Beranda blog Halaman 2

Polrestabes Medan Tangkap Dua Tersangka Pengedar Sabu di Jalan Balai Desa Marindal

mimbarumum.co.id – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap dua orang pria terduga pelaku pengedar narkoba dengan sebutan sabu di Jalan Balai Desa Marindal Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang.

Pelaku/pengedar sabu tersebut bernama Budi Setiawan alias Wawan (28) dan Gunarto alias Anto (47), warga Jalan Balai Desa Pasar 12 Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini disampaikan oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Gidion Arif Setyawan melalui Kasat Narkoba, AKBP Thommy Aruan SIK kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

Dijelaskannya, pada hari Kamis (26/6/2025) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Balai Desa Gang Terusan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Personel melakukan penangkapan terhadap dua orang tersangka bernama Budi Setiawan alias Wawan dan Gunarto alias Anto. Pada saat ditangkap ditemukan dari Wawan barang bukri berupa satu plastik klip yang berisikan narkotika disebut sabu (metamfetamina) dari tangan kanannya dan tiga bungkus plastik klip berisikan sabu, serta satu bungkus plastik kosong di atas meja.

“Dan dari Anto ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan sabu beserta uamg tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp.150 Ribu dari tangan kanannya. Kemudian petugas kita membawa kedua tersangka ke Mapolrestabes Medan,” ujar AKBP Thommy.

Lanjut dikatakannya, modus operandi kedua tersangka mengaku mendapat sabu tersebut dari Nana dengan cara diberikan untuk dijual kembali.

“Tersangka Wawan menjual sabu sudah sekitar 1 Minggu. Dan tersangka Anto menjual sabu sudah sekitar 2 Minggu. Total sabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 1,12 gram bisa digunakan untuk 11 orang,” lanjutnya.

“Terhadap kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tenatang narkotika,” pungkasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

SIPP Rusak, Pembangunan Fisik Gedung Masif Dilakukan, Pencari Keadilan Kecewa Pelayanan Publik PN Medan

0

mimbarumum.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Medan masif melakukan pembangunan fisik rehabilitasi gedung di tengah refocusing anggaran untuk menjaga stabilitas pemerintah.

Peristiwa ini menjadi anomali dalam efisiensi penggunaan anggaran sesuai arahan pemerintah pusat, diketahui bahwa belum lama di area gedung PN Medan dilakukan revonasi di bagian kantin, namun saat ini kantin yang cukup baik tersebut kembali dibongkar untuk dilakukan rehabilitasi diikuti bagian gedung lainnya.

Sementara dari sisi fasilitas pelayan publik di bidang informasi perkara secar online terjadi kerusakan. Website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medam tidak dapat diakses pencari keadilan.

Diketahui, SIPP juga berfungsi untuk memberikan informasi perkara yang memungkinkan masyarakat, termasuk pihak yang berperkara untuk mengakses informasi terkait perkembangan suatu perkara secara online.

Namun sayangnya, di Pengadilan Negeri (PN) Medan SIPP yang berfungi untuk membantu pelayanan publik khususnya masyarakat pencari keadilan malah tidak berfungsi (error).

Akibatnya, sejumlah keluarga dari yang berperkara di PN Medan kesusahan untuk mencari tahu perkembangan perkara.

“Biasanya kita bisa melihat dari SIPP, kapan harinya, jamnya kapan. Bisa juga lihat kronologis peristiwanya. Tapi sekarang tidak bisa, sudah se minggu,” kata Serik kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Warga Medan Timur itu berharap PN Medan segera memperbaiki SIPP PN Medan yang dinilai dapat membantu pelayanan publik untuk mencari keadilan.

“Inikan pelayanan untuk masyarakat, harusnya diperhatikan. Tapi SIPP PN Medan sering kali rusak gini, jadi saya berharap segera lah diperbaiki,” ungkapnya.

Juru Bicara (Jubir) PN Negeri Medan Soniady, Kamis (3/7/2025) kepada Mimbar Umum, yang dimintai tanggapannya menyampaikan bahwa sedang adanya perbaikan.

“Iya bang, beberapa hari ini masih dalam perbaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” tutur Jubir PN Medan.

Diketahui sebelumnya di masa
Ketua PN Medan Jon Sarman Saragih berhasil meraih prestasi yakni pencapaian Evaluasi Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (EIS) untuk Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus.

Tepat 20 Juni 2025 terjadi transisi kepemimpinan kepada Mardison menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan menggantikan Jon Sarman Saragih yang mendapatkan promosi jabatan menjadi Hakim Pengadilan Tinggi Palembang.

Reporter : Jepri Zebua

Polda Sumut Gerak Cepat Buru Pelaku Pembunuhan Kepada Ayah Dari Adelia Azzurah di Jalan Selambo Desa Amplas

mimbarumum.co.id – Baru – baru ini ada seorang mahasiswi bersama kelompok massa mengatasnamakan Mahasiswa Pemerhati Keadilan Sumatera Utara menggeruduk Mapolda Sumut. Mahasiswi itu meminta keadilan, atas kematian ayah kandungnya pada tanggal 21 Februari 2025 di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Sehubungan dengan itu, Polda Sumut tidak tinggal diam dan gerak cepat ungkap dan memburu pelaku pembunuhan kepada ayah dari Adelia Azzurah.

“Saya minta dukungan dan doa dari masyarakat Sumut khusunya Medan, pelaku pembunuhan lainnya yang diduga masih bersembunyi dan buron itu secepatnya ditangkap. Saat itu saya yang menerima aksi massa sebagai Pawas Polda Sumut, ” ucap Panit 1 Unit 4 Subdit 3 Ditreskrimum Polda Sumut AKP Irwanta Sembiring kepada wartawan, Kamis (3/7/2025).

Kata dia, aksi massa itu pada tanggal 1 Juli 2025 saat menemui massa. Ia berjanji di hadapan massa, bahwa pihaknya akan menuntaskan penyidikan dan menangkap pelaku lainnya.

“Akan mengawal perkara ini supaya cepat tuntas termasuk menangkap pelaku-pelaku yang lain,” ujar AKP Irwanta Sembiring di tengah kerumunan massa saat itu.

Sementara itu Adelia Azzurah, hanya meminta keadilan, pelaku lainnya secepatnya ditangkap, dirinya sudah 18 tahun tidak bertemu ayah. “Sekali saya dapat kabar, beliau sudah meninggal dunia. Saya mohon, tolong usut sampai tuntas, ” paparnya.

Adelia memohon agar Kapolda Sumut segera menuntaskan kasus yang hingga kini dinilai stagnan, hanya satu orang pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan dan belum ada perkembangan berarti.

Koordinator Aksi, Arya Sinurat, menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan bentuk desakan kepada pihak kepolisian agar transparan dan serius menangani kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Selambo, Desa Amplas, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP 591/II/2025 atas nama pelapor Deviansyah.

Arya menduga masih banyak pelaku yang belum tertangkap. Ia juga mendesak Kapolda Sumut untuk mencopot penyidik yang dinilai lamban serta membongkar kasus ini secara terbuka.

“Kami meminta Kapolda melindungi masyarakat sipil dan tegas menindak setiap pelaku dalam konflik sosial, agar tidak ada lagi korban berikutnya,” ujar Arya dengan nada tegas.

Massa juga mengancam akan kembali turun ke jalan jika tuntutan mereka tidak direspons dengan tindakan konkret. Mereka menilai Polda Sumut tidak maksimal dalam berkoordinasi dengan Polrestabes Medan. Aksi massa yang dilakukan itu berjalan aman dan kondusif.

Reporter: Rasyid Hasibuan/R

Abaikan Somasi, Oknum Pengacara Akan Laporkan TBG ke Polisi

mimbarumum.co.id – Warga Jalan Pasar I Barat Simpang Impres, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang memberikan somasi kepada Pimpinan Tower Bersama Group (TBG) akibat perangkat tiang TBG terpasang tanpa adanya izin dari pemilik lahan atau warga setempat.

Hal itu disampaikan oleh pemilik lahan atau Rumah, Srikandi yang berprofesi pengacara kepada awak media di Medan, pada Rabu (2/7/2025).

“Jadi gini, kami sebagai masyarakat keberatan, karena pihak TBG ini sudah mendirikan tower di halaman kita tanpa adanya izin dari kita. Kami tidak setuju mereka mendirikan, menjual jasa di tanah kita, mencari keuntungan tapi tidak minta izin dulu,” ucap Sri.

Dilanjutkannya, sementara itu perangkat instalasi jaringan tower tersebut juga mengganggu rumah pemilik lahan.

“Perangkat instalasi jaringan kabelnya itu menjuntai ke seng rumah kita. Rasanya sangat mengganggu sekali. Semraut dan tidak enak dipandang mata,” sebutnya.

Ia mengatakan, hal itu sudah berlangsung kira-kira sejak sepuluh tahun.

“Jadi menurut kami itu, mereka bangun tanpa sepengetahuan kita. Karena itu kami melayangkan somasi melalui ke kantor TBG di Jalan KH Wahid Hasyim Nomor 10 Merdeka, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tapi, dari somasi tanggal 10 Juni 2025 dan somasi kedua tanggal 18 Juni 2025 mereka tidak kooperatif tidak ada respon dan tidak ada datang ke kantor Advokat Sri Enarti Efendi, SH & Partners di Jalan Pasar Barat I,” terangnya.

“Karena itu, kami sebagai masyarakat menaikkan berita ini ke media, supaya mereka tahu. Setelah dari media ini kita ke kepolisian,” paparnya.

“Adapun beberapa isi dari somasi tersebut yang diabaikan menyatakan diantaranya, “Bahwa adanya perangkat tiang Tower Bersama Group yang sudah berdiri bertahun-tahun dan instalasi kabel yang melintas atap rumah saya tanpa izin dari pemilik lahan. Saya sebagai pemilik tanah merasa keberatan atas berdirinya perangkat Tower Bersama Group (TBG) di area tanah saya agar segera dipindahkan. Kepada bapak/ibu pimpinan TBG atas terjadinya kelalaian dari pihak bapak saya minta hanti rugi Rp.50 Juta atas sudah berdirinya perangkat tiang di area tanah saya selama ini. Atas hal ini kami akan melakukan upaya hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.
Diketahui, TBG berkantor di Jalan KH Wahid Hasyim No.10 Kelurahan Merdeka Kecamatan Medan Baru,” tandasnya.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi di PN Tanjungbalai

0

mimbarumum.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Rahmadi menyampaikan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Thomas Tarigan saat menghadiri sidang kliennya di PN Tanjungbalai, Kamis (3/7/2025).

Sidang dengan nomor perkara 180/Pid.Sus/2025/PN Tjb itu dipimpin oleh Wakil Ketua PN Tanjungbalai, Karolina Selfia Sitepu.

“Hari ini kita mengajukan keberatan atau bantahan terhadap surat dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum,” tegas Thomas Tarigan.

Eksepsi ini, lanjutnya, diajukan pada tahap awal persidangan atau sebelum masuk ke pemeriksaan pokok perkara. Ia menilai dakwaan jaksa terhadap kliennya cacat prosedur.

“Kita sengaja menyampaikan eksepsi untuk menunjukkan bahwa dakwaan tersebut cacat secara formil atau ada kesalahan prosedur dalam penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengungkapkan bahwa Rahmadi merupakan korban kriminalisasi oleh Tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut yang dipimpin Kanit 1 Kompol Dedy Kurniawan.

“Untuk itu, pada persidangan nantinya kita akan ungkap fakta-fakta yang sesungguhnya, termasuk soal barang bukti sabu-sabu seberat 10 gram,” ungkapnya.

Thomas berharap majelis hakim bersikap adil dan profesional dalam menangani perkara kliennya.

“Sehingga, Rahmadi yang dikriminalisasi oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat keadilan, dan peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari,” pungkasnya.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Rahmadi, warga Kota Tanjungbalai yang dituding, lalu disiksa, kemudian dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolda Sumut atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 10 gram dinilai tidak sesuai SOP.

Penangkapan itu terjadi pada 3 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 WIB di salah satu toko pakaian di Kelurahan Beting Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Bahkan, rekaman kamera pengawas tentang penganiayaan terhadap Rahmadi saat penangkapan oleh petugas yang dipimpin Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut viral di sejumlah platform media sosial.

Dalam video tersebut, tampak Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Sumut memukul, menendang, lalu menginjak-injak Rahmadi.

Atas kejadian itu, abang kandung Rahmadi melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke SPKT Polda Sumut pada Senin, 14 April 2025, atas dugaan penganiayaan.

Selain itu, tim kuasa hukum Rahmadi juga melaporkan Kompol Dedy Kurniawan ke Bid Propam Polda Sumut. Namun hingga kini, laporan tersebut belum mendapat tindak lanjut.

Reporter : Jepri Zebua

Bantah Ada Cekcok, Anggota Komisi II: Deddy Sitorus Miss Komunikasi

0

mimbarumum.co.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution melakukan rapat dengan Komisi II DPR RI di Aula Raja Inal, Kantor Gubernur, Kamis (3/7/2025). Rapat tersebut berlangsung lancar dan kondusif. 

Sebagaimana diketahui, kabar yang beredar rapat tersebut sempat berlangsung panas. Anggota Komisi II yang juga ikut di dalam rapat tersebut yakni Deddy Yevri Hanteru Sitorus dikabarkan sempat ”cekcok’ dengan Gubernur Bobby Nasution bahkan Kepala Daerah juga ‘Walk Out’ dalam rapat.
Namun hal tersebut dibantah oleh Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin.
“Oh enggak, nggak ada (cekcok dan walk out),” ujarnya kepada Wartawan usai rapat.
Politisi PKB itu pun mengatakan rekan sekomisinya hanya miskomunikasi saat rapat berlangsung. Ia mengatakan aspirasi yang ada pada rapat tersebut akan dibahas kembali di forumnya masing-masing.
“Itu ada miskomunikasi aja jadi intinya tadi menyampaikan salah satu anggota (Deddy Sitorus) bahwa biar pembahasan dibahas lagi, agar tidak melebar ke mana-mana,” bebernya.
Khozin menjelaskan tujuan utama pembahasan yang ada pada rapat tersebut yakni membicarkan terkait sektor pertanahan. Mengingat sektor tersebut juga dibidangi oleh Komisi II DPR RI.
“Ya, terkait dengan optimalisasi penerimaan negara bukan pajak di sektor pertanahan, makanya tadi kita mengobrolkan dengan Kepala Daerah nah itu untuk mengoptimalkan penerimaan negara, itu agenda utamanya itu, oke ya,” katanya.
Reporter : Siti Amelia

Arogan! Kadisdik Sumut Larang ASN Parkir Motor di Belakang

0

mimbarumum.co.id – Satu lagi anak buah Gubernur Sumatera Utara M Bobby Afif Nasution yang menjabat Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara Alexander Sinulingga dinilai bersikap “Arogan” sejak memimpin salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprovsu. 

Dari pengakuan sejumlah ASN Disdiksu di Kantor Jl Teuku Cik Ditiro Medan kepada Mimbar Umum, Kamis (3/7/2025) menyebut, sejak berada di kantor Disdiksu Alexander Sinulingga telah membuat ASN kecewa dan tak nyaman.

“Sombong, tak sopan, suka marah dan bersikap seperti raja yang harus dihormati. Itu semua menyebabkan hubungan bawahan dengan atasan di kantor Disdiksu kurang harmonis,” ujar salah seorang ASN yang enggan disebutkan identitasnya. 

Sikap yang fenomenal dilakukan Alexander Sinulingga terjadi pada 30 Juni 2025 sewaktu menginstruksikan petugas sekuriti yang melarang kenderaan roda dua parkir di halaman belakang. Padahal, selama ini parkir itu telah menjadi tempat dan lokasi resmi bagi ASN maupun tamu yang datang berkunjung. 

“Sudah 35 tahun aku bekerja di Disdiksu dan baru kali pertama ada Kadisdiksu yang melarang parkir motor. Entah apa yang ada dalam pikiran dia (Alexander-red). Mungkin karena terkejut mengetahui temannya Kadis PUPR Topan Obaja Ginting ditangkap KPK,” tambahnya. 

Maklumlah celoteh wanita yang akan memasuki masa pensiun itu mengurai dengan larangan parkir motor dan memindahkan parkir kedepan Gedung Subbag Umum maka akan beresiko tinggi bisa kehilangan atau terjadinya tindak pencurian motor.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Komunitas Media Pendidikan (KOMEDIK) Sumatera Utara Muhammad Nasir SS mengatakan, kehadirannya dari awal sudah tak berkesan karena Alexander anak buah Bobby Nst yang selama ini disebut-sebut kebal hukum.

Katanya, sikap arogan Alexander dikarenakan dirinya alumni STPDN lebih tinggi derajatnya dari semua ASN. Bahkan dalam kurun waktu tiga bulan ini, tercatat melakukan tindakan yang salah.

Diduga Bawa Tenaga Honorer

Alexander diduga membawa tenaga honorer menjadi ajudan dan pembantunya. Seperti diketahui UU No 20 Tahun 2023 tentang ASN Pasal 66 menyatakan bahwa instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN (termasuk tenaga honorer) sejak diberlakukan pada tahun 2024 lalu. 

Lanjut dia, KOMEDIK Sumatera Utara mempertanyakan kebenarannya dan meminta Kadisdiksu untuk melakukan klarifikasi.

“Jika benar berita ini bagaimana pembayaran honor apakah berasal dari APBD atau dibayarkan oleh pihak ketiga. Semuanya harus dijelaskan Kadisdiksu,” tambahnya. 

Penunjukan Plt Kasubag Umum

Di samping itu, Surat Perintah Pelaksana Tugas kepada Ayu Permata Sari Harahap S.Tr, IP Penata Muda (III/a) yang menjabat Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian Sekretariat Disdiksu. 

“Walaupun yang bersangkutan alumni STPDN, tapi dirinya masih bau kencur, belum berpengalaman dan terkesan dipaksakan. Apakah tidak ada lagi pangkat dan golongan yang lebih pantas,” jelasnya. 

KOMEDIK Sumatera Utara menilai, Kabid, Kacabdis, Kepala SMAN/ SMKN/ SLBN dan jajaran ASN juga semakin resah. Alexander sering melontarkan ucapan pencopotan, mutasi dan dinon aktifkan, pemeriksaan khusus (reksus) serta pemberhentian tenaga honor.

“Mereka semua ditakut-takuti dan diancam. Akibatnya para ASN tak bekerja maksimal dan tak loyal. Untuk itu, saya minta hilangkan gaya dinasti (raja) memimpin Disdiksu. Ingat, Pak Kadis ini Sumut bukan di Pemko Medan,” katanya.

Disisi lain, sejak dipimpin Alexander,  Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP) Disdiksu juga sering telat. “Kadisdiksu juga kurang memperhatikan kesejahteraan bawahannya karena lebih sering dekat Gubsu Bobby,” terangnya. 

Usut Lapangan Merdeka 

KOMEDIK Sumatera Utara mendesak KPK agar mengusut tuntas Pekerjaan Revitalisasi Lapangan Merdeka tahun 2022 senilai Rp 487 miliar tidak beres pekerjaannya dan menimbulkan banyak masalah.

Pekerjaan yang bersumber dari APBD tahun jamak itu dikerjakan oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan tahun 2022 sewaktu Alexander Sinulingga menjabat Kadis Perkim & CKTR anak, buah Muhammad Bobby Afif Nasution selaku Wali Kota Medan Periode 2020-2024.

Reporter : M Nasir

Fraksi Partai Hanura – PKB Setujui Pencabutan Perda No 2 Tahun 2015, Janses Simbolon: Penataan Ruang dan Pengembangan Ekonomi Perlu Ditingkatkan

0

mimbarumum.co.id – Pendapat Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Medan, Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi 2015-2035, Hari Selasa (01/07/2025).

Janses Simbolon Ketua Fraksi Partai Hanura – PKB DPRD Kota Medan Menjelaskan pencabutan perda RDTR dan zonasi adalah merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan penataan ruang kota medan dengan perkembangan terkini, termasuk menyelaraskan dengan peraturan pusat dan visi pembangunan kota ke depan, pertumbuhan pesat kawasan perkotaan di kota medan tidak hanya menciptakan dinamika baru, tetapi disertai dengan kompleksitas tantangan dan permasalahan yang harus dihadapi antara lain arus urbanisasi yang cepat, tekanan terhadap sumber daya, dan tantangan degradasi kualitas lingkungan.

Oleh karena itu, penyusunan rencana detail tata ruang (RDTR) dan zonasi menjadi sangat krusial dalam merinci langkah-langkah strategis untuk mengarahkan pertumbuhan perkotaan.

Janses Simbolon menambahkan, Fraksi Hanura – PKB melihat dampak positif dari sektor ekonomi di Kota Medan terkait tata ruang dan zonasi.

Sementar dampak negatifnya, lanjut Jansen, ketidaksesuaian penggunaan lahan dapat menyebabkan dampak negatif pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kemudian pengembangan ekonomi yang tidak terkendali dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan penurunan kualitas hidup masyarakat, dan tata ruang dan zonasi yang tidak efektif dapat menyebabkan konflik kepentingan antara berbagai pihak, seperti masyarakat, pemerintah, dan pengembang Serta berkoordinasi antar stakeholder, seperti pemerintah, masyarakat, dan pengembang, sangat penting untuk mencapai tata ruang dan zonasi yang efektif. Kemudian pengawasan dan penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk memastikan bahwa tata ruang dan zonasi di kota medan diterapkan dengan baik.

Janses Simbolon mengungkapkan, Fraksi Hanura – PKB meminta pemko medan untuk mengklarifikasi segala isu miring yang berkembang di media sosial, media cetak, media online, dan publik.

Sementara terkait proses pembahasan ranperda tentang pencabutan peraturan daerah kota medan No. 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata ruang dan peraturan zonasi 2015-2035 yang sudah di selesaikan oleh badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) dan pemerintah kota medan. Agar tidak ada lagi kesalahfahaman antara DPRD pemerintah kota medan dan masyarakat.

Reporter: Jafar Sidik

RDP Soal PBG, Komisi 4 DPRD Medan “Usir” OPD Pemko Medan

0

mimbarumum.co.id – Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah ( OPD) Pemko Medan membuat kecewa Komisi 4 DPRD Kota Medan, Senin (30/6/2025) saat Rapat Dengar Pendapat ( RDP) Kota Medan terkait dengan persoalan bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, anggota Komisi Lailatul Badri dan Jusuf Ginting Suka.

Ada pun beberapa bangunan yang saat itu dibahas, yakni Jalan Tangguk Bongkar I Tegal Sari, Medan Denai; Jalan Pulau Sumatera I, Mabar; Jalan Pulai Page dan Jalan Metal, Medan.

Sementara, sejumlah OPD Pemko Medan yang hadir, yakni Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan, H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai da lainya.

Saat RDP dibuka perwakilan Satpol PP Kota Medan kurang lebih 1 jam tidak hadir saat itu.

Selanjutnya, Paul Mei Anton Simanjuntak mencerca pertanyaan kepada Harahapan Sipayung mewakili Satpol PP Kota Medan apakah dapat mengambil keputusan dan membawa data.

“Saya hanya staf yang diminta pimpinan untuk hadir.Untuk data nanti akan dibawa ke sini,” katanya, seraya mengatakan, diutus oleh Kasi Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Medan, M Irvan Lubis.

Imbasnya, sejumlah Anggota Komisi 4 berang.

“Bapak pasti bigung untuk menjawab pertanyaan kami karena percuma saja dilanjutkan, tapi tidak punya data,” kata Jusuf Ginting Suka.

Hal yang sama juga dikatakan, Lailatul Badri, agar rapat tidak dilanjutkan karena tidak ada keputusan yang bisa dihasilkan.

“Inilah kebiasaan OPD Pemko Medan baik RDP atau peninjauan lapangan selalu diutus staf yang akhirnya tidak bisa memutuskan apa pun.Sebaiknya tidak dilanjutkan saja,” katanya.

Kemarahan Paul Mei Simanjuntak memuncak saat mempertanyakan persoalan bangunan di Jalan Tangguk Bongkar I, Tegal Sari, Medan Denai.

Lurah Tegal Sari II mengatakan, untuk bangunan di Jln Tangguk Bongkar I telah disurati, tapi pemilik bangunan menyatakan masih mengurus izin.

“Namun izin tidak dikeluarkan karena berada dijalur sepadan,” katanya.

Hingga persoalan dicerca kepada H.Siregar Trantib Medan Denai mewakili Camat Medan Denai yang saat itu hadir hanya memakai kemeja formal sehingga menimbulkan pertanyaan saat itu.

” Izin apakah bapak PNS atau tidak.Karena ini hari Senin bapak tidak pakai baju dinas ,” kata Paul.

Namun, staf tersebut menjawab bahwa dirinya seorang PNS karena ada agenda kegiatan tidak memakai baju dinas.

Saat dicerca soal apakah bisa mengambil keputusan termasuk mengetahui bangunan Jalan Tangguk Bongkar I, H. Siregar justru mengaku tidak mengetahui.

“Jika mau tidak mengetahui permasalahan ini sebagai Trantib Kecamatan sangat luar sekali.Dan data pun tidak ada bapak miliki, jadi keluar saja dari ruangan ini,” tegas Paul dengan nada marah saat itu.

Atas dasar itu, secara tegas Paul menyatakan akan mengambil sikap tegas dengan mengelar rapat lintas gabungan dengan melibatkan aparat hukum dengan menghadirkan pihak Inspektorat.

“Jadi dengan langkah ini pihak Inspektorat mengetahui bagaimana tingkah laku anak buahnya dilapangan. Dan bila kami hadirkan juga pihak Komisi 1 agar dapat mennghadirkan Kejaksaan,” kata Paul yang saat itu memutuskan tidak melanjutkan rapat tersebut.

Reporter: Jafar Sidik

Wali Kota Medan Sampaikan di Tengah Keberagaman Warga Medan Hidup Harmonis

0

mimbarumum.co.id – Medan miniatur Indonesia, bahkan dapat di katakan sebagau Truly Asia. Pasalnya, selain dihuni warga dari berbagai suku dan agama di Indonesia, di Ibukota Provinsi Sumatra Utara ini juga berdiam masyarakat dari suku Tionghoa dan India.

Demikian disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima audiensi pihak Trisakti Multimedia Jakarta, Rabu (2/7/2025) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.

“Dan di tengah keberagaman itu, kami di Medan hidup harmonis,” kata Rico Waas.

Dalam pertemuan yang dihadiri antara lain oleh Ketua Trisakti Media Budi Suyanto, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, dan Plt. Kabag Prokopim M. Agha Novrian itu, Wali Kota mengatakan, keadaan ini mungkin dapat menjadi inspirasi dalam membangun branding.

Tentunya, ucapnya, dalam membangun branding dan statemen sebuah kota dibutuhkan riset yang mendalam. Tidak hanya terfokus pada elemen teknis grafis, namun lebih dari itu menjadi refleksi dari apa yang membuat sebuah kota menjadi unik dan menarik.

Sebelumnya, dalam pertemuan itu, Ketua Trisakti Multimedia menawarkan kerjasama kepada Pemko Medan. Salah satu tawaran ada membangun branding kota, berbagai program lainnya antara lain beasiswa, pembinaan UMKM, pelatihan dan pembinaan komunitas kreatif.

Reporter : Jepri Zebua