berada di sini, diasuh dengan baik oleh para pengasuh panti yang baik hati,” bebernya.

Ia mengatakan, sepanjang sejarah, kenapa ada anak yang dicap nakal atau dicap baik?

“Semuanya itu kesimpulannya karena lingkungan tempatnya bergaul, teori terminologi nya itu tidak ada sesuatu yang dilahirkan jahat. Jahat itu adalah produk sosial karena interaksi sosial, pergaulan yang baik merusak kebiasaan buruk dan kebiasaan buruk merusak pergaulan baik,” jelasnya.

Gidion mengajak yayasan panti asuhan sahabat yatim Indonesia untuk berkolaborasi dengan Polrestabes Medan dalam mengelola persoalan anak.

“Kami punya namanya satu atap perlindungan anak, itu nanti kita bisa jadi bagian dari itu dan diskusi tentang bagaimana mengelola dan mengasuh anak-anak yang mungkin secara sosial kurang beruntung,” tukasnya.

Di usia Polri yang ke-79 ini, ia memohon dukungan dan doa agar Polri semakin kuat dalam melindungi, mengayomi dan melayani.

“Mudah-mudahan kami (Polri) diberikan kekuatan dan kelapangan hati untuk melayani,” tutupnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Lapas Medan Larang Wartawan Liputan Kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto

0

mimbarumum.co.id – Sejumlah wartawan dilarang meliput kunjungan kerja Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Sumatera Utara, Rabu (25/6/2025).

Larangan terjadi saat sejumlah wartawan hendak memasuki area luar Lapas untuk melakukan peliputan.

Meskipun telah menunjukkan identitas pers, para wartawan tetap tidak diizinkan masuk oleh petugas.

“Saya sudah biasa meliput di sini. Tapi hari ini, saat menteri datang, kami justru dilarang masuk,” kata Ryan salah satu wartawan media online di Kota Medan.

Ia menyebut sebelumnya telah mengkonfirmasi rencana peliputan kepada Kepala Lapas Herry Suhasmin serta pihak Humas, namun belum memperoleh tanggapan.

Petugas menyampaikan bahwa hanya wartawan yang diundang secara resmi oleh penyelenggara yang diperkenankan masuk ke dalam area Lapas.

“Sudah ada wartawan yang diundang. Tidak bisa lagi masuk, itu perintah dari atasan,” imbuh salah seorang petugas kepada wartawan.

Ketegangan sempat terjadi ketika wartawan mendokumentasikan suasana di sekitar Lapas.

Petugas meminta agar dokumentasi dihentikan karena dianggap tidak memiliki izin.

Salah satu pewarta foto LKBN ANTARA, Yudi Manar menyayangkan pelarangan tersebut yang dinilainya menghambat kerja jurnalistik.

“Saya kecewa karena terkesan ada pilih kasih. Tadi saya sempat masuk, tapi kemudian disuruh keluar. Sementara beberapa media lain diizinkan masuk dan meliput,” terangnya.

Yudi mempertanyakan alasan pembatasan peliputan terhadap kunjungan pejabat negara ke Lapas Medan.

“Ini justru menimbulkan tanda tanya. Kami datang jauh-jauh, tapi tidak diberi akses untuk liputan,” tambahnya.

Hingga Rabu siang, pihak Lapas Kelas I Medan, termasuk Kepala Lapas Herry Suhasmin belum memberikan keterangan resmi terkait kebijakan pelarangan tersebut.

Diketahui, kunjungan Menteri Imipas Agus Andrianto ke Lapas Kelas I Medan dijadwalkan untuk meninjau fasilitas pembinaan narapidana, seperti bengkel kerja, dapur sehat, dan makan siang bersama warga binaan pemasyarakatan.

Reporter : Jepri Zebua

Dirjen AHU Kemenkum Blokir Akta YPDA Versi HNK

0

mimbarumum.co.id – Kementerian Hukum RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir AHU milik Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA) Nomor AHU-AH.01.06-0011352 tentang Penerimaan Perubahan Data Yayasan Perguruan Darma Agung, tanggal 10 Februari 2025.

Kemudian Nomor AHU-AH.01.06-0011419
Tentang Penerimaan Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar Yayasan Perguruan Darma Agung, yang juga tertanggal 10 Februari 2025. Kedua nomor AHU diduga milik yayasan UDA versi Hana Nelsri Kaban ( HNK). Surat pemblokiran yang ditandatangani Dirjen AHU Widodo itu, tertanggal 17 Juni 2025.

Kuasa hukum YPDA versi Partahi Siregar, Hokli Lingga, SH kepada wartawan, Senin, (24/6/2025) menyatakan, dasar pemblokiran AHU tersebut karena masih adanya gugatan di PT TUN Jakarta.

“Dengan diblokirnya kedua AHU YPDA di atas maka semua kebijakan yang dilakukan HNK tidak sah. Baik itu pengangkatan Rektor, Dekanad, pegawai dan lain lain, termasuk pemberhentian terhadap Dr. Lilis S Gultom dan pejabat rektorat, Dekanad maupun jabatan lainnya, semua itu tidak berlaku,” tegasnya.

Didampingi kuasa hukum lainnya, Baginta Manihuruk, SH, Ganda Putra Marbun, SH dan Sovia Siregar, SH, Hokli menjelaskan, sesuai statuta no. 119 SK/A/YPDA/III/2022-2026 Pasal 64 ayat 5 yang berbunyi bahwa ketika rektor diberhentikan sebelum masa jabatan, karena sakit, permohonan sendiri , diangkat dalam jabatan lain maka ketua umum yayasan dapat mengangkat rektor setelah mendapat pertimbangan senat, maka pelaksanaan Tri Darma Perguruan Tinggi harus dilaksanakan oleh pejabat Rektor yang dipilih oleh senat dan diangkat oleh ketua yayasan.

“Pemilihan Rektor UDA oleh senat dan dikukuhkan oleh ketua yayasan sudah dilakukan. Dr. Lilis S Gultom dipilih oleh senat UDA dan di-sk-kan oleh ketua YPDA, dan itu sudah sesuai dengan statuta UDA,” ujar Hokli.

Kepada Lembaga Layanan Perguruan Tinggi (L2DIKTI) Sumatera, Hokli berharap untuk segera mengeluarkan surat Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dibawah pimpinan Rektor Dr. Lilis S Gultom yang diangkat sesuai aturan yang berlaku di universitas yang didirikan DR. TD. Pardede itu.

Juga hadir pada kesempatan itu Rektor UDA Dr. Lilis S Gultom, Wakil Rektor 2 Jonne L. Gaol, Wakil Rektor 3 Zulkarnaen Nasution, Wakil Rektor 1 ISTP Torang Simanjuntak, Wakil Rektor 2 ISTP Novi Silaen.

Reporter : M. Nasir

Ungkap 414 Kasus Narkoba, Polda Sumut Selamatkan 1,3 Juta Jiwa

mimbarumum.co.id – Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengusung tema “Polri untuk Masyarakat”, Kepolisian Daerah Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat lewat pengungkapan besar-besaran kasus narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Sat Polairud Polres Tanjung balai pada Selasa (24/6/2025), Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkapkan keberhasilan jajarannya bersama Polres Batubara, Polres Asahan, dan Polres Tanjung Balai dalam menindak 414 kasus narkoba sepanjang periode 1 Januari hingga 23 Juni 2025, dengan total 548 tersangka diamankan.

Tak hanya menyasar pengedar lokal, pengungkapan ini juga menyentuh jaringan narkotika internasional, nasional, hingga pengedar yang beroperasi di tempat hiburan malam (THM).

Barang bukti yang diamankan juga tak kalah mencengangkan seperti 248,73 kg Sabu, 32,30 kg Ganja, 44.256 butir Pil ekstasi, 899 gram Kokain serta Liquid vape mengandung metomidate sebanyak 5.393 buah.

“Total estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan dari peredaran gelap narkotika ini mencapai 1.381.117 jiwa, dengan nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp312,6 miliar,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut dalam keterangannya.

Ia menegaskan, pengungkapan ini adalah wujud nyata dari implementasi tema HUT Bhayangkara ke-79, bahwa Polri hadir untuk masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Menjelang Hari Bhayangkara, kami tegaskan kembali bahwa kami tidak akan pernah mundur dalam perang melawan narkoba. Ini bentuk bakti kami kepada masyarakat. Penindakan akan terus kami lakukan secara konsisten, konsekuen, dan berkelanjutan,” tegasnya.

Polda Sumut juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Kami siap memproses setiap laporan dan menindak para pelaku kejahatan narkotika secara tegas dan tuntas. Jangan beri ruang bagi para perusak masa depan bangsa,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi oknum-oknum yang mencoba mengintervensi proses penegakan hukum.

“Upaya menghambat pemberantasan narkoba adalah pengkhianatan terhadap bangsa. Kami tidak akan segan menindak setiap bentuk penghalangan hukum yang justru berpotensi melahirkan tindak pidana baru,” tegasnya lagi.

Konferensi pers ini turut dihadiri Kabid Humas Polda Sumut, Kapolres Tanjung Balai, Kapolres Asahan, dan Kapolres Batubara, serta rekan-rekan media yang selama ini menjadi mitra strategis Polri dalam membangun opini publik yang sehat dan edukatif.

Sebagai penutup, Polda Sumut mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta insan pers dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba.

Reporter: R/ Jafar Sidik

Soal Pedagang Pasar Lalang Dipalak Oknum Lurah, Pembina RANZ Minta Wali Kota Medan Turun Tangan

0

mimbarumum.co.id – Keresahan ratusan pedagang Pasar Lalang mendapat perhatian dari berbagai kalangan, termasuk dari pendukung Walikota dan Wakil Walikota Medan: RANZ (Relawan Rico-Zaki).

Muhri Fauzi Hafiz selaku Pembina RANZ menyatakan keprihatinan terhadap apa yang dialami ratusan pedagang tersebut.

“Kondisi ini harus menjadi perhatia Walikota Medan, Bapak Rick Waas beserta jajaran. Keresahan para pedagang sudah memuncak. Mereka dikutip retribusi tanpa ada aturan yang jelas,” ungkap Muhri.

Ia juga mengaku heran, para pedagang tersebut dikutip retribusi dengan karcis yang di dalamnya ada nama Bhabinkamtibmas Polsek Sunggal.

“Ini merupakan masalah serius yang sangat membutuhkan perhatian Pak Wali. Mudah-mudah Pak Wali bisa tanggap terkait permasalahan ini dengan memanggil camat, lurah, bahkan sampai kepling. Kami akan mengawal permasalahan ini, agar ratusan pedagang dapat nyaman berjualan,” tutup Muhri.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ratusan pedagang di Pasar Lalang yang terletak di Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, mengaku resah dengan banyaknya kutipan retribusi setiap harinya. Tak tanggung-tanggung, setiap harinya mereka harus menyediakan uang Rp20 ribu ke berbagai oknum yang melakukan pengutipan.

Ironisnya, retribusi yang diwajibkan kepada para pedagang melibatkan oknum lurah dan camat, bahkan oknum anggota Polsek Sunggal (tertera di karcis retribusi).

“Kami pedagang di sini sudah sangat resah. Retribusi yang harus kami bayarkan sangat memberatkan kami. Dalam sehari kutipan yang harus kami bayarkan sampai Rp20 ribu,” keluh salah seorang pedagang ikan yang minta namanya tidak dicantumkan.

Reporter: Jafar Sidik

Rapat Pembahasan Lpj, Modesta Marpaung Minta Bapenda Medan Kutip Pajak Parkir dari Minimarket

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan yang bergabung di Badan Anggaran (Banggar) Modesta Marpaung SKM minta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memaksimalkan perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak parkir. Untuk itu Bapenda Kota Medan didorong mampu menggali sumber PAD yang selama ini terabaikan.

Selama ini, kata Modesta, pajak parkir dari ribuan pelaku usaha gerai mini market di Kota Medan tidak memberikan kontribusi PAD dari pajak parkir ke Pemko Medan. Untuk itu Modesta mendesak Bapenda Medan segera memastikan pajak parkir ditarik dari seluruh usaha gerai minimarket yang ada di Kota Medan.

“Potensi itu cukup besar supaya dimanfaatkan dengan benar,” ujar Modesta kepada wartawan usai mengikuti rapat pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD Kota Medan Tahun 2024 bersama Badan Pensapatan Daerah (Bapenda) di ruang banggar gedung DPRD Medan, Senin (23/5/2025).

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Medan Wong Cun Sen bersama Wakil Ketua Zulkarnaen, Hadi Suhendra dan anggota banggar DPRD Medan serta OPD Pemko Medan.

Ditegaskan Modesta, tidak ada alasan pemilik gerai mini market seperti Indo Mart, Alfa Mart, Alfamini dan lainnya untuk menolak parkur dikutip dari halaman toko. Sebab kata Modesta, yang akan ditarik adalah kutipan parkir dari konsumen.

“Kalau pihak pemilik usaha ingin menggratiskan parkir kepada pelanggannya, itu urusan mereka tetapi harus tetap bayar pajak parkir ke Pemko Medan,” imbuhnya.

Lagi pula kata Modesta yang saat ini duduk di Komisi II DPRD Medan membidangi kesejahteraan itu. Apabila diberlakukan parkir di halaman gerai minimarket akan menampung tenaga kerja. “Yang pasti akan menambah lapangan kerja dan jumlah pengangguran berkurang. Untuk 2 orang saja juru parkir di 1 usaha sudah beraoa banyak tenaga kerja yang tertampung,” sebutnya.

Selain pajak parkir, Midesta juga menyoroti terkait dugaan kebocoran PAD dari berbagai sumber pajak seperti dari pajak restoran, pajak hiburan, parkir, reklame dan lainnya.

Maka sangat dimungkinkan peningkatan target PAD di Bapenda dengan penuh harapan akan terealisasi.

Untuk itu kepada petugas Bapenda di dorong melakukan berbagai inovasi dan menggali sumber sumber PAD.

Menanggapi, kritikan Modesta, Plt Kepala Bapenda Roby Chairi menyampaikan akan segera menyikapinya. “Terima kasih masukan dan kritikan, hal ini menjadi atensi kami,” paparnya.

Reporter: Jafar Sidik

Rico Waas Inginkan Perusahaan di Belawan Pekerjakan Warga Setempat, Zulham Efendi: Harus Ada Tindaklanjut

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Zulham Efendi merespon positif pernyataan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar seluruh perusahaan di kawasan Belawan mempekerjakan warga setempat. Hal tersebut sejalan dengan upaya memperbaiki perekonomian warga di Medan Utara.

“Pernyataan Wali Kota Medan tersebut patut mendapat dukungan dan kita mengharapkan implementasi di lapangan bisa diwujudkan,” kata Zulham saat ditanya wartawan di gedung dewan, Senin (23/06/2025).

Politisi PKS asal Medan Belawan ini menegaskan, jika hal tersebut bisa diwujudkan setidaknya bisa membuka simpul-simpul permasalahan di Medan Utara yang selama ini sulit dicari jalan keluarnya.

“Kita sangat yakin jika masyarakat di Medan Utara bisa mendapatkan pekerjaan dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan setidaknya bisa menyelesaikan persoalan perekonomian dan memungkinkan menurunkan angka kriminalitas,” ungkapnya.

Diakui Zulham, persoalan sosial yang timbul di Medan Utara dipicu oleh persoalan kemiskinan dan narkoba. “Dua faktor ini menjadi pemicu lahirnya persoalan sosial di Medan Utara. Kita mengharapkan dengan terserapnya tenaga kerja dari masyarakat Medan Utara sendiri, kedepan persoalan yang ada di Medan Utara perlahan bisa diselesaikan,” katanya.

Namun, kata politisi yang juka tokoh pendidikan di Medan Utara ini menegaskan, untuk mewujudkan gagasan tersebut perlu kerja keras semua pihak.

“Apa yang disampaikan Wali Kota beberapa waktu lalu jangan sampai berhenti di sini saja, perlu adanya tindaklanjut dari semua pihak baik itu Dinas Tenaga Kerja, pihak perusahaan, tokoh masyarakat dan stakeholder lainynya untuk bisa mewujudkan program ini bisa berjalan,” ungkapnya.

Persoalan agar masyarakat Medan Utara bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Medan Utara sebenarnya sudah diharapkan sejak lama. Namun tidak ada tindak lanjut yang nyata dari para pemangku kepentingan sehingga harapan itu tidak pernah terwujud.

“Dengan adanya pernyataan sekaligus harapan Wali Kota Medan agar warga di Belawan khusunya bisa bekerja di perusahaan-perusahaan yang beroperasi diharapkan bisa terwujud,” pungkasnya.

Reporter: Jafar Sidik

Dato Sri Adul: Musa Rajekshah Pemimpin yang Menjaga Budaya dan Harmoni Sumatera Utara

0

mimbarumum.co.id – Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, H. Musa Rajekshah dinilai sebagai salah satu tokoh yang aktif merawat nilai-nilai budaya dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat multietnis di Sumatera Utara.

Sosok yang akrab disapa Ijeck ini tak hanya dikenal di panggung politik dan dunia usaha, tetapi juga dalam peran sosial-budayanya yang kuat di berbagai lapisan masyarakat.

Di tengah tantangan modernisasi dan perubahan sosial, Musa Rajekshah tetap menempatkan budaya sebagai salah satu pilar penting dalam kepemimpinan. Ia kerap hadir dalam berbagai acara adat dan kebudayaan di Sumut, mulai dari Melayu, Batak, Mandailing, Karo, hingga Nias dan komunitas Tionghoa.

Menyatukan Politik dan Budaya

Dalam berbagai kesempatan, Musa Rajekshah menunjukkan bahwa pendekatan politik bisa berpadu dengan kearifan lokal. Dalam kepemimpinannya di Golkar Sumut, ia menekankan pentingnya etika, dialog, serta penghargaan terhadap keragaman budaya yang ada.

“Musa Rajekshah adalah pemimpin muda yang menghormati adat dan tokoh-tokoh masyarakat. Ia hadir bukan hanya sebagai tamu, tetapi sebagai bagian dari denyut budaya itu sendiri,” ujar Dato Sri Adil Freddy Haberham Sembiring, budayawan dan pemangku adat Melayu Deli, Selasa (24/6/2025).

Pemelihara Marwah Sosial

Sumatera Utara dikenal sebagai wilayah dengan keragaman etnis dan agama yang tinggi. Dalam konteks tersebut, Ijeck dipandang mampu memainkan peran sebagai pemersatu yang menjaga marwah sosial di tengah masyarakat. Pendekatannya yang dialogis dan personal dinilai efektif dalam menjembatani berbagai kelompok masyarakat.

“Beliau tidak hanya bicara soal politik, tetapi juga memberi teladan dalam menjaga keseimbangan sosial dan budaya,” lanjut Dato’ Adil.

Politik Berbasis Etika Budaya

Bagi masyarakat adat, terutama di kalangan Melayu dan Batak, seorang pemimpin ideal adalah mereka yang “beradat”, yakni menjunjung tinggi norma dan tata laku. Dalam pandangan budayawan, Musa Rajekshah dianggap memenuhi kriteria tersebut, melalui sikapnya yang menghormati struktur adat dan selalu menjaga etika komunikasi publik.

Ia juga dinilai konsisten dalam menjaga stabilitas sosial di tengah potensi konflik yang bisa muncul akibat perbedaan latar belakang masyarakat.

Kepemimpinan Berwawasan Lokal

Dengan pengalaman di dunia usaha dan politik nasional, serta akar yang kuat di tengah masyarakat Sumatera Utara, Musa Rajekshah dinilai sebagai figur yang mampu menjembatani kebutuhan pembangunan dengan nilai-nilai lokal. Bagi sebagian kalangan, ia dianggap mewakili generasi pemimpin baru yang memahami pentingnya identitas budaya dalam tata kelola masyarakat.

“Beliau bukan hanya pemimpin partai, tetapi wajah dari nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Sumut,” kata Dato’ Adil.

Reporter: Jafar Sidik

Siswa Al-Hikmah Marelan Unjuk Kreativitas, Wali Kota Medan Tertarik Buatkan Video Klip

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengaku kagum melihat penampilan tari dan drama musikal yang dipertunjukkan siswa Yayasan Perguruan Al-Hikmah Marelan.

Bahkan orang nomor satu di Pemko Medan itu tertarik untuk membuatkan video klip agar kreasi dari para siswa itu semakin dikenal banyak orang.

Keinginan tersebut disampaikan Rico Waas saat menghadiri acara Pentas Ekspresi siswa SMP & SMA Al-Hikmah Marelan yang diadakan di halaman Yayasan Perguruan Al-Hikmah Marelan, jalan Marelan 1 Pasar 4 Barat, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (21/6/2025).

“Pertunjukkan yang ditampilkan tadi sangat luar biasa bagus. Mau saya buatkan video klip,” tanya Rico Waas kepada dua siswa mewakili kelompoknya.

Sontak dengan penuh kebahagiaan kedua siswa tersebut menyampaikan kemauan mereka untuk dibuatkan video klip.

Dalam acara pentas ekspresi yang juga dihadiri anggota DPRD Medan Tia Ayu Anggraini dan Afif Abdillah itu, Rico Waas juga menyampaikan apresiasi atas diselenggarakanya acara pentas ekspresi ini.

Menurut Rico Waas acara tersebut menjadi wadah bagi para siswa untuk menampilkan ekspresi jiwa dan kreativitasnya.

“Ini adalah kesempatan bagi para siswa untuk menampilkan kreativitasnya di atas panggung. Untuk bisa nantinya percaya diri dan menjadi penyemangat,” ujar Wali Kota.

Maka dari itu Rico Waas berpesan kepada para guru dan orangtua siswa untuk terus mendorong kreativitas anak-anaknya.

“Doronglah anak-anak kita untuk terus melatih kreativitas dan bakat diri mereka,” pesannya.

Reporter : Jepri Zebua

Korupsi ADD di Padangsidempuan, Kejati Sumut Terima Penitipan UP Kerugian Negara Sebesar Rp3,5 Miliar

mimbarumum.co.id – Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima uang Penitipan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 3.500.000.000 miliar dari terdakwa IFS atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan atau pemotongan terhadap Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 18% per Desa se – Kota Padangsidimpuan TA 2023.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH didampingi Kasidik Arif Kadarman, Kasi Penuntutan Sutan Harahap, Kasi Eksekusi Eksaminasi Rahman Nasution serta JPU Perkaranya, Senin (23/6/2025) menyampaikan bahwa uang pengembalian kerugian negara tersebut diantar langsung oleh penasehat hukumnya.

Pasal yang didakwakan terhadap tedakwa IFS, lanjut Kasi Penkum adalah Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun total kerugian keuangan negara atas perkara ini adalah Rp 5.962.500.000 dan sudah dititipkan sebesar Rp. 3.500.000.000 dan disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejati Sumut,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua