mimbarumum.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 9 bulan penjara terdakwa Erdina Boru Sihombing (54) terjerat kasus penyebar berita bohong yang mengaku jarinya dipotong karena dibegal.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 9 bulan,” kata JPU Chandra Priono Naibaho dari Kejari Medan dihadapan Ketua Majelis Hakim Riana Pohan, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ruang Cakra II, Senin (16/11/2020).
Jaksa menilai perbuatan terdakwa warga Jalan Perjuangan 1 Kelurahan Sigara-Gara, Kecamatan Patumbak ini terbukti bersalah melanggar Pasal 220 KUHPidana.
Baca Juga : Surveilans Dinas Kesehatan Klaim Medan Masih Zona Merah
“Yakni memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan,” ucap Chandra.
Usai mendengarkan tuntutan dari JPU, selanjutnya Ketua Majelis Hakim Riana Pohan menunda persidangan hingga pekan depan dan di buka kembali dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa.
Mengutip dakwaan JPU Chandra Priono Naibaho, bahwa kasus bermula pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2020 sekira pukul 03.30 WIB, terdakwa Erdina Br. Sembiring pergi berjalan menuju Jalan Mamiyai Gang Senggol Kelurahan Tegal Sari III Kecamatan Medan Area Kota Medan dengan membawa sebilah parang yang diambil terdakwa dari rumahnya.
“Dimana terdakwa memiliki banyak hutang kepada 6 orang yang seluruhnya berjumlah kurang lebih Rp70 juta, sehingga timbul niat terdakwa untuk memotong jari tangannya sendiri,” tukasnya JPU.
Reporter : Jepri Zebua
Editor   : Dody Ferdy