Beranda blog Halaman 1345

Buntut Penggusuran Pedagang di Taman Cadika, Komisi III DPRD Medan Langsung Tinjau ke Lokasi

mimbarumum.co.id – Sebagai tindaklanjut dari laporan para pelaku UMKM yang digusur di Taman Cadika, Komisi III DPRD Kota Medan langsung melakukan peninjauan ke Taman Cadika yang terletak di Jalan Karya Wisata, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor, Senin (30/5) petang hingga malam hari.

Peninjauan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Medan Afif Abdillah, didampingi Sekretaris Hendri Duin Sembiring, dan para anggota komisi seperti Mulia Syahputra Nasution, M Rizki Nugraha, Erwin Siahaan, dan sejumlah anggota komisi III lainnya.

Di sana, para wakil rakyat tersebut tampak bertemu dan berbincang langsung dengan para pedagang di Taman Cadika yang menjadi korban penggusuran oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan sebagai pengelola taman.

Dalam kesempatan itu, Anggota Komisi III, Mulia Syahputra Nasution menyebutkan, sesungguhnya Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution memiliki semangat yang sama dengan pemerintah pusat, yakni ingin membangkitkan perekonomian dengan mengembangkan UMKM.

“Dan semangat ini saya dukung bersama kawan-kawan di komisi III. Untuk itu, kami hadir disini karena mendengar adanya pelarangan bagi pelaku UMKM untuk berjualan di Taman Cadika ini,” ucap Mulia.

Namun dari hasil tinjauan itu, politisi muda Partai Gerindra ini mengatakan, telah menemukan beberapa kejanggalan dalam proses pelarangan atau penertiban yang dilakukan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan, yakni jelasnya tindakan ‘tebang pilih’ dalam proses penggusuran sejumlah pedagang di Taman Cadika.

“Sebab kita melihat masih ada beberapa cafe di wilayah Taman Cadika ini yang masih buka (beroperasi). Tapi cafe-cafe yang lain kenapa menjadi imbauan dari pada Dispora (untuk ditutup),” ujarnya.

Untuk itu, sambung Mulia, kejanggalan itu akan menjadi pertanyaan wajib yang akan disampaikan Komisi III kepada Kadispora Kota Medan, Pulungan Harahap dalam RDP yang akan segera digelar Komisi III bersama Komisi II DPRD Medan dalam waktu dekat.

“Apa yang menjadi dasar Dispora untuk menghimbau kawan-kawan kita pelaku usaha itu untuk tidak berjualan lagi (di Taman Cadika). Nah ini nanti yang akan kami selesaikan di rapat dengar pendapat bersama komisi II dan para pelaku UMKM,” katanya.

Senada dengan Mulia, Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring, menegaskan bahwa pemerintah harus mengeluarkan kebijakan yang harus memikirkan nasib para pedagang atau pro kepada rakyat, khususnya kepada para pelaku UMKM yang diharapkan dapat membangkitkan kembali perekonomian usai dilanda pandemi Covid-19.

Untuk itu, Duin yang juga bertindak sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zonasi Pedagang Kaki Lima (PK5) DPRD Kota Medan itu meminta Dispora Kota Medan dan OPD terkait untuk menyiapkan relokasi bagi pedagang di Taman Cadika.

“Kalau memang harus digusur, siapkan tempat relokasi untuk para pedagang, ini juga harus dipikirkan. Jangan sampai pedagang bingung untuk mencari tempat berjualan. Kebijakan itu harus memanusiakan pedagang,” tegas Duin.

Sebelumnya, Ketua komisi III, Afif Abdillah menyebutkan bahwa pihaknya sudah menerima aspirasi dari para pedagang di Taman Cadika serta beberapa perkumpulan kegiatan disana terkait penggusuran yang dilakukan itu.

“Semua informasi akan kita dalami lebih lanjut. InsyaAllah, bulan Juni nanti kita akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dispora, Bagian Aset, Dinas Koperasi dan UKM, Bagian Hukum, serta seluruh pihak yang terkait dengan para pedagang yang ada di Taman Cadika,” ucap Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan ini.

Dikatakan Afif, dirinya berharap apa yang dilakukan pemerintah sudah berdasarkan peraturan yang benar dan berlaku di Kota Medan. Selain itu, juga harus berdasarkan azas kebijaksaan, bukan hanya kebijakan.

“Saat ini, kita harus banyak mensupport UMKM. Dengan potensi yang ada saat ini, sebenarnya masih banyak yang bisa kita lakukan. Oleh sebab itu kita jangan terpatri dengan satu peraturan yang mungkin membatasi kita,” ujarnya.

Saat disinggung mengenai adanya tebang pilih dalam penggusuran terhadap pedagang itu, Afif mengaku belum bisa menyimpulkannya dan masih akan mempelajari hal itu secara lebih lanjut saat RDP nanti.

“Kita tidak bisa mengambil kesimpulan tanpa mendengar seluruh pihak, kita juga belum mendengar keterangan dari Dispora. Sejauh ini kami mendengar baru satu Perwal yang digunakan, dan harusnya itu sifatnya menyeluruh, tidak hanya menyasar 1 atau 2 pedagang saja (tebang pilih). Oleh sebab itu, kita berharap nanti ada titik terangnya dan UMKM dapat terus kita support,” pungkasnya.

Reporter : Jafar Sidik

DPC PDI Perjuangan Medan Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila

0

mimbarumum.co.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Medan menggelar upacara Hari Lahir Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Juni.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan Hasyim Wijaya, SE yang bertindak sebagai Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila dalam arahannya mengajak segenap kader untuk mengimplementasikan setiap butir Pancasila.

“DPC PDI Perjuangan Kota Medan untuk memperingati Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2022 kami mengadakan upacara bendera yang artinya dengan tujuan bisa membangkitkan, menggelorakan semangat nasionalisme, semangat patrionisme dari pejuang-pejuang kemerdekaan Indonesia yang khususnya bapak proklamator bangsa Indonesia Bung Karno,” kata Hasyim kepada wartawan di Kantor DPC PDI Perjuangan, Jalan Sekip, Kota Medan, Rabu (1/6/2022).

Ia menuturkan, bahwa Ir. Soekarno adalah penggali dan pengagas lahirnya Pancasila, jadi kita meneruskan api perjuangan beliau yang mewujudkan cita-cita beliau. “Pancasila itu harus menjadi pedoman dasar kita bernegara bangsa Indonesia,” tegasnya.

Hasyim yang juga menjabat Ketua DPRD Kota Medan menyebut,
maka hari ini kami segenap DPC PDI Perjuangan, PAC, Ranting dan Anak Ranting hingga ke Badan, Sayap Partai dan Simpatisan membaur dan menyatu hari ini.

Menurutnya, kegiatan tersebut dalam rangkain pendidikan yang ada di PDI Perjuangan, sala satu juga wujud dari ideologinya PDI Perjuangan sama dengan ideologi Republik Indonesia adalah Pancasila yang menyatukan kami di PDI Perjuangan yang berbeda suku, ras dan agama.

Tentu kita harus mengamalkan dan menjalankan sila demi sila dari Pancasila, tutur Hasyim, yang harus kita terapkan di dalam kehidupan segenap kader kita di dalam aktivitas sehari-hari.

“Terkhusus untuk masyarakat tentu kita sebagai partai pemenang, partai penerus ajaran Bung Karno harus senang tiasa bisa menyerap aspirasi masyarakat Kota Medan dan harus kita perjuangkan juga kepentingan masyarakat itu agar bisa jadi kebijakan dari Pemerintah Kota Medan,” pungkasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran dan Pengerusakan CDI Kawasan Kutalimbaru

mimbarumum.co.id – Masih segar dalam ingatan, kasus pembakaran dan pengerusakan yang terjadi di sebuah kafe di Desa Namurubu Juli, Kecamatan Kutalimbaru pada Minggu (10/4/2022) lalu.

Kini, kasus tersebut memasuki babak baru dan perlahan terungkap para pelakunya.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan personil Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut berhasil menangkap lima orang terduga pelaku pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah (CDl) yang terletak di Desa Namurube Julu Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara pada Selasa (31/5/2022).

Hadi menyebutkan keempat terduga pelaku tersebut berinisial B, GS, ZFD, ARA dan MGS.

“B ditangkap bersama empat rekannya, GS, ZFD, ARA, dan MGS saat melintas di Mako Brimob Binjai sekitar pukul 07.30 wib. Terduga pelaku B (24) merupakan warga Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, Binjai,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

“Giat Opsnal Subdit III Jahtanras Ditkrimum melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka pengerusakan dan pembakaran di Cafe Duku Indah,” lanjut Hadi.

Dijelaskannya, meski menangkap lima orang, namun polisi baru menetapkan satu tersangka dalam kasus pembakaran dan pengerusakan Cafe Duku Indah yang terjadi pada 10 April 2022 lalu.

Hadi menegaskan saat ini polisi masih mendalami dugaan keterlibatan empat orang lainnya yang turut diamankan itu.

“Masih didalami yang 4 lainnya, saat ini baru 1 yang sudah tersangka,” tandasnya.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Ini Permintaan Sekda Binjai ke TP PKK

0

mimbarumum.co.id – Sekretaris Daerah Kota Binjai H. Irwansyah Nasution, S.Sos hadiri kegiatan supervisi Kelurahan Pelaksana Tertib Administrasi PKK, Senin (30/5/2022). Bertempat di Aula Pemko Binjai. Kegiatan supervisi ini meliputi tertib administrasi PKK, PAAR, UP2K PKK; Hatinya PKK, IVA Test, Kesrag KKBPK Kesehatan, PHBS, LBS, dan Posyandu Tahun 2022. 

Hadir pula dalam kegiatan ini Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP. PKK Provinsi Sumatera Utara Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah; kemudian Tim Supervisi PKK Provsu, Ketua TP. PKK Kota Binjai Dra. Hj. Nurhayati Amir Hamzah; kemudian para pimpinan OPD terkait kota Binjai, para Camat dan Lurah se-Kota Binjai; Para Ketua TP. PKK Kecamatan dan Kelurahan se-Kota Binjai.

Ketua TP. PKK Kota Binjai Dra. Hj. Nurhayati Amir Hamzah dalam arahannya menyampaikan; adanya pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret tahun 2020 mengakibatkan pelaksanaan kegiatan 10 program pokok PKK di Kota Binjai menjadi terkendala. Namun, meski demikian tim penggerak PKK Kota Binjai tetap berupaya melaksanakan 10 program pokok PKK sesuai dengan kondisi dan situasi atas program yang dapat dilaksanakan.

Sekdako Binjai dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi dan dukungannya atas seluruh kegiatan PKK. Ia menyatakan gerakan PKK ini sebagai wadah aktivitas sosial kemasyarakatan yang telah menunjukkan eksistensinya. Yakni mewujudkan peran kader-kader PKK untuk terus bersemangat mewujudkan keluarga sejahtera.

Ia juga menekankan PKK memiliki fungsi strategis dalam memberdayakan keluarga terutama perempuan sebagai motor penggerak melalui tiga pilar yang digerakkan, yaitu pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang merupakan bagian dari 10 program PKK. “Wadah ini mampu menunjukkan jati dirinya dalam mendukung program pemerintah,” tandasnya.

Motivator

Sekdako menambahkan, TP. PKK Kota Binjai melalui programnya diharapkan mampu sebagai motivator masyarakat. Bahkan keberadaannya harus berdampak positif bagi masyarakat. “Dengan kehadiran tim supervisi di Kota Binjai pada hari ini. Saya harapkan PKK Kota Binjai dapat menambah motivasi dalam meningkatkan semangat membangun kota dalam mensukseskan visi Kota Binjai,” sebutnya pula.

Ketua Bidang Pembinaan Karakter Keluarga TP. PKK Provinsi Sumatera Utara Sri Ayu Mihari Musa Rajekshah menyampaikan bahwa kegiatan yang terselenggara hari ini; untuk melaksanakan tanggung jawab PKK sebagai salah satu LKD di Desa dan Kelurahan melalui 10 Program Pokok PKK demi perubahan dan PKK gemilang.

Ia menegaskan sistem koordinasi dan konsultasi harus tetap terlaksana dengan baik dan berkelanjutan. Agar anggaran dan program kerja PKK dapat berlanjut dan berjalan dengan baik. “Ciptakan jaringan kemitraan yang luas kepada mitra PKK yang bersifat tidak mengikat,” ucapnya. “Mari tanamkan tekad agar menjadi kader cerdik demi PKK gemilang,” tambahnya lagi.

Reporter : Burhan S

Amir Hadiri  Rapat Percepatan Realisasi APBD Bersama Gubsu

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Binjai Amir Hamzah hadiri Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Kab/Kota; Pembangunan Infrastruktur Tahun 2022 se-Sumatera Utara di Convention Hall Hotel Santika Premiere Dyandra, Jalan Kapten Maulana Lubis No 7, Medan, Selasa (31/5/2022).

Dalam kesempatan ini, Wali Kota didampingi pula oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Affan Siregar; Kaban Bappeda Majid Ginting, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kota Binjai Erwin Toga Tua Parulian Purba; Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting; Dandim 0203/Lkt Letkol Inf. Wisnu Joko Saputro, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Binjai Muhamad Husein Admaja.

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mengimplementasikan arahan Presiden RI. Yakni untuk melakukan percepatan penyerapan APBD sebagai bagian untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan rakyat. Serta memenuhi instruksi Menteri Dalam Negeri untuk mempercepat penggunaan/realisasi APBD.

Selain itu juga untuk melakukan evaluasi keseluruhan terhadap penyerapan anggaran. Baik APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota maupun APBN, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, dan penerimaan pendapatan pada tahun 2021. Sehingga penyerapan anggaran dapat lebih dioptimalkan pada tahun 2022.

Rapat koordinasi yang dipimpin Gubernur Sumatera Utara H. Edy Rahmayadi itu diikuti Wakil Gubernur Sumatera Utara H. Musa Rajekshah, Pangdam I/BB, Kapolda Sumatera Utara, Kajatisu, Kepala Perwakilan BPK-RI, Kepala Perwakilan BPKP Sumatera Utara,Unsur Forkopimda Provinsi Sumatera dan Unsur Forkopimda Kabupaten/Kota Se-Sumatera Utara.

Imbauan Gubernur

Dalam rapat ini, Gubernur Sumut mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah Provinsi yang masih rendah capaian serapan anggarannya. Untuk dapat memperbaiki kinerja pengelolaan anggarannya. “Hal ini agar memperbaiki pengelolaan anggarannya. Sehingga dapat mendukung pencapaian target realisasi yang telah ditetapkan,” pinta Gubsu.

Selanjutnya Gubsu menegaskan, pengalokasian anggaran harus dilaksanakan secara efektif. Agar bisa mendatangkan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, khususnya memacu perekonomian. “Penggunaan alokasi harus efektif dan dapat menggerakkan roda perekonomian di daerah masing-masing,” tegasnya.

Rangkaian kegiatan tersebut diisi dengan diskusi dan penyampaian strategi penyerapan anggaran oleh narasumber Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi; Kapolda Sumut Irjen Pol R.Z Panca Putra, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, Idianto; Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan, dan Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut Kwinhatmaka.

Reporter : Burhan S

KPPU : Ada Ketimpangan Penguasahaan Lahan Perkebunan Kelapa Sawit

0

mimbarumum.co.id – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyimpulkan tren penurunan harga crude palm oil (CPO) pada masa dan pasca larangan ekspor CPO tidak diiringi penurunan harga minyak goreng kemasan bahkan berlawanan arah.

KPPU juga menyimpulkan adanya ketimpangan penguasaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit secara nasional. Ketimpangan tersebut berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.

Kesimpulan itu diungkapkan KPPU dalam forum jurnalis yang dilaksanakan secara virtual di Kantor Pusat KPPU Jakarta, Selasa (31/5/2022).

Dalam forum yang bertemakan perkembangan harga dan investigasi minyak goreng serta permasalahan kepemilikan lahan perkebunan kelapa sawit tersebut, hadir Ketua KPPU Ukay Karyadi, Direktur Investigasi Gopprera Panggabean, Direktur Ekonomi Mulyawan Ranamanggala, Direktur Kebijakan Persaingan Marcellina Nuring, dan para Kepala Kantor Wilayah KPPU di seluruh Indonesia.

Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean menyebutkan, untuk proses penyelidikan, KPPU telah melakukan pemanggilan atas 41 pihak, termasuk atas 8 kelompok besar produsen minyak goreng.

Dari 41 pemanggilan yang sudah dilayangkan itu, 27 pihak telah memenuhi panggilan KPPU. Empat belas diantaranya merupakan produsen minyak goreng, yakni PT. Agro Makmur Raya, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Musim Mas.

Selain itu PT. Salim Ivomas Pratama, PT. Agrindo Indah Persada, PT. Multi Nabati Sulawesi, PT. Incasi Raya, PT. Selago Makmur Plantation, PT. Nagamas Palm Oil Lestari, PT. Nubika Jaya, PT. Pelita Agung Agriindustri, PT. Permata Hijau Sawit, dan PT Pacific Medan Industri.

“KPPU saat ini masih terus melakukan pemanggilan atas pelaku usaha lain dalam proses penyelidikannya,” ujarnya.

Ketua KPPU Ukay Karyadi menyebutkan, isu minyak goreng sudah dikaji sejak September 2021. Pasalnya KPPU melihat ada sinyal kartel karena kenaikan harga dilakukan bersama-sama, meskipun memiliki sumber bahan baku yang berbeda.

Adanya integrasi vertikal, struktur pasar oligopoli, dan tingkat konsentrasi pasar yang sudah pada posisi 50%, menjadi sinyal bagi KPPU untuk mengalihkan kajian ke proses investigasi per 27 Januari 2022.

KPPU juga menyampaikan saran dan pertimbangan pada pemerintah di awal tahun, yang salah satu poinnya yaitu agar pemerintah memastikan keberadaan stok minyak goreng dari level produsen-distributor-agen-pedagang eceran (retail). Untuk itu diperlukan proses pelacakan (tracing) untuk tiap tahap jalur distribusi tersebut.

“Namun demikian KPPU merekomendasikan agar tidak hanya di industri minyak gorengnya saja yang dikawal, tapi juga dari produksi kelapa sawitnya. Ibaratnya sudah keruh di mata airnya, kita sibuk menjernihkan di muaranya,” jelas Ketua KPPU.

KPPU menilai perlu dilakukan audit di hulu, yaitu di sektor perkebunannya.

Saat ini terdapat 70-an pelaku usaha minyak goreng. Namun jika dikerucutkan akan terfokus pada 8 kelompok usaha besar.

Pelaku usaha tersebut rata-rata memiliki perkebunan kelapa sawit sendiri sehingga menguasai dari hulu hingga hilir dalam industri minyak goreng.

Untuk itu, KPPU menyambut baik upaya pemerintah dalam melakukan penataan hingga ke hulu industri minyak goreng.

Ukay Karyadi juga menyampaikan agar masyarakat mendukung KPPU dalam penanganan isu ini karena sampai kapan pun industri minyak goreng tidak akan berubah apabila industri di hulunya tidak dilakukan penataan.

“Sebagai produsen terbesar sawit di dunia, seharusnya Indonesia bisa menjadi penentu harga pasar CPO di dunia. Harga minyak goreng naik karena harga internasional tinggi tidak bisa menjadi alasan yang diterima,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamenggala, menjelaskan harga minyak goreng sebelum adanya kebijakan larangan ekspor CPO ada dalam posisi yang stabil.

Setelah pemerintah mencabut larangan ekspor, minyak goreng curah mengalami penurunan harga sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan.

Meskipun harga di pasar masih belum sesuai dengan harga eceran tertinggi yang ditentukan pemerintah. Posisi disparitas harga minyak goreng curah dan kemasan juga semakin melebar setelah pencabutan ekspor.

KPPU akan terus memantau harga minyak goreng menyusul adanya kebijakan pemerintah untuk mencabut subsidi minyak goreng curah hari ini.

Kesimpulan Direktur Ekonomi tersebut didukung temuan para Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) KPPU.

Secara keseluruhan mereka menyimpulkan harga minyak goreng di daerah sudah mengalami penurunan setelah dicabutnya kebijakan larangan ekspor CPO, khususnya pada minyak goreng curah. Namun harga tersebut masih di atas HET yang ditetapkan.

Terdapat perilaku tying dan bundling di wilayah kerja KPPU Kanwil VII yang berdasarkan hasil penelusurannya dilakukan perusahaan retail atas permintaan distributor.

Saat ini perilaku tersebut telah masuk ke tahapan penyelidikan Kanwil VII.

Direktur Kebijakan Persaingan, Marcellina Nuring menyampaikan adanya ketimpangan dalam kepemilikan lahan perkebunan sawit di Indonesia.

Hal ini dapat dilihat dari hasil penelitian yang dilaksanakan Pusat Penelitian dan Pengembangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN pada 2019 yang menunjukan Indeks Gini ketimpangan tanah HGU berdasarkan analisis gini rasio adalah sebesar 0.77. Angka ini termasuk dalam kriteria ketimpangan distribusi pemilikan tanah yang tinggi.

Selain itu dari data BPS dan Kementerian Pertanian 2019 yang diolah, dapat dilihat ketimpangan
penguasaan lahan perkebunan sawit diantara pelaku usaha perkebunan.

Jumlah pekebun rakyat mencapai 99,92% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi hanya menguasai 41,35% lahan.

Sementara jumlah perusahaan perkebunan swasta hanya 0,07% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, tetapi menguasai lahan seluas 54,42%.

Angka ini masih di atas jumlah Perusahaan Perkebunan Negara yang berjumlah 0,01% dari total pelaku usaha perkebunan sawit, dengan penguasaan lahan sebesar 4,23%.

Kemudian data BPS dan Kementan yang diolah juga memperlihatkan perkebunan swasta memiliki penguasaan lahan yang lebih besar dengan rata-rata luas lahan 4.247 hektar.

Dengan melihat data tersebut, maka dapat diperkirakan kepemilikan lahan sekelompok pelaku usaha akan menghasilkan angka ketimpangan yang lebih tinggi.

Sementara itu UU Agraria dan UU Perkebunan mengamanatkan pembatasan luasan lahan yang dapat dikuasai untuk melakukan usaha perkebunan.

Pembatasan diatur dalam Permentan 98/2013 tentang Izin Usaha untuk perusahaan/kelompok /grup perusahaan, yakni untuk tanaman kelapa sawit dibatasi 100.000 hektar.

Sementara PP No. 26 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Bidang Pertanian mengatur pembatasan luas lahan Perkebunan berdasarkan izin usaha untuk 1 perusahaan perkebunan.

Namun pada kenyataannya beberapa kelompok pelaku usaha perkebunan memiliki lahan lebih dari 100.000 ha.

Kondisi ini perlu diperhatikan mengingat penguasaan lahan yang terlalu besar akan berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait kontrol di sisi hilir produk.

“Dari analisis yang dilakukan KPPU, diketahui ada 5 perusahaan besar penghasil minyak goreng di Indonesia, memiliki luasan lahan sawit terbesar dan melebihi ketentuan terkait Izin Usaha Perkebunan Kelapa Sawit,” jelas Nuring.

Untuk itu, KPPU menilai pentingnya pengaturan pembatasan penguasaan lahan dalam kelompok pelaku usaha karena berpotensi membawa permasalahan persaingan usaha terkait penguasaan lahan dan kontrol di sisi hilir produk.

KPPU juga melihat penguasaan lahan melalui pengambilalihan saham/aset menjadi salah satu strategi penguasan lahan.

Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya penerimaan 10 notifikasi transaksi akuisisi ke KPPU pada 2021 yang berkaitan dengan industri kelapa sawit.

Enam notifikasi di antaranya adalah pengambilalihan saham oleh perusahaan asing (Malaysia) dan 4 notifikasi adalah pengambilalihan saham antar perusahaan lokal.

Karenanya, ke depan KPPU akan mempertimbangkan status penguasaan lahan berupa HGU/IUP dalam proses penilaian notifikasi merger dan akuisisi di sektor perkebunan.

Selain persoalan harga dan kepemilikan lahan, KPPU turut menyampaikan perkembangan investigasi perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha pada industri minyak goreng.

Reporter : Siti Amelia

Kapolsek Medan Baru Tinjau Lokasi Pohon Tumbang Kawasan Petisah

0

mimbarumum.co.id – Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar SH SIK meninjau lokasi kejadian pohon tumbang di Jalan Gatot Subroto Medan pada Selasa (31/5/2022).

Pohon tumbang tersebut berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah. Dalam peninjauan itu turut hadir Camat Medan Petisah, Anshari Lubis.

Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar SH SIK menyampaikan tumbangnya pohon itu diakibatkan cuaca hujan dan angin kencang.

“Ketika pohon tumbang sempat mengenai belakang kendaraan mobil yang sedang melintas dan tidak menimbulkan korban jiwa hanya kerusakan kendaraan mobil bagian belakang saja. Kemudian kendaraan tersebut dapat melanjutkan perjalanannya, sedangkan korban jiwa tidak ada,” ujar Kompol Ginanjar kepada wartawan, Selasa (31/5/2022).

Ditambahkannya, Tim dari 3 Pilar TNI dan Polri bersama Kelurahan turun ke objek dan membersikan pohon yang tumbang serta pengaturan arus lalu lintas.

“Untuk arus lalu lintas saat ini dapat kembali lancar,” tandasnya mengakhiri.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Viral di Medsos, Pencuri Tabung Gas Kawasan Tuasan Diamankan

mimbarumum.co.id – Pelaku pencurian tabung gas yang viral di media sosial berhasil diamankan Polsek Percut Sei Tuan pada Selasa (31/5/2022) dini hari.

Pelaku tersebut bernama Junaidi alias Tembong (38), Pengangguran, warga Jalan Tangkul I, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan, Iptu Bambang, SH, MH, pada Selasa (31/5/2022) siang.

Ia menjelaskan pada hari Selasa sekira pukul 01.00 wib, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi adanya seseorang diduga pelaku pencurian di Jalan Tuasan, Gang Rukun, Kelurahan Sidorejo Hilir Kecamatan Medan Tembung.

“Kemudian bersama masyarakat, personel Reskrim Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencurian tabung gas,” ujarnya.

Dijelaskannya, saat diinterogasi pelaku mengaku mengambil tabung gas di rumah Dewi Suyanti (38), Bidan, di Jalan Tangkul I Nomor 101, Kelurahan Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung.

“Selanjutnya personel mengamankan pelaku, membawa ke Mako Polsek Percut Sei Tuan untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Iptu Bambang.

Reporter : Rasyid Hasibuan

Ribuan Anggota dan Keluarga PWI Sumut akan Hadiri Family Gathering di Theme Park

0

mimbarumum.co.id – Berkisar ribuan anggota dan keluarga Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten/Kota se-Sumut akan membanjiri kegiatan ‘Family Gathering” PWI Sumut yang digelar di Theme Park Pantai Cermin, Sabtu (4/6/2022).

Demikian dikatakan Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik SE, didampingi Sekretaris SR Hamonangan Panggabean, Ketua Panitia Austin Tumengkol dan Sekretaris Amru Lubis serta pengurus lainnya usai rapat panitia, Senin (30/05/2022).

Lebih lanjut Farianda yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut pelaksanaan Family Gathering dimaksudkan guna kian mengkristalkan persaudaraan dan silaturahim para anggota PWI se-Sumut.

“Pelaksanaan ini juga menyahuti aspirasi para keluarga anggota PWI. Karena event serupa sebelumnya sudah pernah digelar, namun dalam satu dasawarsa terakhir terhenti. Karenanya kini diadakan kembali,” ujar Farianda.

Antusias anggota PWI Sumut nengikuti kegiatan ini cukup besar. Terbukti dalam rapat koordinasi Senin kemarin, selain didata peserta dari Kota Medan, para Ketua PWI Kabupaten Kota juga mengkonfimasi keikutsertaan mereka.

“Jumlah pasti peserta ditentukan dalam dua hari ke depan sesuai batas pendaftaran peserta.Namun hingga Senin kemarin diperkirakan sudah mendekati 1.000 peserta,” tambah Farianda.

Ia juga menyampaikan, kegiatan silaturahmi dan kekeluargaan ini nantinya diisi dengan berbagai acara meliputi fun game, lucky draw, dan lainnya dengan hadiah menarik.

Ketua Panitia Austin Tumengkol menyampaikan kegiatan family gathering nanti ditargetkan akan diikuti 1.500 anggota PWI Sumut bersama keluarga masing-masing. Sedangkan Sekretaris Panitia Amru Lubis menambahkan pendaftaran peserta dibuka hingga Rabu (1/6/2022).

“Melalui kegiatan ini, diharapkan silaturahmi dan kebersamaan sesama anggota PWI Sumut semakin solid,” tuntas Austin dan Amru.

Reporter : Julia Tarigan

MUI Keluarkan Fatwa Cegah Penyebaran PMK Saat Idul Kurban

0

mimbarumum.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang hukum dan panduan kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). MUI menyampaikan beberapa hal agar kurban tetap terlaksana meski ada daerah-daerah yang menjadi wilayah PMK.

Ketua Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am menyampaikan ada daerah yang mengeluarkan kebijakan agar hewan tidak keluar dari wilayahnya untuk mencegah penyebaran PMK. Karena itu, kurban bisa dilakukan di daerah tersebut tanpa hewan kurban keluar dari wilayah.

“Dapat berkorban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan cara, mewakilkan kepada orang lain. Misalnya ketika Jawa Timur mengalami wabah, pemerintah melarang keluarnya hewan dari keluar Jawa Timur. Bisa jadi ada overstock di Jawa Timur. Tapi daerah lain kekurangan yang sebenarnya mendapat suplai dari Jawa Timur,” ucap Asrorun dalam konferensi pers, Selasa (31/5/2022).

“Maka solusinya umat Islam bisa berkorban di daerah Jawa Timur tanpa ada pergerakan hewan. Bisa dengan langsung membeli ke penjual, atau peternak, atau kita mewakilkan,” ujarnya.

Kemudian, solusi lainnya adalah berkurban melalui lembaga yang memfasilitasi kurban. Lembaga tersebut bisa melakukan kurban atas nama kita, tanpa perlu hewannya berada di lingkungan pengkurban.

“Berkurban melalui lembaga sosial yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak. Misalnya ke lembaga-lembaga amil zakat yang mendedikasikan diri untuk kepentingan pelayanan ibadah korban,” katanya

Lembaga-lembaga tersebut harus menjadi jembatan pengkurban dengan penjual kurban. Sehingga, peternak tidak rugi meski ada kebijakan pembatasan penjualan hewan kurban ke daerah lain.

“Artinya lembaga amil zakat dan lembaga sosial keagamaan perlu berkontribusi di dalam menjamin ketersediaan hewan serta menyerap hewan dari peternak tersebut dengan jalan jembatan antara calon pengkurban dengan penyedia hewan korban,” ucap Asrorun.

>>> Distribusi Daging Kurban Olahan

MUI juga menyebut distribusi daging kurban bisa dilakukan dalam bentuk olahan. Jadi, pendistribusian daging kurban bisa lebih luas.

“Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar, atau daging olahan. Ini bagian dari solusi keagamaan ketika hewan tidak bisa digerakkan dari satu daerah wabah ke tempat yang lain,” ucapnya.

Kemudian, panitia kurban dan lembaga yang memfasilitasi kurban, harus menjaga kesehatan hewan dan kebersihan proses kurban. Jadi, penyakit mulut dan kuku tidak menyebar.

“Kemudian yang ketujuh panitia korban, dan lembaga sosial yang bergerak di ibadah pelayanan kurban, wajib menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan atau hygiene sanitasi untuk mencegah penyebaran virus penyakit mulut dan kuku secara lebih luas,” katanya.

Sumber : detik.com