Beranda blog Halaman 1028

Kejari Terima Berkas Pelimpahan Tersangka Mawardi Pemilik 1,3 Ton Ganja

mimbarumum.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Medan Simon, menjelaskan tersangka yang diterima yaitu Mawardi (23) warga Dusun Umah Kong, Desan Rempelan, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

“Iya hari ini kita menerima Tahap II perkara narkotika jenis ganja seberat 1,3 ton dari Polrestabes Medan,” kata Simon di Gedung Kejari Medan, Rabu (15/2/2023).

Ia menyebut, setelah menerima pelimpahan Tahap II, tersangka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan.

Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan.

“Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 subsider Pasal 115 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tukasnya.

Reporter : Jepri Zebua

Terpilih Ketua Pansus, Edwin Sugesti Nasution Janji Perjuangkan Kepentingan Pelaku UMKM

0

mimbarumum.co.id – Ketua Fraksi PAN DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM berjanji akan berupaya menjadikan Rancangan Perda Perlindungan dan pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) benar benar bermanfaat bagi pelaku usaha di Kota Medan. Untuk itu, dalam pembahasan Ranperda oleh Panitia Khusus (Pansus) nantinya akan menggali serta mengakomodir segala kebutuhan palaku UMKM.

Hal itu disampaikan Edwin Sugesti Nasution usai terpilih menjadi Ketua Pansus Ranperda inisiatif DPRD Kota Medan tentang Perlindungan dan pengembangan UMKM. Amanah itu diterima dalam rapat pembentukan personalia Pansus yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE di ruang Banggar gedung DPRD Medan, Selasa (14/2/2023) sore. Sebagai Wakil Panitia Pansus juga dipercayakan kepada Afif Abdillah SE.

Dikatakan Edwin Sugesti, berbagai masukan dari pihak manapun terutama pelaku usaha dibutuhkan saat pembahasan Ranperda. Sehingga, Perda benar benar payung hukum yang berpihak kepada pelaku UMKM mengembangkan usahanya yang berdampak meningkatkan perekonomian di Kota Medan.

“Selama ini banyak kebutuhan pelaku UMKM yang dikesampingkan. Mulai dari modal, kualitas dan pemasaran. Nantinya hal itu akan diatur dalam Perda demi pengembangan usaha naik kelas,” terangnya.

Edwin pun berjanji akan berusaha solid dengan anggota DPRD Medan yang tergabung di Pansus. Melakukan pembahasan dengan melakukan studi banding ke beberapa tempat guna memperoleh masukan yang terbaik. “Pansus akan bekerja maksimal sehingga dalam pembahasan dapat lancar dan memenuhi target,” sebut Edwin.

Sementara itu, Ketua DPRD Medan Hasyim SE usai menetapkan susunan Personalia Pansus mengatakan agar Pansus dapat terus bekerja. Seiring program prioritas Walikota Medan Bobby Nasution, meningkatkan pembinaan kepada pelaku UMKM patut didukung.

Untuk itu, Pansus nantinya berkolaborasi demi memaksimalkan penanganan pelaku UMKM agar usahanya semain meningkat. “Pelaku UMKM patut diberdayakan sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Maka itu perlu payung hukum menjamin usahanya,” harap Hasyim.

Adapun anggota dewan yang bergabung di Pansus yakni Paul Mei Anton Simanjuntak, Edward Hutabarat dan Hendri Duin Sembiring (PDI Perjuangan), Surianto, Dedy Aksyari Nasution dan Mulia Syaputra Nasution (Gerindra), Dhiysul Hayati dan Irwansyah (PKS), Edwin Sugesti Nasution dan Abdul Rahman Nasution (PAN), M Rizki Nugraha (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem), Ishaq (Demokrat) dan Erwin Siahaan.

Reporter : Jafar Sidik

Polres Asahan Bongkar Peredaran Sabu 50 Kg

mimbarumum.co.id – Tim Sat Res Narkoba Polres Asahan berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di Jalan Protokol, Desa Sei Sijawi-jawi, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.

Hasilnya, petugas mendapatkan barang bukti sabu seberat 50 kg yang dikemas dalam bungkusan plastik teh cina merek Guanyiwang milik seorang pelaku bernama Syahrul Syaputra (46) warga, Dusun I, Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan terbongkarnya kasus peredaran narkoba itu berawal dari laporan masyarakat adanya pengemudi mobil yang membawa narkoba dalam jumlah besar, Selasa (14/2/2023).

“Dari laporan itu personel Sat Res Narkoba Polres Asahan bergerak cepat melakukan penyelidikan,” katanya, Rabu (15/2/2023).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan personel yang melakukan penyelidikan berhasil menemukan mobil Toyota Vios warna merah BK 1182 PG melintas di Jalan Protokol. Selanjutnya petugas langsung memeriksa mobil yang sudah diberhentikan tersebut.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan personel mendapati barang bukti sabu seberat 50 kg dari dalam mobil yang dikemudikan Syahrul Syaputra,” ungkapnya terhadap pengemudi mobil juga dilakukan pemeriksaan.

Hadi menambahkan, pengemudi mobil yang diperiksa itu mengakui barang bukti sabu seberat 50 kg itu akan dibawa ke Kota Medan atas suruhan DPO asal Malaysia dengan dijanjikan upah Rp2,5 juta.

“Terhadap Syahrul Syaputra bersama barang bukti sabu seberat 50 kg telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan secara intensif,” pungkasnya.

Reporter : R/ Jafar Sidik

Bharada E Divonis Ringan, Hanya 1,5 Tahun Penjara

mimbarumum.co.id – Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E divonis dengan pidana penjara selama 1 tahun enam bulan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Richard telah terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Richard.

Hal memberatkan, perbuatan Richard tidak menghargai hubungan baik dengan korban.

Sedangkan hal meringankan yakni Bharada bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda.

Richard dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Putusan ini jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Richard dihukum dengan pidana 12 tahun penjara.

Hakim juga menetapkan Eliezer sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collabolator dalam kasus pembunuhan berencana ini.

Pembunuhan terhadap Yosua terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tindak pidana ini turut melibatkan Ferdy Sambo yang telah divonis mati dan istri Sambo, yakni Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara.

Selain itu, Kuat Ma’ruf selaku sopir keluarga Sambo divonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal selaku ajudan dengan hukuman 13 tahun penjara.

Sumber : cnnindonesia.com

Wali Kota Medan Bawa Camat Studi Banding ke Bali

0

mimbarumum.co.id – Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution membawa sebanyak 21 Camat se-Kota Medan untuk belajar bagaimana sebuah desa di Bali bisa dinobatkan sebagai desa terbersih di dunia dan juga bersih dari praktik korupsi di Indonesia.

Pada Selasa (14/2/2023) sebanyak 21 Camat, sejumlah OPD dan Sekda juga Dandim dan Kapolrestabes diajak oleh Wali Kota Medan untuk study comparatif ke sejumlah daerah di Provinsi Bali.

Pertama desa yang dikunjungi adalah Desa Kutuh yang terletak di Jalan Melasti Kutuh, Kabupaten Badung.

Di sana rombongan disambut oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta diwakili Sekda I Wayan Adi Arnawa dan jajaran juga Perbekel atau kepala desa Kutuh I Wayan Mudana.

“Kehadiran kami ke sini tak lain ingin melihat dan belajar apa saja yang dibuat di Desa Kutuh, dari segi pengelolaan wisata, kebersihan hingga ketentraman yang ada di sini,” kata Bobby Nasution.

Desa Kutuh yang berada di Kabupaten Badung merupakan salah satu desa terbaik di Indonesia bahkan baru saja didaulat sebagai desa terkaya. Dijelaskan Sekda Badung, tak ada lagi orang miskin dan pengangguran di Desa Kutuh.

“Secara keseluruhan Kabupaten Badung punya PAD sampai Rp5 triliun sangat luar biasa. Maka itu saya ingin para OPD di Medan bisa belajar hal yang mungkin bisa diterapkan di Medan,” ucap Wali Kota.

Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menyambut baik kehadiran Pemko Medan yang dipimpin Bobby Nasution. Ternyata Sekda Badung juga monitor, bahwa di Kota Medan sedang ada pembangunan besar-besaran untuk menata kota.

“Saya lihat Medan semakin baik dan berkembang dipimpin Pak Bobby. Saya juga ingin Kabupaten Badung diundang ke Medan kami mau juga belajar di sana. Ini satu kebanggaan pula rombongan Pak Wali hadir ke tempat kami. Desa Kutuh memang tidak salah dipilih dikunjungi, ini salah satu desa terbaik dan kebanggaan kami,” tutur I Wayan.

Selain sukses mengelola sektor pariwisata, Desa Kutuh juga sukses menjadi desa paling anti korupsi di Indonesia. Segala birokrasi kependudukan dan lainnya dilaksanakan tanpa pungutan sama sekali apalagi pungutan liar.

“Memang saat pandemi kami terpuruk karena andalkan sektor pariwisata semata. Tapi di saat itu juga kami mulai belajar agar bisa memaksimalkan sektor lain seperti pertanian dan pemberdayaan UMKM,” terang Sekda.

Sedangkan Kepala Desa Kutuh I Wayan Mudana menjelaskan bahwa semangat semua pihak termasuk dukungan warga menjadi tonggak kebangkitan Desa Kutuh.

“Dulu desa kami miskin sekarang tidak ada lagi orang miskin dan tak ada pengangguran sejak 2017. Semangat pemangku kebijakan dan masyarakat sangat baik untuk sama-sama bangkit. Sektor pariwisata jadi andalan kami dengan terus menjaga kondusifitas,” bilangnya.

Selanjutnya, Bobby Nasution dan rombongan mengunjungi Desa Penglipuran yang terletak di Kabupaten Bangli.

Berkat kebersihan dan kerapiannya, desa wisata yang terletak di Bangli ini juga berhasil menyabet beberapa penghargaan diantaranya Kalpataru, ISTA (Indonesia Sustainable Tourism Award) pada tahun 2017, dan yang terbaru, destinasi ini masuk dalam Sustainable Destinations Top 100 versi Green Destinations Foundation.

Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta tampak menyambut rombongan Pemko Medan.

Selain didaulat menjadi desa terbersih di dunia, Penglipuran juga tampak masih melestarikan rumah-rumah adat hingga hutan bambu yang begitu asri.

Reporter : Jepri Zebua

SMSI Minta Kebebasan Pers dan Keadilan Bisnis Tidak Dikorbankan

0

mimbarumum.co.id – Anggota konstituen Dewan Pers meminta agar induk organisasi pers di Indonesia membuka draf mengenai rancangan peraturan presiden (perpres) tentang kerja sama platform global dengan media daring nasional yang dikenal dengan nama perpres media sustainability. 

Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Firdaus menanggapi secara terpisah, SMSI sebagai kontituen Dewan Pers mendukung penuh draf perpres media sustainability dibuka secara transparan sebelum diajukan ke lembaga kepresidenan.

“Jangan sampai ada pihak-pihak media yang dirugikan, baik dari sisi kemerdekaan pers, maupun secara finansial bisnis perusahaan media. Jangan karena didesak waktu, lalu melupakan prinsip keadilan ekonomi bisnis media dan kebebasan pers,” kata Firdaus.

Presiden RI Joko Widodo ketika berpidato di acara Hari Pers Nasional pada 9 Februari lalu di Medan minta agar draf ini sudah harus selesai dalam waktu sebulan.

“Saya minta Dewan Pers harus terbuka, dengan menyampaikan draf peraturan presiden yang disampaikan ke Sekretariat Negara tersebut kepada publik,” kata Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Sasmito Madrim.

Hal itu di sampaikan dalam pertemuan antara konstituen dengan Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Selasa (14/2/2022) sebagaimana keterangan pers Dewan Pers yang diterima kantor pusat Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Selasa malam.

Tuntutan AJI itu juga mendapat dukungan dari Wakil Sekjen Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Dr Suprapto Sastro Atmojo, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, yang hadir bersama tim IJTI, Wahyu Triyoga.

Wakil Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Yono Hartono, Toto Sutarto SH dari Serikat Perusahaan Pers (SPS), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), serta Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wenseslaus Manggut, yang hadir secara daring.

“Jangan sampai kita mengritik pemerintah untuk selalu melibatkan publik tapi kita justru tidak melaksanakannya,” kata Sasmito.

Dia menjelaskan draf perpres itu sudah dibahas sejak dua tahun lalu bersama para konstituen dengan Dewan Pers selaku koordinator. Namun dalam perjalanannya, draf itu mengalami beberapa perubahan sesuai dengan masukan konstituen.

Terhadap kalangan yang mengklaim sebagai pemilik draf perpres itu, Sasmito menamakannya sebagai romli (rombongan liar). AJI siap melakukan somasi atas klaim tersebut.

Menurut Suprapto, PWI juga cukup intens melakukan pembahasan, sampai mengadakan  rapat di Bandung. Ini dilakukan demi terciptanya iklim dan ekosistem media yang lebih baik.

Oleh karena itu, kalau ada pihak yang merasa sebagai pemilik draf tersebut, ini dinilai mencederai kebersamaan dan akan berhadapan dengan konstituen Dewan Pers yang selama ini telah memberikan kontribusi dalam dalam penyusunannya.

Sedangkan Herik melihat sebuah keanehan apabila draf yang disusun bersama itu diklaim oleh kelompok lain. “Dewan Pers harus terbuka dan bisa menyatukan draf perpres tersebut. IJTI siap mengawal rancangan perpres media sustainability,” ujar Herik.

Fungsi dan Lembaga Harus Jelas

Sementara itu, Wens Manggut menambahkan, baginya yang penting adalah dalam penyusunannya harus klir (jelas) mengatur mengenai fungsi dari lembaga yang akan menjalankan perpres itu. Lembaga tersebut juga harus bisa mengambil posisi dan hubungannya dengan Dewan Pers.

Manggut tak sepakat dengan konsep remunerasi. Ia lebih melihat itu sebagai bagi hasil (sharing revenue) karena ini menunjukkan kinerja media dalam memproduksi konten berkualitas. Ia menyarankan agar Dewan Pers mengirim surat ke presiden untuk memperjelas soal ini. Intinya kalau pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu, itu akan lebih mudah.

Yono menimpali, bila ada pihak yang bersikap eksklusif dan hanya mementingkan kelompoknya, itu berbahaya. “Gerombolan yang eksklusif hanya mementingkan kelompoknya, itu tidak berkeadilan. Dewan Pers harus menjaga kemandirian dan keadilan,” paparnya. Harapan sama disampaikan Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI) yang diwakili oleh Maulana sebagai wakil sekjen.

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, Wakil Ketua Dewan Pers, Muhamad Agung Dharmajaya, dan anggota Dewan Pers, Atmaji Sapto Anggoro, menyatakan setuju atas masukan dari konstituen tersebut.

Dewan Pers pada dasarnya adalah mengemban amanat yang diberikan oleh anggota konstituen.

Tenaga ahli bidang hukum Dewan Pers, Hendrayana, mengaku sudah menyampaikan legal anotasi dari hasil kajian akademis yang dilaksanakan Dewan Pers. Hasil kajian tersebut menyatakan, perpres itu menjadi bagian dari Undang-Undang Pers No 40/1999 yang diatur dalam pasal 15.

Dalam hal ini, UU Pers menyatakan bahwa tidak ada lembaga lain yang mendapatkan amanah untuk mengatur pers selain Dewan Pers.

Dalam pelaksanaan operasionalnya, Dewan Pers selalu melibatkan konstituen. Hendra menambahkan, bahwa norma hukum untuk mengatur media di masa mendatang harus selalu dikedepankan.

Adapun sebelas konstituen Dewan Pers terdiri dari AJI, PWI, SPS, IJTI, SMSI, AMSI, JMSI, PFI (Pewarta Foto Indonesia), ATVSI (Asosiasi Televisi Swasta Indonesia), ATVLI, dan PRSSNI (Persatuan Radio Siaran Swasta Indonesia).

Sumber : Rilis

Dedy Aksyari Terpilih Ketua Pansus Tatib DPRD Medan

0

mimbarumum.co.id – Anggota DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution ST asal Partai Gerindra terpilih menjadi Ketua Panitia khusus (Pansus) Rancangan Peraturan DPRD Medan tentang perubahan atas peraturan DPRD Kota Medan No 1 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib).

Rapat pembentukan personalia yang dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri anggota Pansus di ruang Badan Musyawarah (Banmus) gedung DPRD Medan, Selasa sore (14/2/2023) juga menetapkan Hendra DS (Partai Hanura) sebagi Wakil Ketua Pansus.

Pada kesempatan itu usai ditetapkan susunan Personalia, Ketua DPRD Medan Hasyim SE menyampaikan agar Ketua Pansus bekerja maksimal bersama Wakil dan anggota melakukan pembahasan Ranperda. Sehingga, Perda Tatib dapat bermanfaat bagi DPRD Medan guna menjalankan tugas demi kepentingan masyarakat.

“Kita harapkan pembahasan Ranperda cepat dan tepat dan menggali berbagi masukan agar Perda berdaya guna ke masyarakat,” sebut Hasyim.

Sementara itu, Ketua Pansus terpilih Dedy Aksyari Nasution mengatakan, pihaknya akan berupaya cepat dan maksimal melakukan pembahasan Ranperda. Dalam waktu dekat akan menghimpun berbagai masukan dari pihak lain dan daerah lain.

“Kita akan targetkan pembahasan oleh Pansus selesai dalam 3 bulan. Karena Perda Tatib sangat dibutuhkan untuk pedoman kinerja dewan lebih baik,” ujarnya.

Adapun anggota DPRD Medan yang bergabung di Pansus Tatib yakni:Ketua Dedy Aksyari Nasution ST (Gerindra), Wakil Ketua Hendra DS (Hanura), dan Anggota: Robbi Barus, Margaret MS dan Daniel Pinem (PDI Perjuangan), Surianto dan Haris Kelana Damanik ST (Gerindra), Syaiful Ramadhan dan Rudiyanto Sitorus (PKS), Edi Saputra dan Edewin Sugesti Nasution (PAN), Mulia Asri Rambe SH (Golkar), Afif Abdillah (Nasdem) serta Parlindungan Sipahutar SH (Demokrat).

Reporter : Jafar Sidik

Pelantikan PAW RMK Prasetyo Jadi Anggota DPRD Medan, Wali Kota Medan Tak Hadir

0

mimbarumum.co.id – DPRD Medan menggelar sidang paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Medan di gedung DPRD, Selasa (14/2/2023).

Dari amatan wartawan, saat pelantikan RMK Prasetyo M.Kom menjadi anggota DPRD Medan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 tanpa dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution. Selain tidak dihadiri Walikota Medan juga minim kehadiran pimpinan OPD Pemko Medan.

Parahnya lagi, kehadiran anggota DPRD Medan sendiri pun sangat minim. Dari data yang didapat, dari 49 anggota DPRD Medan hanya dihadiri 26 anggota. Sedangkan jumlah pimpinan yang hadir hanya 3 orang yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE dan T Bahrumsyah. Sedangkan Rajudin Sagala tidak hadir.

Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan unsur Forkopimda ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Wali Kota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Medan Hasym SE serta penandatangan berita acara. Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada R M Prasetyo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara RMK Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon.

“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” katanya.

Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Diketahui PAW RMK Prasetyo (Partai Gerindra) menggantikan Sahat Simbolon.

Reporter : Jafar Sidik

BNNK Langkat Silaturahmi ke Syah Afandin

0

mimbarumum.co.id – Plt Bupati Langkat, H Syah Afandin SH menerima silaturahmi Kepala BNNK Langkat, AKBP Saharudin Bangko SH MBA, bertempat di Kantor Bupati Langkat, Stabat, Selasa (14/2/2023).

Saharudin mengatakan kali keduanya berdinas di kabupaten langkat ini, yang pertama menjabat sebagai Kabag Bina Mitra Polres Langkat tahun 2010, dan pada tahun 2023 ini saya di percayakan sebagai kepala BNNK Langkat.

Kedatangan Saharudin bersilaturahmi dengan Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH dan bertujuan untuk meminta izin bersosialisasi serta himbauan kepada anak-anak didik yang ada di Langkat tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN).

“Adapun waktunya nanti ketika para siswa melakukan upacara saya sebagai pembina dalam upacara tersebut,” ucapnya.

Tidak hanya itu, Sahrudin juga akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi P4GN ini di desa dan kelurahan. “Mohon kiranya Bapak Plt Bupati Langkat mendukung kegiatan kami nantinya untuk menyelamatkan generasi muda kabupaten langkat,” harapnya.

Syah Afandin sangat mendukung dengan program yang di buat oleh kepala BNNK Langkat AKBP Saharudin Bangko, SH, M.BA untuk menyelamatkan generasi muda di kabupaten Langkat.

Sifat sosialisasi serta membina Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di harapkan untuk mengatasi permasalahan kenakalan remaja tentang penyalahgunaan narkoba perlu di tingkatkan sampai ke pelosok desa. “Saya akan berkordinasi dengan dinas terkait sesuai regulasi dan ketentuan yang ada,” ucapnya.

Reporter:Muhammad Heri Syahputra

AMCF Sumut Audiensi ke Pemkab Langkat Minta Dukungan Syah Afandin

0

mimbarumum.co.id – Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin SH menerima audensi Asia Muslim Charity Faudation (AMCF) Sumut, dipimpin oleh Ustadz Fajar Hasan Mursyid LC, MA di dampingi sejumlah pengurus, bertempat di Ruang Rapat Bupati Langkat,Stabat, Selasa (14/2/2023).

Ustadz Fajar Hasan Mursyid LC MA selaku Ketua Asia Muslim Charity Faudation (AMCF) Sumut menyampaikan tujuan audensi adalah guna menyampaikan beberapa agenda serta program dari AMCF Sumut. Yakni pelatihan imam dan khotib menjelang Ramadhan, serta mewakafkan tanah untuk pembangunan Masjid, kuburan, dan Rumah Qur’an dari Yayasan Muslim Asia yang terletak di Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura “Kami mohon dukungan dan bimbingan dari Plt Bupati Langkat,” sebutnya.

Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi dan mendukung segala program atau agenda yang dilakukan oleh Asia Muslim Charity Faudation (AMCF) Sumut, yang tentunya ini sangat membantu dan bermanfaat masyarakat Langkat.

Semoga dengan adanya program dan berbagai agenda yang dilakukan oleh Asia Muslim Charity Faudation ikut serta dalam mensukseskan Visi Misi Bupati Langkat dengan mewujudkan Langkat yang Religius.

Reporter:Muhammad Heri Syahputra