mimbarumum.co.id – Operasi Yustisia yang serentak dilaksanakan di Sumatera Utara bertujuan untuk menerapkan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
Di Tebing Tinggi dilaksanakan petugas gabungan terdiri dari Polres Tebing Tinggi bersama Danramil 13 dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Dalam Operasi Yustisia yang digelar di sejumlah tempat keramaian, Senin (14/9/20) puluhan warga terjaring karena melanggar Prokes (Protokol Kesehatan).
Baca Juga : Fraksi PKS DPRD Sumut Kembali ‘Singkirkan’ Anggotanya
Kabag Ops Polres Tebing Tinggi Kompol Burju Siahaan, Danramil 13 Kapten Inf Budiono, Sekretaris Satpol PP YB Hutapea bersama beberapa kapolsek langsung melakukan penindakan bagi pelanggar Prokes dengan sanksi lisan dan menandatangani Surat Bukti Penindakan kepada pelanggar.
“Hasil hari ini kita temukan dibeberapa titik lokasi yang kita datangi masih ada masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kita juga menemukan pelaku usaha yang belum menyediakan tempat cucitangan atau hand sanitaizer ditempat usahanya,” kata Kompol Burju.
Sanksinya, kata dia, masih memberikan teguran lisan, apabila nanti sudah berlaku Perwal maka sanksi denda administrasi, kerja sosial, penyitaan KTP, hingga penutupan sementara tempat usaha akan diberlakukan.
Sebelumnya itu Danramil 13 Tebingtinggi Kapten Inf Budiono juga meyampaikan sosialisasi jelang penerapan Perwal Nomor 44 Tahun 2020. Kepada warga masyarakat dihimbau agar mematuhi aturan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah.
Reporter : Zulfan Kurniawan
Editor : Dody Ferdy