Beranda blog Halaman 1543

Poldasu Akan Periksa Bupati Langkat Terkait Temuan Kuburan

mimbarumum.co.id – Polda Sumut sedang mendalami temuan makam dugaan penghuni kerangkeng rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin (TRP).

Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pihaknya sedang mendalami adanya kuburan yang diduga penghuni kerangkeng.

“Lebih dari dua kuburan yang sedang didalami,” ucap Kombes Hadi, Senin (7/2/2022) sore.

Dia menyebutkan, lokasi kuburan yang ditemukan itu di luar dari rumah Bupati Langkat nonaktif tersebut.

“Kuburannya bukan di areal rumah TRP, tapi di luar areal rumah. Kuburannya di daerah Langkat juga,” kata dia.

Sejauh ini, pihak penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait temuan kuburan tesebut.

“Sudah puluhan saksi kita periksa,” katanya.

Rencananya, sambung dia, penyidik juga akan memintai keterangan dari TRP.

“Seperti kata Bapak Kapoldasu dalam rilis beberapa waktu lalu, siapapun yang terlibat (termasuk Bupati Langkat non aktif) akan diperiksa,” ujarnya.

Namun, sebut dia, kapan waktu pemeriksaan terhadap TRP, belum bisa dipastikan karena penyidik akan Poldasu lagi berkoordinasi dengan KPK.

“Ya kita pasti koordinasi dengan KPK,” ucap dia.

Sebelumnya, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Sabtu (29/1/2022) lalu mengatakan, pihaknya dan Komnas HAM akan terus melakukan investigasi memeriksa siapapun yang terlibat dalam tindak pidana kasus kerangkeng manusia tersebut.

Menurutnya, sejak kasus kerangkeng di rumah Bupati Langkat non aktif terungkap, jajaran Dit Reskrimum dan Dit Reserse Narkoba Polda Sumut telah melakukan penyelidikan serta pendalaman.

“Dari hasil pendalaman didapatkan fakta dan temuan, yang ternyata sama dengan apa yang menjadi fakta dan temuan dari penelusuran oleh Tim Komnas HAM,” katanya.

Panca mengungkapkan, temuan paling utama yang menjadi concern Polda Sumut dan Komnas HAM adalah hilangnya nyawa. Polda Sumut terus melakukan pendalaman terhadap peristiwa hilangnya nyawa tersebut.

Reporter : Jafar Sidik

Bupati Sergai Ikuti Arahan Presiden Soal Omicron, Secara Virtual

0

mimbarumum.co.id – Bupati Sergai H Darma Wijaya pada Senin (7/2/22) secara virtual mengikuti arahan Presiden RI Jokowi tentang wabah Omicron.

Pertemuan itu menghadirkan seluruh Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Wali Kota), Panglima Kodam (Pangdam), Kapolda, Danrem, Dandim.dan Kapolres se Indonesia.

Sementara Bupati Dharma Wijaya yang mengikuti acara itu dari Pendopo Kerajaan Negeri Bedagai, Kompleks Kantor Bupati Sergai, Sei Rampah mendapat dampingan sejumlah OPD Kapolres Sergai dan Dandim 02/04.

Bupati menyebutkan, Presiden dalam arahannya meminta seluruh pihak menjaga kerjasama dan gotong royong, dalam menghadapi tantangan pandemi covid 19 yang masih jadi permasalahan nasional, bahkan global.

Apalagi, kata Presiden ada fakta jika varian terbaru yang bernama Omicron itu 4 (empat) kali lebih cepat menular dibanding jenis Delta.

Tren Meningkat

Pada kesempatan itu, Presiden juga menyebut tren negara-negara lain menunjukkan terjadi peningkatan kasus aktif.

Presiden mengungkapkan jika sampai hari ini peningkatan kasus itu di Indonesia, sebanyak 93% kasus ada di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Menurut Kepala Negara, sama seperti kecenderungan di negara lain, kasus Omicron di Indonesia juga menunjukkan tingkat rawat dan penggunaan ICU yang lebih rendah dari varian Delta.

“Kecuali di Bali, di mana kenaikan kasus bareng dengan tingkat rawat yang juga naik drastis, ” kata Bupati menyebutkan pernyataan Presiden.

Jika sesuai data, karakteristik kelompok yang tertular Covid-19 varian Omicron adalah 93% tanpa komorbid atau penyakit penyerta dan 63% bergejala ringan.

Jangan Gelagapan

Presiden, kata Bupati Sergai, benar-benar menekankan agar seluruh kepala daerah dan pihak terkait melaksanakan manajemen yang mendetail.

Hal ini perlu agar daerah-daerah, terutama yang di luar Jawa, tidak gelagapan dan siap sedia jika pada waktunya sebaran Omicron tidak terhindarkan dan masuk ke area yang lebih luas.

“Jangan sampai ketika kasus konfirmasi Omicron muncul di daerah, RS belum siap, oksigen dan obat-obatan jumlahnya tidak memadai, dan hal semacam itu, ” ucap Bupati lagi mengutip arahan Presiden.

Pada kesempatan itu, katanya, Jokowi mengingatkan para Kepala Daerah agar membuat skala prioritas untuk penanganan kasus ini.

Bagi pasien berstatus OTG dan bergejala ringan, agar arahan ke isoter atau cukup menjalani isoman.

“Perawatan intensif di RS utamakan kepada individu dengan gejala sedang, berat, dan kritis,” jelas Bupati Sergai lagi.

Mengutip pernyataan Presiden Joko Widodo, Bupati menegaskan ada dua poin penting langkah yang wajib sebagai langkah menghadapi gelombang Omicron.

Yakni melakukan percepatan vaksinasi, terutama bagi lansia, dan mendisiplinkan kembali protokol kesehatan terutama penggunaan masker.

Bupati menyebutkan, saat ini Kabupaten Sergai sedang mengintensifkan, baik vaksinasi dosis pertama, kedua, vaksin booster, dan vaksin merdeka anak.

Reporter : Ngatirin

Jaksa Kejati Sumut Masuk Kampus Sampaikan UU ITE

mimbarumum.co.id – Bidang Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH-USU) dalam Program Jaksa Masuk Kampus dengan tema Berkarya Untuk Bangsa di Ruang Dewan Pertimbangan Fakultas (DPF) Fakultas Hukum USU, Senin (7/2/2022).

Kegiatan Jaksa Masuk Kampus dihadiri langsung Dekan Fakultas Hukum USU Dr. Mahmul Siregar, SH, M.Hum dan menghadirkan pembicara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Eisabeth B. Panjaitan,SH, M.Hum (dengan materi Etika dalam Bermedia Sosial Sesuai dengan UU ITE), Joice V. Sinaga, SH (Penyelesaian Perkara Dengan Sistem Keadilan Restorative Justice), Wartawan / Jurnalis Senior Martohap Simarsoit,SH (Peran Pers/Media dalam Penegakan Hukum Produk Medsos Bukan Karya Jurnalistik) dan dipandu moderator Ghufran, SH.

Dengan mengedepankan penerapan protokol kesehatan, Jaksa Masuk Kampus dihadiri sekitar 20 orang mahasiswa yang diawali dengan sambutan dari Dekan FH USU Dr. Mahmul Siregar yang menyampaikan bahwa di era sekarang ini kurikulum kampus sudah berbeda dengan sebelumnya.

Di mana, dalam kurikulum baru ini kita harus mengenal profil mahasiswanya. Dan, sebagian besar mahasiswa fakultas hukum ini memiliki profil ingin menjadi jaksa.

“Dalam waktu dekat kami akan melakukan pembekalan kepada alumni FH USU yang baru lulus diterima menjadi jaksa dan calon hakim. Seleksi Kejaksaan RI kemarin ada sekitar 45 orang lulus jadi jaksa, mereka ini perlu dibekali bagaimana menjadi jaksa yang baik dengan menghadirkan alumni yang sudah berhasil menjadi Kajari dan Kajati,” kata Mahmul Siregar.

Kemudian berdasarkan data yang dilaporkan ke kita, lanjut Mahmul ada 103 lulusan FH USU yang berhasil diterima menjadi calon hakim (Cakim). Untuk para Cakim ini juga kita akan bekali dengan menghadirkan alumni yang sudah berhasil menjadi Hakim Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri.

“Harapan kita, dengan kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka mahasiswa diberikan kesempatan untuk mendekatkan diri dengan dunia kerja, penyuluhan hukum ini menjadi salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan mahasiswa, yang punya passion menjadi jaksa silahkan magang di Kejaksaan,” tandasnya.

Saat ini, lanjut Mahmul Siregar kita berada dalam tatanan hidup baru di mana anak millenial sekarang sebagian besar aktifitasnya berada di dunia maya. Oleh karena itu, dengan adanya pertemuan dan penyuluhan hukum seperti ini diharapkan dapat menambah wawasan mahasiswa dalam memperoleh bekal ilmu pengetahuan yang bisa diterapkan nantinya di dunia kerja.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa Penyuluhan Hukum yang digelar Kejati Sumut dengan terobosan baru tidak hanya ke sekolah tapi juga ke kampus.

“Penyuluhan hukum perdana digelar di kampus USU, menyusul nantinya di sekolah dan kampus lainnya. Kenapa memilih kampus yang ada fakultas hukumnya, karena dari kampus itu nantinya muncul calon-calon aparat penegak hukum di negeri ini,” kata Yos.

Pada sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa menyampaikan pertanyaan kepada narasumber dan diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Dekan FH USU Mahmul Siregar kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan serta diakhiri dengan foto bersama.

Reporter : Jepri Zebua

Pemko Medan Gelar Operasi Pasar Minyak Goreng

0

mimbarumum.co.id – Guna mengantisipasi terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar, Pemko Medan bertindak cepat dengan menggelar operasi pasar minyak goreng di Pasar Halat, Senin (7/2/2022).

Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan Dammikrot menjelaskan operasi pasar minyak goreng ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Medan Bobby Nasution yang tidak ingin terjadinya kelangkaan minyak goreng di Kota Medan.

Dalam operasi pasar tersebut, Pemko Medan menyediakan sebanyak 3.000 liter minyak goreng dengan harga yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah yaitu Rp 13.500.

Keberadaan operasi pasar minyak goreng Pemko Medan ini sangat disambut antusias oleh masyarakat. Karena masyarakat merasa sangat terbantu. Bahkan dalam waktu sekejap sebanyak 3.000 liter minyak goreng habis terjual.

Salah seorang warga yang ikut berbelanja minyak goreng di operasi pasar minyak goreng ini mengatakan sangat terbantu dengan adanya operasi pasar minyak goreng yang digelar Pemko Medan, untuk itulah dirinya mengucapkan terima kasih.

“Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Wali Kota Medan, Pak Bobby Nasution karena membantu kami, saya berharap agar operasi minyak goreng ini terus diadakan,” ucap Fitri.

Reporter : Jepri Zebua

Sepekan Tak Sadarkan Diri, Korban Begal Hembuskan Nafas Terakhir

mimbarumum.co.id – Setelah sepekan tak sadarkan diri dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU RS Thamrin, Indrajit Dermawan (19) hembuskan nafas terakhirnya, Senin pagi (7/2/2022) tepatnya sekitar 10.20 WIB.

Korban yang masih berstatus siswa SMAN 4 Medan dan diduga menjadi korban aksi begal ini pun dikebumikan di kediamannya di kawasan Jalan Cengal Medan Petisah siang tadi.

“Sudah dirawat di rumah sakit selama seminggu, tadi pagi meninggal sekitar jam 10.20 WIB,” ujar nenek korban, Sabariah (54) saat ditemui awak media di rumah duka.

Ia menceritakan kejadian mengerikan yang dialami cucunya ini bermula pada Sabtu (29/1) dini hari, korban yang sedang pergi naik sepeda motor bersama teman-temannya berjumpa dengan gerombolan pemuda yang mengendarai sepeda motor di Jalan Kapten Sumarsono Medan.

“Karena melihat ada orang ramai-ramai, teriak-teriak, cucu saya sama teman-temannya minggir,” kata Sabariah.

Dengan bengisnya, gerombolan pemuda ini malah menyerang korban dan membacoknya di bagian kepala hingga tempurung kepalanya pecah.

“Gak tahu mereka geng motor apa begal, siap jatuh dianiaya, temah-teman cucu saya lalu menolongnya dan membawa ke rumah sakit,” imbuh sang nenek.

Awalnya, lanjut Sabariah korban menjalani perawatan di Rumah Sakit Advent, kemudian dipindahkan ke Rumah Sakit Bunda Thamrin Medan.

“Tempurung kepala pecah, pecahan masuk ke otak, itulah dioperasi,” ujarnya.

Sabariah mengatakan pasca operasi korban tidak sadarkan diri, hingga akhirnya meninggal dunia, pada Senin pagi tadi.

“Sebelum kejadian korban mau ke Jakarta, jadi malam itu dia gak mau keluar. Tapi kawan-kawannya datang katanya perjumpaan terakhir, diajak nongkrong, rupanya balik dia udah gak sadarkan diri,” tangis sang nenek.

Atas kejadian ini, pihak keluarga berharap bantuan LPSK untuk membantu biaya perawatan selama di rumah sakit.

“BPJS tidak mengcover, kami kena biaya Rp 201 juta, sudah kami bayar Rp 20 juta dari hasil pengumpulan donasi. Kami harap LPSK bisa membantu sisanya Rp 180 juta. Jasad cucu saya bisa keluar karena ada jaminan dari anggota DPRD. Kami keluarga juga berharap agar pelakunya segera ditangkap, supaya kejadian serupa tidak terulang,” sambungnya.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Sihombing menjelaskan pihaknya telah menerima laporan korban dan sedang melakukan penyelidikan untuk memburu pelakunya.

Sebelumnya diberitakan jika malam itu keluarga korban sempat dibantu anggota DPRD Medan Komisi 3, Rudiawan Sitorus untuk menjaminkan korban agar bisa mendapatkan perawatan di RS Bunda Thamrin.

Korban pun menjalani operasi pada bagian batok kepalanya yang luka berat akibat bacokan. Pasca operasi, kondisi korban masih belum sadarkan diri hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya di rumah sakit pagi tadi.

Reporter : R/Jepri Zebua

KPK Limpahkan Perkara Eks Walkot Tanjungbalai ke Pengadilan Tipikor Medan

mimbarumum.co.id – Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa eks Wali Kota (Walkot) Tanjungbalai M Syahrial ke Pengadilan Tipikor Medan, Senin (7/2/2022).

Humas KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya mengatakan pihaknya akan menunggu jadwal penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan pembacaan surat dakwaan.

“Tim jaksa akan menunggu penetapan penunjukkan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” kata Ali via WhatsApp.

Ia menyebutkan, bahwa terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor, atau Kedua, Pasal 11 UU Tipikor.

Syahrial merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

Sebelumnya, KPK telah memproses Syahrial dalam perkara suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai tahun 2020-2021. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 20 September 2021 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahrial dengan pidana penjara selama 2 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Syahrial dinyatakan bersalah karena terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp1,695 miliar agar tidak menaikkan kasus dugaan korupsi ke tingkat penyidikan.

Sementara dalam kasus suap lelang/mutasi jabatan, Syahrial telah ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada.

Yusmada telah divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan ditambah denda Rp100 juta subsider 1 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan pada 24 Januari 2022.

Yusmada terbukti bersalah memberikan suap kepada Syahrial. Ia terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (b) Undang-Undang Tipikor.

KPK pada 27 Agustus 2021 mengumumkan keduanya sebagai tersangka. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Reporter : Jepri Zebua

Peringati Hari Kanker Sedunia, YKI Medan Akan Gelar Sosialisasi Edukasi

0

mimbarumum.co.id – Dalam rangka memperingati Hari Kanker Sedunia yang diperingati setiap tanggal 4 Februari, Yayasan Kanker Indonesia (YKI) Kota Medan berencana menggelar sejumlah kegiatan terkait upaya peningkatan kesadaran terhadap kanker guna mendorong pencegahan, deteksi dini dan pengobatannya bagi masyarakat.

Demikian disampaikan Ketua YKI Kota Medan Kahiyang Ayu diwakili Sekretaris YKI Ismiralda ketika memimpin rapat persiapan kegiatan Memperingati Hari Kanker Sedunia Tingkat Kota Medan di Gedung PKK Kota Medan, Jalan Rotan Medan, Senin (7/2).

Dari hasil rapat yang dilakukan bersama para pengurus YKI dan PKK Kota Medan didapati sejumlah saran dan masukan terkait kegiatan yang akan dilakukan guna memperingati Hari Kanker Sedunia Tingkat Kota Medan.

Direncanakan, kegiatan akan dilakukan melalui webinar dengan mengangkat topik terkait kanker serviks dan kanker payudara yang akan diikuti kader PKK Kelurahan se-Kota Medan disertai pembagian brosur.

“Setelah mengikuti, para kader selanjutnya akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Dengan demikian masyarakat dapat bagaiamana melakukan pencegahan, deteksi dini dan pengobatan yang dilakukan terhadap kanker serviks dan kanker payudara,” kata Ismiralda.

Guna mensukseskan kegiatan tersebut, Ismiralda berharap agar YKI membangun kolaborasi dengan OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, terutama Dinas Kesehatan (Dinkes).

Diharapkannya, kegiatan yang digelar itu nantinya dapat memberi manfaat dan mampu memberi pemahaman kepada masyarakat terkait kanker, terutama dalam upaya pencegahan untuk meminimalisir angka kasus pengidap kanker di Kota Medan.

Reporter : Jepri Zebua

DPRD Medan: Lingkungan Bersih Mampu Bawa Nilai Positif

0

mimbarumum.co.id- Anggota Komisi II DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, kembali mengajak konstituennya untuk peduli terhadap kebersihan lingkungan. Sebab lingkungan yang bersih, mampu membawa nilai positif bagi masyarakat sekitar.

“Memang, sampah terkesan jorok dan bau. Tapi kalau kita pandai mengolahnya, sampah bisa bernilai. Ada sampah organik dan anorganik. Banyak yang bisa dihasilkan dari pengelolaan sampah-sampah itu,” ungkapnya saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Komplek KPUM, Lingkungan 13, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (6/2/2022).

Haris menambahkan, membersihkan sampah yang ada dilingkungan butuh kerja sama kedua belah pihak, masyarakat dan Pemerintah Kota Medan. Apalagi di masa
kepemimpinan Bobby-Aulia, menargetkan Kota Medan bebas dari sampah.

“Kalau sampah dibiarkan menumpuk, akan menimbulkan penyakit. Kalaupun kita tak mau mengolahnya menjadi bernilai, maka buanglah pada tempat yang disediakan Pemko Medan. Setiap pagi ada petugas kebersihan yang keliling mengutip sampah-sampah itu, tinggal kepedulian kita saja yang ditingkatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, masyarakat bisa memanfaatkan dana kelurahan untuk membuat pelatihan pengelolaan sampah. Pasalnya DPRD Medan telah mensahkan anggaran dana kelurahan sebesar Rp1,7 miliar pada tahun 2021 lalu.

“Dari dana kelurahan itu bisa dimanfaatkan untuk membeli becak sampah, bak sampah dan buat pelatihan pengelolaan sampah. Sekarang tergantung kita, mau apa tidak,” pungkasnya seraya berharap perda ini dipahami masyarakat.

Reporter : Ngatirin

Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, Polda Sumut Imbau Masyarakat Perketat Prokes

0

mimbarumum.co.id – Kasus jumlah terkonfirmasi Covid-19 di Sumatera Utara mengalami peningkatan yang signifikan per Februari 2022. Polda Sumut terus mengimbau masyarakat agar memperketat penerapan protokol kesehatan.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, jumlah terkonfirmasi Covid-19 per tanggal 6 Februari 2022 mencapai 245 orang, di mana data mingguan terhitung tanggal 1 sampai 6 Februari 2022 mencapai 1.119 orang.

“Jumlah terkonfirmasi Covid-19 mengalami peningkatan dimana yang sebelumnya rendah baik harian maupun mingguan,” ujar Hadi.

Beberapa Kabupaten/ Kota yang mengalami peningkatan terkonfirmasi Covid-19, yakni Kota Medan, Kota Pematangsiantar, Deli Serdang dan Kota Gunung Sitoli.

Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan gelombang 3 penyebaran Covid-19, Hadi menuturkan, Polda Sumut bersama pemerintah daerah akan menggencarkan Operasi Yustisi gabungan baik pada malam maupun siang hari.

“Operasi Yustisi kita gencarkan kembali guna mengingatkan masyarakat untuk taat prokes serta meminimalisir mobilitas masyarakat,” terangnya.

Selain itu, jajaran Binmas dan Bhabinkamtibmas dibantu tim Puskesmas dan Babinsa, wajib melaksanakan Tracing dari orang yang terkonfirmasi Covid-19. Jika ada yang terkonfirmasi agar segera dilakukan isolasi mandiri.

“Kita akan lakukan sosialisasi baik melalui media cetak maupun medsos untuk mengingatkan masyarakat agar taat terhadap prokes mengingat varian Omicron sangat cepat penyebarannya,” lanjut Hadi.

Masyarakat juga diimbau agar penerapan prokes tersebut dapat benar-benar dilaksanakan demi kesehatan dan keselamatan bersama.

“Jangan mengabaikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Patuhi prokes dan vaksin salah satu cara untuk mencegah penyebaran Covid-19. Sayangi diri dan keluarga kita,” tandas Hadi.

Reporter : R/ Jafar Sidik

Soal Bangunan Tanpa SIMB, Hendra DS: Penerapan Hukum Jangan Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah

0

mimbarumum.co.id – Ketua Fraksi Hanura-PSI-PPP DPRD Medan Hendra DS minta Pemko Medan dalam hal ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar tegas memberikan tindakan terhadap bangunan yang menyalahi aturan. Penindakan tegas diyakini akan bermanfaat guna meningkatkan PAD yang signifikan dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

Pernyataan itu disampaikan Hendra DS kepada wartawan, Senin (7/2/2022), menyikapi kinerja OPD Kota Medan (Dinas PKPPR, DPMTPSP, Satpol PP, Trantif Kecamatan) yang tidak maksimal, sehingga bangunan bebas berdiri tanpa SIMB.

Seperti bangunan Food Court-Sky Park Polonia di Jalan Juanda simpang Jalan Iman Bonjol, Medan. Bangunan tersebut berdiri kendati belum memiliki SIMB. Begitu juga revitalisasi pembangunan Terminal Amplas berdiri tanpa memiliki SIMB.

“OPD terkait harus tegas dan tidak pilih kasih menindak bangunan tanpa SIMB dan menyimpang dari izin. Jangan lah penerapan hukum itu tumpul ke atas tajam ke bawah,” ujar Hendra DS yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kota Medan itu.

Sorotan Hendra DS cukup beralasan, sebab penindakan bangunan yang bermasalah terkesan pilih kasih.

“Lihat saja, bangunan rumah tempat tinggal warga jika tidak memiliki SIMB terus diuber petugas. Tetapi kenapa bangunan Terminal Amplas dan Food Court tidak ditindak tegas,” sebut anggota Komisi IV DPRD Medan yang membidangi pembangunan itu.

Seharusnya Pemko Medan melalui instansi terkait supaya memberikan pengawasan agar PAD dapat meningkat. Pengawasan juga sangat penting untuk penataan menjaga estetika Kota.

“Mari kita sama-sama membenahi estetika Kota Medan berkah ini,” ajak Hendra.

Hendra DS juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan yang berlaku. Karena dengan menjalan aturan demi kepentingan umum.

Terkait persoalan pembangunan Food Court yang belum memiliki izin dan persoalan lainnya diharapkan kepada pelaku usaha supaya mengikuti ketentuan.

“Komisi IV akan melakukan rapat lanjutan terkait berbagai persoalan pendirian Food Court,” tutup Hendra.

Reporter : Ngatirin