PAD Kota Medan Alami Kebocoran, Dua Bangunan Mewah Bebas Berdiri Tanpa Plang PBG di Kecamatan Medan Kota

Berita Terkait

mimbarumum.co.id – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan mengalami kebocoran seolah hal yang biasa bagi pemerintah Pemko Medan dan jajaran.
Pasalnya, salah satu sumber dari PAD adalah dari izin bangunan atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).

Hal itupun terungkap dengan masih adanya dua unit bangunan rumah mewah berdiri bebas tanpa plang PBG di Kecamatan Medan Kota, yakni di Jalan HM Joni depan Altik House Ware dan di Jalan Bahagia By Pas Simpang Jalan Saudara.

Bahkan salah satu bangunan rumah mewah itu pemilik atau pengembangnya merupakan perusahaan Property “Pullman”.
Ironisnya, property tersebut akan mendirikan beberapa unit rumah permanen (komplek) di Jalan Bahagia By Pass Simpang Jalan Saudara tepatnya di depan Swalayan Indomaret.

Seorang warga, Lita menjelaskan bangunan komplek mewah akan berdiri di Jalan Bahgia By Pas Simpang Jalan Saudara sudah diketahuinya dari bulan kemarin.

Menuritnya, sebelum akan berdirinya komplek tersebut sudah dianggap ada pembiaran oleh pihak Kecamatan Medan Kota dan jajaran terhadap pemilik atau pengembang pada saat penimbunan tanah di areal bangunan yang akan berdiri.

“Kemarin tuh saat penimbunan tanah dan meratakannya sudah menimbulkan banyaknya abu. Pasalnya penimbunan menggunakan tanah timbun yang diangkut Mobil Truk. Taulahkan kalau nimbun tanah itukan pasti jatuh-jatuh tanahnya dan lengket di aspal, seharusmya pihak pengembang harus mengorek dan membersihkan tanah timbun yang jatuh, ini gak ada malah membiarkannya mangkanya banyak abu,” kata Lita, Senin (1/9/2025).

Lebih lanjut, ia menyebutkan pendirian komplek mewah ini mulai dari awal sudah menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan di kalangan masyarakat. Apalagi lokasi bangunan komplek tersebut dekat dengan Kantor Kecamatan Medan Kota.

“Heran aja, kantor Camat kan dekat, mana mungkin tidak ada penegasan terhadap pengembang. Dari awal (timbun) sudah janggal, ini mau membangun komplek. Bang tengoklah bukan plang PBG yang dipajangkan, malah spanduk property yang dipajangkan bertuliskan “Pullman’. Bang tanyaklah pihak Kecamatan Medan Kota biar lebih jelas terkait izin PBG dan lainnya,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Medan Kota melalui Kasi Trantib, Rizal dikonfirmasi awak media pada Senin (1/9/2025) terkait izin PBG kedua bangunan tersebut, mengatakan akan mengecek.

“Ok Bg, nanti dicek dulu, masih di lapangan,” kata Rizal kepada wartawan via Whatsaap.

Reporter: Rasyid Hasibuan

Tinggalkan Balasan

spot_img

Berita Pilihan

Setujui P-APBD Medan 2026, Fraksi Demokrat Soroti Banjir dan Ketepatan Bansos

mimbarumum.co.id— Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Medan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan...