Mujianto Sempat Kabur ke 3 Negara

Berita Terkait

Medan, Mimbar – Mujianto tersangka penipuan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumatera Utara, akhirnya berhasil ditangkap. Pengusaha properti itu bahkan sempat kabur ke sejumlah negara sebelum akhirnya berhasilkan diamankan di Cengkareng, Jakarta.

“Sebelum tertangkap, tersangka diketahui sempat mengunjungi Malaysia, Singapura dan Thailand,” beber Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian saat memberikan paparan tentang penangkapan itu di halaman Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Mapolda Sumut, Rabu (25/7/2018).

Pada tanggal 7 April 2018 lalu, urai Kombes Andi, Mujianto kabur dari Jakarta ke Medan, lalu ke Banda Aceh untuk berangkat ke Kuala Lumpur sebelum akhirnya ke Singapura. Selanjutnya pada 19 April 2018 ia diketahui mengunjungi Bangkok dan Chiang Mai di Thailand.

Lalu pada tanggal 14 Juni 2018, Mujianto kembali masuk ke Singapura. Sedangkan tanggal 28 Juni 2018 ia kembali ke Jakarta, hingga akhirnya pada 23 Juli 2018 dicekal oleh Imigrasi Bandara Soekarno Hatta saat akan terbang menuju ke Singapura.

- Advertisement -

Tersangka kembali ke Indonesia karena Visa. Namun saat kembali, ia tidak ada ke Medan,”jelasnya.

Karenanya, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mengingat kasus yang menjerat Mujianto yang sudah P21, Andi Rian menyebutkan Mujianto beserta Barang Bukti akan diserahkan ke Kejatisu, pada Kamis (26/7) pukul 09.00 Wib. Andi Rian menuturkan Mujianto pun diancam dengan hukuman maksimal 6 tahun.

Tersangka kabur karena merasa tidak bertanggungjawab dan tidak merasa bersalah. Selain itu, ia meninggalkan Indonesia karena inisiatifnya sendiri,” pungkasnya. (Afm)

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Berita Pilihan

Hadir Sebagai Ahli di PN Medan, Prof Yamin Sebut Sertifikat JBI Bukanlah Bukti Mutlak

mimbarumum.co.id - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Lindawati dan Afrizal Amris selaku penggugat berupa penguasaan...